Senin, 26 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Sikap Orang Tua Ketika Anak Mengalami Kekerasan Seksual?

Kerentanan anak perempuan tidak hanya bersentuhan dengan kekerasan fisik dan psikis, namun juga termasuk kekerasan seksual

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
4 September 2023
in Keluarga
0
Anak Mengalami Kekerasan Seksual

Anak Mengalami Kekerasan Seksual

969
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah- Belakangan ini publik gempar oleh pemberitaan kekerasan seksual yang dialami oleh anak selebritis Indonesia. Yaitu Anak korban dari Kekerasan tersebut dilakukan di dalam lingkup rumah. Di mana Rumah yang secara ideal menjadi ruang aman dan tempat untuk mencurahkan kasih sayang malah menjadi tempat bercokolnya tindakan kekerasan seksual. Apalagi pelaku adalah sosok ayah tiri yang memiliki tanggung jawab sebagai pelindung keluarga.

Menurut keterangan korban, kekerasan tersebut terjadu sejak tahun 2018 hingga 2021. Berdasarkan sumber podcast Deddy Corbuzier, korban mengungkapkan bahwa ia membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa speak up.

Hingga akhirnya ia memutuskan untuk speak up kasus ini kepada ibu kandungnya Pinkan Mamboo. Namun justru mendapatkan respond yang tidak bersikap tegas kepada pelaku. Sampai pada akhirnya, MA memutuskan berlindung pada ayah kandungnya dan melaporkan kasus ini kepada kepolisian setempat.

Dari kasus di atas, dapat kita refleksikan bahwa tidak banyak orang tua yang memiliki kesadaran penuh dalam memahami kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup keluarga. Bagai jatuh tertimpa tangga, korban yang seharusnya menerima perlindungan, malah mendapatkan stigmatisasi dan menjadi objek play victim oleh ibunya sendiri.

Mengapa Pelaku Kekerasan Seksual adalah Keluarga Korban?

Berdasarkan data CATAHU Komnas Perempuan 2023, Lembaga pelayanan kekerasan seksual mencatat kasus kekerasan ranah personal mencapai 9806 kasus. Dari banyaknya jumlah kasus tersebut, kategori kekerasan terhadap anak Perempuan mencapai 725 kasus. Banyaknya jumlah kasus kekerasan tersebut menunjukkan bahwa anak Perempuan dalam keluarga memiliki posisi yang cukup rentan dari tindakan kekerasan.

Kerentanan anak perempuan tidak hanya bersentuhan dengan kekerasan fisik dan psikis, namun juga termasuk kekerasan seksual. Menurut pandangan saya kenapa kekerasan seksual terhadap anak perempuan dalam relasi keluarga dapat terjadi karena beberapa faktor, antaralain:

Pertama, Kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi, sehingga pelaku memilih sasaran empuk untuk melampiaskan nafsunya. Dari beberapa kasus, tindakan kekerasan seksual dalam ranah keluarga (inces) biasa dilakukan oleh anggota keluarga untuk menyalurkan hasrat bejat yang tidak terbendung. Pelaku inces menempatkan anak telah menempatkan anak perempuannya sebagai objek seksual yang dapat diakses dengan ancaman relasi kuasa.

Kedua, Kecanduan film porno dan normalisasi penyimpangan inces. Dalam konten video porno terdapat jenis kategori hubungan inces, yang mana terdapat aktifitas seksual yang dilakukan oleh pelaku keluarga. Hal ini menimbulka pecandu mendapatkan insight baru mengenai normalisasi penyimpangan seksual inces. Sehingga dalam kondisi tertentu ia hilang akal dan melakukan tindakan keji tersebut.

Ketiga, korban memiliki relasi di bawah kuasa pelaku. Dampak dari subordinasi perempuan, membawa Perempuan berada posisi nomor dua. Sehingga hal itu menimbulkan perempuan dicap sebagai sosok yang lemah dan juga mengharuskan perempuan untuk menurut pada relasi yang lebih berkuasa, yaitu laki-laki (ayah, kakak, om, ayah tiri). Melalui relasi kuasa, pelaku dapat memperdaya korban dengan lebih mudah.

Orangtua sebagai Support System

Penelitian dari Manion et al., 1996 orangtua mengalami dampak psikologis berupa kemarahan kesedihan, traumatis, ketidakkberdayaan dan perasaan bersalah serta rasa cemas atas kekerasan seksual yang menimpa anaknya.

Dengan kerentanan psikologis orangtua korban kekerasan seksual, orangtua secara naluriah sejatinya akan memperliihatkan jiwa yang tangguh di hadapan anak. Karena orangtua memiliki peran sebagai support system terbesar bagi anak korban kekerasan seksual.

Kenapa posisi orangtua menjadi penting? Karena secara moral dan agama orang tua bertugas untuk mendidik dan melindungi anaknya. Orangtua memiliki tanggungjawab penuh terhadap tumbuh kembang anak dalam siatuasi dan kondisi apapun.

Melalui support penuh orang tua, penanganan kasus kekerasan seksual menjadi lebih berkualitas. Dengan demikian pemulihan psikologis dan proses resiliensi korban menjadi lebih pesat perkembangannya.

Bagaimana Sikap Orangtua ketika Anak Mengalami Kekerasan Seksual?

Berdasarkan pengalaman saya dalam melakukan pengamatan dan pendampingan kasus kekerasan seksual, tidak sedikit orangtua atau keluarga yang masih tabu atas kejadian kekerasan seksual. Kondisi sistem patriarkis menimbulkan orang tua dan keluarga merasa kasus kekerasan seksual ini adalah aib keluarga yang memalukan.

Pertanyaanya bagaimana sikap bijaksana orang tua dalam penanganan anak mengalami kekerasan seksual? Berikut jawabannya.

Pertama, Menjadi Pendengar Baik. Sebagai keluarga hendaknya menjadi pendengar yang baik bagi anak korban kekerasan seksual. Pendengar yang baik berarti menyimak cerita korban dengan penuh empati. Ketika ketrampilan mendengar dengan penuh empati tercapai, orangtua dapat memahami kebutuhan anak korban KS.

Kedua, Berpihak pada korban. Setelah menerima cerita penuh dari anak, orangtua harus memiliki keyakinan prinsip bahwa kekerasan seksual ini terjadi bukan kesalahan korban. Bahwa setiap manusia memiliki hak untuk bebas dari diskriminasi dan tindakan kekerasan seksual yang merugikan bagi korban.

Ketiga, Memberikan perlindungan, pengamanan akses pengaduan. Sebagai orangtua anak korban KS, secara mutlak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengamanan bagi korban.  Orangtua meliliki andil untuk menjauhkan korban dari pelaku atau tempat perkara kejadian . Misal, jika pelaku kekerasan berasal dari ruang lingkup keluarga, maka jauhkan pelaku dari ruah tersebut.

Tempatkan korban di ruang aman yang streril. Lingkungan yang dapat memberikan dukungan secara emosional.

Ketika anak sudah siap secara mental, maka dampingi anak dalam mengakses pengaduan hukum. Kumpulkan semua bukti-bukti terkait. Bisa berupa (foto, video, chat, pakaian saat kejadiaan dll).

Keempat, Support pemulihan korban. Dukung perkembangan psikologis korban dengan menciptakan lingkungan yang mendukung.

Hal ini dapat kita lakukan dengan membangun jejaring dan komunikasi dengan Lembaga Lembaga perlindungan dan pemulihan anak korban kekerasan. Seperti Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau Lingkar Pengada Layanan Daerah setempat. Tutup segala akses lingkungan yang toxic, lingkungan yang dapat menghambat proses pemulihan anak korban KS. []

 

Tags: keadilankehidupanKekerasan seksualkeluargakemanusiaanKesehatan Mentalparenting

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
reproduksi Manusia
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Seks
Pernak-pernik

Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kerusakan Alam
Pernak-pernik

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

25 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

19 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial
  • Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!
  • Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual
  • Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID