Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Memenuhi Hak Hasrat Seksual yang Halal dan Baik?

Salah satu hal yang terhitung shadaqoh adalah dalam pemenuhan kebutuhan seksual. Selain terhitung shadaqoh, dalam pemenuhan kebutuhan seksual ini juga mengandung nilai pahala.

Gayuh Rijki Fadillah Gayuh Rijki Fadillah
23 April 2021
in Hikmah
0
Seksual

Seksual

157
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membahas kajian mengenai hak memenuhi hasrat seksual Bu Nyai Pera Soparianti memberi pengentar mengenai kitab Manba’ussa’adah ini. Manba’us memiliki arti telaga atau sumber sedangkan sa’adah artinya kebahagiaan. Kitab ini menunjukkan mengenai cara-cara untuk memperoleh sumber kebahagiaan baik di dunia ataupun di akhirat.

Kitab ini membahas asas asas atau prinsip-prinsip dalam kebaikan berelasi dan pentingnya saling tolong menolong dalam kehidupan berkeluarga yang menjadi wasilah untuk mendapatkan kebahagiaan di akhirat. Prinsip dalam kitab ini didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sehingga akan melahirkan perbuatan, perkataan yang melahirkan kemaslahatan untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Prinsip berikutnya didasarkan pada keadilan, persaudaraan, dan tolong menolong. Kemudian yang menjadi ciri khas dari kitab ini adalah menggunakan prinsip mubadalah atau kesalingan, dimana ketika teks memanggil suatu jenis kelamin misal laki-laki maka di situ juga menghadirkan perempuan di dalamnya.

Salah satu hak-hak tubuh yang harus dipenuhi adalah hak atas kebutuhan seksual. Hak atas kebutuhan seksual merupakan unsur atau elemen yang harus dipenuhi. Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya’menjelaskan bahwa Imam Junaid berkata kebutuhan atas jima’ sama pentingnya dengan kebutuhan makan. Masing-masing orang memiliki kebutuhan masing-masing sehingga pada kebutuhan jima’ dan makan juga mempunyai porsi masing-masing.

Kebutuhan jima’ adalah kebutuhan yang dibutuhkan manusia baik laki-laki dan perempuan secara umum yang menjadi sarana untuk melanjutkan keturunan dan wasilah memenuhi kebutuhan seksual yang menjadi fitrah semua makhluk hidup.

Kebutuhan atas seksual bisa dipenuhi dengan syar’i yaitu dengan pernikahan. Akad pernikahan merupakan komitmen dan kesepakatan untuk membangun hidup bersama dan memperoleh kebahagiaan bagi pasangannya. Dalam pernikahan ini kedua pihak sama-sama berusaha memberikan kebahagiaan untuk pasangannya. Kemudian suami istri ini sama-sama berusaha untuk memberi kebahagiaan pada anak-anaknya dan anggota keluarganya.

Tidak seyogyanya bagi perempuan atau laki-laki memiliki tujuan menikah hanya untuk memperoleh kebahagiaan untuk dirinya sendiri tidak bertujuan untuk membahagiakan pasangannya juga, karena sesungguhnya pernikahan untuk mendapatkan untuk mendapatkan kemanfaatan dari kedua belah pihak. Seperti firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan dimana suami adalah pakaian bagi istrinya, dan istri adalah pakaian untuk suaminya.

Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ada sahabat yang mengunjungi rumah Nabi dan bertanya mengenai ibadah yang dilakukan oleh Rasullulloh. Lalu dijelaskan dengan banyaknya ibadah yang dilaksanakan oleh Nabi sebagai orang yang sudah dijamin masuk surga dan diampuni seluruh dosa-dosanya. Mendengar banyaknya ibadah yang dilakukan Nabi maka ketiga sahabat itupun iri dan ingin menyamai kualitas ibadah Nabi.

Salah seorang sahabat berkata saya akan shalat sepanjang malam tanpa tidur, sahabat kedua mengatakan bahwa ia akan berpuasa selama satu tahun tanpa berbuka, sahabat ketiga berkata akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selamanya. Kemudian Rasululloh datang dan berkata sesungguhnya Rasul adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah, tetapi saya (Rasul) melaksanakan puasa dan berbuka, sholat dan juga tidur, kemudian juga menikah. Barang siapa yang tidak suka dengan sunahku (Rasul) makan tidak termasuk sebagai umatku.

Dalam hadis tersebut Rasululloh telah memberikan petunjuk kepada para sahabatnya untuk tidak berlebih-lebihan dalam beribadah, dan tetap peduli dengan kenikmatan dunia. Rasul juga menjelaskan untuk tidak menjauhi berhubungan seksual. Diceritakan datang istri Usman bin Ma’dzum kepada Aisyah dalam kondisi berhias lalu Aisyah bertanya apakah suamimu di rumah?

“Suamiku ada di rumah, tapi seperti tidak ada” jawab istri Utsman. “Ada apa?” tanya Aisyah lagi/ “Utsman tidak menginginkan dunia dan tidak menginginkan wanita” jelas istri Utsman. Kemudian Aisyah menceritakan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi mendatangi Utsman dan berkata Apakah kamu beriman seperti halnya aku beriman? Iya ya Rosul. Jika kamu beriman  seperti kami maka kamu harus meneladani apa yang menjadi sunahku, termasuk menimati kehidupan dunia dan bersenang-senang bersama istri.

Bukhori meriwayatkan jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan seksual, kemudian sang istri menolak tanpa alasan yang jelas secara keras, dan suami bermalam dengan marah maka malaikat melaknat istrinya sampai pagi. Dalam pemahaman mubadalah, maka hal ini juga bukan hanya berlaku jika istri menolak ajakan suami, namun juga apabila sang suami menolak ajakan istri, dan istri marah maka malaikat juga akan melaknat sang suami.

Dalam hadis lain diceritakan ada orang miskin yang mengadu kepada Rasul dimana ia merasa iri dengan orang kaya karena mereka bisa melakukan shadaqoh dengan harta mereka sehingga amal yang mereka lebih banyak dibanding orang miskin. Kemudian Rasul menjelaskan bahwa shadaqoh tak hanya bisa dilaksanakan dengan berbagai cara sesuai kemampuan. Salah satu hal yang terhitung shadaqoh adalah dalam pemenuhan kebutuhan seksual. Selain terhitung shadaqoh, dalam pemenuhan kebutuhan seksual ini juga mengandung nilai pahala. []

 

Tags: Kelas Intensif RamadanKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Kitab Manba'ussa'adahRamadan 1442 Hulama perempuan
Gayuh Rijki Fadillah

Gayuh Rijki Fadillah

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Pembangunan Pesantren
Publik

Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

17 Oktober 2025
Ibu Mahmudah
Figur

Ibu Mahmudah, Ulama Perempuan dari Negeri Sai Bumi Ruwa Jurai itu Telah Pergi

9 Oktober 2025
Prof. Dr. Shinta
Figur

Prof. Dr. Shinta UIN Gus Dur: Inovasi dan Kecerdasan Multidimensi sebagai Jalan Sukses

4 Oktober 2025
UIN Satu
Personal

Asa yang Menyatu di Kampus UIN Satu

28 September 2025
Zaynab binti al-Kamal
Figur

Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan

25 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Psikologis Disabilitas

    Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki
  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID