Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ajaran Pembebasan dalam 9 Nilai Utama Gus Dur

Satu yang perlu menjadi catatan bahwa gerak pembebasan sepatutnya kita lakukan dengan cara yang santun atau anti-kekerasan. Demikian yang Gus Dur teladankan

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
26 Juni 2023
in Figur
0
Ajaran Pembebasan

Ajaran Pembebasan

860
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu dari sembilan ajaran (nilai) utama yang Gus Dur ajarkan adalah pembebasan. Ajaran pembebasan menjadi gerakan yang menghiasi nafas hidup dalam perjuangan Gus Dur untuk kemanusiaan.

Penting untuk kita catat, pembebasan di sini bukanlah pemberontakan, pengrusakan, dan pembangkangan. Melainkan, pembebasan yang bersumber dari prinsip untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bersama.

Seperti Apa Ajaran Pembebasan Gus Dur?

Sebagaimana penjelasan Nur Kholik Ridwan dalam Ajaran-ajaran Gus Dur, “Pembebasan bersumber dari pandangan bahwa setiap manusia memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kesetaraan dan keadilan….”

Oleh karena itu, semasa hidupnya, Gus Dur meneladankan kepada kita untuk membela mereka yang tertindas. Kelompok-kelompok minoritas yang karena “berbeda” sering mendapatkan diskriminasi. Keberpihakan Gus Dur terhadap etnis Tioghoa, rakyat Papua, dan lainnya, semuanya adalah untuk membebaskan manusia dari kungkungan diskriminasi menuju ke keadaan kesetaraan dan keadilan.

Sebagaimana penjelasan Gus Dur dalam Prisma Pemikiran Gus Dur bahwa, “Inti pembebasan adalah jika setiap orang bisa berkembang menurut pola yang dia inginkan.” Dalam konteks keberagamaan, perkataan Gus Dur ini dapat kita pahami bahwa, inti pembebasan adalah wujudnya kondisi di mana setiap pemeluk agama mendapat kemerdekaan dan terjamin rasa aman dalam menjalankan agama yang mereka anut.

Jadi, pembebasan adalah untuk menghapus sekat dinding yang memisahkan mayoritas-minoritas. Sehingga, tak ada hasrat saling meniranisasi diri sebagai pihak paling kuasa. Namun, yang ada adalah hidup berdampingan dan saling memahami sebagai sesama manusia yang mengidamkan kedamaian.

Perlukah Gerak Pembebasan Itu?

Pembebasan dalam ajaran Gus Dur mengidealkan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan. Sehingga, mampu melahirkan kehidupan damai dalam bingkai kerukunan. Kondisi ini sangat penting dalam kehidupan beragama di Indonesia yang amat heterogen.

Di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, misalnya, sebab masyarakatnya multi-agama: ada umat Muslim, Kristiani, dan Hindu, maka setiap pemeluk agama mesti mendapat kemerdekaan dalam menjalankan agamanya masing-masing. Sehingga, umat Muslim sebagai mayoritas perlu mengedepankan wajah Islam ramah yang menghormati perbedaan dalam beragama.

Demikian pula dengan minoritas Kristiani dan Hindu yang juga perlu mengedepankan laku beragama yang toleran, agar dengan demikian sekat mayoritas-minoritas dapat runtuh sehingga menjadi masyarakat multi-agama yang rukun dan damai.

Pembebasan Mewujudkan Kesetaraan

Gerak pembebasan dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan perlu kita lakukan. Dalam masyarakat heterogen yang jelas chaos, maka pembebasan berarti “mewujudkan” kesetaraan dan keadilan demi kehidupan yang rukun dan damai. Sedangkan, dalam masyarakat yang sudah (nampak) rukun dan damai, bukan berarti tidak butuh gerak pembebasan dalam beragama. Kita tetap membutuhkannya dalam wujud “merawat” kesetaraan dan keadilan.

Ambil contoh Sulawesi Utara yang sering kita banggakan sebagai salah satu daerah toleran di Indonesia. Kadang kita terbuai dengan labelisasi toleran ini, dan “agak” abai merawat toleransi dalam beragama. Alhasil, bukan dongeng, melainkan sudah pernah ada kasus persekusi di beberapa daerah di Sulawesi Utara. Seperti pada Januari 2020 terjadi pengrusakan Musalah di Kanonang, Minahasa Utara.

Kasus di atas menjadi contoh, bahwa sekalipun satu daerah kita katakan dan banggakan sebagai daerah yang toleran, bukan berarti dapat mengabaikan upaya kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan beragama. Sehingga, tetap membutuhkan adanya upaya merawat laku toleran dalam beragama untuk menangkal bahaya intoleransi.

Caranya Bagaimana?

Dalam ajaran Gus Dur, sebagaimana penjelasan Nur Kholik Ridwan dalam Ajaran-ajaran Gus Dur, gerak pembebasan atau mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan dilakukan dengan: “…dua hal: Pertama, mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat, dengan memberikan dorongan untuk berefleksi, baik melalui tulisan, ceramah, wawancara, membuat lelucon, dan obrolan-obrolan dinamis….

Kedua, memberikan teladan dalam tindakan untuk berani berbuat, baik membantu yang membutuhkan, membela mereka yang terbelenggu oleh penindasan, dan melakukan kritik-kritik sosial tanpa kehilangan kesantunan dan bobot kekuatan dinamisnya dalam kritik-kritik yang dilontarkan.”

Jadi gerak pembebasan tidak hanya soal membela kaum tertindas atau meng-counter laku beragama yang berujung pada sikap tirani mayoritanisme, namun juga termasuk upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat agar berkesadaran kesetaraan dan keadilan. Sebab, tanpa kesadaran demikian potensi tirani mayoritanisme bisa meningkat. Gerakan awal yang dapat kita lakukan adalah dengan membangun kesadaran kesetaraan dan keadilan dalam “diri”.

Santun dan Anti-kekerasan

Satu yang perlu menjadi catatan bahwa gerak pembebasan sepatutnya kita lakukan dengan cara yang santun atau anti-kekerasan. Demikian yang Gus Dur teladankan. Jadi, bukan dengan melakukan kekerasan kemudian mengkambing-hitamkan agama untuk pembenaran.

Gus Dur mengingatkan, “Kita harus mengubah moralitas masyarakat dengan sabar, agar sesuai dengan ajaran-ajaran Islam yang kita yakini kebenarannya, dengan memberikan contoh yang baik sebagai wahana utama dalam pembentukan moralitas yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.” (Sebagaimana dari Ahmad Nurcholish dalam Celoteh Gus Dur: 222 Ujaran Bijak Sang Guru Bangsa).

Sampai di sini, dapat kita pahami bahwa ajaran pembebasan dalam 9 nilai utama Gus Dur erat kaitannya dengan upaya menegakkan kesetaraan dan keadilan. Hal yang amat penting dalam lingkungan masyarakat Nusantara yang multi-agama. Sebab, dengan adanya kesetaraan dan keadilan dalam ekspresi beragama, upaya mewujudkan dan merawat kehidupan damai dalam bingkai perbedaan bukanlah dongeng semata. []

Tags: Dakwah ToleranKerukunan Antar Umat BeragamaKH. Abdurrahman WahidPembebasanToleransi beragama
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Gusdurian
Personal

Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

2 September 2025
Tauhid dalam Islam
Hikmah

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Toleransi Muslim dan Kristen
Rekomendasi

Membincang Toleransi Muslim dan Kristen di Momen Idulfitri

3 April 2025
Idulfitri
Personal

Idulfitri, Hari Merayakan Toleransi: Sucinya Hati dari Nafsu Menyakiti Umat yang Berbeda Agama

27 Maret 2025
Bencana Kemanusiaan
Personal

Puasa Sebagai Perisai dari Bencana Kemanusiaan Akibat Perpecahan Antarumat Beragama

19 Maret 2025
Pembebasan Bertahap
Hikmah

Pembebasan Manusia secara Bertahap dalam Islam

1 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID