Mubadalah.id — Istilah ulama perempuan kerap dipahami secara sempit sebagai ulama yang berjenis kelamin perempuan. Namun, menurut Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), pemaknaan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Anggota Majelis Musyawarah KUPI, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, menjelaskan bahwa dalam perspektif KUPI, kata “perempuan” memiliki dua makna sekaligus biologis dan ideologis. Secara biologis, perempuan merujuk pada jenis kelamin. Sementara secara ideologis, perempuan dimaknai sebagai perspektif, kesadaran, dan keberpihakan terhadap keadilan relasi gender.
“Karena itu, ulama perempuan menurut KUPI bukan sekadar ulama yang berjenis kelamin perempuan. Tetapi semua ulama baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki dan mengamalkan perspektif keadilan gender,” tulis Dr. Faqih dalam artikelnya di Kupipedia.id.
Penjelasan ini sekaligus membedakan antara istilah perempuan ulama dan ulama perempuan. Perempuan ulama merujuk pada perempuan yang memiliki kapasitas keulamaan, terlepas dari apakah mereka sudah memiliki perspektif keadilan gender atau belum.
Sementara ulama perempuan adalah kategori ideologis yang menekankan pada sikap dan praksis keulamaan yang berpihak pada pengalaman dan keadilan bagi perempuan.
Menurut KUPI, perbedaan ini penting karena menentukan arah kerja keulamaan. Ulama perempuan tidak berhenti pada penguasaan ilmu agama. Tetapi kita tuntut untuk menggunakan ilmunya dalam merespons realitas sosial, terutama ketidakadilan yang perempuan alami dalam keluarga dan masyarakat.
Dalam kerangka ini, perempuan tidak lagi kita posisikan sebagai objek dakwah atau semata penerima fatwa. Sebaliknya, perempuan harus kita libatkan sebagai subjek aktif dalam produksi pengetahuan keagamaan dan dalam penentuan arah kebijakan keagamaan.
Pemaknaan ini juga menegaskan bahwa keulamaan merupakan proses berkelanjutan. Seorang ulama kita nilai bukan hanya dari gelar atau otoritasnya. Tetapi dari konsistensinya menegakkan keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan nyata. []

















































