Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Cara Menghadirkan Surga di Rumah?

Mendidik anak dengan cinta bukan berarti tanpa pernah memarahi, bukan berarti memberi semua keinginan anak, bukan berarti selalu membiarkan anak bebas semaunya, pun tidak berarti banyak menuntut ini itu sekaligus mengekangnya

Aji tulus Aji tulus
4 Agustus 2021
in Keluarga
0
Surga

Surga

346
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu pepatah Arab berbunyi baiti jannati, yang mempunyai arti rumahku adalah surgaku. Pengertian surga dalam KBBI, merupakan alam akhirat yang membahagiakan roh manusia yang hendak tinggal di dalamnya (dalam keabadian). Kata ‘membahagiakan’ menjadi salah satu kuncinya. Membahagiakan dari kata bahagia yaitu keadaan atau perasaan senang dan tentram (bebas dari segala yang menyusahkan).

Usaha menciptakan keadaan bahagia, ditandai dengan sakinah (kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan), mawadah (kasih sayang), dan penuh Rahmat (belas kasih, kerahiman) perlu usaha dari anggota keluarga, terutama orang tua yang akan menjadi panutan bagi anak-anaknya.

Keadaan di luar rumah, memang tidak sesederhana di dalam rumah. Di luar rumah, anak akan bertemu dengan berbagai orang dengan kepribadian yang beragam, juga akan menjumpai berbagai kendala dan persoalan yang sulit. Singkatnya, anak akan bertemu dengan sesuatu yang belum tentu ‘mengenakkan’ baik itu datangnya dari teman sekolah, teman bermain, guru, orang-orang yang ditemui, maupun keadaan yang tidak sesuai harapan. Itulah yang dinamakan konflik.

Oleh karenanya, rumah diharapkan tidak hanya sekedar menjadi tempat berteduh dari panas atau hujan, atau tempat beristirahat melepas penat setelah seharian keluar rumah. Namun, rumah juga diharapkan menjadi surga dambaan bagi anak. Saat pulang ke rumah, anak akan mendapatkan ketentraman atau kedamaian. Jika bukan di rumah, lantas dimana tempat mereka meletakkan beban dari pundaknya?

Hal yang terjadi belakangan ini adalah maraknya kehilangan esensi fungsi surga dalam rumah. Lihat betapa banyak anak yang kabur dari rumah, anak-anak yang lebih betah berada di luar rumah, atau bahkan kalau berada di rumah, pikirannya berselancar di dunia maya menggunakan gadget.

Salah satu cara menghadirkan surga bagi anak oleh orang tua adalah, melalui mendidik dengan cinta. Cinta harus dihadirkan di rumah. Inilah simpul ikatan yang menguatkan penghuni rumah. Mendidik anak dengan cinta bukan berarti tanpa pernah memarahi, bukan berarti memberi semua keinginan anak, bukan berarti selalu membiarkan anak bebas semaunya, pun tidak berarti banyak menuntut ini itu sekaligus mengekangnya.

Berikut ini beberapa cara mendidik anak dengan cinta dalam rangka untuk menghadirkan surga di rumah;

Pertama, menegaskan visi dan misi keluarga, akan dibawa ke mana keluarganya. Orang tua hendaklah menyadari. Bahwa dirinyalah yang menjadi basis pendidikan anak. Sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan tidak selalu Identik dengan sekolah. Orang tua tidak boleh berlepas tangan ketika anaknya telah dipilihkan sekolah yang baik

Kedua, memahami anak, orang tua memang harus mempunyai tekad yang kuat. Memang ketika dalam keadaan normal, orang tua dapat bersabar dalam menangani anak-anak. Namun jika orang tua sendiri sedang dalam tekanan, tentu hal tersebut tidaklah mudah. Untuk itu antara suami dan istri harus berbagi peran dan berkomitmen terhadap aturan yang dibuat dalam keluarga.

Selain itu, sebagai orang tua harus belajar memahami tahap perkembangan anak. Dengan adanya suasana saling memahami, bahwa anak juga mempunyai kehendak sendiri, maka tidak selayaknya seorang anak dititipi mimpi oleh orang tuanya. Peran orang tua hanya sekali mengarahkan, untuk selanjutnya, anaklah yang menentukan.

Ketiga, mengetahui kelebihan anak untuk dikembangkan dan disalurkan ke arah yang positif, sehingga menjadikannya lebih bermanfaat. Fokus utama orang tua adalah menajamkan keunikan mereka tanpa perlu bergalau ria terhadap kelebihan anak-anak lain, karena setiap anak memiliki potensi, Demikian pula jika mengetahui kekurangan anak, dibantu dan diarahkan untuk menemukan potensi lain yang dimiliki agar anak tidak merasa rendah diri.

Kelebihan dari anak ini dapat berasal dari kesukaan anak. Bagaimanapun, orang tua bukan raksasa jahat yang hanya bertugas mencari kesalahan orang dan menghukumnya. Bukankah lebih baik mencari kebaikan anak dan memberinya pujian?

Keempat, Melakukan tindakan preventif terhadap anak. Jangan sampai orang tua baru bertindak ketika anak sudah dalam masalah. Tentu tidak mudah menjalin komunikasi pada anak yang sedang bermasalah. Oleh karena itu, orang tua mengantisipasi sebelum terjadi masalah, sehingga jika pada kemudian hari ada masalah datang, orang tua dan anak dapat duduk bersama untuk mencari solusi bersama.

Kelima, senantiasa menghadirkan rasa ketuhanan. Bahwa apa yang kita lakukan kelak akan dimintai pertanggungjawaban pada hari akhir. Berdoa memohon keselamatan untuk keluarga dan perasaan selalu diawasi Tuhan untuk menjadikan setiap langkah penuh perhitungan.

Hal-hal tersebut hanya dapat terealisasi jika orang tua mau dan mampu menyediakan waktu bagi anak. Tidak hanya fokus mencari nafkah. Bukankah mencari nafkah hakikatnya demi anak juga? Dengan demikian, keberadaan surga di rumah dapat terwujud. Pada gilirannya nanti, anak-anak akan tumbuh menjadi pribadi-pribadi bermental tangguh, berjiwa besar, penuh percaya diri, tidak mudah terlena oleh godaan yang menyerang dari segala penjuru. Serta akan mewarnai dunia dengan kebaikan.” []

 

Tags: anakkeluargaKeluarga Bahagiaorang tuaparentingPola Pengasuhan AnakRelasi
Aji tulus

Aji tulus

Sedang belajar menulis

Terkait Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID