Rabu, 7 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    Konsolidasi Ulama Perempuan

    KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    Konsolidasi Ulama Perempuan

    KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Andaikan Gus Dur Masih Ada, Revisi UU TNI Tak Perlu Ada

Bagi Gus Dur, membiarkan militer terlibat dalam politik sama saja dengan membuka pintu bagi otoritarianisme.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
28 Maret 2025
in Publik
0
Revisi UU TNI

Revisi UU TNI

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Revisi UU TNI yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 telah memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis demokrasi. Perubahan ini memungkinkan perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara. Sebuah kebijakan yang dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi militer.

Jika Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masih hidup, kemungkinan besar revisi ini tidak akan pernah, dan tak perlu terjadi. Gus Dur adalah tokoh utama yang berani membatasi peran militer dalam politik dan pemerintahan. Memastikan supremasi sipil, serta memperjuangkan demokrasi yang lebih matang pasca-Orde Baru.

Sebagai Presiden Indonesia keempat (1999-2001), Gus Dur mengambil langkah tegas dalam merombak struktur militer demi memperkuat supremasi sipil. Salah satu keputusan bersejarahnya adalah pemisahan Polri dari TNI pada tahun 2000. Kebijakan ini menjadikan kepolisian sebagai institusi yang mandiri dan bertanggung jawab penuh atas keamanan dalam negeri tanpa campur tangan militer.

Pemisahan ini adalah bagian dari upaya reformasi yang lebih luas untuk menegakkan prinsip profesionalisme di tubuh militer dan menghapus budaya militerisme dalam pengelolaan negara.

Selain itu, Gus Dur juga menghapus Fraksi ABRI/TNI-Polri di parlemen. Sebelum reformasi, TNI dan Polri memiliki kursi tetap di DPR tanpa melalui pemilihan umum. Langkah ini mendapat tentangan keras dari kalangan militer, tetapi Gus Dur tetap kukuh. Ia percaya bahwa dalam sistem demokrasi, hanya pihak yang terpilih oleh rakyat yang berhak duduk di lembaga legislatif.

Militer Harus Kembali ke Barak

Dalam sebuah pidato pada tahun 2000, Gus Dur menegaskan bahwa militer harus kembali ke barak dan fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan negara. “Tentara harus membela negara, bukan berpolitik atau mengurus pemerintahan,” ujar Gus Dur.

Pengesahan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025 menjadi pukulan bagi cita-cita reformasi yang diperjuangkan sejak jatuhnya Orde Baru. Perubahan ini memungkinkan perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil, sebuah langkah yang kita khawatirkan akan membuka kembali ruang bagi intervensi militer dalam pemerintahan sipil.

Menurut laporan The Australian, beberapa negara telah memperingatkan Indonesia tentang potensi kemunduran demokrasi akibat kebijakan ini. Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Keamanan (Lespersam), Rudi Hartono, menilai bahwa RUU TNI harus kita kaji ulang secara mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. “RUU TNI ini berpotensi tumpang tindih kewenangan antara sipil dan militer. Kita harus berhati-hati agar tidak mengulang kesalahan masa lalu” katanya.

Gus Dur adalah sosok yang sangat tegas dalam menolak keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan. Ia percaya bahwa militer harus berada di bawah kendali sipil dan tidak boleh memiliki akses langsung ke kekuasaan politik. Dalam sebuah wawancara pada tahun 2001, ia pernah mengatakan, “Militer harus tunduk kepada pemerintah sipil, bukan sebaliknya. Jika tentara kita biarkan masuk ke ranah sipil, maka demokrasi akan terancam.”

Bagi Gus Dur, membiarkan militer terlibat dalam politik sama saja dengan membuka pintu bagi otoritarianisme. Ia memahami bahwa sejarah Indonesia telah menunjukkan betapa besarnya dampak negatif militerisasi terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Selama Orde Baru, militer digunakan sebagai alat represi terhadap aktivis, oposisi, dan kelompok-kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi pemerintah.

Pentingnya Profesionalisme TNI

Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan, Gus Dur selalu menyerukan pentingnya profesionalisme TNI. Ia berpendapat bahwa prajurit seharusnya tidak terlibat dalam birokrasi atau politik praktis, tetapi fokus pada pertahanan negara.

Jika revisi UU TNI tetap kita berlakukan, Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi. Dengan membuka peluang bagi perwira aktif untuk mengisi jabatan sipil, sistem pemerintahan Indonesia bisa kembali mengarah ke pola militeristik seperti di masa lalu.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Jaringan Gusdurian, telah menyatakan penolakannya terhadap revisi ini. Mereka menilai bahwa langkah ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi mengurangi profesionalisme TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

“Prajurit aktif harus fokus pada pertahanan, bukan pada pemerintahan,” kata Alissa Wahid, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian melalui podcast di GASPOL, Kanal Youtube Kompas.

Selain itu, dalam jangka panjang, revisi ini bisa memperburuk hubungan antara sipil dan militer. Jika militer kembali memiliki kekuasaan dalam birokrasi, maka kontrol sipil terhadap militer akan melemah. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Kemunduran Demokrasi

Gus Dur adalah salah satu tokoh yang paling berpengaruh dalam membangun demokrasi di Indonesia, terutama dalam upaya membatasi peran militer dalam politik. Jika ia masih hidup, besar kemungkinan ia akan menolak revisi UU TNI yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil.

Pengesahan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025 adalah sebuah kemunduran yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Jika Gus Dur masih ada, ia pasti akan berdiri di garis terdepan untuk menolak kebijakan ini. Sebagaimana ia pernah berjuang menghapus dwifungsi ABRI dan membatasi peran militer dalam pemerintahan.

Reformasi yang telah kita perjuangkan dengan susah payah tidak boleh kita korbankan demi kepentingan politik sesaat. Demokrasi Indonesia harus tetap terjaga, dan salah satu cara terbaik untuk melakukannya adalah dengan memastikan bahwa militer tetap berada di jalur profesionalisme. Bukan kembali terlibat dalam ranah sipil dan politik. []

 

Tags: Barakdemokrasigus durIndonesiaMiliterRevisi UU TNITentara
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

KUPI Indonesia
Publik

Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

6 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

5 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
ulama perempuan di Indonesia
Publik

Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

31 Desember 2025
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan atas Tubuhnya

    Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan
  • Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan
  • Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID