Mubadalah.id – Maslahah berarti kebaikan, manfaat, atau segala sesuatu yang membawa keberlangsungan dan kesejahteraan hidup manusia. Dalam tradisi ushul fiqh, maslahah dipahami sebagai orientasi utama syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan kata lain, hukum Islam tidak berhenti pada teks normatif, tetapi diarahkan untuk menghadirkan manfaat nyata dan mencegah kerusakan. Syariah hadir untuk kehidupan, bukan kehidupan dipaksa tunduk pada bentuk-bentuk yang justru merusaknya.
Dalam paradigma Mubadalah, kemaslahatan tidak dipahami secara individual dan sepihak, melainkan relasional. Kebaikan yang dicari bukan keuntungan satu pihak dengan mengorbankan yang lain, tetapi kebaikan bersama yang menghormati martabat dan ditegakkan melalui keadilan. Maslahah yang lahir dari dominasi, manipulasi, atau pengorbanan sepihak bukanlah maslahah yang sah, karena ia bertentangan dengan prinsip martabat (martabah–karamah) dan keadilan (‘adalah). Dalam kerangka ini, maslahah selalu berdiri di atas dua fondasi: pengakuan bahwa setiap manusia bermartabat dan komitmen bahwa relasi harus adil.
Kemaslahatan juga bersifat dinamis. Ia mempertimbangkan konteks sosial, pengalaman hidup, kebutuhan riil, serta perubahan zaman. Karena itu, maslahah tidak boleh kita bekukan dalam satu bentuk historis tertentu. Dalam relasi laki-laki dan perempuan, misalnya, kemaslahatan menuntut kerja sama yang relevan dengan realitas sosial yang mereka hadapi. Jika kondisi ekonomi menuntut kontribusi kedua pihak, maka kerja sama itu menjadi bagian dari maslahah. Jika perlindungan terhadap yang rentan menjadi kebutuhan mendesak, maka kebijakan dan praktik harus kita arahkan ke sana. Tanpa keadilan, maslahah mudah orang-orang salahgunakan untuk membenarkan kepentingan yang kuat. Tanpa pengakuan atas martabat, ia bisa tergelincir menjadi pragmatis dan utilitarian.
Martabat dan Keadilan
Dalam tiga prinsip dasar relasi Mubadalah, maslahah adalah tujuan akhir yang hendak ia capai melalui penghormatan pada martabat dan penegakan keadilan. Relasi dapat kita mulai dengan cara pandang bahwa kedua pihak sama-sama manusia yang mulia, lalu bergerak melalui tindakan yang adil, dan bermuara pada terwujudnya kemaslahatan bersama. Dengan demikian, kesalingan bukan sekadar wacana moral, tetapi mekanisme konkret untuk menghasilkan kehidupan yang lebih aman, setara, dan bermakna.
Sekalipun maslahah menjadi tujuan, dalam relasi Mubadalah kedua pihak harus memiliki keyakinan bahwa ia dan pasangannya sama-sama memiliki kapasitas untuk mewujudkan kebaikan dan sama-sama berhak atasnya. Tidak ada satu pihak yang sekadar penerima manfaat, sementara yang lain produsen tunggal kebaikan. Setiap orang membawa potensi, meski dalam kadar dan bentuk yang berbeda. Keyakinan ini melahirkan relasi yang saling percaya dan saling menguatkan.
Urutannya jelas: pertama, cara pandang yang memuliakan (martabah–karamah); kedua, tindakan yang adil (‘adalah); ketiga, terwujudnya kemaslahatan (maslahah). Dalam praktiknya, jika satu pihak memiliki kapasitas lebih—secara ekonomi, pendidikan, fisik, atau sosial—maka ia bergerak menguatkan yang kurang, bukan menekan. Namun pada aspek lain, bisa saja peran itu bergantian. Dengan kerja sama semacam ini, potensi masing-masing termaksimalkan dan kemaslahatan tidak hanya kita wujudkan, tetapi juga nikmati bersama.
Manusia Bermartabat
Jika kita terapkan dalam relasi gender, laki-laki dan perempuan harus memandang diri dan pasangannya sebagai manusia bermartabat, meyakini kapasitas masing-masing, serta mengakui hak keduanya atas kebaikan hidup. Dari sini lahir kerja sama yang tidak dominatif. Ketika perbedaan kapasitas muncul, kelebihan menjadi alat pemberdayaan, bukan instrumen kontrol. Keduanya bisa saling menopang dan bergantian peran. Sehingga kehidupan keluarga, masyarakat, bahkan relasi dengan alam bergerak menuju kemaslahatan yang lebih luas.
Demikianlah tiga prinsip relasi Mubadalah bekerja secara integral: martabat sebagai fondasi, keadilan sebagai jalan, dan kemaslahatan sebagai tujuan. Ketika ketiganya ia jalankan secara konsisten, relasi manusia tidak lagi menjadi arena perebutan kuasa. Tetapi ruang kolaborasi untuk menghadirkan kebaikan bersama—bagi diri, keluarga, masyarakat, dan semesta. []








































