Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Ayat tentang Penciptaan Laki-Laki dan Perempuan

Dari ketiga kelompok ayat tersebut, bisa ditegaskan bahwa asal-usul penciptaan perempuan dan laki-laki sama. Sebab, semua ayat tersebut berbicara mengenai model-model penciptaan manusia secara umum, tidak mengkhususkan kepada laki-laki dan tidak menafikan perempuan.

Hoerunnisa by Hoerunnisa
23 Desember 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Ayat tentang Penciptaan laki-laki dan perempuan

Ayat tentang Penciptaan laki-laki dan perempuan

50
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak sengaja saya melihat sebuah video ceramah Ustaz Evie Effendi dalam chanell Youtube Net Biro Jawa Barat mengenai Feminisme dalam Islam yang diunggah pada tahun 2017 lalu. Pembahasan ceramah Ustaz Evie sedikit menyinggung perihal ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan.

Menurutnya penciptaan perempuan lebih mudah dan cepat dibandingkan penciptaan laki-laki yang lebih spesial karena harus membentuk dan mengukirnya. Maka salah satu ciri-ciri tanda kiamat adalah populasi perempuan lebih banyak dibanding laki-laki yaitu 50: 1. Sehinngga beliau menyimpulkan perempuan tidak bisa menuntut kesetaraan gender dengan laki-laki karena dalam ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan saja sudah berbeda.

Benarkah demikian? jika misalkan ayat tentang penciptaan perempuan dan laki-laki terbukti melalui proses yang sama, maka artinya perempuan bisa menuntut kesetaraan gender dengan laki-laki dong? hehe. Memang betul perempuan dan laki-laki diciptakan dengan bentuk fisik yang berbeda, tapi bukan berarti  harus menerima perlakuan berbeda dalam peran sosial.

Salah satu teman saya juga mengunggah foto pernikahnnya di Facebook dengan caption puitis yang diakhiri dengan pernyataan bahwa dia sudah menemukan tulang rusuknya yang hilang. Dia meyakini perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki.

Benarkah demikian? Lalu bagaimana dengan laki-laki yang berpoligami dan istrinya 4? tulang rusuknya abis dong. Jika benar seperti itu, berarti penciptaan perempuan sangat bergantung pada laki-laki, jika laki-laki tidak ada, ya perempuan tidak akan ada juga.

Pembahasan mengenai asal-usul dan ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan  sangat menarik dibahas, apakah benar perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki? dan penciptaan perempuan lebih mudah prosesnya dibandingkan laki-laki? mari kita kupas tuntas mengenai asal usul penciptaan perempuan dan laki-laki.

Faqihudin Abdul Kodir, seorang feminis Islam dalam bukunya “Qira’ah Mubadalah”, beliau menjelaskan bahwa asumsi “Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam” itu terdapat di bibel, asumsi ini sangat popular di kalangan masyarakan dan sangat melekat sedemikain rupa. Sehingga sangat mempengaruhi tafsir terhadap ayat al-Qur’an yang sebenarnya tidak membicarakan perihal itu.

Hal serupa juga dikatakan oleh Amina Wadud seorang filsuf Muslim asal Amerika dalam bukunya yang berjudul “Wanita di dalam Al-Qur’an”. Menurut Amina, penafsir salah satunya Al-Zamakhsyari bersandar dari pernyataan bibel yang menyebutkan Hawa As. disarikan dari (min)  tulang rusuk Nabi Adam.

Gimana masih mau ngomong perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki? lantas bagaimana ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan sebenarnya yang tercantum dalam Al-Qur’an? Faqihudin Abdul Kodir dalam bukunya Qiroah Mubadalah, menyatakan bahwa Imam besar Masjid Istiqlal, K.H. Nasaruddin Umar, menganalisis ayat-ayat penciptaan manusia dari berbagai sumber tafsir  klasik dan modern, dan membaginya dalam tiga pengelompokan.

Pembagian ini menegaskan bahwa banyak sekali ayat al-Qur’an tentang penciptaan manusia, yang sama sekali tidak membedakan  asal usul penciptaan perempuan dan laki-laki. Pertama, ayat-ayat tentang penciptaan segala sesuatu (termasuk manusia) dari unsur air yaitu QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 30; QS. Al-An’aam [6]: 99; QS. An- Nuur [24]: 45; dan QS. Al- Furqaan [25]: 54. Ayat-ayat ini menunjukan bahwa manusia sebagaiman bagian alam yang lain memiliki unsur air didalamnya, sehingga tidak mungkin hidup tanpa unsur tersebut.

Kedua, ayat-ayat yang berbicara mengenai penciptaan manusia dari unsur tanah. Diantara ayat ini ada yang menggunakan ungkapan “penciptaan manusia” (al-insan, seperti QS. Ar-rahmaan [55]: 14; QS. Al-Hijr [15]: 26 dan 28-29; serta QS. Al-Mu’minuun [23]: 12) ada yang dengan ungkapan “penciptaan kalian semua” (kum, seerti QS. Nuh [71]: 17; QS. Thaahaa [20]: 55), ada juga ungakapan “Mereka” (hum,seperti QS. Ash-shaaffaat [37]: 11).

Dari ketiga ungkapan ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan, ini yang paling jelas adalah ungkapan “al-ihsan”, yang berarti manusia, di mana mencakup perempuan dan laki-laki. Tetapi, ungkapan “kum” dan “hum” yang secara literal struktur bahasa unruk laki-laki , dengan kaidah taghlib menurut para ulama tafsir juga mencakup arti perempuan. Artinya, manusia laki-laki dan perempuan diciptakan dari dan mengandung unsur tanah.

Ketiga, tentang ayat-ayat penciptaan laki-laki dan perempuan, yang berbicara mengenai penciptaan reproduksi manusia, yaitu melalui sperma  yang bertemu ovum, lalu menempel di dinding Rahim, kemudian berproses menjadi segumpal daging dan menjelma menjadi tulang yang  terbungkus daging.

Lalu terbentuklah tubuh bayi manusia yang utuh. Yaitu dalam QS. Al-Qiyamah [75]: 37; QS. Al-Insaan [76]: 2; QS as-Sajdah [32]: 8; dan QS. Al-Mu’minuum [23]: 14. Dalam semua ayat tersebut secara tegas dan jelas menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan melalui proses biologis yang sama.

Dari ketiga kelompok ayat tersebut, bisa ditegaskan bahwa asal-usul dan ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan adalah sama. Sebab, semua ayat tersebut berbicara mengenai model-model penciptaan manusia secara umum, tidak mengkhususkan kepada laki-laki dan tidak menafikan perempuan.

Jadi saya fikir pendapat yang menyatakan perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki dan perempuan diciptakan dengan proses yang lebih mudah itu adalah mitos, karena faktanya perempuan dan laki-laki diciptakan dalam proses yang sama. []

Tags: islamlaki-lakiPenciptaan ManusiaperempuanQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep HAM dalam Islam

Next Post

Tri Risma Harini Resmi dilantik Menjadi Menteri Sosial

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Tri Risma Harini

Tri Risma Harini Resmi dilantik Menjadi Menteri Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0