Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Takdir Perempuan Sebagai Manusia Kelas Dua?

Menurut Reed, tidak benar jika alam bertanggungjawab atas penindasan perempuan; peminggiran seperti itu secara eksklusif merupakan hasil dari institusi dan hukum yang terbagi dalam kelas-kelas sosial.

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
10 November 2020
in Personal, Rekomendasi
0
Apakah Takdir Perempuan Sebagai Manusia Kelas Dua?
641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Perempuan memang ditakdirkan berada di bawa laki-laki”, begitu kalimat yang sering kita dengar untuk memberikan penghakiman pada perempuan.

Beberapa hari lalu teman saya membagikan tangkapan layar tentang status seorang Ibu di media sosial. Status itu berisi cerita bahwa Ibu ini jarang memberikan pilihan kepada anaknya yang perempuan, sehingga 90% tentang anak perempuannya adalah pilihan Ibunya. Tapi berbeda dengan Abangnya, sejak kecil selalu ditanya maunya yang mana.

Dia mengatakan bahwa mendidik anak perempuan dan laki-laki itu berbeda. Anak perempuan dibiasakan untuk nurut pilihan orangtuanya karena dia akan menjadi istri dan harus menurut pada suaminya. Sedangkan kalau anak laki-laki harus bisa diajak diskusi karena dia akan menjadi pemimpin.

Menurutnya, berdasarkan ceramah Ustadz X, anak perempuan jangan diberi banyak kebebasan berpendapat, terutama tentang disiplin waktu dan pakaiannya. Hal ini agar anak perempuan saat dewasa menjadi perempuan yang tidak memiliki sifat memimpin dan berkarir, karena itu akan membuat perempuan menjadi dominan dalam rumah tangga.

Saat membaca tangkapan layar itu, saya otomatis geram sendiri dan bernapas panjang. Kemudian saya menonton video yang dimaksud. Ustadz X mengatakan bahwa dalam mendidik anak perempuan usahakan tidak banyak mengajak musyawarah dan harus to the point. Jadi intinya Ibu yang memilihkan untuk anaknya sekolah di mana, pakaian warna apa, dst.

Dikatakan bahwa nanti jika perempuan bersama dengan suami yang berbeda dengan orangtuanya maka akan bentrok (karena perbedaan pendapat). Jadi lebih baik anak perempuan itu berjalan di belakang Ibunya, berpakaian menjiplak seperti Ibunya, agar anak ini menjadi perempuan yang patuh.

Kemudian Ustadz X mengatakan tentang hadits tulang rusuk. Anak laki-laki harus dibiasakan berpendapat karena dia akan menjadi pemimpin. Jika perempuan dibiasakan berpendapat maka “tidak bisa, dia akan selalu membangkang sampai tua, susah”.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasul bersabda, ‘Wanita itu bagaikan tulang rusuk, bila kamu memaksa untuk meluruskan, niscaya kamu akan mematahkannya, dan jika kamu bersikap baik, maka kamu dapat berdekatan dengannya, meski padanya terdapat kebengkokan (ketidaksempurnaan)”. (HR. Bukhari)

Padahal Imam Al Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab “Bersikap lembut pada perempuan”, bukan “Penciptaan perempuan”. Hadits-hadits tentang tulang rusuk adalah kiasan sebagaimana dikatakan “bagaikan”, itu jelas suatu metafora. Dalam QS. Al-Mu’minun [23]: 12-14, dijelaskan proses penciptaan manusia (laki-laki dan perempuan) dari saripati tanah kemudian menjadi nutfah lalu menjadi segumpal darah dan menjadi daging.

Dr. Faqihuddin dalam buku Qira’ah Mubadalah menjelaskan tentang esensi penciptaan laki-laki dan perempuan, yang sama. Melalui analisis KH Nasaruddin Umar dari berbagai sumber tafsir klasik dan modern, dapat ditegaskan bahwa asal-usul kemanusiaan laki-laki dan perempuan adalah sama. Tidak ada penegasan bahwa perempuan harus selalu berada dalam bayang-bayang orang lain, orangtua dan suaminya.

Dr. Nur. Rofiah dalam buku Nalar Kritis Muslimah mengatakan bahwa ketika al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan itu manusia, maka laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi subjek kehidupan yang utuh. Tidak ada penegasan bahwa perempuan adalah manusia kelas dua.

Padahal kan perempuan itu multiperan yang akan bersosialisasi dengan banyak orang sejak kecil sampai akhir usia. Perempuan tidak hanya menjalin relasi dengan keluarga dan suami saja. Kecuali memang perempuan dibatasi dan dikontrol penuh untuk hanya berada di dalam rumah seperti burung dalam kurungan.

Bukannya jika menjadi isteri, kemudian perempuan diharapkan menjadi Ibu? Jika seorang Ibu tidak dibiasakan untuk memilikir nalar kritis dan hanya dididik untuk menurut, bagaimana dia memilihkan yang terbaik untuk anak-anak dan keluarganya? Bagaimana dia akan mengambil keputusan yang besar jika tidak terbiasa memiliki kuasa untuk berpendapat dan menyelesaikan masalah?

Apakah memang itu tujuannya? Jika memang begitu, itu berarti perempuan memang diciptakan (tentu saja oleh manusia) untuk menjadi pasif, inferior dan menjadi liyan atau manusia kelas dua. Bukankah secara tidak langsung itu mengingkari tauhid?

Perempuan diciptakan oleh sistem dan manusia untuk menghamba pada Allah dan pada manusia lain. Untuk bergantung penuh pada manusia lain, sehingga perempuan tidak lagi menjadi subjek penuh kehidupan tapi berubah menjadi objek bagi manusia lainnya.

Bagaimana bisa perempuan menyerahkan otoritas dirinya sendiri pada suaminya yang tidak pernah mengalami pengalaman biologis seperti haid, hamil, melahirkan, menyusui dan nifas? Apakah pengalaman khasnya dapat dipertimbangkan dalam rumah tangga dan secara luas dalam kebijakan publik?

Dalam buku “Apakah Takdir Perempuan Sebagai Manusia Kelas Dua?”, Evelyn Reed membantah klaim-klaim tak berdasarkan data ilmiah tentang mitos-mitos yang disematkan pada perempuan. Reed menjelaskan dengan penelusuran historis untuk melacak posisi perempuan sejak zaman primitif dan kemudian membandingkan dengan hubungan antara pejantan dan betina dalam dunia binatang.

Menurut Reed, tidak benar jika alam bertanggungjawab atas penindasan perempuan; peminggiran seperti itu secara eksklusif merupakan hasil dari institusi dan hukum yang terbagi dalam kelas-kelas sosial. Secara historis, sebelum patriarki mengambil alih, tidak ada supremasi laki-laki atas perempuan-begitu pula sebaliknya, tidak ada dominasi perempuan atas laki-laki.

“Sedikit demi sedikit, ketika perempuan dilucuti dari kemandirian ekonominya, maka harga diri sosialnya semakin jatuh”, kata Evelyn Reed. Bagaimana perempuan membentuk identitasnya jika identitas hanyalah ilusi bagi perempuan karena dia tidak memiliki kuasa untuk menentukan identitasnya.

Teman saya mengatakan bahwa dia sejak kecil terbiasa menjadi pasif sehingga ketika dewasa dia menjadi kikuk dalam mengambil keputusan dan serba takut dalam melangkah. Kemudian ketika Ibunya menanyakan pendapatnya, dia tidak memiliki pendapat dan pendirian. Dengan pola pengasuhan yang menjadikan perempuan harus pasif, inferior, dan tak boleh berpendapat, bukankah itu pengasuhan yang mengerdilkan perempuan?

Tags: GenderislamKesetaraanlaki-lakiMubadalahperempuan
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID