Mubadalah.id – Jika yang dimaksud adalah pembicaraan secara tekstual dengan menggunakan terminologi hak, mungkin tidak ada. Namun, jika yang dimaksud adalah pernyataan dan teladan Nabi Saw mengenai perlakuan yang terbaik bagi anak, maka banyak sekali pembicaraan tentang hak anak dalam hadits.
Di antara kajian terbaru mengenai hak anak dalam hadits adalah buku Huqûq al-Thufûlah fî al-Sunnah al-Nabawîyyah al-Muthahharah (Hak-hak Anak dalam Sunnah Nabi yang Suci) karya Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud (2019). Kajian ini menggunakan pendekatan kronologis, dengan mendaftar hak-hak anak mengikuti kronologi biologis dari perkembangan kehidupan manusia. Mulai janin sampai menjadi dewasa, kemudian merujukkannya kepada teks-teks hadits yang anggapannya relevan.
Kajian lain adalah buku Huqûq al-Awlâd ‘alâ al-Abâ` fî al-Hadîts al-Syarîf (Hak-hak Anak atas Orang Tua dalam Hadits) karya Muhammad Shadiq al-Kharsan (2018). Kitab ini mendaftar beberapa hadits dan menjelaskan satu persatu makna yang terkandung terkait hak-hak anak dalam Islam.
Kemudian diakhiri dengan mengusulkan enam kerangka hak-hak anak dalam Islam: identitas diri, penyiapan keluarga, pendidikan dan pengajaran, lingkungan sebaya yang kondusif, pertahanan dari gempuran pemikiran luar, pelatihan fisik dan kemahiran hidup yang bermanfaat.
Kajian lain adalah dengan melakukan komparasi antara hadits dan Konvensi Hak Anak, seperti dalam buku Huqûq al-Thifl wa Mas`ûlîyyât al-Wâlidayn: Dirâsah fî al-Sunnah al-Nabawîyyah wa al-Ittifâqîyyah al-Dawlîyyah li Huqûq al-Thifl (Hak-hak anak dan Tanggungjawab Kedua Orang Tua: Studi atas Sunnah Nabi dan Konvensi Internasional Hak Anak) karya Seperti karya Muhammad Id Mahmud al-Shahib (2019).
Karya-karya seperti ini membantu memberikan penjelasan bagaimana teks-teks hadits menjadi sumber inspirasi bagi penguatan hak-hak anak dalam perspektif hadits. Namun, karya-karya seperti ini kurang memberi fokus pada kebutuhan anak, karena lebih fokus pada kondisi orang dewasa yang mengurusnya. Sehingga perlu dikenalkan metodologi baru dalam merujuk pada hadits untuk penguatan hak-hak anak dalam Islam.
Yaitu metodologi yang berbasis kerangka maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan Syari’ah) yang khas kebutuhan anak. Lalu, hadits-hadits dikompilasikan dan diinterpretasikan dalam kerangka ini. Sehingga, penguatan kemaslahatan terbaik bagi anak menjadi lebih kentara.
Kemaslahatan Terbaik bagi Anak
Anak adalah mereka yang secara tubuh, mental, dan intelektual masih belum matang, sehingga memerlukan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam Islam terdefinisikan sebagai mereka yang belum akil (mampu berpikir) dan belum baligh (sampai usia dewasa).
Negara, melalui UU Perlindungan Anak no. 23 Tahun 2002, membatasi usia anak adalah mereka yang berumur 0-18 tahun. Untuk perspektif perlindungan dalam UU ini, hak-hak anak harus didasarkan pada visi kepentingan terbaik bagi anak. Visi ini, dalam Islam, khususnya teks-teks hadits bisa ditemukan dalam berbagai pernyataan dan teladan Nabi Muhammad Saw mengenai prinsip kasih sayang kepada anak.
Prinsip kasih sayang ini tentu saja berlaku dalam semua isu dan hukum Islam, terutama hak-hak anak dalam Islam. Bahkan, prinsip ini harus lebih diutamakan dibanding kepada orang dewasa, karena ada dua aspek dalam diri anak, yaitu: (1). Sebagai manusia secara umum yang harus memperoleh kasih sayang (Shahîh al-Bukhârîy, No. 7465; Shahîh Muslim, No. 6172; Sunan al-Tirmidzîy, No. 2049; Sunan Abîy Dâwûd, No. 4943, dan; Musnad Ahmad, No. 6605); (2). Sebagai orang lemah yang sedang tumbuh kembang (Sunan al-Tirmidzîy, No. 2043, 2044 dan 2046, Sunan Abîy Dâwûd, No. 4945; dan Musnad Ahmad, No. 7056).
Pernyataan Nabi tentang Hak Anak
Pernyataan-pernyataan Nabi Saw. yang eksplisit mengenai hal ini terhadap anak yang dalam usia belum dewasa sangat jelas, begitupun perilaku teladan beliau juga banyak sekali dalam berinteraksi dengan anak-anak. Di antara pernyataan tegas Nabi Saw. untuk berperilaku kasih sayang kepada anak-anak adalah kisah beliau di hadapan Aqra’ bin Habis al-Tamimi (Shahîh al-Bukhârîy, No. 6063; Shahîh Muslim, No. 6170; Sunan al-Tirmidzîy, No. 2035; Sunan Abîy Dâwûd, No. 5220; dan Musnad Ahmad, No. 7242). Di bawah ini adalah riwayat al-Bukhari:
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ.
“Dari Jarir bin Abdullah berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Allah tidak menyayangi orang yang tidak menyayangi manusia,” [Shahîh al-Bukhârîy, No. 7465].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَيَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ.
“Dari Ibn Abbas ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, ‘Bukan dari kelompok kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil kami dan tidak menghormati orang-orang tua kami, tidak memerintahkan kebaikan dan tidak mencegah kemungkaran,” [Sunan al-Tirmidzîy, No. 2046].
عَنِ الزُّهْرِىِّ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ: قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ وَعِنْدَهُ الأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا. فَقَالَ الأَقْرَعُ: إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا. فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ: مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ.
“Dari al-Zuhri, ‘Diceritakan kepada kami oleh Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah ra. berkata, ‘Rasulullah Saw. mencium sang cucu, Hasan bin Ali, dengan penuh kasih sayang. Di samping beliau ada Aqra’ bin Habis al-Tamimi menimpali, ‘Aku punya anak sepuluh, tidak ada satupun yang aku cium.’ Nabi Saw. memandangnya penuh heran, ‘Orang yang tidak menyayangi [anak, atau orang lain], akan sulit disayangi [Tuhan dan atau manusia],” [Shahîh al-Bukhârîy, No. 6063).
Hak-hak Dasar Anak
Sebagai manusia, anak-anak memiliki hak dasar untuk hidup secara bermartabat, tumbuh berkembang secara sehat, dalam keluarga dan lingkungan sosial yang mendukung, dapat belajar secara cukup, dihormati pendapatnya, dan dapat bermain serta bergaul secara sosial dengan teman-teman sebaya mereka.
Hak-hak dasar ini bisa kita temukan inspirasinya dari berbagai hadits. Baik berupa pernyataan dan teladan umum Nabi Muhammad Saw, untuk menghormati hak hidup sebagai manusia. Maupun yang khusus sebagai anak kecil yang masih harus memerlukan perhatian dan perlindungan.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Setiap Muslim, satu atas yang lain, diharamkan (mengucurkan) darahnya, (mengambil) hartanya, dan (mencederai) kehormatannya,” (Shahîh Muslim, No. 6706).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ.
“Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Seseorang sudah cukup berdosa ketika menyia-nyiakan (tidak memenuhi hak-hak dasar) orang yang ada dalam tanggungannya (terutama anak-anak),” (Sunan Abîy Dâwûd, No. 1694).
عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَلَدِهِ ونَشَاطِهِ مَا أَعْجَبَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.
Dar Ka’b bin ‘Ujrah berkata: Suatu saat ada seseorang yang lewat di hadapan Nabi Muhammad Saw., lalu para Sahabat melihat kekuatan dan kecekatannya yang mengagumkan mereka. “Ya Rasulallah, andai saja (semua kekuatan dan kecekatan) ini digunakan untuk jalan Allah”, kata mereka. Lalu Nabi Saw menimpali mereka: “Jika dia keluar bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka dia sesungguhnya berada di jalan Allah”. (al-Mu’jam al-Awsath Thabrani, no. 6835).[1]
Pemenuhan Hak Dasar Anak
Pemenuhan hak-hak dasar ini juga harus dalam perspektif kasih sayang, dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga, di antara hak dasarnya juga harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, yang biasanya anak terima dengan alasan disiplin dan pendidikan.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَيْهِ مَا لَا يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ.
“Dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Allah itu lembut dan menyukai kelembutan. Allah juga memberi [kepada seseorang] atas kelembutan [yang dilakukannya] suatu anugerah yang tidak diberikan atas kekerasan [yang dilakukannya],” [Sunan Abîy Dâwûd, No. 4809].
عَنْ عمرو بن سعيد بن العاص الأموي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا مِنْ نَحْلٍ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ.
“Dari Amru bin Sa’id bin al-Ash al-Umawi, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Tidak ada sesuatu yang diberikan orang tua kepada anaknya yang paling baik kecuali pendidikan yang baik,” [Sunan al-Tirmîdzîy, No. 2079].
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا أَرَادَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِأَهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِمُ الرِّفْقَ.
“Dari Aisyah ra., ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Apabila Allah Swt. menghendaki kebaikan pada sebuah keluarga, maka Dia akan menganugerahkan kelembutan pada mereka,” [Musnad Ahmad, No. 25065].
Teks-teks hadits ini bisa menjadi awal inspirasi untuk rumusan hak-hak anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Karena mereka masih rentan yang harus memperoleh perhatian, dan dipastikan terlindungi dari segala jenis kekerasan. Wallahu a’lam. []
[1] Ath-Thabrani, Sulayman bin Ahmad al-Lakhmi, al-Mu’jam al-Awsath, ed. Thariq bin ‘Awadh, (Kairo: Dar al-Haramain, tanpa tahun), juz 7, hal. 56.