• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Memenuhi Hak Hasrat Seksual yang Halal dan Baik?

Salah satu hal yang terhitung shadaqoh adalah dalam pemenuhan kebutuhan seksual. Selain terhitung shadaqoh, dalam pemenuhan kebutuhan seksual ini juga mengandung nilai pahala.

Gayuh Rijki Fadillah Gayuh Rijki Fadillah
23/04/2021
in Hikmah
0
Seksual

Seksual

149
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membahas kajian mengenai hak memenuhi hasrat seksual Bu Nyai Pera Soparianti memberi pengentar mengenai kitab Manba’ussa’adah ini. Manba’us memiliki arti telaga atau sumber sedangkan sa’adah artinya kebahagiaan. Kitab ini menunjukkan mengenai cara-cara untuk memperoleh sumber kebahagiaan baik di dunia ataupun di akhirat.

Kitab ini membahas asas asas atau prinsip-prinsip dalam kebaikan berelasi dan pentingnya saling tolong menolong dalam kehidupan berkeluarga yang menjadi wasilah untuk mendapatkan kebahagiaan di akhirat. Prinsip dalam kitab ini didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sehingga akan melahirkan perbuatan, perkataan yang melahirkan kemaslahatan untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Prinsip berikutnya didasarkan pada keadilan, persaudaraan, dan tolong menolong. Kemudian yang menjadi ciri khas dari kitab ini adalah menggunakan prinsip mubadalah atau kesalingan, dimana ketika teks memanggil suatu jenis kelamin misal laki-laki maka di situ juga menghadirkan perempuan di dalamnya.

Salah satu hak-hak tubuh yang harus dipenuhi adalah hak atas kebutuhan seksual. Hak atas kebutuhan seksual merupakan unsur atau elemen yang harus dipenuhi. Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya’menjelaskan bahwa Imam Junaid berkata kebutuhan atas jima’ sama pentingnya dengan kebutuhan makan. Masing-masing orang memiliki kebutuhan masing-masing sehingga pada kebutuhan jima’ dan makan juga mempunyai porsi masing-masing.

Kebutuhan jima’ adalah kebutuhan yang dibutuhkan manusia baik laki-laki dan perempuan secara umum yang menjadi sarana untuk melanjutkan keturunan dan wasilah memenuhi kebutuhan seksual yang menjadi fitrah semua makhluk hidup.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Kebutuhan atas seksual bisa dipenuhi dengan syar’i yaitu dengan pernikahan. Akad pernikahan merupakan komitmen dan kesepakatan untuk membangun hidup bersama dan memperoleh kebahagiaan bagi pasangannya. Dalam pernikahan ini kedua pihak sama-sama berusaha memberikan kebahagiaan untuk pasangannya. Kemudian suami istri ini sama-sama berusaha untuk memberi kebahagiaan pada anak-anaknya dan anggota keluarganya.

Tidak seyogyanya bagi perempuan atau laki-laki memiliki tujuan menikah hanya untuk memperoleh kebahagiaan untuk dirinya sendiri tidak bertujuan untuk membahagiakan pasangannya juga, karena sesungguhnya pernikahan untuk mendapatkan untuk mendapatkan kemanfaatan dari kedua belah pihak. Seperti firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan dimana suami adalah pakaian bagi istrinya, dan istri adalah pakaian untuk suaminya.

Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ada sahabat yang mengunjungi rumah Nabi dan bertanya mengenai ibadah yang dilakukan oleh Rasullulloh. Lalu dijelaskan dengan banyaknya ibadah yang dilaksanakan oleh Nabi sebagai orang yang sudah dijamin masuk surga dan diampuni seluruh dosa-dosanya. Mendengar banyaknya ibadah yang dilakukan Nabi maka ketiga sahabat itupun iri dan ingin menyamai kualitas ibadah Nabi.

Salah seorang sahabat berkata saya akan shalat sepanjang malam tanpa tidur, sahabat kedua mengatakan bahwa ia akan berpuasa selama satu tahun tanpa berbuka, sahabat ketiga berkata akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selamanya. Kemudian Rasululloh datang dan berkata sesungguhnya Rasul adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah, tetapi saya (Rasul) melaksanakan puasa dan berbuka, sholat dan juga tidur, kemudian juga menikah. Barang siapa yang tidak suka dengan sunahku (Rasul) makan tidak termasuk sebagai umatku.

Dalam hadis tersebut Rasululloh telah memberikan petunjuk kepada para sahabatnya untuk tidak berlebih-lebihan dalam beribadah, dan tetap peduli dengan kenikmatan dunia. Rasul juga menjelaskan untuk tidak menjauhi berhubungan seksual. Diceritakan datang istri Usman bin Ma’dzum kepada Aisyah dalam kondisi berhias lalu Aisyah bertanya apakah suamimu di rumah?

“Suamiku ada di rumah, tapi seperti tidak ada” jawab istri Utsman. “Ada apa?” tanya Aisyah lagi/ “Utsman tidak menginginkan dunia dan tidak menginginkan wanita” jelas istri Utsman. Kemudian Aisyah menceritakan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi mendatangi Utsman dan berkata Apakah kamu beriman seperti halnya aku beriman? Iya ya Rosul. Jika kamu beriman  seperti kami maka kamu harus meneladani apa yang menjadi sunahku, termasuk menimati kehidupan dunia dan bersenang-senang bersama istri.

Bukhori meriwayatkan jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan seksual, kemudian sang istri menolak tanpa alasan yang jelas secara keras, dan suami bermalam dengan marah maka malaikat melaknat istrinya sampai pagi. Dalam pemahaman mubadalah, maka hal ini juga bukan hanya berlaku jika istri menolak ajakan suami, namun juga apabila sang suami menolak ajakan istri, dan istri marah maka malaikat juga akan melaknat sang suami.

Dalam hadis lain diceritakan ada orang miskin yang mengadu kepada Rasul dimana ia merasa iri dengan orang kaya karena mereka bisa melakukan shadaqoh dengan harta mereka sehingga amal yang mereka lebih banyak dibanding orang miskin. Kemudian Rasul menjelaskan bahwa shadaqoh tak hanya bisa dilaksanakan dengan berbagai cara sesuai kemampuan. Salah satu hal yang terhitung shadaqoh adalah dalam pemenuhan kebutuhan seksual. Selain terhitung shadaqoh, dalam pemenuhan kebutuhan seksual ini juga mengandung nilai pahala. []

 

Tags: Kelas Intensif RamadanKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Kitab Manba'ussa'adahRamadan 1442 Hulama perempuan
Gayuh Rijki Fadillah

Gayuh Rijki Fadillah

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version