Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Pernikahan Masih Relevan di Zaman Now?

Di zaman now, nilai-nilai tradisional pernikahan seringkali teruji oleh pengaruh globalisasi, teknologi, dan media sosial

Yayat Hidayat Yayat Hidayat
9 Juli 2024
in Personal
0
Apakah Pernikahan masih Relevan

Apakah Pernikahan masih Relevan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak perubahan sosial dan budaya yang menguji nilai-nilai tradisional, termasuk pernikahan di era digital ini. Pertanyaan apakah pernikahan masih relevan sering muncul, terutama di kalangan generasi muda yang terpapar berbagai pandangan modern. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan pentingnya pernikahan dari perspektif Islam dan bagaimana nilai-nilai ini dapat diaplikasikan di zaman sekarang.

Pernikahan, sebagai institusi yang telah ada selama ribuan tahun, terus menjadi pondasi masyarakat yang stabil dan harmonis. Namun, dengan kemajuan teknologi, perubahan nilai-nilai budaya, dan peningkatan individualisme, pernikahan kini menghadapi tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Apakah ikatan pernikahan masih memiliki tempat dalam dunia yang semakin cepat berubah ini? Inilah yang perlu kita renungkan dengan kembali kepada nilai-nilai Islam yang telah teruji oleh waktu.

Pandangan Islam tentang Pernikahan

Pernikahan dalam pandangan Islam adalah ikatan suci yang tidak hanya memenuhi kebutuhan biologis. Tetapi juga berfungsi sebagai institusi sosial yang menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

“Nikah itu adalah sunnahku. Barangsiapa yang tidak suka sunnahku, maka dia bukan golonganku.” (HR. Ibnu Majah).

Pernikahan tidak hanya kita anggap sebagai kontrak sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga moral dan etika masyarakat. Dalam pernikahan, suami dan istri saling melengkapi dan mendukung, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak-anak yang berakhlak mulia dan bertanggung jawab. Hal ini tercermin dalam hadis lainnya,

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi).

Oleh karena itu, seyogyanya pernikahan kita lihat sebagai salah satu cara utama untuk mencapai kehidupan yang penuh berkah dan kebahagiaan sejati. Kesucian pernikahan dalam Islam mengajarkan kita untuk menghargai pasangan kita, mencintai mereka dengan ikhlas, dan menjalankan kewajiban kita dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai suami atau istri, menjalankan peran kita dengan baik bukan hanya membawa keharmonisan dalam rumah tangga tetapi juga mendatangkan ridha Allah.

Tantangan Pernikahan Zaman Now

Di zaman now, nilai-nilai tradisional pernikahan seringkali teruji oleh pengaruh globalisasi, teknologi, dan media sosial. Kehidupan modern yang serba cepat dan individualistik seringkali membuat pernikahan kita anggap sebagai beban atau bahkan tidak relevan. Krisis nilai-nilai ini menyebabkan banyak generasi muda ragu untuk menikah atau menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.

Contoh nyata dari tantangan ini bisa kita lihat pada kasus meningkatnya angka perceraian di kalangan pasangan muda di Indonesia. Banyak pasangan muda yang merasa tidak siap menghadapi tanggung jawab besar dalam pernikahan, terutama ketika berhadapan dengan tekanan karir dan ekspektasi sosial yang tinggi.

Jika kita coba telusuri data resmi yang BPS keluarkan, angka perceraian di Indonesia meningkat setiap tahunnya, dengan sebagian besar kasus terjadi pada pasangan yang baru menikah kurang dari lima tahun.

Fenomena lain yang menarik adalah trend “menikah virtual” atau “pernikahan online” yang muncul selama pandemi COVID-19. Meskipun ini tampak praktis, pernikahan semacam ini seringkali mengabaikan proses pemahaman mendalam dan komitmen yang seharusnya terbangun sebelum menikah.

Salah satu kasus terkenal adalah pernikahan selebriti yang dilakukan secara online. Kemudian berakhir dalam perceraian setelah beberapa bulan, semakin membuktikan pentingnya menyoroti kesiapan mental dan emosional dalam pernikahan.

Kewajiban Suami-Istri

Di antara konsekuensi pernikahan adalah adanya kewajiban yang harus terpenuhi oleh kedua belah pihak. Suami bertanggung jawab memberikan nafkah, melindungi, dan memimpin keluarga. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34).

Istri, di sisi lain, memiliki kewajiban untuk taat kepada suami, mengurus rumah tangga, dan mendidik anak. Sebagaimana suami juga melakukan hal yang sama dalam relasi keluarga. Mengurus rumah tangga dan mendidik anak dilakukan bersama-sama.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila seorang wanita melaksanakan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.'” (HR. Ahmad).

Hak-hak dalam Pernikahan

Suami berhak atas ketaatan dari sang istri, sedangkan istri berhak atas perlindungan dan pemeliharaan dari sang suami. Penerapan hak-hak ini di era modern memerlukan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip Islam dan bagaimana mereka dapat kita terapkan dalam konteks kehidupan sehari-hari.

Sebagai contoh, dalam pengelolaan keuangan keluarga, meskipun suami bertanggung jawab atas nafkah, istri juga berhak untuk berdiskusi dan memberikan masukan demi kesejahteraan bersama.

Suami dan istri harus berkolaborasi dalam mengambil keputusan-keputusan penting terkait keuangan, pendidikan anak, dan aspek lain dari kehidupan keluarga. Misalnya, ketika suami mungkin bekerja di luar rumah dan istri mengelola rumah tangga, keputusan tentang alokasi anggaran bulanan harus mereka lakukan bersama.

Hal ini memastikan transparansi dan kepercayaan dalam hubungan, hingga akhirnya memperkuat ikatan pernikahan. Sebagai analogi, sebuah keluarga yang beroperasi seperti tim sepak bola yang solid akan lebih sukses daripada dengan satu yang pemainnya tidak saling berkomunikasi dan bekerja sama.

Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari, istri yang berperan aktif dalam memberikan masukan dapat membantu suami dalam menghadapi tekanan eksternal. Misalnya, jika suami menghadapi tantangan di tempat kerja, diskusi dengan istri dapat memberikan perspektif yang berbeda dan solusi yang lebih efektif.

Prinsip kesalingan ini bukan hanya menyeimbangkan hak dan kewajiban. Tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Prinsip kesalingan (mubadalah) dalam pernikahan menekankan pentingnya saling tolong-menolong antara suami dan istri. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71).

Dengan demikian, baik laki-laki maupun perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung dan menolong satu sama lain dalam menjalankan kehidupan yang diridhai Allah Ta’ala.

Prinsip mubadalah ini tentunya tetap menegaskan adanya peran dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling melengkapi. Sebagai contoh, dalam situasi di mana istri memiliki kemampuan finansial yang lebih baik, suami dan istri dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan keluarga tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar kewajiban suami sebagai penafkah utama.

Mubadalah dalam pernikahan menciptakan keseimbangan yang harmonis, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi terbaik sesuai dengan kapasitasnya. Hal ini tidak hanya menciptakan lingkungan rumah tangga yang stabil tetapi juga memperkuat ikatan emosional dan spiritual antara suami dan istri.

Suami dan istri yang saling menghormati dan mendukung, akan mampu menghadapi berbagai tantangan hidup bersama, sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pada kerjasama dan kasih sayang.

Relevansi Pernikahan dalam Konteks Modern

Meskipun zaman berubah, prinsip-prinsip dasar pernikahan dalam Islam tetap lah relevan. Pernikahan memberikan kerangka yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan, yang jika dijalankan dengan benar, dapat mengatasi berbagai tantangan modern.

Tekanan karir, misalnya, seringkali menjadi sumber konflik dalam rumah tangga modern. Namun, dengan pemahaman yang baik tentang peran dan tanggung jawab, pasangan dapat saling mendukung dalam mencapai keseimbangan antara kehidupan profesional dan keluarga.

Contohnya, seorang suami yang memahami pentingnya mendukung karir istri akan menciptakan suasana yang kondusif untuk istri mencapai potensinya, tanpa merasa terbebani oleh ekspektasi tradisional yang tidak relevan.

Teknologi juga membawa tantangan baru dalam pernikahan modern, seperti ketergantungan pada media sosial yang dapat mengganggu komunikasi langsung antara pasangan. Maka, untuk membijaksanai hal ini, Islam menekankan pentingnya komunikasi dan kebersamaan sebagai solusi efektif. Hendaklah lebih fokus pada interaksi nyata dan memperkuat ikatan emosional mereka.

Misalnya, menetapkan waktu khusus tanpa gadget untuk saling berbicara dan beribadah bersama dapat membantu menjaga keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga sehingga Suami dan Istri dapat menavigasi tantangan modern ini dan membangun rumah tangga yang harmonis dan berkah.

Epilog

Pernikahan masih sangat relevan di zaman now jika dilihat dari perspektif Islam yang menekankan pada keseimbangan antara kewajiban dan hak. Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana menjalani pernikahan yang harmonis dan adil, meskipun dalam konteks kehidupan modern yang penuh tantangan.

Islam menekankan pentingnya adil dalam relasi suami-istri, di mana keduanya memiliki hak dan tanggung jawab yang setara namun berbeda. Contoh nyata ini dapat kita lihat dalam banyak keluarga Muslim yang berhasil membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan mengikuti ajaran Islam. Seperti pentingnya saling menghormati, berkomunikasi secara efektif, dan mendukung satu sama lain dalam menghadapi tantangan hidup. Oleh karenanya, pernikahan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk keluarga dan masyarakat yang lebih baik.

Mari kita renungkan dan terapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan pernikahan kita. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menyesuaikannya dengan tantangan zaman modern. Dengan memahami dan menghargai peran masing-masing, pasangan suami istri dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan pribadi dan spiritual.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan untuk menjalani pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Aamiin. Panduan yang Islam berikan, seperti yang tercantum dalam Al-Quran dan hadits, menawarkan solusi praktis dan spiritual untuk mengatasi konflik dan memperkuat ikatan pernikahan. Yaitu menjadikan rumah tangga sebagai tempat berlindung dari dunia luar yang penuh tekanan dan tantangan. []

Tags: Generasi MilenialkeluargaKesalinganMubadalahpernikahanRelasi
Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Terkait Posts

Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Apa itu Sempurna
Publik

Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

10 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan
  • Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik
  • Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas
  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID