Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Adakah Akhlak Berpacaran (Ta’aruf) dalam Islam?

Berpacaran dengan cara melakukan hal-hal mesum berduaan. Terutama di tempat sepi, adalah jelas terlarang dan haram dalam Islam

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
25 Januari 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Akhlak

Akhlak

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika berpacaran kita persepsikan, dan kita praktikkan sebagai ikatan relasi antara laki-laki dan perempuan yang membawa mereka pada kontak-kontak fisik seksual, sebelum pernikahan, maka hukumnya adalah haram. Karena Islam mengharamkan segala jenis kontak seksual di luar atau tanpa ikatan pernikahan. Berpacaran dengan cara melakukan hal-hal mesum berduaan. Terutama di tempat sepi, adalah jelas terlarang dan haram dalam Islam.

Namun, jika ia kita praktikkan sebagai ajang perkenalan diri dan pengenalan relasi, untuk melihat dan mempertimbangkan sejauhmana bisa kita lanjutkan ke jenjang ikatan pernikahan. Maka hukumnya boleh.

Berpacaran seperti ini, biasa kita sebut sebagai ta’aruf, atau ajang saling mengenal antara laki-laki dan perempuan. Ia bisa juga menjadi bagian dari proses ikhtiar, mencari dan memilih calong pasangan, sebelum memutuskannya melalui ungkapan pelamaran (khithbah).

Dalam proses ikhtiar ini, seseorang akan mencari dan memilih orang yang ia pandang layak menjadi calon pasangannya. Laki-laki memilih perempuan, dan perempuan memilih laki-laki. Fase ikhtiar ini terjadi sebelum fase kepastian dan penetapan calon, melalui proses khitbah, atau lamaran. Perkenalan (ta’aruf) antara laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang perlu, bahkan niscaya, sebelum masuk ke jenjang pernikahan, berkeluarga, dan berumah tangga.

Memulai Perkenalan dalam Relasi

Perkenalan akan menjadi modal awal seseorang memulai sebuah relasi. Kemudian melanjutkannya secara lebih kuat, melalui prosesi peminangan dan kemudian akad pernikahan. Perkenalan ini yang Nabi Muhammad Saw sarankan (Sunan Turmudzi, no. hadits: 1110). Yakni untuk melihat calon pasangan, agar rencana pernikahan lebih kokoh. Dan yang kita pilih adalah seseorang dengan karakter diri yang dapat bekerjasama dalam membangun dan melestarikan rumah tangga.

Melihat calon pasangan, tidak bisa hanya sekedar fisik. Tentu saja, ketertarikan seseorang pertama kali adalah pada hal-hal fisik. Namun, relasi pernikahan tidak hanya kita bangun atas dasar pertimbangan fisik. Bahkan, yang utama justru adalah tentang karakter diri dan mental relasi. Di mana ini akan menjadi pondasi pasangan suami dan istri dalam membangun rumah tangga.

Karakter diri dan mental relasi inilah yang saya maksud dengan akhlak berelasi. Yang memiliki karakter ini dianggap beragama (shahib wa shahibatu din) dan  berakhlak (dzu khuluq wa dzatu khuluq). Di mana kata Nabi Muhammad Saw, sebagai prasyarat utama dalam memilih calon pasangan menikah (Sunan Turmudzi, no. hadits: 1108).

Mempertimbangkan kemolekan fisik (jamal), kecukupan finansial (mal), dan kekuatan nasab atau status sosial (hasab), adalah tidak salah dan itu manusiawi. Nabi Saw juga mengakui pertimbangan-pertimbangan ini, tetapi modal utama dalam relasi adalah akhlak relasi, yang tersebutkan sebagai din (Sahih Bukhari, no. hadits: 5146).

Mengutamakan Akhlak dalam Relasi

Dalam sebuh hadis lain (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 1932), kemolekan fisik saja bisa membuat seseorang berselingkuh, atau terbawa ajakan selingkuh orang ketiga. Kekayaan harta saja, juga bisa membuat seseorang sombong dan menyakiti pasangannya. Sekali lagi, yang harus kita pastikan sebagai hal utama adalah akhlak relasi seseorang. Ssehingga bisa bekerjasama, untuk saling menyenangkan, saling melayani, dan saling memenuhi kebutuhan pasutri.

