Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Andaikan Gus Dur Masih Ada, Revisi UU TNI Tak Perlu Ada

Bagi Gus Dur, membiarkan militer terlibat dalam politik sama saja dengan membuka pintu bagi otoritarianisme.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
28 Maret 2025
in Publik
A A
0
Revisi UU TNI

Revisi UU TNI

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Revisi UU TNI yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 telah memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis demokrasi. Perubahan ini memungkinkan perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara. Sebuah kebijakan yang dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi militer.

Jika Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masih hidup, kemungkinan besar revisi ini tidak akan pernah, dan tak perlu terjadi. Gus Dur adalah tokoh utama yang berani membatasi peran militer dalam politik dan pemerintahan. Memastikan supremasi sipil, serta memperjuangkan demokrasi yang lebih matang pasca-Orde Baru.

Sebagai Presiden Indonesia keempat (1999-2001), Gus Dur mengambil langkah tegas dalam merombak struktur militer demi memperkuat supremasi sipil. Salah satu keputusan bersejarahnya adalah pemisahan Polri dari TNI pada tahun 2000. Kebijakan ini menjadikan kepolisian sebagai institusi yang mandiri dan bertanggung jawab penuh atas keamanan dalam negeri tanpa campur tangan militer.

Pemisahan ini adalah bagian dari upaya reformasi yang lebih luas untuk menegakkan prinsip profesionalisme di tubuh militer dan menghapus budaya militerisme dalam pengelolaan negara.

Selain itu, Gus Dur juga menghapus Fraksi ABRI/TNI-Polri di parlemen. Sebelum reformasi, TNI dan Polri memiliki kursi tetap di DPR tanpa melalui pemilihan umum. Langkah ini mendapat tentangan keras dari kalangan militer, tetapi Gus Dur tetap kukuh. Ia percaya bahwa dalam sistem demokrasi, hanya pihak yang terpilih oleh rakyat yang berhak duduk di lembaga legislatif.

Militer Harus Kembali ke Barak

Dalam sebuah pidato pada tahun 2000, Gus Dur menegaskan bahwa militer harus kembali ke barak dan fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan negara. “Tentara harus membela negara, bukan berpolitik atau mengurus pemerintahan,” ujar Gus Dur.

Pengesahan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025 menjadi pukulan bagi cita-cita reformasi yang diperjuangkan sejak jatuhnya Orde Baru. Perubahan ini memungkinkan perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil, sebuah langkah yang kita khawatirkan akan membuka kembali ruang bagi intervensi militer dalam pemerintahan sipil.

Menurut laporan The Australian, beberapa negara telah memperingatkan Indonesia tentang potensi kemunduran demokrasi akibat kebijakan ini. Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Keamanan (Lespersam), Rudi Hartono, menilai bahwa RUU TNI harus kita kaji ulang secara mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. “RUU TNI ini berpotensi tumpang tindih kewenangan antara sipil dan militer. Kita harus berhati-hati agar tidak mengulang kesalahan masa lalu” katanya.

Gus Dur adalah sosok yang sangat tegas dalam menolak keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan. Ia percaya bahwa militer harus berada di bawah kendali sipil dan tidak boleh memiliki akses langsung ke kekuasaan politik. Dalam sebuah wawancara pada tahun 2001, ia pernah mengatakan, “Militer harus tunduk kepada pemerintah sipil, bukan sebaliknya. Jika tentara kita biarkan masuk ke ranah sipil, maka demokrasi akan terancam.”

Bagi Gus Dur, membiarkan militer terlibat dalam politik sama saja dengan membuka pintu bagi otoritarianisme. Ia memahami bahwa sejarah Indonesia telah menunjukkan betapa besarnya dampak negatif militerisasi terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Selama Orde Baru, militer digunakan sebagai alat represi terhadap aktivis, oposisi, dan kelompok-kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi pemerintah.

Pentingnya Profesionalisme TNI

Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan, Gus Dur selalu menyerukan pentingnya profesionalisme TNI. Ia berpendapat bahwa prajurit seharusnya tidak terlibat dalam birokrasi atau politik praktis, tetapi fokus pada pertahanan negara.

Jika revisi UU TNI tetap kita berlakukan, Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi. Dengan membuka peluang bagi perwira aktif untuk mengisi jabatan sipil, sistem pemerintahan Indonesia bisa kembali mengarah ke pola militeristik seperti di masa lalu.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Jaringan Gusdurian, telah menyatakan penolakannya terhadap revisi ini. Mereka menilai bahwa langkah ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi mengurangi profesionalisme TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

“Prajurit aktif harus fokus pada pertahanan, bukan pada pemerintahan,” kata Alissa Wahid, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian melalui podcast di GASPOL, Kanal Youtube Kompas.

Selain itu, dalam jangka panjang, revisi ini bisa memperburuk hubungan antara sipil dan militer. Jika militer kembali memiliki kekuasaan dalam birokrasi, maka kontrol sipil terhadap militer akan melemah. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Kemunduran Demokrasi

Gus Dur adalah salah satu tokoh yang paling berpengaruh dalam membangun demokrasi di Indonesia, terutama dalam upaya membatasi peran militer dalam politik. Jika ia masih hidup, besar kemungkinan ia akan menolak revisi UU TNI yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil.

Pengesahan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025 adalah sebuah kemunduran yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Jika Gus Dur masih ada, ia pasti akan berdiri di garis terdepan untuk menolak kebijakan ini. Sebagaimana ia pernah berjuang menghapus dwifungsi ABRI dan membatasi peran militer dalam pemerintahan.

Reformasi yang telah kita perjuangkan dengan susah payah tidak boleh kita korbankan demi kepentingan politik sesaat. Demokrasi Indonesia harus tetap terjaga, dan salah satu cara terbaik untuk melakukannya adalah dengan memastikan bahwa militer tetap berada di jalur profesionalisme. Bukan kembali terlibat dalam ranah sipil dan politik. []

 

Tags: Barakdemokrasigus durIndonesiaMiliterRevisi UU TNITentara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Kami untuk Negeri

Next Post

Membongkar Kezaliman terhadap Perempuan dalam Perspektif Al-Qur’an

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Next Post
Kezaliman Terhadap Perempuan

Membongkar Kezaliman terhadap Perempuan dalam Perspektif Al-Qur’an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0