• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aurat dalam Islam

Jika dicermati, ayat-ayat tersebut lebih menekankan pada anjuran-anjuran moral yang bersifat umum, seperti perintah menahan pandangan dan menutup bagian tubuh yang terbuka

Redaksi Redaksi
09/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aurat dalam Islam

Aurat dalam Islam

961
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ajaran syari’at Islam, ada perintah menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut aurat.

Hikmah dari syari’at penutupan ini seperti yang disebutkan ulama fikih bermacam-macam yaitu, pertama, untuk melestarikan citra kemuliaan manusia yang membedakannya dari binatang.

Kedua, menjaga diri dari kemungkin terjadinya gangguan (fitnah). Ketiga, merawat kesehatan tubuh dan yang utama membuat seseorang menjadi leluasa secara sosial hidup berinteraksi dengan yang lain.

Dasar hukum utama penutupan aurat ini adalah al-Qur’an surat an-Nur ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab ayat 33 dan 59. Berangkat dari ayat-ayat ini, lahir beberapa penjelasan dan aturan yang menentukan batas-batas aurat, perempuan dan laki-laki.

Jika kita cermati, ayat-ayat tersebut lebih menekankan pada anjuran-anjuran moral yang bersifat umum, seperti perintah menahan pandangan, tidak mempertontonkan perhiasan dan menutupkan kerudung ke bagian tubuh yang terbuka, serta tidak dengan sengaja bertingkah menggiurkan (tabarruj). Untuk lebih jelas kita kutip ayat dari surat An-Nur tersebut:

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ (30) وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ (31)

“Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan meme­lihara kemaluan; karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Menge­tahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah juga kepada para perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kema­luan, dan hendaklah tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah menu­tupkan kain kerudung ke dada mereka”. (31).

Redaksi bahasa ayat-ayat ini bersifat umum, ka­renanya muncul keragaman pandangan ulama tafsir dalam menafsirkannya.

Pandangan al-Qurthubi

Dalam kitab tafsir al-Jami’ li ahkam al-Qur’an, karya al-Qurthubi, ada beragam pandangan mengenai arti ayat tersebut. Misalnya, maksud wa la yubdina zinatahunna (mempertontonkan perhiasan).

Apakah yang dimak­sud dengan perhiasan? Apakah sejenis kalung, giwang dan gelang? Atau tubuh perempuan itu sen­diri merupakan perhiasan? Apakah wajah termasuk perhiasan tubuh yang harus ia tutup atau tidak? Bagaimana dengan telapak tangan dan kaki?

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ayat-ayat aurat, perlu mengacu pada dasar hukum yang lain, di antaranya hadis-hadis Nabi Saw. Para ulama memiliki keragaman pan­dangan, dalam menilai kualitas hadis maupun dalam memahaminya. Hadis yang sering menjadi dasar menentukan batas aurat perempuan terdapat dalam Jami’ al-Ushul, kitab hadis yang cukup lengkap dan masyhur karya Ibn Al-Atsir.

Di antaranya, Hadis riwayat Abu Dawud, at-Turmudzi dan Ibn Majah. Dari Aisyah ra, Nabi Saw bersabda:“Allah tidak menerima shalat perempuan kecuali memakai kain penutup kepala”.

Hadis ini sering dijadikan dasar untuk menga­takan kepala perempuan adalah aurat yang harus ditutup di dalam shalat, apalagi di luar shalat. Tetapi, dalam kritik sanad ditemukan ragam penilaian.

At-Turmudzi dan Ibn Hibban, menganggap hadis ini diang­gap sahih (otentik). Sementara al-Hakim menganggap  hadis ini memiliki kelemahan (lihat: az-Zai’li, Nashb ar-Rayah, juz II, h. 295). []

Tags: auratislamperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID