Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Alasan Mengapa Rasulullah Melarang Ali Poligami

Mubadalah by Mubadalah
19 Juni 2022
in Kolom
A A
0
Rasulullah Melarang Ali Poligami

Rasulullah Melarang Ali Poligami

46
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Isu poligami menjadi topik yang selalu ramai. Pro-kontra mengenai boleh tidaknya berpoligami belum bahkan sepertinya tidak akan menemukan titik temunya. Mayoritas Muslim yang pro poligami melihat dari sisi kehidupan Rasulullah yang berpoligami dan ayat al-Qur’an surat an-Nisa ayat 3 yang membolehkan seorang laki-laki menikahi maksimal empat orang istri. Jarang sekali orang mengetahui tentang hadits Rasulullah melarang Ali poligami.

Alasan Rasulullah melarang Ali poligami adalah karena Rasul tidak ingin Fatimah menjadi sakit hati akibat permaduan.

Dari Miswar bin Makhramah r.a: saya mendengar Rasulullah berkhutbah di mimbar: Bani Hasyim bin Mughirah meminta izinku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Aku tidak mengizinkan, aku tidak mengizinkan, aku tidak mengizinkan. Kecuali kalau Ali bin Abi Thalib menceraikan puteriku terlebih dahulu, lalu silahkan menikah dengan puteri mereka. Dia (putri saya Fatimah) adalah bagian dari diriku, sesuatu yang membuat hatinya galau akan membuat hatiku galau juga, dan sesuatu yang menyakitinya akan membuatku sakit juga (HR. Bukhari).

Dari Miswar bin Makhramah r.a: Ali meminang anak perempuan Abu Jahal, padahal dia sudah beristri Fatimah r.a puteri Nabi Saw. Fatimah mendengar hal tersebut, lalu mendatangi Rasulullah Saw, seraya berkata: dia menganggapmu tidak akan pernah marah (wahai ayahku). Ini, Ali akan menikahi anak Abu Jahal, lalu Rasulullah Saw bergegas dan aku mendengar, setelah selesai shalat, baginda berkata: “amma ba’du (maka setelah itu), aku telah menikahkan puteriku terhadap Abu al Asr bin ar-Rabid dan dia setia serta jujur terhadapku.

Fatimah itu bagian dari diriku, aku tidak akan pernah senang jika ada orang yang berbuat buruk terhadapnya –dalam suatu riwayat jika ada orang yang membuat fitnah (gangguan) kepadanya –demi allah, tidak akan pernah bisa berkumpul puteri Rasulullah dengan puteri musuh Allah dalam pangkuan satu orang suami selamanya (HR. Muslim dan Tirmidzi)

Menanggapi dua hadits di atas harus melihat sisi kehidupan Rasulullah. Sebagai seorang suami yang memiliki banyak istri, Rasulullah sangat memahami sakit psikis yang diderita para istrinya. Tentu tidak banyak yang memahami bahwa ternyata kehidupan poligami yang dijalani Rasulullah itu ”tidak mulus”. Riak-riak selalu mewarnai kehidupan rumah tangga Nabi. Aisyah merupakan istri Nabi yang paling pencemburu dan paling gigih untuk mendapatkan kasih sayang Nabi.

Aisyah dengan Hafshah bahkan pernah merencanakan dan melakukan trik bagaimana supaya Nabi berpaling dari istri-istri yang lain. Bahkan Aisyah dan juga istri-istri yang lain pernah merasa sangat marah ketika Mariyah Qibthiyah yang seorang budak bisa mengandung anak dari Rasulullah dan mereka menyatakan ketidaksukaan atas hal itu serta menampakkan rasa tidak senang terhadap Rasul sampai Rasul marah dan lelah akan tingkah laku para istrinya, kemudian menyendiri meninggalkan para istrinya selama satu bulan lamanya. Peristiwa ini merupakan Asbab Wurud salah satu hadits Nabi:

Suatu malam ketika Umar bin al-Khattab sedang berbincang-bincang tentang adanya kabar bahwa Ratu Ghassan sedang mempersiapkan pasukannya untuk menyerbu kaum muslimin, tiba-tiba pintu rumah beliau diketuk keras oleh seorang yang belum diketahui identitasnya. “Apakah Umar sudah tidur?” begitu terdengar suara lantang dari luar pintu. Maka dengan penuh tanda tanya Umar berjalan untuk membukakan pintu. Begitu pintu dibuka, beliau terkejut karena yang mengetuk pintu keras-keras dan berteriak tadi adalah tetangganya sendiri, seorang Anshar dari keluarga Umayyah bin Zaid. Ia baru pulang dari mengikuti pengajian Nabi Muhammad saw. “

Ada apa, apakah pasukan Ghassan sudah datang?” tanya Umar memburu. “Tidak” jawabnya, “Ada peristiwa yang lebih gawat dari itu,” tambahnya. “Apakah itu?” tanya Umar penasaran. “Rasulullah telah menceraikan isteri-isterinya”, jawabnya. Tercengang Umar mendengar jawaban itu, bukan lantaran salah seorang istri Nabi saw salah seorang putri Umar sendiri yang bernama Hafshah, melainkan benarkah Nabi Muhammad melakukan hal itu. Untuk meyakinkan berita itu, esok harinya pagi-pagi benar Umar menghadap Nabi Saw. Dan setelah diizinkan masuk, Umar bertanya kepada beliau, “apakah anda telah menceraikan istri-istri anda?” Sambil menegakkan kepalanya dan memandangi Umar, Nabi menjawab, “tidak”. Begitulah akhirnya Umar mengetahui bahwa Nabi Saw hanya bersumpah untuk tidak mengumpuli isteri-isterinya selama satu bulan.

Alasan mengapa Rasul melarang Ali berpoligami karena Beliau tidak menginginkan Fatimah merasakan rasa sakit hati sebagaimana yang dialami oleh istri-istrinya. Rasulullah sangat memahami dengan baik bagaimana sakit hati seorang perempuan akibat dimadu melalui sikap para istrinya. Oleh karena itu beliau mengatakan: apa yang membuat Fatimah sakit, aku juga sakit.

Alasan yang mengatakan bahwa Rasul tidak mau menyetujui Ali menikah lagi karena wanita yang akan dinikahinya adalah anak perempuan dari Abu Sufyan adalah alasan yang tidak bisa dinalar. Karena sangat diketahui dengan jelas Rasulullah pun menikah dengan anak-anak musuh Allah dan bahkan menjadi jalan penghubung dakwah Islamiyah.  Rasul bukan pendendam, jadi alasan berkumpulnya anaknya dangan anak musuh Allah bukan merupakan teladan yang sebenarnya ada pada diri Rasul.

Bahkan ketika misalnya hal itu dilakukan, Islam akan rugi karena menikahi anak musuh Allah merupakan salah satu bagian dari dakwah Islamiyah, apalagi pada masa itu Islam baru tumbuh. Maka alasan poligami Ali bin Abi Thalib dilarang yang lebih tepat adalah karena Rasul tidak ingin Fatimah menjadi sakit hati akibat permaduan. Tentu saja Fatimah adalah manusia biasa walau pun  beliau merupakan darah daging Rasulullah Saw.

Tags: larangan poligamiperempuanpoligami.pernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Buru-Buru! Ini 5 Akibat Pernikahan Dini

Next Post

Hadits Perempuan Memakai Parfum, Benarkah Dosa?

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
hadits perempuan memakai parfum

Hadits Perempuan Memakai Parfum, Benarkah Dosa?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0