Mubadalah.id – Susuran sebuah perjalanan kerap membawa hikmah dan ingatan. Agar terkenang dan bernapas panjang ia mesti terawetkan lewat tulisan. Adalah demikian sebagian orang berlelaku setelah menempuh perjalanan demi perjalanan. Pada satu waktu, Kampung Kauman Yogyakarta terkunjungi di sebuah sore Ramadan 2026.
Ialah kampung legendaris dalam lipatan kesejarahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan ormas Muhammadiyah. Rupanya, ia menyimpan warisan patut terkunjungi bagi mereka pecinta sejarah dan kebudayaan. Termasuk irisan dengan pergulatan tokoh perempuan.
Kita mengenal Siti Walidah, istri Ahmad Dahlan, pendiri ormas Muhammadiyah. Pusaranya tersemayam di ini kampung, persis di belakang Masjid Gede Kauman. Tertulis di gapura masuk: Makam Pahlawan Nasional Nyari Achmad Dahlan (1872-1946) sesuai SK Presiden RI No. 042/TK/1971.
Semasa hidup, mendiang mendorong gerakan-gerakan perempuan bangsa Indonesia. Pada 1914 Nyai Walidah mendirikan Sopo Tresno, sebuah perkumpulan gadis-gadis terpelajar di bilangan Kauman. Kala itu, menurut Haris Agustiawan (pemandu Kampung Wisata Kauman), Kauman terhuni tiga golongan: ulama keraton, abdi dalem, dan pengusaha batik.
Para anggota Sopo Tresno mendapat pengajaran mengenai agama, pendidikan, keterampilan, dan isu kesetaraan perempuan. Bisa dikata, Sopo Tresno Nyai Walidah bentuk semata demi perjuangan hak-hak perempuan. Sopo Tresno kelak berubah nama menjadi ‘Aisyiah, semacam Muslimat di dalam tubuh Nahdlatul Ulama.
Oase Spiritual
Setamat berkisah tokoh perempuan Kauman berpengaruh (Nyai Walidah), Haris mengajak ke tempat lainnya. Berhentilah di sebuah bangunan bertulis Mushola ‘Aisyiyah Kauman Yogyakarta. Musala terkhususkan bagi perempuan. Imam, jemaah, penceramah, hingga takmirnya melibatkan kaum Hawa. Lelaki tidak bisa melaksanakan peribadatan di musala ini. “Khusus Wanita” tertulis dalam papan.
Musala berdiri 1922, setahun sebelum Ahmad Dahlan wafat. Beliau sendirilah pemrakarasanya. Musala khusus perempuan ini, melansir laman suaraaisyiah.id, kemudian berdiri juga di Garut pada 1927, dan satu dekade berikutnya di Pekajangan.
Kala itu, motif tempat peribadatan khusus perempuan hadir, selain alasan subordinasi kultural perempuan, juga merupa ruang aktivitas peran-peran domestik. Dari musala inilah, Nyai Walidah tergerak mendirikan sekolah dan asrama bagi perempuan. Menenun pendirian pelbagai tempat pendidikan, keaksaraan, dan gerakan.
Tak hanya Musala ‘Aisyiah di Kampung Kauman Yogyakarta, ada tempat peribadatan di daerah lain memiliki kesamaan dalam pengkhususan bagi perempuan. Di antaranya, Masjid Wanita di Padang Pariaman (berdiri pada 1920-an), Masjid Perempuan “Sang Dwi Cahaya Mulya” di kompleks putri Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon (Nyai Masriah Amva, sang pengasuh, sebagai pendirinya), dan (mungkin) masih banyak lainnya.
Dalam pada itu, sorotan bahasan ini mengarah bukan pada di mana ruang itu berada tetapi siapa aktor di baliknya. Secara harfiah memang betul, banyak kampung menjadi muasal cikal bakal pergerakan suatu komunitas, dalam hal ini sosial-keagamaan.
Apabila di Yogyakarta terdapat Kampung Kauman melatari berdirinya Muhammadiyah, serupa juga dengan Desa Cukir di Jombang. Ia wilayah poros jamiyah Nahdlatul Ulama berdiri dan berkembang kala itu. Walhasil, entitas kampung bukan lagi simbol keterbelakangan atau keudikan, justru menjadi sumbu permulaan kesejarahan bangsa Indonesia.
Kekeliruan Falsafah
Kehadiran tokoh pergerakan perempuan di Kampung Kauman, sekaligus bukti peninggalannya, mulanya terdasari tendensi ketidakadilan gender. Banyak aturan dan batasan merugikan gerak-gerik perempuan. Ada ungkapan Jawa berbunyi suargo nunut neroko katut artinya ke surga menumpang, ke neraka terbawa. Maknanya ialah penggambaran istri ketika pasrah total pada suami (baca: ketaatan istri, bila termaknasi secara tradisional).
Pembatasan ruang gerak perempuan pun menjadi alasan mengapa akhirnya Nyai Walidah membentuk Sopo Tresno serta membikin Musala ‘Aisyiyah. Konsep kanca wingking santer sekali teralamatkan pada perempuan. Harfiahnya berarti perempuan itu teman belakan (dapur). Secara historis, istilah ini membidik peran kaum Hawa agar fokus pada urusan domestik (dapur, sumur, kasur).
Belum selesai, pada waktu itu, ungkapan macak, masak, manak secara elitis termaknai sebagai kodrat perempuan. Benar, tapi kurang tepat, manak (melahirkan) memang kodrat perempuan, sementara sisanya; macak (berdandan) dan masak ialah konstruksi sosial (gender). Falsafah ini kerap menuai kritik sebagai simbol pembatasan gender.
Refleksi Kesejarahan
Munculnya Sopo Tresno dan Musala ‘Aisyiyah semacam tonggak capaian gerakan perempuan Kampung Kauman dalam mengimbangi arus ketidaksetaraan. Pun, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan sosial-kemasyarakatan terhadap golongan perempuan.
Fragmen nilai-nilai perjuangan itu masih terpegang oleh perempuan-perempuan Kampung Kauman. Pada 2015, riset Dwi Nur Rahayu, Deni Eviana, Soraya Yuli, Tectona Hangger, dan Tri Winarti (mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta) menuliskan, entitas laki-laki juga menilai penyejajaran derajat antara kaum Hawa dan Adam perlu terakomodir secara obyektif, di luar hal-hal bersifat kodrati.
Dalam bidang pendidikan, sebagian besar perempuan Kauman seminimal berpendidikan SMA dan perguruan tinggi, bahkan beberapa memiliki jabatan dan karier. Perempuan juga berhak mencalon-tercalonkan sebagai ketua RW dan turut serta di kegiatan musyawarah desa, dalam bidang politik. Ranah kesehatan juga tak lepas dari campur tangan para perempuan.
Dalam pada itu, menurut Dwi, dkk., tidak heran jika pada waktu itu banyak perempuan menjadi tokoh masyarakat di Kampung Kauman. Bukan saja terlibat aktif, tapi dalam kegiatan tertentu mereka menjadi pelopor dan inisiator. Walhasil, aspirasi dan pemikiran gender masyarakat Kampung Kauman sebentuk konstruksi sosial berdasar lingkungan dan kulturnya, serta berlangsung turun temurun.
Walhasil, jika boleh dikata, seberdirinya gagasan kesetaraan lewat Sopo Tresno dan Musala ‘Aisyiyah ruang gera, dan hak perempuan berorganisasi mendapat angin segar. Perempuan terhadapkan banyak pilihan. Menjadi apapun patut terhormati sebagai suatu keputusan yang hak. []











































