Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan dalam Media Televisi

Misalnya, kezaliman, penindasan, dan kekerasan yang dialami, termasuk perempuan dalam media televisi.

Anita Juliani Anita Juliani
21 Oktober 2022
in Kolom, Personal
0
Perempuan dan Media

Perempuan dan Media

124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak zaman jahiliah, perempuan memiliki posisi yang dipandang rendah dan lemah, bodoh, dungu, emosional, tidak bisa diajak bicara dan lainnya. Pada saat itu banyak sekali perempuan yang tidak memiliki hak-hak kemanusiannya bahkan mereka merasa bingung atas dirinya yang selalu dipandang lemah. Stigma itu yang kemudian melekat pada citra perempuan dalam media televisi.

Pandangan yang memandang bahwa perempuan lemah mengakibatkan perempuan mengalami keterbelakangan. Hal itu dapat kita lihat dengan adanya berbagai perlakuan yang tidak mesti ada. Misalnya, kezaliman, penindasan, dan kekerasan yang dialami, termasuk perempuan dalam media televisi.

Pencitraan merupakan sesuatu yang begitu diperlukan oleh setiap orang yang hidup di abad teknologi ini, karena dapat membuat seseorang menjadi terkenal dan memungkinkan seseorang untuk lebih mudah mencapai suatu tujuan dan keinginan dalam hidupnya. Begitu pun dengan perempuan yang kerap sekali memiliki keinginan dikenal, dihormati, dan ditampilkan diberbagai kesempatan, tidak terkecuali bagi perempuan dan media televisi.

Menurut KBBI, pencitraan dapat diartikan sebagai proses, cara membentuk citra mental pribadi atau gambaran sesuatu. Pencitraan berasal dari kata citra. Citra  merupakan sesuatu yang dapat kita temukan pada objek tertentu. Citra yang dapat kita temukan dapat berupa sebuah ide, keyakinan atau kesan.

Oleh sebab itulah citra merupakan sesuatu yang abstrak. Roesady berpendapat bahwa citra merupakan seperangkat keyakinan, ide, dan kesan seseorang terhadap objek tertentu. (Ruslan, 2020:80). Citra itu sendiri akan melekat pada diri seseorang. Baik buruknya citra seseorang akan ditentukan dengan suatu proses pembentukannya dan pemaknaan dari objek sasaran pembentuk citra.

Media adalah  sarana atau alat yang paling tepat pada masa sekarang untuki menciptakan pencitraan seseorang. Media telah menjadi salah satu kunci dinamika budaya. Dalam hal ini, teknologi televisi menempati garis terdepan karena ia hampir tidak pernah berhenti menayangkan program-programnya.

Oleh sebab itu, perempuan memanfaatkan media untuk membangun citra dirinya. Namun, karena banyaknya pemberitaan media yang bersifat dikriminatif  terhadap perempuan, sehingga membuat citra perempuan pada media ternyata masih bersifat klise atau tetap begitu saja yang masih dipandang rendah. Dalam tulisan ini saya membahas perempuan dalam media televisi, yang akhirnya masyarakat terkonstruk oleh tayangan-tayangan tersebut.

Perempuan Dalam Media Televisi

Film merupakan institusi sosial penting, isi film tidak hanya merefleksikan saja tetapi juga menciptakan sebuah realitas. Film bisa dilihat sebagai alat pendidikan dan pembangunan. Namun, di sisi lainnya penggambaran perempuan dalam media massa begitu negative dan diskriminatif, baik di dalam iklan ataupun film-film tertentu.

Tujuan perempuan berpartisipasi dalam media yaitu untuk tidak dipandang lagi sebagai makhluk yang lemah, namun pada kenyataannya tetap saja stigma masyarakat terhadap perempuan tidak pernah berubah. Dalam sebuah survei yang diadakan oleh Nieslen pada penonton di Jakarta dan responden berusia 10 tahun keatas. Dari sekian banyak tayangan di televsi, 67% mereka mengakui menonton sinetron di televisi. Dan hanya 33% yang tidak menonton televisi.

