Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?

Krisis lingkungan tak pernah datang sendiri—ia selalu berdampak ganda, merambat dari satu aspek kehidupan ke aspek lainnya.

Hijroatul Maghfiroh by Hijroatul Maghfiroh
25 Juni 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Menjaga Ekosistem

Menjaga Ekosistem

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu ketika di kelas perkuliahan Environmental Law di Macquarie University tempat saya belajar, dosen pengampu melempar pertanyaan: “Kenapa penting bagi kita menjaga ekosistem, bahkan yang bukan milik kita—seperti habitat Koala di Australia?”

Satu per satu kami merespon. Ada yang menyinggung soal keseimbangan rantai makanan, tanggung jawab moral manusia, hingga perspektif hukum lingkungan internasional. Latar belakang kami berbeda—ada yang dari ilmu lingkungan, hukum, ilmu sosial, hingga teknik—tapi intinya serupa: semua ekosistem saling terhubung. Kerusakan di satu titik bisa berdampak luas dan tak terduga ke titik lainnya.

Pengalaman di kelas itu menyadarkan saya akan satu hal penting. Selama ini kita terlalu sering memandang alam secara terpisah-pisah, seolah hutan, laut, udara, dan makhluk hidup berdiri sendiri-sendiri. Padahal, ekosistem bekerja dalam jaringan yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Krisis lingkungan pun tak pernah datang sendiri—ia selalu berdampak ganda, merambat dari satu aspek kehidupan ke aspek lainnya.

Krisis Planet: Saling Bertaut dan Memburuk

United Nations Environment Programme (UNEP) menyebut saat ini planet bumi sedang mengalami tiga krisis yang ketiganya saling berkaitan. Perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati (biodiversitas), dan polusi. Perubahan iklim merusak habitat dan memperparah bencana; hilangnya biodiversitas melemahkan fungsi ekosistem; dan polusi mengancam kesehatan serta ketahanan masyarakat.

Dari tiga krisis dia atas menunjukkan bahwa alam bukanlah rakitan mesin yang bisa kita bongkar pasang, tapi sistem hidup yang kompleks. Dalam catatan pendahuluan, penulis buku Earth Surface Science, dia menyebutkan:

“If God had consulted me before embarking on the Creation, I would have suggested something simpler.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penciptaan ini terlalu rumit untuk bisa disederhanakan manusia.

Misalnya perubahan iklim. Isu ini bukan sekadar naiknya suhu global, tapi juga perubahan pola hujan, pencairan es, naiknya permukaan laut, hingga memicu migrasi ekologis dan memperbesar ketimpangan global. Bahkan Bjorn Lomborg—salah satu intelektual skeptis iklim penulis buku False Alarm — pun mengakui bahwa perubahan iklim nyata dan aktivitas manusia sebagai salah satu pemicu utamanya.

Begitu pula biodiversitas. Hilangnya satu spesies bisa meruntuhkan jejaring kehidupan: dari penyerbukan hingga pengendalian hama alami. Di Indonesia—negara megabiodiversity—kerusakan hutan dan laut tak hanya mengancam ekosistem global, tapi juga ruang hidup komunitas lokal yang menggantungkan hidup dari alam.

Sementara itu, polusi adalah bentuk ketidakadilan yang paling diam-diam namun nyata. WHO mencatat tujuh juta kematian per tahun akibat polusi udara. Dampaknya lebih besar terhadap perempuan, anak-anak, dan masyarakat miskin. Polusi bukan hanya pencemaran, tapi cermin ketimpangan ekologis.

Melampaui Batas dan Tanggung Jawab Etis Kita

Tiga krisis ini sejatinya sejalan dengan konsep planetary boundaries—kerangka ilmiah yang dikembangkan oleh Johan Rockström dan tim ilmuwan dari Stockholm Resilience Centre. Kerangka ini mengidentifikasi sembilan batas aman (safe operating spaces) bagi sistem kehidupan di bumi, termasuk aktivitas manusia di dalamnya.

Jika batas-batas ini terlampaui, stabilitas bumi sebagai rumah bersama akan terganggu. Saat ini, enam di antaranya telah Melawati batas aman—termasuk iklim, biodiversitas, dan polusi kimia. Kita sedang berada di wilayah yang tidak stabil.

Itulah mengapa krisis ini tak bisa kita lihat terpisah-pisah. Jika kita terus memandangnya secara sektoral, solusinya hanya akan bersifat tambal-sulam, bukan perubahan sistemik.

Tugas kita hari ini bukan sekadar memperbaiki, tapi menjaga agar bumi tetap berada dalam ruang aman. Dan dalam konteks ini, ilmu pengetahuan dan kearifan lokal tidak saling menggantikan, tetapi saling memperkuat. Keduanya mengingatkan kita bahwa dunia ini adalah sistem yang rapuh dan saling terhubung.

Al-Qur’an berkali-kali mengajak kita bertafakkur—merenung atas ciptaan, memahami cara kerja alam, dan mengambil pelajaran dari pola-pola keseimbangannya. Seruan ini bukan semata spiritual, tapi juga dorongan intelektual dan moral: berpikir sebelum bertindak, dan bertindak dengan kesadaran sebagai penjaga bumi, bukan penguasa.

Kesadaran saja tidak cukup. Ia perlu kita wujudkan dalam perlindungan hukum. Di sinilah pentingnya prinsip kehati-hatian (precautionary principle) salah satu prinsip dalam hukum lingkungan. Prinsip ini menyatakan bahwa ketiadaan bukti ilmiah yang pasti bukan alasan untuk menunda tindakan perlindungan, jika ada risiko besar terhadap lingkungan.

Menariknya, prinsip ini memiliki padanan dalam kaidah fikih Islam:

Dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih
(Mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan.)

Kaidah ini mengajarkan bahwa dalam menghadapi dua hal—kemaslahatan dan potensi kerusakan—maka mencegah kerusakan harus menjadi prioritas utama. Ini bukan semata soal kalkulasi untung rugi, tetapi soal tanggung jawab etis dalam mengambil keputusan yang berdampak luas dan jangka panjang.

Prinsip ini tidak berhenti di atas kertas hukum atau kitab fikih. Ia telah menjadi dasar putusan pengadilan di banyak negara. Salah satu contoh penting datang dari New South Wales (NSW), Australia, dalam perkara Gloucester Resources Limited v Minister for Planning (2019).

Dalam kasus ini, warga setempat menentang pembangunan tambang batubara Rocky Hill yang diusulkan di kawasan pedesaan Gloucester, dengan alasan kekhawatiran terhadap polusi, krisis iklim, dan ancaman terhadap mata pencaharian mereka yang bergantung pada ekowisata.

Yang menarik, gugatan ini menjadi titik balik. Land and Environment Court of NSW tidak hanya menolak klaim perusahaan, tetapi juga menegaskan secara eksplisit bahwa keberadaan tambang tersebut akan berdampak negatif pada iklim global melalui emisi karbon, merusak lanskap alami, serta mengganggu kesejahteraan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari pertanian dan ekowisata.

Hakim Brian Preston dalam putusannya menekankan bahwa proyek tambang tidak bisa kita nilai hanya berdasarkan nilai ekonominya semata, tetapi harus terlihat secara holistik—termasuk dampak jangka panjang terhadap perubahan iklim, keadilan antargenerasi, dan hak komunitas lokal untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.

Putusan ini bukan hanya relevan bagi Australia, tetapi menjadi rujukan penting di tingkat internasional. Ia memperlihatkan bagaimana hukum dapat berpihak pada keberlanjutan ketika dituntun oleh prinsip kehati-hatian. Ia juga memberi preseden bahwa argumen berbasis iklim, kesehatan masyarakat, dan etika ekologis dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menolak proyek-proyek industri yang merusak.

Lebih jauh lagi, putusan ini menegaskan bahwa keberlanjutan bukan semata persoalan teknis, tetapi pilihan moral dan politik: apakah kita berani mengatakan “tidak” pada pertumbuhan yang merusak, demi mengatakan “ya” pada kehidupan yang berkelanjutan.

Keadilan Ekologis: Menjaga Alam, Menjaga Sesama

Namun krisis ekologis bukan hanya soal kerusakan fisik. Ia juga menyangkut ketimpangan yang mendalam. Siapa yang menanggung beban, dan siapa yang menikmati keuntungan. Inilah yang kita sebut keadilan ekologis, sebuah konsep yang teruraikan dengan mendalam oleh akademisi hukum lingkungan Ole W. Pedersen. Menurutnya, keadilan lingkungan memiliki tiga sisi yang tak terpisahkan.

Pertama, keadilan distribusi—tentang bagaimana manfaat dan risiko lingkungan terbagi. Dalam praktiknya, mereka yang tinggal di sekitar tambang, perkebunan sawit, atau proyek infrastruktur besar seringkali tidak menikmati hasilnya, tetapi justru harus menanggung dampak buruknya: pencemaran, bencana, dan hilangnya mata pencaharian.

Kedua, keadilan prosedural—tentang siapa yang terdengar dan kita ikutsertakan dalam pengambilan keputusan. Masyarakat adat dan komunitas lokal, yang selama ini hidup berdampingan dengan alam, justru kerap tersingkirkan dari ruang-ruang perundingan. Padahal mereka adalah penjaga ekosistem paling efektif yang telah teruji waktu.

Dan yang ketiga, keadilan ekologis itu sendiri—yakni pengakuan bahwa alam bukan sekadar sumber daya, tetapi entitas yang punya hak untuk dihormati dan dilindungi. Pandangan ini mengajak kita meninggalkan cara pandang antroposentris dan mulai mengakui nilai-nilai intrinsik yang melekat dalam hutan, sungai, laut, dan segala makhluk hidup.

Dalam konteks ini, keberadaan masyarakat adat sangat penting. Mereka bukan hanya mempertahankan cara hidup leluhur, tetapi juga sedang menjaga stabilitas ekologis bagi dunia. Hutan yang mereka pertahankan, laut yang mereka rawat, dan tanah yang mereka jaga adalah penyangga kehidupan lintas benua.

Sebab tiga krisis planet—iklim, biodiversitas, dan polusi—tidak mengenal batas negara. Kerusakan di Papua bisa berdampak pada iklim global. Kegagalan menjaga hutan di Kalimantan bisa memperparah bencana di belahan dunia lain.

Kebijakan Konservasi Berbasis Masyarakat Lokal

Sementara itu, beberapa negara maju telah membuktikan bahwa pertumbuhan dan perlindungan lingkungan bisa berjalan beriringan. Norwegia dan Selandia Baru, misalnya, telah menurunkan tingkat deforestasi mereka secara signifikan dalam dua dekade terakhir, sembari tetap menjaga kesejahteraan warganya.

Menurut data OECD (2023), kebijakan konservasi berbasis masyarakat lokal di dua negara ini berhasil mempertahankan biodiversitas sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi wilayah pedesaan mereka.

Sayangnya, banyak negara berkembang justru menjadi sasaran eksploitasi alam secara besar-besaran, sering kali demi memenuhi permintaan dari negara-negara maju. Ketimpangan ini mencerminkan wajah nyata dari ketidakadilan ekologis global.

Pertanyaan sederhana di kelas tentang apa pentingnya menjaga ekosistem ternyata menyimpan makna besar. Ia bukan hanya soal akademik, tapi soal posisi etis kita dalam semesta ini. Apakah kita hanya penikmat anugerah Tuhan, atau juga penjaga yang bertanggung jawab?

Anugerah itu bukan sekadar untuk dinikmati—ia juga ujian: apakah kita mampu merawatnya, atau tergoda untuk mengeksploitasi sebanyak-banyaknya?

Ekosistem bukan milik kita, tapi titipan. Merawatnya adalah bentuk iman, kecerdasan, dan tanggung jawab kita sebagai manusia. Di tengah krisis global, merawat lingkungan bukan sekadar pilihan. Ia adalah amanah. []

 

Tags: Isu LingkunganKeadilan EkologisKrisis EkologisMenjaga EkosistemPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

Next Post

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

Hijroatul Maghfiroh

Hijroatul Maghfiroh

Saat ini sedang menempuh studi di bidang Sustainability and Environmental Studies di Macquarie University, Australia. Ia adalah pendiri Eco-Peace Indonesia, sebuah inisiatif lintas iman untuk pendidikan lingkungan bagi generasi muda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Program Manager Lingkungan dan Perubahan Iklim di LPBI-PBNU (2010–2022). Selain itu, ia juga penulis buku Dakwah Ekologi: Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan

Related Posts

Bencana Alam
Publik

Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

6 Maret 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Next Post
Perempuan yang rentan

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0