Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender Berperan Aktif dalam Kongres KUPI II di Jepara

PTRG sebagai bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dan nilai kemanusiaan di lembaga pendidikan, terlibat aktif dalam kongres KUPI II yang akan diselenggarakan pada 24-26 November 2022 di Jepara

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
24 Oktober 2022
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Perguruan Tinggi Responsif Gender

Perguruan Tinggi Responsif Gender

11
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 menginstruksikan agar pengarusutamaan gender masuk ke dalam seluruh proses pembangunan.  Pengarusutamaan gender adalah bagian yang tidak terpisahkan dari instansi dan lembaga pemerintah, termasuk lembaga pendidikan.

Salah satunya diwujudkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP & PA) dengan menyusun indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) bersama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di tahun 2019.

Namun sayangnya, indikator yang telah disusun tersebut masih sangat global. Sehingga tidak semua perguruan tinggi memiliki kesiapan dan infrastruktur yang sama dalam mewujudkan PTRG. Maka dari itu, indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) perlu kita bahas lebih detail agar operasionalnya lebih jelas. Atas dasar itulah, JASS dan Hivos mendampingi Rumah KitaB dalam memfasilitasi aliansi PTRG untuk menyusun draff operasionalisasi PTRG.

Alinasi PTRG terdiri dari 8 perguruan tinggi meliputi  IAIN Metro, IAIN Pekalongan, IAIN Ponorogo, UIN Walisongo Semarang, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Sultan Syarif Kasim Riau, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, dan UNISNU Jepara. Aliansi ini terbentuk karena ada program penyusunan operasionalisasi draff Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG).

Indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender

Dalam mewujudkan PTRG, maka perguruan tinggi harus memenuhi sembilan indikator yaitu: 1) Adanya Pusat Studi Gender dan Anak atau Pusat Studi Wanita; 2) Memiliki data profil gender perguruan tinggi; 3) Adanya peraturan rektor tentang implementasi pengarusutamaan gender (PUG) di perguruan tinggi; 4) Pendidikan & pengajaran responsif gender;

5) Penelitian responsif gender; 6) Pengabdian masyarakat terintegrasi gender; 7) Tata kelola perguruan tinggi responsif gender; 8) Peran serta sivitas akademika dalam perencanaan sampai dengan evaluasi & tindak lanjut tridarma perguruan tinggi yang responsif gender; 9) Zero tolerance kekerasan terhadap perempuan dan laki- laki.

Sembilan indikator tersebut kita padatkan menjadi empat bagian kunci: Pertama, Kelembagaan yang meliputi: adanya Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak atau Pusat Studi Wanita, memiliki data profil gender perguruan tinggi, dan adanya peraturan rektor tentang implementasi pengarusutamaan gender (PUG) di perguruan tinggi.

Kedua, Tridarma perguruan tinggi yang meliputi: pendidikan & pengajaran responsif gender dan inklusi sosial, penelitian responsif gender, dan pengabdian masyarakat terintegrasi gender. Ketiga, tata kelola & monitoring/evaluasi yang meliputi penganggaran responsif gender. Keempat, Budaya nirkekerasan terhadap laki-laki dan perempuan.

Saat ini, dokumen operasionalisasi PTRG dalam tahap review dokumen oleh ahli. Tahap review ini perlu kami lakukan mengingat karakteristik dan kondisi perguruan tinggi berbeda-beda dan memiliki pengalaman yang khas. Dokumen ini juga bersifat living document, maka setiap pihak terbuka untuk berkontribusi dalam menyempurnakan dokumen. Disesuaikan dengan konteks dan terus mengalami perbaikan.

PTRG Terlibat Aktif dalam Kongres KUPI II Jepara

Kerja-kerja aliansi PTRG ini bertujuan untuk melahirkan sebuah dokumen. Dengan dokumen tersebut, harapannya bisa menjadi panduan bagi perguruan tinggi lainnya dalam mewujudkan PTRG. Terwujudnya PTRG adalah sebuah cita-cita besar untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis, berkeadilan, dan maslahat untuk semua.

Hal ini sejalan dengan misi KUPI. Yaitu membangun pengetahuan, saling belajar dan berbagi pengalaman, sekaligus meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan. Sifat dan karakteristik KUPI adalah non-partisan, inklusif, partisipatoris serta lintar organisasi, latar belakang, dan generasi.

Oleh karena itu, PTRG sebagai bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dan nilai kemanusiaan di lembaga pendidikan, terlibat aktif dalam kongres KUPI II yang akan diselenggarakan pada 24-26 November 2022 di Jepara.

Keterlibatan aktif PTRG dalam perhelatan KUPI II mereka wujudkan dengan mengambil salah satu sesi paralel diskusi. Dalam sesi diskusi tersebut, perwakilan aliansi PTRG atau yang mewakili akan menyampaikan perjalanan penyusunan draf operasionalisasi draf PTRG, dan indikator PTRG. Kemudian berlanjut dengan sharing session bersama peserta diskusi paralel. Yakni tentang bagaimana mewujudkan lembaga pendidikan yang responsif gender utama di perguruan tinggi.

Diskusi Paralel KUPI II di Jepara

Harapannya setelah mengikuti sesi paralel tersebut, pada peserta bisa melakukan refleksi. Mengenai kondisi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan pendidikan pengajaran yang mendukung implementasi pengarusutamaan gender di lembaga pendidikan masing-masing.

Implementasi pengarusutamaan gender di perguruan tinggi akan tercipta jika seluruh elemen di lembaga pendidikan menjadikan nilai kesetaraan dan kemanusiaan sebagai nilai pokok. Pengarusutamaan gender bukan masalah pemberian dukungan pada jenis kelamin tertentu dengan mendiskreditkan jenis kelamin lainnya. Namun pengarusutamaan gender adalah sebuah upaya untuk memberikan perlindungan bagi pihak yang paling terdiskriminasi di antara pihak lainnya.

Untuk mengetahui bagaimana indikator perguruan tinggi yang responsif gender, silahkan ikuti halaqah khusus paralel kedua. Adapun temanya adalah peran ulama perempuan dalam ormas keagamaan dan pendidikan (Pesantren dan Perguruan Tinggi). Rencana kegiatan pada 25 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara pada Jam 15.30-17.00 WIB. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIPerguruan Tinggi Responsif GenderPusat Studi Gender dan Anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tips Mudik Lebaran Asyik ala Mubadalah

Next Post

Tradisi Pernikahan Dini di Madura

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

2 Februari 2026
Next Post
Tradisi Pernikahan Dini di Madura

Tradisi Pernikahan Dini di Madura

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0