Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Ayat tentang Penciptaan Laki-Laki dan Perempuan

Dari ketiga kelompok ayat tersebut, bisa ditegaskan bahwa asal-usul penciptaan perempuan dan laki-laki sama. Sebab, semua ayat tersebut berbicara mengenai model-model penciptaan manusia secara umum, tidak mengkhususkan kepada laki-laki dan tidak menafikan perempuan.

Hoerunnisa by Hoerunnisa
23 Desember 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Ayat tentang Penciptaan laki-laki dan perempuan

Ayat tentang Penciptaan laki-laki dan perempuan

50
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak sengaja saya melihat sebuah video ceramah Ustaz Evie Effendi dalam chanell Youtube Net Biro Jawa Barat mengenai Feminisme dalam Islam yang diunggah pada tahun 2017 lalu. Pembahasan ceramah Ustaz Evie sedikit menyinggung perihal ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan.

Menurutnya penciptaan perempuan lebih mudah dan cepat dibandingkan penciptaan laki-laki yang lebih spesial karena harus membentuk dan mengukirnya. Maka salah satu ciri-ciri tanda kiamat adalah populasi perempuan lebih banyak dibanding laki-laki yaitu 50: 1. Sehinngga beliau menyimpulkan perempuan tidak bisa menuntut kesetaraan gender dengan laki-laki karena dalam ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan saja sudah berbeda.

Benarkah demikian? jika misalkan ayat tentang penciptaan perempuan dan laki-laki terbukti melalui proses yang sama, maka artinya perempuan bisa menuntut kesetaraan gender dengan laki-laki dong? hehe. Memang betul perempuan dan laki-laki diciptakan dengan bentuk fisik yang berbeda, tapi bukan berarti  harus menerima perlakuan berbeda dalam peran sosial.

Salah satu teman saya juga mengunggah foto pernikahnnya di Facebook dengan caption puitis yang diakhiri dengan pernyataan bahwa dia sudah menemukan tulang rusuknya yang hilang. Dia meyakini perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki.

Benarkah demikian? Lalu bagaimana dengan laki-laki yang berpoligami dan istrinya 4? tulang rusuknya abis dong. Jika benar seperti itu, berarti penciptaan perempuan sangat bergantung pada laki-laki, jika laki-laki tidak ada, ya perempuan tidak akan ada juga.

Pembahasan mengenai asal-usul dan ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan  sangat menarik dibahas, apakah benar perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki? dan penciptaan perempuan lebih mudah prosesnya dibandingkan laki-laki? mari kita kupas tuntas mengenai asal usul penciptaan perempuan dan laki-laki.

Faqihudin Abdul Kodir, seorang feminis Islam dalam bukunya “Qira’ah Mubadalah”, beliau menjelaskan bahwa asumsi “Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam” itu terdapat di bibel, asumsi ini sangat popular di kalangan masyarakan dan sangat melekat sedemikain rupa. Sehingga sangat mempengaruhi tafsir terhadap ayat al-Qur’an yang sebenarnya tidak membicarakan perihal itu.

Hal serupa juga dikatakan oleh Amina Wadud seorang filsuf Muslim asal Amerika dalam bukunya yang berjudul “Wanita di dalam Al-Qur’an”. Menurut Amina, penafsir salah satunya Al-Zamakhsyari bersandar dari pernyataan bibel yang menyebutkan Hawa As. disarikan dari (min)  tulang rusuk Nabi Adam.

Gimana masih mau ngomong perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki? lantas bagaimana ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan sebenarnya yang tercantum dalam Al-Qur’an? Faqihudin Abdul Kodir dalam bukunya Qiroah Mubadalah, menyatakan bahwa Imam besar Masjid Istiqlal, K.H. Nasaruddin Umar, menganalisis ayat-ayat penciptaan manusia dari berbagai sumber tafsir  klasik dan modern, dan membaginya dalam tiga pengelompokan.

Pembagian ini menegaskan bahwa banyak sekali ayat al-Qur’an tentang penciptaan manusia, yang sama sekali tidak membedakan  asal usul penciptaan perempuan dan laki-laki. Pertama, ayat-ayat tentang penciptaan segala sesuatu (termasuk manusia) dari unsur air yaitu QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 30; QS. Al-An’aam [6]: 99; QS. An- Nuur [24]: 45; dan QS. Al- Furqaan [25]: 54. Ayat-ayat ini menunjukan bahwa manusia sebagaiman bagian alam yang lain memiliki unsur air didalamnya, sehingga tidak mungkin hidup tanpa unsur tersebut.

Kedua, ayat-ayat yang berbicara mengenai penciptaan manusia dari unsur tanah. Diantara ayat ini ada yang menggunakan ungkapan “penciptaan manusia” (al-insan, seperti QS. Ar-rahmaan [55]: 14; QS. Al-Hijr [15]: 26 dan 28-29; serta QS. Al-Mu’minuun [23]: 12) ada yang dengan ungkapan “penciptaan kalian semua” (kum, seerti QS. Nuh [71]: 17; QS. Thaahaa [20]: 55), ada juga ungakapan “Mereka” (hum,seperti QS. Ash-shaaffaat [37]: 11).

Dari ketiga ungkapan ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan, ini yang paling jelas adalah ungkapan “al-ihsan”, yang berarti manusia, di mana mencakup perempuan dan laki-laki. Tetapi, ungkapan “kum” dan “hum” yang secara literal struktur bahasa unruk laki-laki , dengan kaidah taghlib menurut para ulama tafsir juga mencakup arti perempuan. Artinya, manusia laki-laki dan perempuan diciptakan dari dan mengandung unsur tanah.

Ketiga, tentang ayat-ayat penciptaan laki-laki dan perempuan, yang berbicara mengenai penciptaan reproduksi manusia, yaitu melalui sperma  yang bertemu ovum, lalu menempel di dinding Rahim, kemudian berproses menjadi segumpal daging dan menjelma menjadi tulang yang  terbungkus daging.

Lalu terbentuklah tubuh bayi manusia yang utuh. Yaitu dalam QS. Al-Qiyamah [75]: 37; QS. Al-Insaan [76]: 2; QS as-Sajdah [32]: 8; dan QS. Al-Mu’minuum [23]: 14. Dalam semua ayat tersebut secara tegas dan jelas menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan melalui proses biologis yang sama.

Dari ketiga kelompok ayat tersebut, bisa ditegaskan bahwa asal-usul dan ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan adalah sama. Sebab, semua ayat tersebut berbicara mengenai model-model penciptaan manusia secara umum, tidak mengkhususkan kepada laki-laki dan tidak menafikan perempuan.

Jadi saya fikir pendapat yang menyatakan perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki dan perempuan diciptakan dengan proses yang lebih mudah itu adalah mitos, karena faktanya perempuan dan laki-laki diciptakan dalam proses yang sama. []

Tags: islamlaki-lakiPenciptaan ManusiaperempuanQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep HAM dalam Islam

Next Post

Tri Risma Harini Resmi dilantik Menjadi Menteri Sosial

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Tri Risma Harini

Tri Risma Harini Resmi dilantik Menjadi Menteri Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0