Di dalam sinetron Indonesia sendiri peran perempuan dalam media televisi sangatlah dominan, sinetron juga dihasilkan dalam jumlah yang besar dan perputaran industri yang sangat cepat. Representasi perempuan dapat dilihat dari sebuah tayangan sinetron. Tidak hanya memberikan citra negatif terhadap perempuan, sinetron juga turut mengkonstruk perempuan untuk bersikap sesuai realitas yang dibuat oleh televisi.

Hal ini lah yang menyebabkan banyak perempuan yang merasa sikapnya harus sesuai dengan realitas buatan, padahal di dalam realitas buatan tersebut, perspektif yang digunakan adalah perspektif patriarkis yang sangat menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan.

Dalam sinetron Indosiar seperti “Curahan Hati Seorang Istri” selalu menayangkan perempuan yang lemah sehingga mudah untuk disakiti atau di khianati oleh laki-laki. Laki-laki dalam tayangan tersebut menganggap perempuan tidak bisa banyak bertingkah dan bisanya hanya menghabiskan uang laki-laki. Sehingga laki-laki bebas mengeksploitasi perempuan.

Bukan hanya itu, di dalam sinetron juga  terkadang tidak mementingkan jalan cerita yang baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat, namun lebih mementingkan apakah jalan ceritanya sesuai dengan tren yang ada di masyarakat. Selama perempuan dalam media televisi itu hadir dan bisa menarik perhatian penonton, maka tidak peduli jalan cerita sinetron baik atau tidak, maka acara tersebut akan dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini sangat ironis, melihat perempuan hanya dijadikan sebagai objek untuk menarik perhatian penonton.

Kebanyakan perempuan dalam media televisi digambarkan sebagai makhluk yang tunduk pada beberapa peranan. Peranan laki-laki adalah jauh lebih besar dan lebih menarik. Perempuan dalam televisi digambarkan dalam bentuk tradisional seperti istri, penjaga rumah, staf dan perawat yang selalu melayani orang yang sakit.

Laki-laki digambarkan sebagai suami, bapak dan juga sebagai ahli olahraga, orang ternama, wiraswasta. Status perkawinan selalu mengambarkan keadaan perempuan dibandingkan laki-laki. Laki-laki di televisi selalu dipaparkan dalam pekerjaan yang mempunyai status tinggi dan jarang di rumah.

Perempuan dalam media televisi selalu digambarkan dengan sosok orang ‘baik’  yang patuh, sensitif, dan mengurus rumah tangga. Perempuan ‘jahat’ adalah bersifat memberontak, bebas dan mementingkan diri sendiri. Sementara Perempuan dalam media televisi dari sisi tokoh ‘idaman’ mendapat label  punya sopan santun, pendiam, sensitif, patuh, tidak bersaing dan manis sesuai kodratnya.

Laki-laki cenderung menjadi kuat secara fisik, ganas, pendesak, bebas, memiliki inisiatif dan bercita-cita tinggi. Ada juga contoh film yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek dan sarana untuk di eksplotasi. Misalnya pada film-film pornografi yang terdapat di media massa. Hal ini lah yang mengakibatkan perempuan dalam media televisi terus dipandang rendah. Oleh sebab itu, kita sebagai perempuan harus pintar-pintar memposisikan diri.

Dari hasil pemaparan tersebut saya sebagai penulis mengambil kesimpulan bahwa penindasan terhadap perempuan harus kita hilangkan dengan cara merubah pola pikir dan kehidupan masyarakat. Selain itu juga masyarakat harus lebih bijak terhadap tayangan media yang dihadirkan dan berani melakukan penolakan jika tayangan televisi tersebut dianggap menyudutkan perempuan. []

 

Tags: citra diriKesalinganMembela PerempuanMubadalahperempuan
Anita Juliani

Anita Juliani

Nama : Anita Juliani TTl     : Bandung, 02 juli 2000 Status : Mahasiswa Jenjang Pendidikan : sedang menempuh S1 di UIN Sunan  Gunung Djati Bandung Prodi  : Aqidah dan Filsafat Islam

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID