Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Apakah Benar Nabi Muhammad Menikahi Aisyah Umur 6 Tahun?

Tia Isti'anah by Tia Isti'anah
19 November 2022
in Kolom
A A
0
Apakah Benar Nabi Muhammad Menikahi Aisyah Umur 6 Tahun?

Apakah Benar Nabi Muhammad Menikahi Aisyah Umur 6 Tahun?

70
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Akhir-akhir ini, kita sering melihat meme-meme yang dibuat untuk mendukung pernikahan secepat mungkin. Dan beberapa mengadopsi dengan menyertakan alasan bahwa Nabi Muhammad juga menikahi Siti Aisyah di usia 6 tahun dan berkumpul dengannya di usia 9 tahun. Apakah benar Nabi Muhammad menikahi Aisyah umur 6 tahun?

Namun, sejatinya Apakah benar Nabi Muhammad menikahi Aisyah umur 6 tahun? Mari kita telisik lewat teks-teks yang ada. Saya sarikan tulisan ini dari berbagai sumber.

Sanad hadits

Sanad hadits yang menyatakan bahwa Siti Aisyah menikah ketika usia 9 tahun berasal dari Hisyam bin ‘Urwah. Menurut Ya’qub bin Syaibah, Hisyam adalah seorang yang terpercaya tapi ketika di Iraq hadits darinya tidak lagi bisa dipercaya karena usianya yang sudah senja.

Malik bin Anas juga menolak penuturan Hisyam ketika di Iraq  (Ibn Hajar Al-Asqalani, Tahzib al-Tahzib. Dar Ihya al-Turats al-Islami, Jilid II, hal. 50).

Bahkan dalam buku Sketsa Kehidupan para Perawi disebutkan bahwa ketika Hisyam berusia lanjut yaitu ketika dia sudah pindah ke Iraq, ingatannya menurun (Al-Maktabah Al-Athriyah, Jilid 4, hal. 301).

Bca juga: ‘Aisyah: Sosok Perempuan yang Gagah

Bukti-bukti kelahiran Siti Aisyah

Jika Aisyah dinikahkan pada umur 6 tahun, berarti ia dilahirkan pada tahun 613 M (Tahun ke-3 Kenabian). Padahal menurut Al-Thabari semua anak Abu Bakar lahir pada zaman Jahiliyah, yaitu sebelum tahun 610 M.

Dan itu dipertegas dengan hadits riwayat Bukhori, di mana Aisyah berkata “Aku sering melihatnya berkunjung ke rumahku sebelum dia menjadi Rasul.”

Hadits tersebut juga dikuatkan dengan hadits riwayat Bukhori lainnya dalam bab Jawâr Abî Bakr fî ‘Ahd al-Nabî, di mana Aisyah berkata;

“Aku tidak ingat tentang kedua orangtuaku sama sekali kecuali keduanya memeluk sebuah agama, tidak ada satu hari berlalu kecuali datang kepada kami Rasulullah Saw padanya; pagi dan sore. Ketika umat Islam mengalami banyak sekali penindasan, Abû Bakar pergi hijrah ke Habasyah.”

Dari hadits tersebut, kita dapat mengetahui bahwa di masa Jahiliyah dan sebelum hijrah ke Habasyah, Siti Aisyah sudah dapat mengingat (karena ia meriwayatkan Hadist).

Maka dapat diambil hipotesa bahwa sebelum hijrah ke Habasyah, Siti Aisyah semuda-mudanya sudah berumur sekitar 6 tahun atau lebih.

Karena, kita tau bahwa anak di bawah usia 6 tahun tidak dapat mengingat dengan baik (infantile amnesia).

Baca juga: Pernikahan Beda Usia

Dari dua Hadist tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Siti Aisyah lahir sebelum Nabi diangkat menjadi Rasul (sebelum 610 M) bahkan di masa Jahiliyah, Siti Aisyah juga sudah dapat mengingat dengan baik.

Di samping hadist tersebut, terdapat pula hadist lain dari Al-Bukhârî dalam Bab Firman-Nya meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata,

“Telah diturunkan kepada Muhammad di Mekkah ketika aku masih kanak-kanak (jâriyah) dan suka bermain ayat ini: “Sebenarnya hari kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka dan kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit.”

Ayat tersebut adalah Surah Al-Qamar yang turun pada tahun ke-4 setelah kenabian (Tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya).

Baca juga: Jangan Buru-Buru! Ini 5 Akibat Pernikahan Dini

Pernikahan dengan Rasulullah

Sudah jamak diketahui bahwa Rasulullah menikahi Siti Aisyah pada tahun 10 kenabian, yaitu tahun 620 M. Dimana Rasulullah saat itu berumur 50 tahun.

Yang perlu kita telisik lebih jauh adalah umur Siti Aisyah saat itu. Untuk mengetahui pastinya, Kita dapat melihat dari pernyataan Abdurrahman ibn Abi Zannad, “Asma 10 tahun lebih tua dari Aisyah ra.” (At-Thabari, Tarikh Al-Mamluk, Jilid 4, hal. 50).

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, Asma hidup hingga usia 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah atau dalam tahun Masehi berarti 695 atau 696 M (Al-Asqalani, Taqrib al-Tahzib, hal. 654).

Sehingga, jika pada tahun 695/696 M umur Asma adalah 100 tahun berarti ia lahir pada tahun 595/596 M. Jika selisih antara Siti Aisyah dan Asma 10 tahun, maka Siti Aisyah dilahirkan pada tahun 605/606 M.

Sehingga, Siti Aisyah berarti dinikahi Nabi ketika berusia 17/18 tahun dan mulai berkumpul dengan Nabi di usia 19/20 tahun. Atau bahkan jika kita melihat riwayat-riwayat lain dapat lebih tua dari usia tersebut.

Baca juga: Nikah Muda; Relationship atau Relationshit?

Dari catatan-catatan tersebut, kita dapat mengetahui bahwa terdapat bantahan secara teks bahwa Rasulullah menikahi Siti Aisyah pada usia 6 tahun.

Namun kebenaran selalu milik Allah, kita hanya berusaha untuk menguaknya sedikit saja lewat logika, nalar dan ilmu yang dianugrahkanNya pada kita.

Demikian penjelasan terkait apakah benar Nabi Muhammad menikahi Aisyah umur 6 tahun? Wallahu a’lam bi as-showab.[Baca juga: Kritik Aisyah Terhadap Hadis Abu Hurairah ]
Tags: AisyahbukhoribuktiHaditsislamkelahiranmenikahmudanabipernikahanpernikahan diniriwayat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

TKI Dihukum Mati Tanpa Pemberitahuan

Next Post

Harusnya Mahram Jadi Sistem Perlindungan Perempuan

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Next Post
Mahram Jadi Sistem Perlindungan Perempuan

Harusnya Mahram Jadi Sistem Perlindungan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0