Mubadalah.id – Tindakan penistaan terhadap perempuan menjadi salah satu realitas sosial yang mendapat perhatian besar pada masa awal Islam. Dalam struktur masyarakat Arab pra-Islam, sistem patriarki yang kuat menempatkan laki-laki sebagai otoritas utama dalam hampir seluruh aspek kehidupan.
Dalam sistem patriarki tersebut, perempuan kerap terpinggirkan, tidak memiliki posisi sosial setara. Bahkan dalam beberapa pandangan ekstrem dianggap tidak memiliki kedudukan kemanusiaan yang utuh.
Sejumlah keyakinan sosial ketika itu meragukan bahwa perempuan memiliki status spiritual yang sama dengan laki-laki. Keraguan tersebut mencakup anggapan bahwa perempuan tidak memiliki tanggung jawab ibadah, tidak memperoleh pahala, tidak memiliki peluang masuk surga. Serta tidak memiliki ruh yang kekal dan dimintai pertanggungjawaban.
Al-Qur’an merespons pandangan tersebut melalui sejumlah ayat yang menegaskan kesetaraan manusia tanpa membedakan jenis kelamin.
Penegasan itu antara lain tampak dalam ayat yang menyatakan bahwa seluruh manusia tercipta dari asal yang sama dan kemuliaan mereka Tuhan tentukan dari ketakwaannya.
Ayat lain menegaskan bahwa siapa pun yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, akan memperoleh kehidupan yang baik serta balasan pahala. Teks-teks tersebut menjadi dasar teologis bahwa perempuan merupakan subjek moral dan spiritual penuh.
Selain itu, Al-Qur’an menegaskan bahwa seluruh manusia adalah hamba Tuhan dan memiliki tanggung jawab pengabdian yang sama.
Dalam kehidupan masyarakat, laki-laki dan perempuan juga mereka gambarkan sebagai pihak yang saling melindungi dan bekerja sama dalam membangun kehidupan bersama.
Prinsip ini menandai perubahan paradigma dari struktur sosial yang hierarkis menuju relasi yang menempatkan perempuan sebagai bagian aktif dalam masyarakat.
Penegasan kemanusiaan perempuan tersebut tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga berdampak pada perubahan sosial. Bahkan ajaran Islam memperkenalkan model relasi baru yang menghapus anggapan bahwa perempuan berada di bawah laki-laki secara mutlak.
Dengan demikian, konsep kesetaraan spiritual menjadi fondasi bagi transformasi sosial yang mengakui perempuan sebagai manusia utuh dengan hak, tanggung jawab, dan martabat yang setara. []
Sumber Tulisan: Strategi Al-Qur’an Memanusiakan Perempuan






































