Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

Sifat kemanusiaannya telah menjerumuskan ke dalam jurang dosa yaitu mencintai seorang Ummu Al-Mukminin istri dari Nabi yang paling Agung.

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
8 Januari 2021
in Hikmah, Khazanah
A A
0
Doa Memohon Kesembuhan dari Segala Penyakit

Doa Memohon Kesembuhan dari Segala Penyakit

14
SHARES
687
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika nama Thalhah bin Ubaidillah disebutkan maka yang tergambar dalam fikiran umat muslim adalah sahabat Nabi yang setia. Beliau adalah diantara sahabat Nabi yang mengantongi satu tiket untuk masuk surga dan termasuk orang-orang yang masuk Islam pada masa permulaan Islam dipromosikan sebagai Agama.

Bahkan salah satu riwayat dari Siti Aisyah Ummu al-Mukminin tentang status wafatnya nanti sebagai syahid padahal sahabat Nabi, Thalhah waktu itu belum meninggal. Rasulullah beliau bersabda; “barang siapa yang ingin melihat orang yang akan mati syahid berjalan di atas bumi dan juga memenuhi terhadap janjinya, hendaknya dia melihat Thalhah bin Ubaidillah”.

Dari riwayat ini saja sudah cukup untuk beliau sebagai bukti bahwa dialah sahabat Nabi yang patut untuk diacungi jempol. Akan tetapi, betapapun hebatnya beliau, betapapun baiknya beliau, tetaplah dia hanya manusia biasa yang tidak luput dari salah dan dosa. Dia masih Thalhah sahabat Nabi yang normal dengan sifat-sifat kemanusiaannya. beliau juga menginginkan istri yang cantik, cerdik juga penurut, menginginkan anak dan harta secukupnya.

Suatu ketika terjadilah momen-momen yang membuat seseorang tidak akan percaya bahkan cenderung menganggapnya suatu kegilaan yang pernah dilakukan oleh sahabat Nabi sepanjang sejarah karena beliau ternyata pernah menaksir Siti Aisyah. Sifat kemanusiaannya telah menjerumuskan ke dalam jurang dosa yaitu mencintai seorang Ummu Al-Mukminin istri dari Nabi yang paling Agung.

اذا قبض رسول الله نكحت عائشة

“Jika Rasulallah sudah wafat aku akan menikahi Siti Aisyah”.

Begitulah tekad yang sempat beliau ucapkan dalam hatinya. Tatkala  hatinya Thalhah telah menggumamkan cinta serta tekad untuk menikahi Siti Aisyah beliau langsung menyadari akan kesalahan yang ia lakukan. Cepat-cepat beliau menyesali terhadap perasaan  beliau kepada Siti Aisyah, padahal momen itu terjadi hanya sekejap namun perasaan bersalah terus menghantuinya.

Akhirnya beliau berjalan kaki menuju Mekah serta  bersadaqah sepuluh kuda di jalan Allah lalu memerdekakan budak sebagai tanda bahwa beliau sangat menyesali dan ingin bertaubat. Allah yang Maha pengampun dan Maha penerima akhirnya menerima taubat dan menghapus kesalahannya beliau.

Tekad sahabat Nabi Thalhah bin Ubaidillah untuk menikahi Siti Aisyah sebenarnya bukan tanpa alasan. Disamping siti Aisyah masih muda waktu itu, beliau juga gadis yang menawan nun mempesona. Tidak hanya itu, kecerdikan yang beliau miliki sangat mengagumkan banyak orang baik di zaman itu maupun generasi setelahnya.

Terbukti, beliau menjadi periwayat hadist terbanyak setelah Abu Hurairah. Pemahaman beliau terhadap konteks hadist-hadistnya Nabi sangat mendalam. Maka tidak heran jika beliau banyak digandrungi para pria (seharusnya begitu), salah satunya yang terpikat adalah sahabat Nabi Thalhah bin Ubaidillah.

Tekad untuk menikahi tidak mungkin timbul dari hati yang kosong setidaknya akan keluar dari hati yang memiliki rasa suka sukur-sukur kalau cintanya tulus. Sehubungan dengan perasaan suka ataupun cinta yang terjadi dalam hatinya Thalhah itu pada dasarnya bisa dibenarkan karena bagaimanapun cinta adalah sifat naluriah seseorang yang sulit untuk dikendalikan.

Sehingga seseorang tidak bisa disalahkan atau di katakan haram karena telah mencintai walaupun mencintai wanita-pria yang sudah berkeluarga atau berstatus istri Nabi, dengan catatan cintanya tidak diekspresikan pada perbuatan nyata.

Tuhan juga tidak mungkin untuk membebani seseorang mengenai hal-hal yang berada di luar jangkauannya. Oleh karena itu, dalam kitab-kitab Ushul-fikih terdapat ungkapan yang populer; لا تكليف الا بالفعل “ Taklif hanya terjadi pada perbuatan”.  Sehingga benda-benda dan perasaan seperti cinta, marah dan senang tidak dapat ditaklif.

Oleh karena itu, yang dilarang oleh Tuhan bukanlah mencintai istri-istri Nabi tapi perbuatan-perbuatan yang dapat mengantarkan kepada rasa suka dan cinta semisal memandang, berbincang-bicang dan sebagainya. Maka Tuhan  mengintruksikan kepada para sahabat atau istri-istri Nabi sendiri untuk menutup jalan yang akan mengantarkan rasa suka melalui lisan Nabi dalam QS al-Ahzab [33]: 53;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتَ ٱلنَّبِيِّ إِلَّآ أَن يُؤۡذَنَ لَكُمۡ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيۡرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنۡ إِذَا دُعِيتُمۡ فَٱدۡخُلُواْ فَإِذَا طَعِمۡتُمۡ فَٱنتَشِرُواْ وَلَا مُسۡتَ‍ٔۡنِسِينَ لِحَدِيثٍۚ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ كَانَ يُؤۡذِي ٱلنَّبِيَّ فَيَسۡتَحۡيِۦ مِنكُمۡۖ وَٱللَّهُ لَا يَسۡتَحۡيِۦ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ…

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir…”

Dalam kitabnya Syekh Nawawi Al-Bantani Mirahu Labiid dijelaskan bahwa ayat ini berkenaan dengan orang-orang yang suka masuk serampangan ke kediaman Nabi pagi-sore dan mereka nongkrong sambil lalu menunggu makanan yang akan disuguhkan. Setelah  makan dan kenyang mereka masih bercakap-cakap dengan para istri Nabi, akhirnya beliau galau dan merasa cemburu namun Nabi merasa dilema antara cemburu dan malu untuk mengusir mereka dari rumahnya.

Setelah Tuhan melarang para sahabat Nabi untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan datangnya rasa cinta lalu Tuhan langsung menegaskan tentang larangan menikahi istri-istri Nabi secara permanen tanpa dapat ditawar-tawar lagi. Tidak hanya pada masa hidupnya beliau, tapi juga setelah wafatnya.

Pelarangan menikahi istri-istri Nabi ini bisa jadi karena satu-dua para sahabat seperti Thalhah bin Ubaidillah telah terpesona dan timbul benih-benih cinta kepada istri-istri Nabi wabilkhusus Siti Aisyah, di sisi lain cinta sendiri tidak dapat ditaklif artinya seseorang tidak dibebankan untuk tidak mencintai sesuai dengan teori di atas sehingga Tuhan lebih melarang pada pernikahan yang jelas-jelas merupakan tindakan nyata.

Sebagaimana difirmankan pada kelanjutan ayat di atas;

…وَمَا كَانَ لَكُمۡ أَن تُؤۡذُواْ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓاْ أَزۡوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦٓ أَبَدًاۚ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا

“…Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”.

Akhiran, kalau Tuhan sudah melarang untuk mencintainya dalam artian menikahi maka pastikanlah bahwa cinta itu datangnya dari setan yang ingin memporak-porandakan ke dalam lembah kehinaan. Maka, bergegaslah mencari solusi menghilangkan rasa itu. tidak ada alasan untuk dibenarkann karena sang Maha Cinta (Tuhan) sudah melarang sehingga tidak mungkin  Tuhan menitiskan rasa cinta itu kedalam hati ummatnya Nabi. []

 

 

 

Tags: Kisah Nabisahabat nabiSejarah IslamTafsir AlQur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memfilter Hasrat dengan Minimalisme

Next Post

Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

24 Januari 2026
Sejarah Ulama
Publik

Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

3 Januari 2026
Periwayatan Hadis
Disabilitas

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Next Post
Nasib Perempuan

Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan
  • Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin
  • Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan
  • Efek Samping Metode KB Hormonal
  • Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0