Akhlak relasi inilah yang oleh Nabi Saw disebut sebagai kesalihan pasangan suami dan istri. Seorang perempuan harapannya menjadi istri yang salihah bagi suaminya, dan seorang laki-laki juga kita harapkan menjadi suami yang salih bagi istrinya (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 1666).

Yaitu, karakter diri untuk bisa menyenangkan pasangan, memenuhi kebutuhannya, melayaninya, dan menjaga diri agar tidak mencederai ikatan perkawinan karena ajakan orang ketiga. Karakter ini harus laki-laki dan perempuan miliki. Di mana hal ini yang akan mengikatkan diri dalam perkawinan dan menempuh kehidupan baru membangun keluarga serta rumah tangga.

Dengan demikian, berpacaran sebagai ajang ta’aruf, yang harus menjadi fokus adalah pengenalan diri dalam berelasi dengan orang lain. Selain itu perkenalan dengan orang yang berpotensi akan berlanjut pada pernikahan.

Sejauhmana seseorang dan orang yang dalam relasinya, masing-masing dan sama-sama, memiliki kepribadian yang bertanggung-jawab (amanah). Yakni untuk berelasi secara sehat dan bekerjasama dalam mewujudkan kebaikan (jalb al-mashalih) dan menghilangkan keburukan (dar’ al-mafasid) dalam kehidupan berkeluarga dan berumah tangga.

Berpacaran sebagai Upaya Ta’aruf untuk Menikah

Dengan konsepsi berpacaran sebagai ta’aruf untuk menikah, ia sama sekali tidak baik dilakukan remaja usia sekolah yang belum cukup umur untuk menikah. Begitupun jika sudah dewasa dan cukup umur secara aturan untuk menikah, jika tidak ada tujuan mencari calon pasangan, berpacaran tidak baik dan tidak perlu bagi mereka.

Karena, hubungan ini biasanya akan melibatkan emosi yang mendalam yang tidak mudah terkelola dan berdampak pada aktivitas sehari-hari. Tanpa berpacaran, laki-laki dan perempuan masih bisa bekerjasama dan saling mengenal dalam relasi pertemanan, persahabatan, relasi kerja, bisnis, organisasi, dan keluarga. Relasi-relasi seperti ini, bisa menjadi awal untuk meneruskan. Jika kita anggap perlu dan dirasa cocok, ke jenjang ikhtiar, ta’aruf, dan kemudian khitbah.

Dalam semua relasi seperti ini, sebagaimana sudah saya tegaskan di awal, yang berlaku adalah prinsi-prinsip akhlak relasi.

Yaitu cara pandang yang bermartabat (karamah insaniyah), perilaku yang adil (‘adalah) dan maslahat (maslahah), menguatkan persaudaraan (ukhuwwah), membawa kenyamanan (basth al-wajh), tidak menzalimi (‘adam azh-zhulm), tidak menyakiti (kaff al-adza), tidak membawa keburukan dan bahaya (‘adam adh-dharar), tidak menipu (‘adam al-gharar), tidak mempecundangi (‘adam al-khudzlan), tidak mempersulit (‘adam at-ta’sir wa syiqaq), melainkan menghormati (ihtiram), menolong dan menguatkan (‘auwn), menyayangi (rahmah), memudahkan (taysir), dan melayani (khidmah). []

 

Tags: akhlakBerpacaranKhitbahmenikahRelasiTa'aruf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menuju Pemilu 2024: Pentingnya Belajar Demokrasi dari Gus Dur

Next Post

Gus Dur Memberi Ruang bagi Perempuan untuk Terlibat Aktif dalam Berpolitik

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Gus Dur

Gus Dur Memberi Ruang bagi Perempuan untuk Terlibat Aktif dalam Berpolitik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0