Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Sikap Orang Tua Ketika Anak Mengalami Kekerasan Seksual?

Kerentanan anak perempuan tidak hanya bersentuhan dengan kekerasan fisik dan psikis, namun juga termasuk kekerasan seksual

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
4 September 2023
in Keluarga
A A
0
Anak Mengalami Kekerasan Seksual

Anak Mengalami Kekerasan Seksual

19
SHARES
971
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah- Belakangan ini publik gempar oleh pemberitaan kekerasan seksual yang dialami oleh anak selebritis Indonesia. Yaitu Anak korban dari Kekerasan tersebut dilakukan di dalam lingkup rumah. Di mana Rumah yang secara ideal menjadi ruang aman dan tempat untuk mencurahkan kasih sayang malah menjadi tempat bercokolnya tindakan kekerasan seksual. Apalagi pelaku adalah sosok ayah tiri yang memiliki tanggung jawab sebagai pelindung keluarga.

Menurut keterangan korban, kekerasan tersebut terjadu sejak tahun 2018 hingga 2021. Berdasarkan sumber podcast Deddy Corbuzier, korban mengungkapkan bahwa ia membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa speak up.

Hingga akhirnya ia memutuskan untuk speak up kasus ini kepada ibu kandungnya Pinkan Mamboo. Namun justru mendapatkan respond yang tidak bersikap tegas kepada pelaku. Sampai pada akhirnya, MA memutuskan berlindung pada ayah kandungnya dan melaporkan kasus ini kepada kepolisian setempat.

Dari kasus di atas, dapat kita refleksikan bahwa tidak banyak orang tua yang memiliki kesadaran penuh dalam memahami kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup keluarga. Bagai jatuh tertimpa tangga, korban yang seharusnya menerima perlindungan, malah mendapatkan stigmatisasi dan menjadi objek play victim oleh ibunya sendiri.

Mengapa Pelaku Kekerasan Seksual adalah Keluarga Korban?

Berdasarkan data CATAHU Komnas Perempuan 2023, Lembaga pelayanan kekerasan seksual mencatat kasus kekerasan ranah personal mencapai 9806 kasus. Dari banyaknya jumlah kasus tersebut, kategori kekerasan terhadap anak Perempuan mencapai 725 kasus. Banyaknya jumlah kasus kekerasan tersebut menunjukkan bahwa anak Perempuan dalam keluarga memiliki posisi yang cukup rentan dari tindakan kekerasan.

Kerentanan anak perempuan tidak hanya bersentuhan dengan kekerasan fisik dan psikis, namun juga termasuk kekerasan seksual. Menurut pandangan saya kenapa kekerasan seksual terhadap anak perempuan dalam relasi keluarga dapat terjadi karena beberapa faktor, antaralain:

Pertama, Kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi, sehingga pelaku memilih sasaran empuk untuk melampiaskan nafsunya. Dari beberapa kasus, tindakan kekerasan seksual dalam ranah keluarga (inces) biasa dilakukan oleh anggota keluarga untuk menyalurkan hasrat bejat yang tidak terbendung. Pelaku inces menempatkan anak telah menempatkan anak perempuannya sebagai objek seksual yang dapat diakses dengan ancaman relasi kuasa.

Kedua, Kecanduan film porno dan normalisasi penyimpangan inces. Dalam konten video porno terdapat jenis kategori hubungan inces, yang mana terdapat aktifitas seksual yang dilakukan oleh pelaku keluarga. Hal ini menimbulka pecandu mendapatkan insight baru mengenai normalisasi penyimpangan seksual inces. Sehingga dalam kondisi tertentu ia hilang akal dan melakukan tindakan keji tersebut.

Ketiga, korban memiliki relasi di bawah kuasa pelaku. Dampak dari subordinasi perempuan, membawa Perempuan berada posisi nomor dua. Sehingga hal itu menimbulkan perempuan dicap sebagai sosok yang lemah dan juga mengharuskan perempuan untuk menurut pada relasi yang lebih berkuasa, yaitu laki-laki (ayah, kakak, om, ayah tiri). Melalui relasi kuasa, pelaku dapat memperdaya korban dengan lebih mudah.

Orangtua sebagai Support System

Penelitian dari Manion et al., 1996 orangtua mengalami dampak psikologis berupa kemarahan kesedihan, traumatis, ketidakkberdayaan dan perasaan bersalah serta rasa cemas atas kekerasan seksual yang menimpa anaknya.

Dengan kerentanan psikologis orangtua korban kekerasan seksual, orangtua secara naluriah sejatinya akan memperliihatkan jiwa yang tangguh di hadapan anak. Karena orangtua memiliki peran sebagai support system terbesar bagi anak korban kekerasan seksual.

Kenapa posisi orangtua menjadi penting? Karena secara moral dan agama orang tua bertugas untuk mendidik dan melindungi anaknya. Orangtua memiliki tanggungjawab penuh terhadap tumbuh kembang anak dalam siatuasi dan kondisi apapun.

Melalui support penuh orang tua, penanganan kasus kekerasan seksual menjadi lebih berkualitas. Dengan demikian pemulihan psikologis dan proses resiliensi korban menjadi lebih pesat perkembangannya.

Bagaimana Sikap Orangtua ketika Anak Mengalami Kekerasan Seksual?

Berdasarkan pengalaman saya dalam melakukan pengamatan dan pendampingan kasus kekerasan seksual, tidak sedikit orangtua atau keluarga yang masih tabu atas kejadian kekerasan seksual. Kondisi sistem patriarkis menimbulkan orang tua dan keluarga merasa kasus kekerasan seksual ini adalah aib keluarga yang memalukan.

Pertanyaanya bagaimana sikap bijaksana orang tua dalam penanganan anak mengalami kekerasan seksual? Berikut jawabannya.

Pertama, Menjadi Pendengar Baik. Sebagai keluarga hendaknya menjadi pendengar yang baik bagi anak korban kekerasan seksual. Pendengar yang baik berarti menyimak cerita korban dengan penuh empati. Ketika ketrampilan mendengar dengan penuh empati tercapai, orangtua dapat memahami kebutuhan anak korban KS.

Kedua, Berpihak pada korban. Setelah menerima cerita penuh dari anak, orangtua harus memiliki keyakinan prinsip bahwa kekerasan seksual ini terjadi bukan kesalahan korban. Bahwa setiap manusia memiliki hak untuk bebas dari diskriminasi dan tindakan kekerasan seksual yang merugikan bagi korban.

Ketiga, Memberikan perlindungan, pengamanan akses pengaduan. Sebagai orangtua anak korban KS, secara mutlak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengamanan bagi korban.  Orangtua meliliki andil untuk menjauhkan korban dari pelaku atau tempat perkara kejadian . Misal, jika pelaku kekerasan berasal dari ruang lingkup keluarga, maka jauhkan pelaku dari ruah tersebut.

Tempatkan korban di ruang aman yang streril. Lingkungan yang dapat memberikan dukungan secara emosional.

Ketika anak sudah siap secara mental, maka dampingi anak dalam mengakses pengaduan hukum. Kumpulkan semua bukti-bukti terkait. Bisa berupa (foto, video, chat, pakaian saat kejadiaan dll).

Keempat, Support pemulihan korban. Dukung perkembangan psikologis korban dengan menciptakan lingkungan yang mendukung.

Hal ini dapat kita lakukan dengan membangun jejaring dan komunikasi dengan Lembaga Lembaga perlindungan dan pemulihan anak korban kekerasan. Seperti Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau Lingkar Pengada Layanan Daerah setempat. Tutup segala akses lingkungan yang toxic, lingkungan yang dapat menghambat proses pemulihan anak korban KS. []

 

Tags: keadilankehidupanKekerasan seksualkeluargakemanusiaanKesehatan Mentalparenting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Laki-Laki dan Perempuan Memiliki Pengetahuan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR)

Next Post

Memutus Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus

rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
International Women’s Day 2026
Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Next Post
Kekerasan Seksual di Kampus

Memutus Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0