• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Agama dan Negara Mendukung Para Perempuan untuk Terlibat Aktif di Dunia Politik

Dengan adanya undang-undang yang mengatur keterlibatan perempuan dalam politik, diharapkan para perempuan untuk bisa memanfaatkan haknya dalam memberikan advokasi, dukungan dan perlindungan kepada kelompok rentan dan korban

Siti Robiah Siti Robiah
11/09/2023
in Publik
0
Politik

Politik

882
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam dan politik memang tidak bisa dipisahkan. Karena, keduanya memiliki keterkaitan yang erat. Sejarah telah membuktikan bagaimana Islam mengambil peran besar dalam dunia politik bukan hanya sebagai agama, namun sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan merata.

Kemudian, apakah Islam melibatkan perempuan dalam urusan politik?. Tentu saja, sebagai agama yang memegang prinsip berkeadilan tidak ada larangan perempuan untuk ikut dilibatkan.

Bagi Hibat Rauf Izzat misalnya, seorang aktivis muslimah dari Mesir menyatakan bahwa kiprah politik merupakan implementasi dari tugas khilafah yang menjadi amanah manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Sementara bagi Syekh Yusuf al-Qardhawi, kiprah politik dalam istilah Islam adalah tugas amar ma’ruf nahi munkar. Tugas ini seperti al-Qur’an menyebutnya sebagai kerja bersama. Satu dengan yang lain (antara laki-laki dan perempuan) harus bermitra.

Sebagaimana terdapat dalam surah at-Taubah ayat 71:

Baca Juga:

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Two State Solution: Solusi Perdamaian bagi Palestina-Israel atau Tantangan Integritas Nasional Terhadap Pancasila?

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰه وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) ma’ruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan Allah Swt beri rahmat. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah ayat 71).

Kerjasama Laki-laki dan Perempuan

Musdah Mulia menerangkan dalam bukunya Kemuliaan Perempuan dalam Islam bahwa ayat ini dapat kita pahami sebagai kewajiban melakukan kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Termasuk dalam bidang politik

Pada masa Nabi banyak perempuan yang diminta pendapatnya dalam membuat kebijakan. Sebut saja Siti Aisyah Ra beliau secara aktif memberikan pandangan nya dalam membuat kebijakan umat.

Aisyah berperan bukan hanya sebagai istri Nabi, beliau merupakan perawi yang meriwayatkan hampir 6000 teks hadis dan ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Tentunya hal ini, menjadikan beliau tempat para sahabat untuk berkonsultasi dan sumber rujukan.

Peran politik Aisyah Ra tidak berhenti saat masa hidup Nabi Saw saja, namun beliau mengambil peran dalam memimpin Perang Shiffin setelah nabi tiada.

Oleh sebab itu, dalam dunia politik, Islam memberikan hak penuh kepada perempuan untuk menunjukkan kebebasan dalam berpolitik.

Peran Perempuan Pada Masa Awal Islam

Melansir dari laman Mubadalah.id Zahra Amin dalam tulisannya Islam Mendukung Hak-hak Perempuan dalam Politik menyatakan bahwa bai’at para perempuan pada masa-masa awal Islam, merupakan bukti kebebasan bagi perempuan untuk menentukan pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak politik. Yakni untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan lainnya dalam masyarakat.

Islam tidak pernah menilai kualitas hambanya dari jenis kelaminnya. Semua memiliki posisi yang sama sebagai khalifah di muka bumi.

Sejalan dengan pernyataan Dr. Faqihudin Abdul Kodir dalam bukunya Qiraah Mubadalah. “Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Islam sejak pertama kali hadir, dengan segala misi spiritual dan sosialnya, adalah datang menyapa perempuan dan laki-laki tanpa kecuali tanpa diskriminasi.”

Tentu saja hal ini menjadi penguat bahwa tugas-tugas khilafah dan mengurus umat adalah tugas bersama. Mengutip dari laman mubadalah.id menegaskan bahwa manusia (laki-laki dan perempuan) adalah khalifah Tuhan di muka bumi.

Tugas mereka adalah memakmurkan bumi untuk kesejahteraan manusia. (QS. al-Baqarah (2) : 30: QS. Huud (11): 61). Teks-teks suci tersebut mengisyaratkan keharusan laki-laki dan perempuan untuk berpolitik.

Dukungan Negara

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, peran politik perempuan masih sangat terbatas. Hal ini terjadi, karena ada anggapan perempuan pada saat itu hanyalah pendukung suami dalam kehidupan berpolitik.

Namun, pada tahun 1950, Maria Ulfah Santoso terpilih menjadi anggota parlemen Indonesia dan merupakan perempuan pertama yang terpilih. Oleh sebab itu, hal inilah yang perlu kita berikan apresiasi.

Terlebih, hingga saat ini sudah terdapat beberapa undang-undang yang mengatur keterlibatan perempuan dalam politik sebagai di antaranya:

Pertama, Undang-undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan tentang untuk tidak mendapatkan diskriminasi dalam pemilu.

Kedua, UU No. 12 Tahun 2003 pasal 65 ayat 1 tentang keterwakilan perempuan oleh partai politik dalam pemilihan umum DPR, DPD, DPRD.

Ketiga, UU no 10 tentang Pemilihan Umum anggota legislatif mensyaratkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legistlatif. UU no 2 tahun 2008 partai politik menjamin minimal 30% keterlibatan perempuan

Dengan adanya undang-undang yang mengatur keterlibatan perempuan dalam politik, diharapkan para perempuan untuk bisa memanfaatkan haknya dalam memberikan advokasi, dukungan dan perlindungan kepada kelompok rentan dan korban. Serta kelompok yang dilemahkan dan direndahkan.

Melansir dari laman mpr.go.id berdasarkan Riset State of The World’s Girls Report (SOTWG) yang dipublikasikan Plan Indonesia awal tahun ini mencatat, sebanyak 9 dari 10 perempuan percaya bahwa partisipasi politik itu penting. Namun para perempuan itu juga mengakui adanya berbagai hambatan dalam proses partisipasi.

Peran Penting Perempuan di Politik

Tentunya hal ini menjadi tantangan yang menjadi tanggung jawab bersama. Partisipasi perempuan sangat diperlukan sebagai elemen terpenting dalam perumusan kebijakan menuju kemaslahatan.

Kiranya sistem patriarki dan kultural masyarakat perlulah kita kaji kembali. Karena tidak dipungkiri, walaupun sudah mendapatkan dukung agama dan negara. Akan tetapi selama anggapan masyarakat yang tidak adil gender dan masih sering mendikotomikan ruang gerak perempuan antara domestik dan publik. Maka pemenuhan kuota 30% akan lambat di realisasikan.

Harapannya semoga dukungan dan akses perempuan berpolitik semakin mudah. Wakil wakil rakyat haruslah murni kita lihat dari kapabilitas dan kemampuan individunya, baik itu laki-laki atau perempuan semua memiliki hak dan kesempatan yang sama. []

Tags: agamaaktifduniaNegaraPara perempuanpolitikTerlibat
Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Tahun Hijriyah

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

4 Juli 2025
Rumah Tak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID