Mubadalah.id – Islam menegaskan larangan berbuat kerusakan di muka bumi sebagai prinsip dasar dalam membangun kehidupan manusia. Larangan tersebut secara eksplisit tercantum dalam sejumlah ayat al-Qur’an yang menempatkan perusakan sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai keimanan dan kemanusiaan.
Salah satu ayat yang sering dirujuk terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 11. Dalam ayat ini menggambarkan adanya kelompok yang justru mengklaim diri sebagai pembawa perbaikan, padahal mereka melakukan kerusakan.
Al-Qur’an menegaskan bahwa klaim tersebut tidak selalu sejalan dengan praktik nyata di lapangan. Ayat ini sekaligus menjadi kritik terhadap sikap hipokrit yang membenarkan tindakan merusak dengan dalih perbaikan.
Selain itu, larangan serupa juga tercatat dalam Surah al-A’raf ayat 56. Ayat tersebut melarang manusia berbuat kerusakan setelah bumi Tuhan ciptakan dalam keadaan baik dan tertata.
Al-Qur’an mengaitkan larangan tersebut dengan perintah untuk berdoa kepada Allah dengan rasa takut dan menegaskan bahwa rahmat Allah dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan. Pesan ini menempatkan perawatan dan penjagaan bumi sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab manusia.
Dalam Surah as-Syu’ara ayat 183 menjelaskan bahwa larangan berbuat kerusakan berkaitan dengan praktik ketidakadilan. Ayat ini menegaskan bahwa larangan yang merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya, baik dalam relasi ekonomi, sosial, maupun kemanusiaan.
Kerusakan dalam perspektif al-Qur’an tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga struktural, ketika hak-hak manusia dilanggar dan keadilan diabaikan.
Oleh karena itu, rangkaian ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memandang kerusakan sebagai tindakan multidimensi yang menyentuh aspek moral, sosial, dan ekologis. Bahkan, larangan ini menjadi fondasi etik dalam kehidupan bermasyarakat. []
Sumber tulisan: Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi



















































