Mubadalah.id – Penguatan wawasan keislaman bagi aktivis perempuan dinilai penting untuk membangun pemahaman keagamaan yang berkeadilan gender. Upaya ini tidak hanya bertujuan menambah pengetahuan teologis, tetapi juga membentuk kerangka tafsir baru yang lebih berpihak pada kemanusiaan.
Selama ini, sejumlah tafsir keislaman berkembang dalam konteks sosial yang patriarkal. Kondisi tersebut memengaruhi cara ajaran agama dipahami dan diajarkan. Akibatnya, sebagian penafsiran mengandung bias gender, menguntungkan laki-laki, dan merugikan perempuan.
Para penggerak perempuan menilai, persoalan ini bukan terletak pada ajaran Islam itu sendiri. Melainkan pada cara penafsiran yang tidak sensitif terhadap keadilan gender.
Untuk itu, pendidikan keislaman bagi aktivis perempuan diarahkan pada pengenalan fiqh atau hukum Islam secara kritis. Aktivis perlu memahami bahwa fiqh merupakan hasil ijtihad manusia, bukan wahyu. Ia lahir dari proses pemikiran ulama dalam konteks sosial dan sejarah tertentu.
Selain itu, mereka juga perlu kita perkenalkan pada sumber-sumber utama fiqh, sejarah perkembangan pemikiran hukum Islam, serta praktik fiqh dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini bertujuan agar hukum Islam tidak mereka pahami sebagai sesuatu yang kaku dan final. Melainkan sebagai produk pemikiran yang terbuka untuk dikaji ulang.
Metode pembacaan teks agama yang berperspektif keadilan gender juga menjadi bagian penting dalam proses ini. Aktivis kita ajak memahami ajaran agama dengan mempertimbangkan konteks sosial, tujuan etis Islam, serta dampaknya terhadap kehidupan perempuan.
Dalam tahap tertentu, proses ini juga mencakup kritik dan dekonstruksi terhadap tafsir-tafsir yang melanggengkan ketimpangan dan ketidakadilan.
Melalui pendekatan tersebut, Islam tidak lagi sebagai penghambat perjuangan perempuan. Sebaliknya, ia menjadi sumber nilai moral dan spiritual untuk melawan penindasan. Bahkan, tafsir yang berkeadilan gender sangat sejalan dengan misi dasar Islam, yakni membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidakadilan.
Sumber tulisan: Buku Dawrah Fiqh Perempuan


















































