Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Adakah Pembicaraan Hak Anak dalam Hadits?

Teks-teks hadits ini bisa menjadi awal inspirasi untuk rumusan hak-hak anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
6 Agustus 2022
in Hadits, Rujukan
A A
0
Hak Anak dalam Hadits

Hak Anak dalam Hadits

16
SHARES
817
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika yang dimaksud adalah pembicaraan secara tekstual dengan menggunakan terminologi hak, mungkin tidak ada. Namun, jika yang dimaksud adalah pernyataan dan teladan Nabi Saw mengenai perlakuan yang terbaik bagi anak, maka banyak sekali pembicaraan tentang hak anak dalam hadits.

Di antara kajian terbaru mengenai hak anak dalam hadits adalah buku Huqûq al-Thufûlah fî al-Sunnah al-Nabawîyyah al-Muthahharah (Hak-hak Anak dalam Sunnah Nabi yang Suci) karya Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud (2019). Kajian ini menggunakan pendekatan kronologis, dengan mendaftar hak-hak anak mengikuti kronologi biologis dari perkembangan kehidupan manusia. Mulai janin sampai menjadi dewasa, kemudian merujukkannya kepada teks-teks hadits yang anggapannya relevan.

Kajian lain adalah buku Huqûq al-Awlâd ‘alâ al-Abâ` fî al-Hadîts al-Syarîf (Hak-hak Anak atas Orang Tua dalam Hadits) karya Muhammad Shadiq al-Kharsan (2018). Kitab ini mendaftar beberapa hadits dan menjelaskan satu persatu makna yang terkandung terkait hak-hak anak dalam Islam.

Kemudian diakhiri dengan mengusulkan enam kerangka hak-hak anak dalam Islam: identitas diri, penyiapan keluarga, pendidikan dan pengajaran, lingkungan sebaya yang kondusif, pertahanan dari gempuran pemikiran luar, pelatihan fisik dan kemahiran hidup yang bermanfaat.

Kajian lain adalah dengan melakukan komparasi antara hadits dan Konvensi Hak Anak, seperti dalam buku Huqûq al-Thifl wa Mas`ûlîyyât al-Wâlidayn: Dirâsah fî al-Sunnah al-Nabawîyyah wa al-Ittifâqîyyah al-Dawlîyyah li Huqûq al-Thifl (Hak-hak anak dan Tanggungjawab Kedua Orang Tua: Studi atas Sunnah Nabi dan Konvensi Internasional Hak Anak) karya Seperti karya Muhammad Id Mahmud al-Shahib (2019).

Karya-karya seperti ini membantu memberikan penjelasan bagaimana teks-teks hadits menjadi sumber inspirasi bagi penguatan hak-hak anak dalam perspektif hadits. Namun, karya-karya seperti ini kurang memberi fokus pada kebutuhan anak, karena lebih fokus pada kondisi orang dewasa yang mengurusnya. Sehingga perlu dikenalkan metodologi baru dalam merujuk pada hadits untuk penguatan hak-hak anak dalam Islam.

Yaitu metodologi yang berbasis kerangka maqâshid al-syarî’ah (tujuan-tujuan Syari’ah) yang khas kebutuhan anak. Lalu, hadits-hadits dikompilasikan dan diinterpretasikan dalam kerangka ini. Sehingga, penguatan kemaslahatan terbaik bagi anak menjadi lebih kentara.

Kemaslahatan Terbaik bagi Anak

Anak adalah mereka yang secara tubuh, mental, dan intelektual masih belum matang, sehingga memerlukan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam Islam terdefinisikan sebagai mereka  yang belum akil (mampu berpikir) dan belum baligh (sampai usia dewasa).

Negara, melalui UU Perlindungan Anak no. 23 Tahun 2002, membatasi usia anak adalah mereka yang berumur 0-18 tahun. Untuk perspektif perlindungan dalam UU ini, hak-hak anak harus didasarkan pada visi kepentingan terbaik bagi anak. Visi ini, dalam Islam, khususnya teks-teks hadits bisa ditemukan dalam berbagai pernyataan dan teladan Nabi Muhammad Saw mengenai prinsip kasih sayang kepada anak.

Prinsip kasih sayang ini tentu saja berlaku dalam semua isu dan hukum Islam, terutama hak-hak anak dalam Islam. Bahkan, prinsip ini harus lebih diutamakan dibanding kepada orang dewasa, karena ada dua aspek dalam diri anak, yaitu: (1). Sebagai manusia secara umum yang harus memperoleh kasih sayang (Shahîh al-Bukhârîy, No. 7465; Shahîh Muslim, No. 6172; Sunan al-Tirmidzîy, No. 2049; Sunan Abîy Dâwûd, No. 4943, dan; Musnad Ahmad, No. 6605); (2). Sebagai orang lemah yang sedang tumbuh kembang (Sunan al-Tirmidzîy, No. 2043, 2044 dan 2046, Sunan Abîy Dâwûd, No. 4945; dan Musnad Ahmad, No. 7056).

Pernyataan Nabi tentang Hak Anak

Pernyataan-pernyataan Nabi Saw. yang eksplisit mengenai hal ini terhadap anak yang dalam usia belum dewasa sangat jelas, begitupun perilaku teladan beliau juga banyak sekali dalam berinteraksi dengan anak-anak. Di antara pernyataan tegas Nabi Saw. untuk berperilaku kasih sayang kepada anak-anak adalah kisah beliau di hadapan Aqra’ bin Habis al-Tamimi (Shahîh al-Bukhârîy, No. 6063; Shahîh Muslim, No. 6170; Sunan al-Tirmidzîy, No. 2035; Sunan Abîy Dâwûd, No. 5220; dan Musnad Ahmad, No. 7242). Di bawah ini adalah riwayat al-Bukhari:

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ.

“Dari Jarir bin Abdullah berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Allah tidak menyayangi orang yang tidak menyayangi manusia,” [Shahîh al-Bukhârîy, No. 7465].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَيَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ.

“Dari Ibn Abbas ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, ‘Bukan dari kelompok kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil kami dan tidak menghormati orang-orang tua kami, tidak memerintahkan kebaikan dan tidak mencegah kemungkaran,” [Sunan al-Tirmidzîy, No. 2046].

 

عَنِ الزُّهْرِىِّ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ: قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ وَعِنْدَهُ الأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا. فَقَالَ الأَقْرَعُ: إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا. فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ: مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ.

“Dari al-Zuhri, ‘Diceritakan kepada kami oleh Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah ra. berkata, ‘Rasulullah Saw. mencium sang cucu, Hasan bin Ali, dengan penuh kasih sayang. Di samping beliau ada Aqra’ bin Habis al-Tamimi menimpali, ‘Aku punya anak sepuluh, tidak ada satupun yang aku cium.’ Nabi Saw. memandangnya penuh heran, ‘Orang yang tidak menyayangi [anak, atau orang lain], akan sulit disayangi [Tuhan dan atau manusia],” [Shahîh al-Bukhârîy, No. 6063).

Hak-hak Dasar Anak

Sebagai manusia, anak-anak memiliki hak dasar untuk hidup secara bermartabat, tumbuh berkembang secara sehat, dalam keluarga dan lingkungan sosial yang mendukung, dapat belajar secara cukup, dihormati pendapatnya, dan dapat bermain serta bergaul secara sosial dengan teman-teman sebaya mereka.

Hak-hak dasar ini bisa kita temukan inspirasinya dari berbagai hadits. Baik berupa pernyataan dan teladan umum Nabi Muhammad Saw, untuk menghormati hak hidup sebagai manusia. Maupun yang khusus sebagai anak kecil yang masih harus memerlukan perhatian dan perlindungan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Setiap Muslim, satu atas yang lain, diharamkan (mengucurkan) darahnya, (mengambil) hartanya, dan (mencederai) kehormatannya,” (Shahîh Muslim, No. 6706).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ.

“Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Seseorang sudah cukup berdosa ketika menyia-nyiakan (tidak memenuhi hak-hak dasar) orang yang ada dalam tanggungannya (terutama anak-anak),” (Sunan Abîy Dâwûd, No. 1694).

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَلَدِهِ ونَشَاطِهِ مَا أَعْجَبَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِنْ كَانَ خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.

Dar Ka’b bin ‘Ujrah berkata: Suatu saat ada seseorang yang lewat di hadapan Nabi Muhammad Saw., lalu para Sahabat melihat kekuatan dan kecekatannya yang mengagumkan mereka. “Ya Rasulallah, andai saja (semua kekuatan dan kecekatan) ini digunakan untuk jalan Allah”, kata mereka. Lalu Nabi Saw menimpali mereka: “Jika dia keluar bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka dia sesungguhnya berada di jalan Allah”. (al-Mu’jam al-Awsath Thabrani, no. 6835).[1]

Pemenuhan Hak Dasar Anak

Pemenuhan hak-hak dasar ini juga harus dalam perspektif kasih sayang, dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga, di antara hak dasarnya juga harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, yang biasanya  anak terima dengan alasan disiplin dan pendidikan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَيْهِ مَا لَا يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ.

“Dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Allah itu lembut dan menyukai kelembutan. Allah juga memberi [kepada seseorang] atas kelembutan [yang dilakukannya] suatu anugerah yang tidak diberikan atas kekerasan [yang dilakukannya],” [Sunan Abîy Dâwûd, No. 4809].

عَنْ عمرو بن سعيد بن العاص الأموي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا مِنْ نَحْلٍ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ.

“Dari Amru bin Sa’id bin al-Ash al-Umawi, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Tidak ada sesuatu yang diberikan orang tua kepada anaknya yang paling baik kecuali pendidikan yang baik,” [Sunan al-Tirmîdzîy, No. 2079].

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا أَرَادَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِأَهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِمُ الرِّفْقَ.

“Dari Aisyah ra., ia berkata, ‘Rasulullah Saw. bersabda, ‘Apabila Allah Swt. menghendaki kebaikan pada sebuah keluarga, maka Dia akan menganugerahkan kelembutan pada mereka,” [Musnad Ahmad, No. 25065].

Teks-teks hadits ini bisa menjadi awal inspirasi untuk rumusan hak-hak anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Karena mereka masih rentan yang harus memperoleh perhatian, dan dipastikan terlindungi dari segala jenis kekerasan. Wallahu a’lam. []

[1] Ath-Thabrani, Sulayman bin Ahmad al-Lakhmi, al-Mu’jam al-Awsath, ed. Thariq bin ‘Awadh, (Kairo: Dar al-Haramain, tanpa tahun), juz 7, hal. 56.

Tags: HaditsHak anakkeluargaMerebut Tafsirperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Punya Kewajiban untuk Bekerja (2)

Next Post

Siti Khadijah Ra : Perempuan yang Yakinkan Nabi Saw saat Menerima Wahyu (2)

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Nabi Saw

Siti Khadijah Ra : Perempuan yang Yakinkan Nabi Saw saat Menerima Wahyu (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0