Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Memenuhi Hak Hasrat Seksual yang Halal dan Baik?

Salah satu hal yang terhitung shadaqoh adalah dalam pemenuhan kebutuhan seksual. Selain terhitung shadaqoh, dalam pemenuhan kebutuhan seksual ini juga mengandung nilai pahala.

Gayuh Rijki Fadillah by Gayuh Rijki Fadillah
23 April 2021
in Hikmah
A A
0
Seksual

Seksual

3
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membahas kajian mengenai hak memenuhi hasrat seksual Bu Nyai Pera Soparianti memberi pengentar mengenai kitab Manba’ussa’adah ini. Manba’us memiliki arti telaga atau sumber sedangkan sa’adah artinya kebahagiaan. Kitab ini menunjukkan mengenai cara-cara untuk memperoleh sumber kebahagiaan baik di dunia ataupun di akhirat.

Kitab ini membahas asas asas atau prinsip-prinsip dalam kebaikan berelasi dan pentingnya saling tolong menolong dalam kehidupan berkeluarga yang menjadi wasilah untuk mendapatkan kebahagiaan di akhirat. Prinsip dalam kitab ini didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sehingga akan melahirkan perbuatan, perkataan yang melahirkan kemaslahatan untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Prinsip berikutnya didasarkan pada keadilan, persaudaraan, dan tolong menolong. Kemudian yang menjadi ciri khas dari kitab ini adalah menggunakan prinsip mubadalah atau kesalingan, dimana ketika teks memanggil suatu jenis kelamin misal laki-laki maka di situ juga menghadirkan perempuan di dalamnya.

Salah satu hak-hak tubuh yang harus dipenuhi adalah hak atas kebutuhan seksual. Hak atas kebutuhan seksual merupakan unsur atau elemen yang harus dipenuhi. Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya’menjelaskan bahwa Imam Junaid berkata kebutuhan atas jima’ sama pentingnya dengan kebutuhan makan. Masing-masing orang memiliki kebutuhan masing-masing sehingga pada kebutuhan jima’ dan makan juga mempunyai porsi masing-masing.

Kebutuhan jima’ adalah kebutuhan yang dibutuhkan manusia baik laki-laki dan perempuan secara umum yang menjadi sarana untuk melanjutkan keturunan dan wasilah memenuhi kebutuhan seksual yang menjadi fitrah semua makhluk hidup.

Kebutuhan atas seksual bisa dipenuhi dengan syar’i yaitu dengan pernikahan. Akad pernikahan merupakan komitmen dan kesepakatan untuk membangun hidup bersama dan memperoleh kebahagiaan bagi pasangannya. Dalam pernikahan ini kedua pihak sama-sama berusaha memberikan kebahagiaan untuk pasangannya. Kemudian suami istri ini sama-sama berusaha untuk memberi kebahagiaan pada anak-anaknya dan anggota keluarganya.

Tidak seyogyanya bagi perempuan atau laki-laki memiliki tujuan menikah hanya untuk memperoleh kebahagiaan untuk dirinya sendiri tidak bertujuan untuk membahagiakan pasangannya juga, karena sesungguhnya pernikahan untuk mendapatkan untuk mendapatkan kemanfaatan dari kedua belah pihak. Seperti firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan dimana suami adalah pakaian bagi istrinya, dan istri adalah pakaian untuk suaminya.

Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ada sahabat yang mengunjungi rumah Nabi dan bertanya mengenai ibadah yang dilakukan oleh Rasullulloh. Lalu dijelaskan dengan banyaknya ibadah yang dilaksanakan oleh Nabi sebagai orang yang sudah dijamin masuk surga dan diampuni seluruh dosa-dosanya. Mendengar banyaknya ibadah yang dilakukan Nabi maka ketiga sahabat itupun iri dan ingin menyamai kualitas ibadah Nabi.

Salah seorang sahabat berkata saya akan shalat sepanjang malam tanpa tidur, sahabat kedua mengatakan bahwa ia akan berpuasa selama satu tahun tanpa berbuka, sahabat ketiga berkata akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selamanya. Kemudian Rasululloh datang dan berkata sesungguhnya Rasul adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah, tetapi saya (Rasul) melaksanakan puasa dan berbuka, sholat dan juga tidur, kemudian juga menikah. Barang siapa yang tidak suka dengan sunahku (Rasul) makan tidak termasuk sebagai umatku.

Dalam hadis tersebut Rasululloh telah memberikan petunjuk kepada para sahabatnya untuk tidak berlebih-lebihan dalam beribadah, dan tetap peduli dengan kenikmatan dunia. Rasul juga menjelaskan untuk tidak menjauhi berhubungan seksual. Diceritakan datang istri Usman bin Ma’dzum kepada Aisyah dalam kondisi berhias lalu Aisyah bertanya apakah suamimu di rumah?

“Suamiku ada di rumah, tapi seperti tidak ada” jawab istri Utsman. “Ada apa?” tanya Aisyah lagi/ “Utsman tidak menginginkan dunia dan tidak menginginkan wanita” jelas istri Utsman. Kemudian Aisyah menceritakan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi mendatangi Utsman dan berkata Apakah kamu beriman seperti halnya aku beriman? Iya ya Rosul. Jika kamu beriman  seperti kami maka kamu harus meneladani apa yang menjadi sunahku, termasuk menimati kehidupan dunia dan bersenang-senang bersama istri.

Bukhori meriwayatkan jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan seksual, kemudian sang istri menolak tanpa alasan yang jelas secara keras, dan suami bermalam dengan marah maka malaikat melaknat istrinya sampai pagi. Dalam pemahaman mubadalah, maka hal ini juga bukan hanya berlaku jika istri menolak ajakan suami, namun juga apabila sang suami menolak ajakan istri, dan istri marah maka malaikat juga akan melaknat sang suami.

Dalam hadis lain diceritakan ada orang miskin yang mengadu kepada Rasul dimana ia merasa iri dengan orang kaya karena mereka bisa melakukan shadaqoh dengan harta mereka sehingga amal yang mereka lebih banyak dibanding orang miskin. Kemudian Rasul menjelaskan bahwa shadaqoh tak hanya bisa dilaksanakan dengan berbagai cara sesuai kemampuan. Salah satu hal yang terhitung shadaqoh adalah dalam pemenuhan kebutuhan seksual. Selain terhitung shadaqoh, dalam pemenuhan kebutuhan seksual ini juga mengandung nilai pahala. []

 

Tags: Kelas Intensif RamadanKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Kitab Manba'ussa'adahRamadan 1442 Hulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

‘An-Taradin; Dimulai Ta’aruf, Disempurnakan Paska Akad

Next Post

Menjadi Hamba yang Memanusiakan Manusia

Gayuh Rijki Fadillah

Gayuh Rijki Fadillah

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Next Post
Ibadah

Menjadi Hamba yang Memanusiakan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0