Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Strategi Memberikan Vaksin Antivirus Patriarki

Kita semestinya menyadari, bahwa sistem kemasyarakatan kita masih timpang. Yang paling pertama harus kita lakukan adalah belajar melihat laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
16 September 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Tradisi Patriarki

Tradisi Patriarki

7
SHARES
361
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita pernah mengalami masa di mana pandemi virus Covid19 merajalela, kita juga merasakan pandemi budaya berpikir tidak maju yang menyita seluruh aspek peranan perempuan di belahan dunia. Dan mirisnya, wabah tersebut tidak terhentikan dari zaman ke zaman. Akibatnya, di setiap perubahan zaman selalu muncul berbagai masalah sosial yang membelenggu kebebasan perempuan dan melanggar hak-hak yang seharusnya perempuan dapatkan. Untuk itu kita perlu strategi memberi vaksin untuk antivirus tradisi patriarki

Jika kita analogikan sebagai virus, budaya yang mengusung sistem diskriminasi ini menyebar sangat cepat karena kemajuan teknologi. Bahkan yang sudah tertanam sejak dahulu, kini kian menjamur di sebagian pola pikir masyarakat kita yang penyebabnya masih sangat klasik, yaitu karena ranah perempuan masih selalu dianggap domestik.  Menukil dari Jurnal “Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar, mendefinisikan bahwa patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai sosok otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial.

Mengapa ada Tradisi Patriarki di masyarakat kita?

lalu, mengapa tradisi patriarki ini bisa lahir? darimana dia berasal? Dalam buku “Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender” karya Lusia Palulungan dkk, dalam sistem budaya dan sosial sebagian besar masyarakat Indonesia, perempuan mereka persepsikan dan menempatkannya semata-mata berfungsi reproduktif.

Dari persepsi tersebut, perempuan dianggap hanya bisa berada di rumah untuk melanjutkan keturunan dan mengasuh anak sekaligus mengerjakan pekerjaan pekerjaan domestik yang hanya bisa dibebankan atau perempuan lakukan.

Sementara itu laki-laki dianggap sebagai tokoh produktif untuk mencari nafkah, layak berada di ruang publik, menduduki peran jabatan. Virus patriarki tersebut tidak hanya menginfeksi dalam ranah keluarga, namun dalam masyarakat bernegara. Lalu, apa dampak dari virus tradisi patriarki yang semakin berkembang?

Patriarki menimbulkan ketimpangan gender, dan ketimpangan gender dapat melahirkan marginalisasi, kekerasan, beban ganda dll. See? bagaimana patriarki layak kita sebut sebagai akar dari segala permasalahan perempuan.

Permasalahan di atas harus kita hadapi secara bijak, setidaknya dengan melakukan empat langkah, yaitu: dengan menerapkan teologi pendidikan berbasis gender, mensosialisasikan lewat media massa, dakwah yang berkesetaraan dan berkeadilan, dan menjadikan lembaga pendidikan sebagai media pemberdayaan perempuan.

Lewat langkah tersebut kita harapkan segala potensi perempuan dapat kita berdayakan secara maksimal dan bisa kita minimalisir tingkat kekerasan terhadap perempuan.

Ketimpangan Masih Terjadi

Kita semestinya harus menyadari, bahwa sistem kemasyarakatan kita masih timpang. Yang paling pertama harus kita lakukan adalah belajar melihat laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia.

Tidak harus membaca puluhan atau ratusan buku tentang teori-teori feminisme untuk memenuhi hak perempuan, tetapi bersiaplah untuk menjadi seseorang yang terbuka akan pengetahuan. Membuka cakrawala dengan wawasan yang baru. Jika patriarki dianalogikan sebagai virus, maka vaksin penangkalnya adalah sebagai berikut:

1. Berawal dari Peran Orang Tua dan Lingkungan yang Mendukung Kesetaraan Gender.

Jika di lingkungan tempat tinggalnya tidak ada edukasi yang memadai tentang kesetaraan gender apalagi untuk menghargai semua gender, bagaimana ia bisa mengaplikasikannya ke sekolah, lingkungan kerja, bahkan lingkungan masyarakat?

Berawal dari lingkungan keluarga yang mendukung kesetaraan. Tidak membebankan keharusan suatu peran berdasarkan jenis kelamin. Mengedukasi anak-anak dengan kesetaraan, pendidikan seksual, melibatkan anak dalam penentuan hak dll.

2. Dengan merubah Image Negatif Kesetaraan Gender dengan metodologi tafsir yang kontemporer

pada zaman sekarang para mufasir haruslah melakukan perubahan metodologi  yang menyesuaikan zaman dan keadaan agar menghasilkan suatu metode yang lebih mengedepankan nilai kesetaraan, keadilan, dan bersifat membebaskan.

Dengan cara ini, maka image perempuan yang dibangun lewat penafsiran bias gender bisa berangsur kita ubah dengan menerapkan metodologi kontekstual, holistik, dan historis. Ini adalah upaya awal untuk membangun peradaban gender. Pemikiran tersebut mesti kita dukung oleh langkah-langkah berikutnya. Untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat luas, sebagaimana dipaparkan pada empat langkah berikutnya.

2. Mengimplementasikan Teologi Pendidikan yang menunjang peradaban Gender

Lembaga pendidikan adalah salah satu media utama berkembangnya berbagai informasi. Materi pendidikan yang lembaga pendidikan ajarkan selama ini masih cenderung memojokkan dan menghambat kaum perempuan untuk secara bebas dan optimal mengembangkan potensi yang ia miliki.

Kita kerap kali menjumpai materi pembelajaran yang terdapat unsur bias gender. Jika materi pendidikan yang bias gender dapat dihilangkan, kemudian digantikan dengan materi yang berupaya lebih mengoptimalkan potensi perempuan maupun laki-laki.

Mengapa harus “Ibu Budi sedang Memasak” dan “Ayah Budi Bekerja di Kantor?”

Kita perlu membenahi intruksinya, peran utama pendidikan adalah merubah paradigma dan streotype negatif yang selama ini terlanjur dilekatkan dengan sifat perempuan.

3.Memanfaatkan Media Masa sebagai Sosialisasi Nilai Kesetaraan

Media masa baik cetak maupun elektronik mempunyai peran yang penting dalam proses transformasi masyarakat gender. Sebuah penelitian menyebutkan bahwa media dapat merubah persepsi masyarakat ke arah yang baik maupun buruk. Oleh karena itu, media sebagai alat penyampai informasi yang efektif mesti kita  manfaatkan seoptimal mungkin.

Jika selama ini, iklan yang ada cenderung menempatkan pekerjaan perempuan pada sektor domestik. Maka selanjutnya media harus kita dorong mengangkat isu perempuan ke sektor publik yang lebih luas. Di sini, media dapat membuat citra yang tidak deskriminatif dan memojokkan identitas dan mental tubuh perempuan, atau membakukan peran sosial peremupuan.

4. Membumikan Dakwah Yang Berkesetaraan dan Berkeadilan

Dakwah memiliki peran krusial dalam menyebarkan pikiran keagamaan di tengah masyarakat melalui para da’i baik laki-laki maupun perempuan. Kita memerlukan keterlibatan para pendakwah untuk terlibat langsung face to face dengan masyarakat.

Cara ini tentunya mempunyai efek yang lebih signifikan ketimbang hanya dengan metode ceramah saja. Karena seringkali lontaran ide yang para da’i atau ulama sampaikan, pemahamannya berbeda bagi masyarakat.

Mirisnya di zaman sekarang, Image negatif tentang kesetaraan gender masih banyak kita dapati dari mimbar ceramah, khutbah, dan lainnya. Mereka cenderung memojokkan serta merugikan kaum perempuan. Oleh sebab itu, materi dakwah yang dapat menghambat terciptanya masyarakat yang berkeadilan dan berkesetaraan berdasarkan ajaran tauhid tanpa memandang jenis kelamin sudah semestinya dilakukan. Dengan cara demikian, para da’i dapat memberikan konstribusi dalam merubah persepsi masyarakat terhadap perempuan.

Beberapa upaya tersebut bukanlah merupakan hal yang mudah dan butuh waktu lama untuk ditangani tidak semudah dan secepat menyuntikan vaksin. Potensi adanya konflik juga akan pasti ada di Indonesia, Di mana bangsa ini adalah negara yang memang memiliki tingkat keberagaman sangat tinggi dan masih lekat dengan budaya.

Terwujudnya masyarakat nonpatriarki adalah ketika tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Sehingga dengan demikian keduanya memilki akses, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan memeroleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.

Jangan biarkan pandemi budaya berpikir tidak maju semakin mewabah ke generasi masa depan. Sembuhkan patriarki dengan kesetaraan. []

 

 

Tags: Budaya PatriarkiGenderkeadilanKesetaraanpatriarkiPatriarkisSistem PatriarkiTradisi Patriarki
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Berbuat Zalim kepada Diri Sendiri dan Orang Lain

Next Post

Keluarga Ideal Menurut Padangan Ulama KUPI

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
keluarga ideal

Keluarga Ideal Menurut Padangan Ulama KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0