Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

Sifat kemanusiaannya telah menjerumuskan ke dalam jurang dosa yaitu mencintai seorang Ummu Al-Mukminin istri dari Nabi yang paling Agung.

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
13 Februari 2021
in Hikmah, Khazanah
A A
0
Doa Memohon Kesembuhan dari Segala Penyakit

Doa Memohon Kesembuhan dari Segala Penyakit

14
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika nama Thalhah bin Ubaidillah disebutkan maka yang tergambar dalam fikiran umat muslim adalah sahabat Nabi yang setia. Beliau adalah diantara sahabat Nabi yang mengantongi satu tiket untuk masuk surga dan termasuk orang-orang yang masuk Islam pada masa permulaan Islam dipromosikan sebagai Agama.

Bahkan salah satu riwayat dari Siti Aisyah Ummu al-Mukminin tentang status wafatnya nanti sebagai syahid padahal sahabat Nabi, Thalhah waktu itu belum meninggal. Rasulullah beliau bersabda; “barang siapa yang ingin melihat orang yang akan mati syahid berjalan di atas bumi dan juga memenuhi terhadap janjinya, hendaknya dia melihat Thalhah bin Ubaidillah”.

Dari riwayat ini saja sudah cukup untuk beliau sebagai bukti bahwa dialah sahabat Nabi yang patut untuk diacungi jempol. Akan tetapi, betapapun hebatnya beliau, betapapun baiknya beliau, tetaplah dia hanya manusia biasa yang tidak luput dari salah dan dosa. Dia masih Thalhah sahabat Nabi yang normal dengan sifat-sifat kemanusiaannya. beliau juga menginginkan istri yang cantik, cerdik juga penurut, menginginkan anak dan harta secukupnya.

Suatu ketika terjadilah momen-momen yang membuat seseorang tidak akan percaya bahkan cenderung menganggapnya suatu kegilaan yang pernah dilakukan oleh sahabat Nabi sepanjang sejarah karena beliau ternyata pernah menaksir Siti Aisyah. Sifat kemanusiaannya telah menjerumuskan ke dalam jurang dosa yaitu mencintai seorang Ummu Al-Mukminin istri dari Nabi yang paling Agung.

اذا قبض رسول الله نكحت عائشة

“Jika Rasulallah sudah wafat aku akan menikahi Siti Aisyah”.

Begitulah tekad yang sempat beliau ucapkan dalam hatinya. Tatkala  hatinya Thalhah telah menggumamkan cinta serta tekad untuk menikahi Siti Aisyah beliau langsung menyadari akan kesalahan yang ia lakukan. Cepat-cepat beliau menyesali terhadap perasaan  beliau kepada Siti Aisyah, padahal momen itu terjadi hanya sekejap namun perasaan bersalah terus menghantuinya.

Akhirnya beliau berjalan kaki menuju Mekah serta  bersadaqah sepuluh kuda di jalan Allah lalu memerdekakan budak sebagai tanda bahwa beliau sangat menyesali dan ingin bertaubat. Allah yang Maha pengampun dan Maha penerima akhirnya menerima taubat dan menghapus kesalahannya beliau.

Tekad sahabat Nabi Thalhah bin Ubaidillah untuk menikahi Siti Aisyah sebenarnya bukan tanpa alasan. Disamping siti Aisyah masih muda waktu itu, beliau juga gadis yang menawan nun mempesona. Tidak hanya itu, kecerdikan yang beliau miliki sangat mengagumkan banyak orang baik di zaman itu maupun generasi setelahnya.

Terbukti, beliau menjadi periwayat hadist terbanyak setelah Abu Hurairah. Pemahaman beliau terhadap konteks hadist-hadistnya Nabi sangat mendalam. Maka tidak heran jika beliau banyak digandrungi para pria (seharusnya begitu), salah satunya yang terpikat adalah sahabat Nabi Thalhah bin Ubaidillah.

Tekad untuk menikahi tidak mungkin timbul dari hati yang kosong setidaknya akan keluar dari hati yang memiliki rasa suka sukur-sukur kalau cintanya tulus. Sehubungan dengan perasaan suka ataupun cinta yang terjadi dalam hatinya Thalhah itu pada dasarnya bisa dibenarkan karena bagaimanapun cinta adalah sifat naluriah seseorang yang sulit untuk dikendalikan.

Sehingga seseorang tidak bisa disalahkan atau di katakan haram karena telah mencintai walaupun mencintai wanita-pria yang sudah berkeluarga atau berstatus istri Nabi, dengan catatan cintanya tidak diekspresikan pada perbuatan nyata.

Tuhan juga tidak mungkin untuk membebani seseorang mengenai hal-hal yang berada di luar jangkauannya. Oleh karena itu, dalam kitab-kitab Ushul-fikih terdapat ungkapan yang populer; لا تكليف الا بالفعل “ Taklif hanya terjadi pada perbuatan”.  Sehingga benda-benda dan perasaan seperti cinta, marah dan senang tidak dapat ditaklif.

Oleh karena itu, yang dilarang oleh Tuhan bukanlah mencintai istri-istri Nabi tapi perbuatan-perbuatan yang dapat mengantarkan kepada rasa suka dan cinta semisal memandang, berbincang-bicang dan sebagainya. Maka Tuhan  mengintruksikan kepada para sahabat atau istri-istri Nabi sendiri untuk menutup jalan yang akan mengantarkan rasa suka melalui lisan Nabi dalam QS al-Ahzab [33]: 53;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتَ ٱلنَّبِيِّ إِلَّآ أَن يُؤۡذَنَ لَكُمۡ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيۡرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنۡ إِذَا دُعِيتُمۡ فَٱدۡخُلُواْ فَإِذَا طَعِمۡتُمۡ فَٱنتَشِرُواْ وَلَا مُسۡتَ‍ٔۡنِسِينَ لِحَدِيثٍۚ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ كَانَ يُؤۡذِي ٱلنَّبِيَّ فَيَسۡتَحۡيِۦ مِنكُمۡۖ وَٱللَّهُ لَا يَسۡتَحۡيِۦ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ…

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir…”

Dalam kitabnya Syekh Nawawi Al-Bantani Mirahu Labiid dijelaskan bahwa ayat ini berkenaan dengan orang-orang yang suka masuk serampangan ke kediaman Nabi pagi-sore dan mereka nongkrong sambil lalu menunggu makanan yang akan disuguhkan. Setelah  makan dan kenyang mereka masih bercakap-cakap dengan para istri Nabi, akhirnya beliau galau dan merasa cemburu namun Nabi merasa dilema antara cemburu dan malu untuk mengusir mereka dari rumahnya.

Setelah Tuhan melarang para sahabat Nabi untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan datangnya rasa cinta lalu Tuhan langsung menegaskan tentang larangan menikahi istri-istri Nabi secara permanen tanpa dapat ditawar-tawar lagi. Tidak hanya pada masa hidupnya beliau, tapi juga setelah wafatnya.

Pelarangan menikahi istri-istri Nabi ini bisa jadi karena satu-dua para sahabat seperti Thalhah bin Ubaidillah telah terpesona dan timbul benih-benih cinta kepada istri-istri Nabi wabilkhusus Siti Aisyah, di sisi lain cinta sendiri tidak dapat ditaklif artinya seseorang tidak dibebankan untuk tidak mencintai sesuai dengan teori di atas sehingga Tuhan lebih melarang pada pernikahan yang jelas-jelas merupakan tindakan nyata.

Sebagaimana difirmankan pada kelanjutan ayat di atas;

…وَمَا كَانَ لَكُمۡ أَن تُؤۡذُواْ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓاْ أَزۡوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦٓ أَبَدًاۚ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا

“…Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”.

Akhiran, kalau Tuhan sudah melarang untuk mencintainya dalam artian menikahi maka pastikanlah bahwa cinta itu datangnya dari setan yang ingin memporak-porandakan ke dalam lembah kehinaan. Maka, bergegaslah mencari solusi menghilangkan rasa itu. tidak ada alasan untuk dibenarkann karena sang Maha Cinta (Tuhan) sudah melarang sehingga tidak mungkin  Tuhan menitiskan rasa cinta itu kedalam hati ummatnya Nabi. []

 

 

 

Tags: Kisah Nabisahabat nabiSejarah IslamTafsir AlQur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memfilter Hasrat dengan Minimalisme

Next Post

Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Sejarah Ulama
Publik

Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

4 Januari 2026
Periwayatan Hadis
Disabilitas

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

2 Februari 2026
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Next Post
Nasib Perempuan

Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0