Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Adakah Akhlak Berpacaran (Ta’aruf) dalam Islam?

Berpacaran dengan cara melakukan hal-hal mesum berduaan. Terutama di tempat sepi, adalah jelas terlarang dan haram dalam Islam

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
25 Januari 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Akhlak

Akhlak

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika berpacaran kita persepsikan, dan kita praktikkan sebagai ikatan relasi antara laki-laki dan perempuan yang membawa mereka pada kontak-kontak fisik seksual, sebelum pernikahan, maka hukumnya adalah haram. Karena Islam mengharamkan segala jenis kontak seksual di luar atau tanpa ikatan pernikahan. Berpacaran dengan cara melakukan hal-hal mesum berduaan. Terutama di tempat sepi, adalah jelas terlarang dan haram dalam Islam.

Namun, jika ia kita praktikkan sebagai ajang perkenalan diri dan pengenalan relasi, untuk melihat dan mempertimbangkan sejauhmana bisa kita lanjutkan ke jenjang ikatan pernikahan. Maka hukumnya boleh.

Berpacaran seperti ini, biasa kita sebut sebagai ta’aruf, atau ajang saling mengenal antara laki-laki dan perempuan. Ia bisa juga menjadi bagian dari proses ikhtiar, mencari dan memilih calong pasangan, sebelum memutuskannya melalui ungkapan pelamaran (khithbah).

Dalam proses ikhtiar ini, seseorang akan mencari dan memilih orang yang ia pandang layak menjadi calon pasangannya. Laki-laki memilih perempuan, dan perempuan memilih laki-laki. Fase ikhtiar ini terjadi sebelum fase kepastian dan penetapan calon, melalui proses khitbah, atau lamaran. Perkenalan (ta’aruf) antara laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang perlu, bahkan niscaya, sebelum masuk ke jenjang pernikahan, berkeluarga, dan berumah tangga.

Memulai Perkenalan dalam Relasi

Perkenalan akan menjadi modal awal seseorang memulai sebuah relasi. Kemudian melanjutkannya secara lebih kuat, melalui prosesi peminangan dan kemudian akad pernikahan. Perkenalan ini yang Nabi Muhammad Saw sarankan (Sunan Turmudzi, no. hadits: 1110). Yakni untuk melihat calon pasangan, agar rencana pernikahan lebih kokoh. Dan yang kita pilih adalah seseorang dengan karakter diri yang dapat bekerjasama dalam membangun dan melestarikan rumah tangga.

Melihat calon pasangan, tidak bisa hanya sekedar fisik. Tentu saja, ketertarikan seseorang pertama kali adalah pada hal-hal fisik. Namun, relasi pernikahan tidak hanya kita bangun atas dasar pertimbangan fisik. Bahkan, yang utama justru adalah tentang karakter diri dan mental relasi. Di mana ini akan menjadi pondasi pasangan suami dan istri dalam membangun rumah tangga.

Karakter diri dan mental relasi inilah yang saya maksud dengan akhlak berelasi. Yang memiliki karakter ini dianggap beragama (shahib wa shahibatu din) dan  berakhlak (dzu khuluq wa dzatu khuluq). Di mana kata Nabi Muhammad Saw, sebagai prasyarat utama dalam memilih calon pasangan menikah (Sunan Turmudzi, no. hadits: 1108).

Mempertimbangkan kemolekan fisik (jamal), kecukupan finansial (mal), dan kekuatan nasab atau status sosial (hasab), adalah tidak salah dan itu manusiawi. Nabi Saw juga mengakui pertimbangan-pertimbangan ini, tetapi modal utama dalam relasi adalah akhlak relasi, yang tersebutkan sebagai din (Sahih Bukhari, no. hadits: 5146).

Mengutamakan Akhlak dalam Relasi

Dalam sebuh hadis lain (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 1932), kemolekan fisik saja bisa membuat seseorang berselingkuh, atau terbawa ajakan selingkuh orang ketiga. Kekayaan harta saja, juga bisa membuat seseorang sombong dan menyakiti pasangannya. Sekali lagi, yang harus kita pastikan sebagai hal utama adalah akhlak relasi seseorang. Ssehingga bisa bekerjasama, untuk saling menyenangkan, saling melayani, dan saling memenuhi kebutuhan pasutri.

Akhlak relasi inilah yang oleh Nabi Saw disebut sebagai kesalihan pasangan suami dan istri. Seorang perempuan harapannya menjadi istri yang salihah bagi suaminya, dan seorang laki-laki juga kita harapkan menjadi suami yang salih bagi istrinya (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 1666).

Yaitu, karakter diri untuk bisa menyenangkan pasangan, memenuhi kebutuhannya, melayaninya, dan menjaga diri agar tidak mencederai ikatan perkawinan karena ajakan orang ketiga. Karakter ini harus laki-laki dan perempuan miliki. Di mana hal ini yang akan mengikatkan diri dalam perkawinan dan menempuh kehidupan baru membangun keluarga serta rumah tangga.

Dengan demikian, berpacaran sebagai ajang ta’aruf, yang harus menjadi fokus adalah pengenalan diri dalam berelasi dengan orang lain. Selain itu perkenalan dengan orang yang berpotensi akan berlanjut pada pernikahan.

Sejauhmana seseorang dan orang yang dalam relasinya, masing-masing dan sama-sama, memiliki kepribadian yang bertanggung-jawab (amanah). Yakni untuk berelasi secara sehat dan bekerjasama dalam mewujudkan kebaikan (jalb al-mashalih) dan menghilangkan keburukan (dar’ al-mafasid) dalam kehidupan berkeluarga dan berumah tangga.

Berpacaran sebagai Upaya Ta’aruf untuk Menikah

Dengan konsepsi berpacaran sebagai ta’aruf untuk menikah, ia sama sekali tidak baik dilakukan remaja usia sekolah yang belum cukup umur untuk menikah. Begitupun jika sudah dewasa dan cukup umur secara aturan untuk menikah, jika tidak ada tujuan mencari calon pasangan, berpacaran tidak baik dan tidak perlu bagi mereka.

Karena, hubungan ini biasanya akan melibatkan emosi yang mendalam yang tidak mudah terkelola dan berdampak pada aktivitas sehari-hari. Tanpa berpacaran, laki-laki dan perempuan masih bisa bekerjasama dan saling mengenal dalam relasi pertemanan, persahabatan, relasi kerja, bisnis, organisasi, dan keluarga. Relasi-relasi seperti ini, bisa menjadi awal untuk meneruskan. Jika kita anggap perlu dan dirasa cocok, ke jenjang ikhtiar, ta’aruf, dan kemudian khitbah.

Dalam semua relasi seperti ini, sebagaimana sudah saya tegaskan di awal, yang berlaku adalah prinsi-prinsip akhlak relasi.

Yaitu cara pandang yang bermartabat (karamah insaniyah), perilaku yang adil (‘adalah) dan maslahat (maslahah), menguatkan persaudaraan (ukhuwwah), membawa kenyamanan (basth al-wajh), tidak menzalimi (‘adam azh-zhulm), tidak menyakiti (kaff al-adza), tidak membawa keburukan dan bahaya (‘adam adh-dharar), tidak menipu (‘adam al-gharar), tidak mempecundangi (‘adam al-khudzlan), tidak mempersulit (‘adam at-ta’sir wa syiqaq), melainkan menghormati (ihtiram), menolong dan menguatkan (‘auwn), menyayangi (rahmah), memudahkan (taysir), dan melayani (khidmah). []

 

Tags: akhlakBerpacaranKhitbahmenikahRelasiTa'aruf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menuju Pemilu 2024: Pentingnya Belajar Demokrasi dari Gus Dur

Next Post

Gus Dur Memberi Ruang bagi Perempuan untuk Terlibat Aktif dalam Berpolitik

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Next Post
Gus Dur

Gus Dur Memberi Ruang bagi Perempuan untuk Terlibat Aktif dalam Berpolitik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0