Mubadalah.id – Salah satu ayat paling mendasar bagi paradigma Mubadalah adalah QS. at-Taubah (9): 71. Ayat ini bukan sekadar menyebut laki-laki dan perempuan secara berdampingan, tetapi menegaskan bahwa keduanya berada dalam satu barisan iman dan satu gerak perjuangan kehidupan.
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, mereka satu sama lain adalah saling menolong; (dalam hal) mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dirahmati Allah. Sungguh, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Secara literal, ayat ini menyebut dua kelompok: al-mu’minūn dan al-mu’mināt—laki-laki dan perempuan beriman. Keduanya tidak diposisikan dalam relasi atas-bawah, melainkan dalam relasi timbal balik. Frasa kuncinya adalah “ba‘ḍuhum awliyā’u ba‘ḍ”: sebagian mereka adalah awliyā’ bagi sebagian yang lain. Kata awliyā’ mengandung makna yang kaya: penolong, pelindung, sahabat dekat, pendukung, bahkan pengelola urusan. Ini bukan hubungan pasif, melainkan relasi aktif, saling menopang dan saling menguatkan.
Fondasi Mubadalah
Di sinilah fondasi Mubadalah berdiri kokoh. Ayat ini tidak memberi satu pihak otoritas moral atas pihak lain. Keduanya sama-sama subjek. Sama-sama memikul tanggung jawab sosial dan spiritual. Sama-sama terlibat dalam membangun kebaikan dan mencegah keburukan. Tidak ada satu kalimat pun yang membatasi amar ma’ruf nahi munkar hanya pada laki-laki, atau hanya pada perempuan. Keduanya disebut secara eksplisit dan setara.
Menariknya, penyebutan perempuan secara tegas dalam konteks sosial-keagamaan pada abad ke-7 Masehi adalah langkah yang sangat progresif. Dalam banyak peradaban saat itu, perempuan tidak dipanggil sebagai subjek publik agama dan moralitas. Namun al-Qur’an memanggil mereka langsung, berdampingan dengan laki-laki, sebagai pelaku utama transformasi sosial. Ini bukan tambahan simbolik. Ini pernyataan teologis, yang eksplisit dari sumber awal Islam, bahwa perempuan adalah mitra penuh dalam proyek keimanan dan peradaban.
Ayat ini juga merinci bentuk-bentuk kerjasama tersebut. Pertama, dalam ranah sosial-moral: menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Ini mencakup seluruh upaya membangun masyarakat yang adil—dari keluarga, pendidikan, ekonomi, hingga politik. Kedua, dalam ranah ibadah personal dan kolektif: mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Artinya, relasi kesalingan tidak berhenti pada urusan publik, tetapi juga mengakar dalam spiritualitas. Ketiga, dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, yang menjadi orientasi bersama dan tujuan akhir dari seluruh aktivitas tersebut.
Dengan demikian, kerjasama laki-laki dan perempuan bukan sekadar pilihan sosial, tetapi konsekuensi iman. Panggilan “orang-orang beriman” menjadi landasan psikologis dan teologis untuk menerima relasi setara. Imanlah yang membebaskan manusia dari hierarki berbasis jenis kelamin dan mengarahkannya pada hierarki berbasis ketakwaan dan kontribusi.
Keluarga
Dalam konteks kehidupan keluarga, ayat ini menjadi koreksi atas pola relasi dominatif. Suami dan istri adalah awliyā’ satu sama lain. Mereka saling menjaga martabat, saling menasihati dalam kebaikan, dan saling mencegah dari tindakan yang merusak. Dalam konteks sosial, laki-laki dan perempuan adalah mitra dalam advokasi keadilan, pemberdayaan ekonomi, penguatan pendidikan, dan pelayanan kemanusiaan. Dalam konteks peradaban, keduanya adalah subjek sejarah yang sama-sama bertanggung jawab atas arah umat.
Penutup ayat ini memberi janji yang tegas: “ulā’ika sayarḥamuhum Allāh”—mereka itulah yang akan dirahmati Allah. Rahmat Allah dikaitkan langsung dengan pola relasi kesalingan. Artinya, masyarakat yang menumbuhkan kerjasama laki-laki dan perempuan dalam iman dan amal adalah masyarakat yang sedang berjalan menuju rahmat Ilahi. Sebaliknya, relasi yang dibangun di atas dominasi, penyingkiran, atau pengabaian peran salah satu pihak, menjauh dari spirit ayat ini.
Karena itu, QS. at-Taubah (9): 71 bukan hanya deskripsi tentang orang beriman. Ia adalah cetak biru relasi. Ia memberi dasar tekstual yang kuat bahwa kesalingan, kemitraan, dan kerjasama laki-laki dan perempuan adalah bagian inheren dari ajaran Islam. Dari rumah tangga hingga ruang publik, dari ibadah hingga tata kelola sosial, ayat ini mengajak kita membangun peradaban iman yang ditopang oleh dua kaki: laki-laki dan perempuan, yang saling menguatkan dalam kebaikan (ba‘ḍuhum awliyā’u ba‘ḍ). Wallahu a’lam. []









































