Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Adakah Tempat yang Aman bagi Perempuan?

kita juga perlu terus mengkampanyekan narasi agama yang memuliakan perempuan, entah itu melalui mulut ke mulut atau media sosial. Bukan malah memperkeruh suasana dengan melanggengkan penyudutan perempuan dari segala aspek. Bila ini masih saja dilakukan, sampai kapan perempuan akan memiliki tempat aman?

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
20 Maret 2021
in Personal
0
Perempuan

Perempuan

109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa hari terakhir, timeline media sosial saya dipenuhi oleh berita buruk yang berkaitan dengan kaum perempuan: pembunuhan perempuan oleh polisi di Inggris, penembakan masal 6 orang perempuan keturunan Asia di Atlanta, Amerika Serikat, hingga peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan selama setahun terakhir di Indonesia. Yang menyedihkan dari ketiga isu tadi, selain menjadi korban, posisi perempuan masih saja disalahkan.

Dalam kasus Sarah Everard, perempuan 33 tahun yang dikabarkan menghilang sebelum ditemukan meninggal dunia seminggu kemudian, ia hanya berjalan pulang ke rumah seperti biasanya. Tidak ada hal yang mencolok, ia tak mengenakan pakaian terbuka. She was just walking home.

Sayang seribu sayang, ia justru kemudian ditemukan terbunuh di tangan polisi, yang seharusnya memberikan perlindungan pada publik. Namun, sama halnya di belahan dunia lain, pun ketika perempuan sudah menjadi korban, ia masih saja tetap dipertanyakan kondisinya: Kenapa harus berjalan? Kenapa tak menggunakan transportasi umum? Kenapa sendirian?

She was just walking home!

Tapi, ternyata jawaban itu masih tak cukup. Publik di negara sekelas Inggris yang tingkat pendidikan dan perekonomian warganya jauh lebih baik di banding sebagian besar negara lain dunia ternyata masih belum memiliki tempat aman bagi perempuan. Itu baru di Inggris, di Amerika pun ternyata kondisinya sebelas dua belas, alias hampir sama.

Selasa lalu, seorang laki-laki kulit putih menembakkan peluru secara random di suatu kawasan di Atlanta, dari aksi brutalnya, 8 orang terbunuh, termasuk 6 perempuan keturunan Asia Amerika. Alih-alih bersimpati pada korban & keluarganya, petugas kepolisian justru mengasihani serta membela pelaku dengan menyatakan bahwa ia mengalami hari yang buruk dan itu bukan persoalan yang berkaitan dengan rasisme. Kejadian kekerasan di Atlanta tadi juga semakin mengukuhkan bahwa misoginis masih tumbuh dan berkembang di sekitar kita, tak terkecuali negara barat yang mengklaim sebagai kiblat paham kebebasan dan kesetaraan.

Namun, banyak orang kemudian melihat peristiwa-peristiwa tragis tadi hanya dengan kacamata timpang sebelah. Bukannya berpikir bagaimana menjadikan tempat umum sebagai ruang ramah bagi perempuan. Mereka lalu menggaungkan propaganda domestikasi perempuan: bahwa perempuan tidak perlu banyak berkiprah di luar, hanya fokus pada urusan rumah tangga karena hakikatnya rumah adalah tempat yang aman bagi kaum hawa.

Hmm.. tunggu, apakah benar demikian?

Sayangnya realita dan data berkata lain. Seperti yang sempat saya singgung di awal, dalam satu tahun terakhir, kasus KDRT yang dialami oleh perempuan terus naik. Spesifiknya, di Indonesia sendiri jumlahnya meningkat sebanyak 4%. Dan KDRT ini tentu tidak dilakukan di tempat umum, tapi di rumah! Sekali lagi, para perempuan yang melaporkan tindak kekerasan suaminya mengaku bahwa mereka merasa tidak aman di dalam rumah karena bila pasangannya sedang emosi, sang istri menjadi bulan-bulanan dan bahkan harus pasrah atas tindakan buruk laki-lakinya.

Contohnya terjadi pada pasangan suami istri dari Palembang. Perempuan berinisial RS yang beda 10 tahun dengan suaminya itu menjadi korban kekerasan ketika sang istri lupa memakai jilbab saat kakak suami datang berkunjung mendadak ke rumah. Selepas si kakak pulang, walau RS sudah minta maaf atas kelalaiannya, ia justru malah tetap ditendang dan dipukul tanpa ampun, bahkan sempat diancam akan disiram dengan air keras.

Bagaimana mungkin si laki-laki tersebut mendaku membela hukum Allah dan mengklaim telah menegur atas nama kebaikan, tapi justru berbuat seenak hati dengan kekerasan? Padahal, Allah Sang Maha Segalanya justru lebih toleran kepada manusia. Dalam QS An-Nuur (24: 22) sendiri disebutkan: “….Dan hendaklah mereka memaafkan (secara lahiriyah) dan berlapang dada (yaitu, memaafkan secara batin). Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Kejadian sepasang suami istri tadi justru memperlihatkan bahwa egoisme serta emosi sesaat yang melenceng dari nilai-nilai Islam sebenarnya. Secara historis, Islamlah yang justru mengangkat derajat perempuan. Bahkan Rasul sendiri mengingatkan umatnya untuk memuliakan perempuan, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para perempuan,” dan dalam riwayat yang lain, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku”.

Jika kemudian sang istri melakukan kesalahan, tentu bukan tindakan bijak untuk berkata kasar atau bahkan melakukan tindak kekerasan. Alangkah baiknya itu dibicarakan baik-baik, didiskusikan. Tidak main ancam apalagi dengan pukulan.

Intinya, ketika terjadi peristiwa buruk yang dialami perempuan, solusinya tentu bukan langsung menyalahkan si korban, lalu dengan semena-mena mengkritik pakaian, keputusan, atau bahkan kelalaiannya. Bandingkan bila kejadian itu menimpa laki-laki, pernahkan kita menanyakan pakaian yang dipakainya? Pernahkah kita bertanya mengapa ia memilih berjalan daripada naik mobil atau kendaraan lain?

Selain mendorong pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menciptakan ruang ramah bagi perempuan, baik itu di ranah publik dan privat, kita juga perlu terus mengkampanyekan narasi agama yang memuliakan perempuan, entah itu melalui mulut ke mulut atau media sosial. Bukan malah memperkeruh suasana dengan melanggengkan penyudutan perempuan dari segala aspek. Bila ini masih saja dilakukan, sampai kapan perempuan akan memiliki tempat aman? []

Tags: DiskriminasiGenderJilbabkeadilankekerasan terhadap perempuanKesetaraanperempuanRuang Aman Perempuan
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID