Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Althusser, Seorang Filsuf Marxis yang Membunuh Isterinya

Gerakan feiminis mengajak untuk meneropong pembunuhan para lelaki yang berpola itu dengan lensa politik dan gender, bukan sekadar psikologi.

Miftahul Huda Miftahul Huda
17 Maret 2025
in Buku
0
Althusser

Althusser

968
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Institusi-institusi yang berada di bawah kontrol negara (seperti institusi pendidikan, keluarga, dan keagamaan) menjadi piranti untuk mendiseminasikan ideologi. Secara konseptual, beragam institusi itu menjadi aparatus ideologi negara yang berfungsi untuk mengontrol kelas sosial dan menggembleng hegemoni kelas penguasa. Konsep terkenal ini, aparatus ideologi negara, tercetuskan oleh Louis Althusser, seorang filsuf Marxis abad keduapuluh.

Di balik kecanggihan pemikiran sang Filsuf marxis itu terselip maskulinitas kompleks dalam kehidupannya, khususnya dalam rumah tangganya. Francis Dupuis-Déri, melalui bukunya berjudul Althusser assassin : La banalité du mâle, yang dialihbahasakan oleh Rio Johan dan terbit di Marjin Kiri dengan judul Althusser Pembunuh: Banalitas Kejantanan (2025), mengungkap sisi lain sang filsuf. Buku setipis 82 halaman ini menguliti Althusser sebagai seorang pembunuh istrinya sendiri, Hélène Rytmann.

Analisis Dupuis-Déri beroperasi di tiga ranah. Yakni tulisan-tulisan Althusser pasca pembunuhan, solidaritas maskulin, dan sikap kerabat dekat filsuf atas pembunuhan itu—termasuk para feminis.

Analisis Dupuis-Déri mengarah pada konsep Althusser sendiri, bahwa patriarki menjadi aparatus ideologi negara yang membiaskan pelaku pembunuhan menjadi korban atas sikap perempuan yang berusaha meninggalkan pasangannya. Dan korban sesungguhnya, Hélène Rytmann, seperti kata Dupuis-Déri, mati dua kali: yang pertama dengan tangan suaminya dan yang kedua dengan menghilangkan Hélène dari perbincangan publik.

Hélène Rytmann, Sosiolog dan Revolusioner Prancis yang Dibunuh Suaminya

Hélène berkontribusi besar terhadap perjuangan revolusioner Prancis melawan Nazi di bawah bendera Partai Komunis Prancis. Ia berpartisipasi dalam penelitian sosiologi mengenai kerja dan menulis artikel di jurnal Esprit dengan menggunakan nama penanya selama era Perlawanan: Hélène Legotien.

Selebihnya, informasi tentang Hélène selalu tentang ia terbunuh oleh Althusser, yakni dengan mengisi seluruh ruang publik dengan diri Althusser. Sehingga seluruh pencarian tentangnya selalu mengarah ke Althusser.
Di atas ranjang tidur dan saat terlelap, suaminya membunuh Hélèn dengan cara dicekik lehernya pada 1980.

Sepintas setelah pemebunuhan itu, Althusser langsung mendapatkan dukungan dari manajemen École Normale Supérieure (ENS), para dokter, teman-teman, dan murid-muridnya. Mereka membentuk pagar pertahanan untuk sang filsuf.

Althusser pun tidak kepolisian tahan, melainkan langsung dilarikan ke rumah sakit jiwa. Manuver ini disetir oleh, dalam bahasa Dupuis-Déri, solidaritas maskulin dengan menerapkan pasal 64 Hukum Pidana Prancis untuk menghindari penjara.

Tindak pembunuhan Althusser mengalami psikologisasi, yang meletakkan pembunuhnya sebagai korban. Tesis ini termanifestasi di dalam tulisan otobiografi Althusser sepanjang 576 halaman dan wacana media yang berkerumun di disiplin posikologi.

Fenomena Psikologisasi

Dupuis-Déri, menyitir dari studi Mélissa Blais, mencontohkan melalui fenomena psikologisasi “penembak gila”. Dalam analisisnya, psikolog dan psikiater yang belum pernah bertemu langsung dengan pembunuh atau memeriksa catatan medisnya berpotensi mengubah “penembak gila” menjadi korban yang tak berdaya. Bukan kriminal atau penjahat.

Itu yang terjadi pada kasus Althusser, di mana wacana media berkerumun pada “kegilaan” Althusser yang mengidap kecemasan akut hingga mengarahkannya pada tindakan pembunuhan. Konsekuensi dari psikologisasi ini adalah mengeliminasi pisau analisis disiplin ilmu lainnya, terutama analisis politik dan feminis. Alhasil, Althusser kita lihat sebagai sosok laki-laki yang mengalami kecemasan kehilangan akut (castration anxiety), tidak berdaya, melankolia, dan mengalami kesengsaraan mental sepanjang hidupnya.

Dari psikologisasi ini, Althusser mengais dua keuntungan, yakni ia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan menganggapnya sebagai korban oleh publik (dekriminalisasi). Sementara Hélène, kematiannya hilang dari perbincangan publik meski tulang laringnya patah. Dia adalah sosok yang berupaya meninggalkan Althusser hingga menyebabkan kesengsaraan hidup Althusser.

Femisida: Konteks Sosial-Politik di Prancis saat itu

Kejahatan nafsu, dalam bahasa Inggris terkenal crime of passion atau bahasa Prancis kita kenal crime passionnele, mengacu kepada kekerasan atau kejahatan, terutama pembunuhan, yang terdorong oleh hawa nafsu. Pelaku kejahatan semacam itu biasanya terdorong oleh kemarahan atau kecemburuan. Bukan kejahatan yang terencana sehingga dapat meringankan hukuman ketika berhasil terbukti.

Femicide dalam bahasa Prancis, atau femisida, digunakan untuk mendeskripsikan crime of passion sejak 2019. Para wartawan sering menggunakan istilah kejahatan nafsu dengan penalaran psikologis ketika mendeskripsikan pembunuhan yang pelakunya kelas menengah dan kulit putih. Dalam satu dekade (1970an), feminis Prancis menggalang dukungan untuk melawan tindak kekerasan laki-laki terhadap perempuan yang berpola tersebut (femisida).

Gerakan feiminis mengajak untuk meneropong pembunuhan para lelaki yang berpola itu dengan lensa politik dan gender, bukan sekadar psikologi. Pada 1977, tiga tahun sebelum pembunuhan Hélène, jurnal Question feministe yang Simon de Beauvoir pelopori memeringatkan bahwa kekerasan laki-laki terhadap perempuan sering terjadi di dalam konteks hubungan pasangan.

Hari pasca pencekikan Hélène, terjadi pembelahan sikap di kalangan gerakan sosial, terutama gerakan kiri. Bagi gerakan feminis, tindakan Althusser adalah kekerasan yang tidak dapat kita tolerir. Oleh karenanya, pandangan sosiologi dan politik itu signifikan untuk mengkritisi otobiografi Althusser yang meletakkan diri sebagai korban dari penyataan Hélène yang ingin berpisah dengannya.

Refleksi

Sementara itu, New Left Review, jurnal asal Inggris yang mengkaji gerakan kiri, justru memisahkan tragedi pembunuhan itu sebagai masalah internal keluarga. Bahkan beberapa feminis mendedikasikan karyanya untuk Althusser, seperti Judith Butler, Noela Davis, dan Hasana Sharp.

Dukungan dari para lelaki tersohor juga mengalir deras. Bernard-Henri Lévy, yang mendaulat diri sebagai pembela hak asasi manusia dan negara tertindas, juga membela Althusser secara terbuka. Jean Guitton, guru Althusser, rela menyela acara TV untuk memuji kecermelangan pemikiran Althusser dan hati emas yang ia miliki.

Dupuis-Déri merujuk Julie Lefbvre dan Léveillé, mengurai alasan yang sering laki-laki guna ketika melakukan pembunuhan domestik. Yakni ketidakmampuan dalam menerima perpisahan. Perasaan ini juga yang terungkap oleh Althusser di dalam otobiografinya.

Sayangnya, penjelasan psikologis membebaskannya dari segala jerat hukum. Sialnya, argumen main-main semacam itu di dalam otobiografinya menjadi gelembung wacana yang ter-amini oleh pemikir besar dan para tersohor.

Dalam pungkasan buku ini, kita diajak berefleksi apakah perlu memisahkan penulis dari karyanya. Dupuis-Déri mengakui bahwa Althusser memang sosok yang berpengaruh di dalam pemikiran marxis. Akan tetapi, ia enggan memahami lebih dalam soal Althusser kecuali akar kejahatan yang ia lakukan. Sikap ini semata untuk penghormatan terhadap para korban kekerasan dan menolak kekebalan yang menguntungkan para pelaku kekerasan. []

Tags: AlthusserFemisidaFilsafat PrancisFilsuf BaratMarxismeSejarah Dunia
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Korban Femisida
Publik

Stop Bullying Korban Femisida!

13 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID