Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Ayat tentang Penciptaan Laki-Laki dan Perempuan

Dari ketiga kelompok ayat tersebut, bisa ditegaskan bahwa asal-usul penciptaan perempuan dan laki-laki sama. Sebab, semua ayat tersebut berbicara mengenai model-model penciptaan manusia secara umum, tidak mengkhususkan kepada laki-laki dan tidak menafikan perempuan.

Hoerunnisa Hoerunnisa
23 Desember 2020
in Kolom, Personal
0
Ayat tentang Penciptaan laki-laki dan perempuan

Ayat tentang Penciptaan laki-laki dan perempuan

2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak sengaja saya melihat sebuah video ceramah Ustaz Evie Effendi dalam chanell Youtube Net Biro Jawa Barat mengenai Feminisme dalam Islam yang diunggah pada tahun 2017 lalu. Pembahasan ceramah Ustaz Evie sedikit menyinggung perihal ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan.

Menurutnya penciptaan perempuan lebih mudah dan cepat dibandingkan penciptaan laki-laki yang lebih spesial karena harus membentuk dan mengukirnya. Maka salah satu ciri-ciri tanda kiamat adalah populasi perempuan lebih banyak dibanding laki-laki yaitu 50: 1. Sehinngga beliau menyimpulkan perempuan tidak bisa menuntut kesetaraan gender dengan laki-laki karena dalam ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan saja sudah berbeda.

Benarkah demikian? jika misalkan ayat tentang penciptaan perempuan dan laki-laki terbukti melalui proses yang sama, maka artinya perempuan bisa menuntut kesetaraan gender dengan laki-laki dong? hehe. Memang betul perempuan dan laki-laki diciptakan dengan bentuk fisik yang berbeda, tapi bukan berarti  harus menerima perlakuan berbeda dalam peran sosial.

Salah satu teman saya juga mengunggah foto pernikahnnya di Facebook dengan caption puitis yang diakhiri dengan pernyataan bahwa dia sudah menemukan tulang rusuknya yang hilang. Dia meyakini perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki.

Benarkah demikian? Lalu bagaimana dengan laki-laki yang berpoligami dan istrinya 4? tulang rusuknya abis dong. Jika benar seperti itu, berarti penciptaan perempuan sangat bergantung pada laki-laki, jika laki-laki tidak ada, ya perempuan tidak akan ada juga.

Pembahasan mengenai asal-usul dan ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan  sangat menarik dibahas, apakah benar perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki? dan penciptaan perempuan lebih mudah prosesnya dibandingkan laki-laki? mari kita kupas tuntas mengenai asal usul penciptaan perempuan dan laki-laki.

Faqihudin Abdul Kodir, seorang feminis Islam dalam bukunya “Qira’ah Mubadalah”, beliau menjelaskan bahwa asumsi “Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam” itu terdapat di bibel, asumsi ini sangat popular di kalangan masyarakan dan sangat melekat sedemikain rupa. Sehingga sangat mempengaruhi tafsir terhadap ayat al-Qur’an yang sebenarnya tidak membicarakan perihal itu.

Hal serupa juga dikatakan oleh Amina Wadud seorang filsuf Muslim asal Amerika dalam bukunya yang berjudul “Wanita di dalam Al-Qur’an”. Menurut Amina, penafsir salah satunya Al-Zamakhsyari bersandar dari pernyataan bibel yang menyebutkan Hawa As. disarikan dari (min)  tulang rusuk Nabi Adam.

Gimana masih mau ngomong perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki? lantas bagaimana ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan sebenarnya yang tercantum dalam Al-Qur’an? Faqihudin Abdul Kodir dalam bukunya Qiroah Mubadalah, menyatakan bahwa Imam besar Masjid Istiqlal, K.H. Nasaruddin Umar, menganalisis ayat-ayat penciptaan manusia dari berbagai sumber tafsir  klasik dan modern, dan membaginya dalam tiga pengelompokan.

Pembagian ini menegaskan bahwa banyak sekali ayat al-Qur’an tentang penciptaan manusia, yang sama sekali tidak membedakan  asal usul penciptaan perempuan dan laki-laki. Pertama, ayat-ayat tentang penciptaan segala sesuatu (termasuk manusia) dari unsur air yaitu QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 30; QS. Al-An’aam [6]: 99; QS. An- Nuur [24]: 45; dan QS. Al- Furqaan [25]: 54. Ayat-ayat ini menunjukan bahwa manusia sebagaiman bagian alam yang lain memiliki unsur air didalamnya, sehingga tidak mungkin hidup tanpa unsur tersebut.

Kedua, ayat-ayat yang berbicara mengenai penciptaan manusia dari unsur tanah. Diantara ayat ini ada yang menggunakan ungkapan “penciptaan manusia” (al-insan, seperti QS. Ar-rahmaan [55]: 14; QS. Al-Hijr [15]: 26 dan 28-29; serta QS. Al-Mu’minuun [23]: 12) ada yang dengan ungkapan “penciptaan kalian semua” (kum, seerti QS. Nuh [71]: 17; QS. Thaahaa [20]: 55), ada juga ungakapan “Mereka” (hum,seperti QS. Ash-shaaffaat [37]: 11).

Dari ketiga ungkapan ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan, ini yang paling jelas adalah ungkapan “al-ihsan”, yang berarti manusia, di mana mencakup perempuan dan laki-laki. Tetapi, ungkapan “kum” dan “hum” yang secara literal struktur bahasa unruk laki-laki , dengan kaidah taghlib menurut para ulama tafsir juga mencakup arti perempuan. Artinya, manusia laki-laki dan perempuan diciptakan dari dan mengandung unsur tanah.

Ketiga, tentang ayat-ayat penciptaan laki-laki dan perempuan, yang berbicara mengenai penciptaan reproduksi manusia, yaitu melalui sperma  yang bertemu ovum, lalu menempel di dinding Rahim, kemudian berproses menjadi segumpal daging dan menjelma menjadi tulang yang  terbungkus daging.

Lalu terbentuklah tubuh bayi manusia yang utuh. Yaitu dalam QS. Al-Qiyamah [75]: 37; QS. Al-Insaan [76]: 2; QS as-Sajdah [32]: 8; dan QS. Al-Mu’minuum [23]: 14. Dalam semua ayat tersebut secara tegas dan jelas menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan melalui proses biologis yang sama.

Dari ketiga kelompok ayat tersebut, bisa ditegaskan bahwa asal-usul dan ayat tentang penciptaan laki-laki dan perempuan adalah sama. Sebab, semua ayat tersebut berbicara mengenai model-model penciptaan manusia secara umum, tidak mengkhususkan kepada laki-laki dan tidak menafikan perempuan.

Jadi saya fikir pendapat yang menyatakan perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki dan perempuan diciptakan dengan proses yang lebih mudah itu adalah mitos, karena faktanya perempuan dan laki-laki diciptakan dalam proses yang sama. []

Tags: islamlaki-lakiPenciptaan ManusiaperempuanQira'ah Mubadalah
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID