Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apakah Takdir Perempuan Sebagai Manusia Kelas Dua?

Menurut Reed, tidak benar jika alam bertanggungjawab atas penindasan perempuan; peminggiran seperti itu secara eksklusif merupakan hasil dari institusi dan hukum yang terbagi dalam kelas-kelas sosial.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
10 November 2020
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Apakah Takdir Perempuan Sebagai Manusia Kelas Dua?
13
SHARES
650
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Perempuan memang ditakdirkan berada di bawa laki-laki”, begitu kalimat yang sering kita dengar untuk memberikan penghakiman pada perempuan.

Beberapa hari lalu teman saya membagikan tangkapan layar tentang status seorang Ibu di media sosial. Status itu berisi cerita bahwa Ibu ini jarang memberikan pilihan kepada anaknya yang perempuan, sehingga 90% tentang anak perempuannya adalah pilihan Ibunya. Tapi berbeda dengan Abangnya, sejak kecil selalu ditanya maunya yang mana.

Dia mengatakan bahwa mendidik anak perempuan dan laki-laki itu berbeda. Anak perempuan dibiasakan untuk nurut pilihan orangtuanya karena dia akan menjadi istri dan harus menurut pada suaminya. Sedangkan kalau anak laki-laki harus bisa diajak diskusi karena dia akan menjadi pemimpin.

Menurutnya, berdasarkan ceramah Ustadz X, anak perempuan jangan diberi banyak kebebasan berpendapat, terutama tentang disiplin waktu dan pakaiannya. Hal ini agar anak perempuan saat dewasa menjadi perempuan yang tidak memiliki sifat memimpin dan berkarir, karena itu akan membuat perempuan menjadi dominan dalam rumah tangga.

Saat membaca tangkapan layar itu, saya otomatis geram sendiri dan bernapas panjang. Kemudian saya menonton video yang dimaksud. Ustadz X mengatakan bahwa dalam mendidik anak perempuan usahakan tidak banyak mengajak musyawarah dan harus to the point. Jadi intinya Ibu yang memilihkan untuk anaknya sekolah di mana, pakaian warna apa, dst.

Dikatakan bahwa nanti jika perempuan bersama dengan suami yang berbeda dengan orangtuanya maka akan bentrok (karena perbedaan pendapat). Jadi lebih baik anak perempuan itu berjalan di belakang Ibunya, berpakaian menjiplak seperti Ibunya, agar anak ini menjadi perempuan yang patuh.

Kemudian Ustadz X mengatakan tentang hadits tulang rusuk. Anak laki-laki harus dibiasakan berpendapat karena dia akan menjadi pemimpin. Jika perempuan dibiasakan berpendapat maka “tidak bisa, dia akan selalu membangkang sampai tua, susah”.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasul bersabda, ‘Wanita itu bagaikan tulang rusuk, bila kamu memaksa untuk meluruskan, niscaya kamu akan mematahkannya, dan jika kamu bersikap baik, maka kamu dapat berdekatan dengannya, meski padanya terdapat kebengkokan (ketidaksempurnaan)”. (HR. Bukhari)

Padahal Imam Al Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab “Bersikap lembut pada perempuan”, bukan “Penciptaan perempuan”. Hadits-hadits tentang tulang rusuk adalah kiasan sebagaimana dikatakan “bagaikan”, itu jelas suatu metafora. Dalam QS. Al-Mu’minun [23]: 12-14, dijelaskan proses penciptaan manusia (laki-laki dan perempuan) dari saripati tanah kemudian menjadi nutfah lalu menjadi segumpal darah dan menjadi daging.

Dr. Faqihuddin dalam buku Qira’ah Mubadalah menjelaskan tentang esensi penciptaan laki-laki dan perempuan, yang sama. Melalui analisis KH Nasaruddin Umar dari berbagai sumber tafsir klasik dan modern, dapat ditegaskan bahwa asal-usul kemanusiaan laki-laki dan perempuan adalah sama. Tidak ada penegasan bahwa perempuan harus selalu berada dalam bayang-bayang orang lain, orangtua dan suaminya.

Dr. Nur. Rofiah dalam buku Nalar Kritis Muslimah mengatakan bahwa ketika al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan itu manusia, maka laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi subjek kehidupan yang utuh. Tidak ada penegasan bahwa perempuan adalah manusia kelas dua.

Padahal kan perempuan itu multiperan yang akan bersosialisasi dengan banyak orang sejak kecil sampai akhir usia. Perempuan tidak hanya menjalin relasi dengan keluarga dan suami saja. Kecuali memang perempuan dibatasi dan dikontrol penuh untuk hanya berada di dalam rumah seperti burung dalam kurungan.

Bukannya jika menjadi isteri, kemudian perempuan diharapkan menjadi Ibu? Jika seorang Ibu tidak dibiasakan untuk memilikir nalar kritis dan hanya dididik untuk menurut, bagaimana dia memilihkan yang terbaik untuk anak-anak dan keluarganya? Bagaimana dia akan mengambil keputusan yang besar jika tidak terbiasa memiliki kuasa untuk berpendapat dan menyelesaikan masalah?

Apakah memang itu tujuannya? Jika memang begitu, itu berarti perempuan memang diciptakan (tentu saja oleh manusia) untuk menjadi pasif, inferior dan menjadi liyan atau manusia kelas dua. Bukankah secara tidak langsung itu mengingkari tauhid?

Perempuan diciptakan oleh sistem dan manusia untuk menghamba pada Allah dan pada manusia lain. Untuk bergantung penuh pada manusia lain, sehingga perempuan tidak lagi menjadi subjek penuh kehidupan tapi berubah menjadi objek bagi manusia lainnya.

Bagaimana bisa perempuan menyerahkan otoritas dirinya sendiri pada suaminya yang tidak pernah mengalami pengalaman biologis seperti haid, hamil, melahirkan, menyusui dan nifas? Apakah pengalaman khasnya dapat dipertimbangkan dalam rumah tangga dan secara luas dalam kebijakan publik?

Dalam buku “Apakah Takdir Perempuan Sebagai Manusia Kelas Dua?”, Evelyn Reed membantah klaim-klaim tak berdasarkan data ilmiah tentang mitos-mitos yang disematkan pada perempuan. Reed menjelaskan dengan penelusuran historis untuk melacak posisi perempuan sejak zaman primitif dan kemudian membandingkan dengan hubungan antara pejantan dan betina dalam dunia binatang.

Menurut Reed, tidak benar jika alam bertanggungjawab atas penindasan perempuan; peminggiran seperti itu secara eksklusif merupakan hasil dari institusi dan hukum yang terbagi dalam kelas-kelas sosial. Secara historis, sebelum patriarki mengambil alih, tidak ada supremasi laki-laki atas perempuan-begitu pula sebaliknya, tidak ada dominasi perempuan atas laki-laki.

“Sedikit demi sedikit, ketika perempuan dilucuti dari kemandirian ekonominya, maka harga diri sosialnya semakin jatuh”, kata Evelyn Reed. Bagaimana perempuan membentuk identitasnya jika identitas hanyalah ilusi bagi perempuan karena dia tidak memiliki kuasa untuk menentukan identitasnya.

Teman saya mengatakan bahwa dia sejak kecil terbiasa menjadi pasif sehingga ketika dewasa dia menjadi kikuk dalam mengambil keputusan dan serba takut dalam melangkah. Kemudian ketika Ibunya menanyakan pendapatnya, dia tidak memiliki pendapat dan pendirian. Dengan pola pengasuhan yang menjadikan perempuan harus pasif, inferior, dan tak boleh berpendapat, bukankah itu pengasuhan yang mengerdilkan perempuan?

Tags: GenderislamKesetaraanlaki-lakiMubadalahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan yang Menikahi Burung Hantu: Upaya Menciptakan Dunia Feminis

Next Post

Belajar Perdamaian dari Nelson Mandela

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Belajar Perdamaian dari Nelson Mandela

Belajar Perdamaian dari Nelson Mandela

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0