Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Strategi Memberikan Vaksin Antivirus Patriarki

Kita semestinya menyadari, bahwa sistem kemasyarakatan kita masih timpang. Yang paling pertama harus kita lakukan adalah belajar melihat laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia

Hilda Rizqi Elzahra Hilda Rizqi Elzahra
16 September 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Tradisi Patriarki

Tradisi Patriarki

359
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita pernah mengalami masa di mana pandemi virus Covid19 merajalela, kita juga merasakan pandemi budaya berpikir tidak maju yang menyita seluruh aspek peranan perempuan di belahan dunia. Dan mirisnya, wabah tersebut tidak terhentikan dari zaman ke zaman. Akibatnya, di setiap perubahan zaman selalu muncul berbagai masalah sosial yang membelenggu kebebasan perempuan dan melanggar hak-hak yang seharusnya perempuan dapatkan. Untuk itu kita perlu strategi memberi vaksin untuk antivirus tradisi patriarki

Jika kita analogikan sebagai virus, budaya yang mengusung sistem diskriminasi ini menyebar sangat cepat karena kemajuan teknologi. Bahkan yang sudah tertanam sejak dahulu, kini kian menjamur di sebagian pola pikir masyarakat kita yang penyebabnya masih sangat klasik, yaitu karena ranah perempuan masih selalu dianggap domestik.  Menukil dari Jurnal “Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar, mendefinisikan bahwa patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai sosok otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial.

Mengapa ada Tradisi Patriarki di masyarakat kita?

lalu, mengapa tradisi patriarki ini bisa lahir? darimana dia berasal? Dalam buku “Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender” karya Lusia Palulungan dkk, dalam sistem budaya dan sosial sebagian besar masyarakat Indonesia, perempuan mereka persepsikan dan menempatkannya semata-mata berfungsi reproduktif.

Dari persepsi tersebut, perempuan dianggap hanya bisa berada di rumah untuk melanjutkan keturunan dan mengasuh anak sekaligus mengerjakan pekerjaan pekerjaan domestik yang hanya bisa dibebankan atau perempuan lakukan.

Sementara itu laki-laki dianggap sebagai tokoh produktif untuk mencari nafkah, layak berada di ruang publik, menduduki peran jabatan. Virus patriarki tersebut tidak hanya menginfeksi dalam ranah keluarga, namun dalam masyarakat bernegara. Lalu, apa dampak dari virus tradisi patriarki yang semakin berkembang?

Patriarki menimbulkan ketimpangan gender, dan ketimpangan gender dapat melahirkan marginalisasi, kekerasan, beban ganda dll. See? bagaimana patriarki layak kita sebut sebagai akar dari segala permasalahan perempuan.

Permasalahan di atas harus kita hadapi secara bijak, setidaknya dengan melakukan empat langkah, yaitu: dengan menerapkan teologi pendidikan berbasis gender, mensosialisasikan lewat media massa, dakwah yang berkesetaraan dan berkeadilan, dan menjadikan lembaga pendidikan sebagai media pemberdayaan perempuan.

Lewat langkah tersebut kita harapkan segala potensi perempuan dapat kita berdayakan secara maksimal dan bisa kita minimalisir tingkat kekerasan terhadap perempuan.

Ketimpangan Masih Terjadi

Kita semestinya harus menyadari, bahwa sistem kemasyarakatan kita masih timpang. Yang paling pertama harus kita lakukan adalah belajar melihat laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia.

Tidak harus membaca puluhan atau ratusan buku tentang teori-teori feminisme untuk memenuhi hak perempuan, tetapi bersiaplah untuk menjadi seseorang yang terbuka akan pengetahuan. Membuka cakrawala dengan wawasan yang baru. Jika patriarki dianalogikan sebagai virus, maka vaksin penangkalnya adalah sebagai berikut:

1. Berawal dari Peran Orang Tua dan Lingkungan yang Mendukung Kesetaraan Gender.

Jika di lingkungan tempat tinggalnya tidak ada edukasi yang memadai tentang kesetaraan gender apalagi untuk menghargai semua gender, bagaimana ia bisa mengaplikasikannya ke sekolah, lingkungan kerja, bahkan lingkungan masyarakat?

Berawal dari lingkungan keluarga yang mendukung kesetaraan. Tidak membebankan keharusan suatu peran berdasarkan jenis kelamin. Mengedukasi anak-anak dengan kesetaraan, pendidikan seksual, melibatkan anak dalam penentuan hak dll.

2. Dengan merubah Image Negatif Kesetaraan Gender dengan metodologi tafsir yang kontemporer

pada zaman sekarang para mufasir haruslah melakukan perubahan metodologi  yang menyesuaikan zaman dan keadaan agar menghasilkan suatu metode yang lebih mengedepankan nilai kesetaraan, keadilan, dan bersifat membebaskan.

Dengan cara ini, maka image perempuan yang dibangun lewat penafsiran bias gender bisa berangsur kita ubah dengan menerapkan metodologi kontekstual, holistik, dan historis. Ini adalah upaya awal untuk membangun peradaban gender. Pemikiran tersebut mesti kita dukung oleh langkah-langkah berikutnya. Untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat luas, sebagaimana dipaparkan pada empat langkah berikutnya.

2. Mengimplementasikan Teologi Pendidikan yang menunjang peradaban Gender

Lembaga pendidikan adalah salah satu media utama berkembangnya berbagai informasi. Materi pendidikan yang lembaga pendidikan ajarkan selama ini masih cenderung memojokkan dan menghambat kaum perempuan untuk secara bebas dan optimal mengembangkan potensi yang ia miliki.

Kita kerap kali menjumpai materi pembelajaran yang terdapat unsur bias gender. Jika materi pendidikan yang bias gender dapat dihilangkan, kemudian digantikan dengan materi yang berupaya lebih mengoptimalkan potensi perempuan maupun laki-laki.

Mengapa harus “Ibu Budi sedang Memasak” dan “Ayah Budi Bekerja di Kantor?”

Kita perlu membenahi intruksinya, peran utama pendidikan adalah merubah paradigma dan streotype negatif yang selama ini terlanjur dilekatkan dengan sifat perempuan.

3.Memanfaatkan Media Masa sebagai Sosialisasi Nilai Kesetaraan

Media masa baik cetak maupun elektronik mempunyai peran yang penting dalam proses transformasi masyarakat gender. Sebuah penelitian menyebutkan bahwa media dapat merubah persepsi masyarakat ke arah yang baik maupun buruk. Oleh karena itu, media sebagai alat penyampai informasi yang efektif mesti kita  manfaatkan seoptimal mungkin.

Jika selama ini, iklan yang ada cenderung menempatkan pekerjaan perempuan pada sektor domestik. Maka selanjutnya media harus kita dorong mengangkat isu perempuan ke sektor publik yang lebih luas. Di sini, media dapat membuat citra yang tidak deskriminatif dan memojokkan identitas dan mental tubuh perempuan, atau membakukan peran sosial peremupuan.

4. Membumikan Dakwah Yang Berkesetaraan dan Berkeadilan

Dakwah memiliki peran krusial dalam menyebarkan pikiran keagamaan di tengah masyarakat melalui para da’i baik laki-laki maupun perempuan. Kita memerlukan keterlibatan para pendakwah untuk terlibat langsung face to face dengan masyarakat.

Cara ini tentunya mempunyai efek yang lebih signifikan ketimbang hanya dengan metode ceramah saja. Karena seringkali lontaran ide yang para da’i atau ulama sampaikan, pemahamannya berbeda bagi masyarakat.

Mirisnya di zaman sekarang, Image negatif tentang kesetaraan gender masih banyak kita dapati dari mimbar ceramah, khutbah, dan lainnya. Mereka cenderung memojokkan serta merugikan kaum perempuan. Oleh sebab itu, materi dakwah yang dapat menghambat terciptanya masyarakat yang berkeadilan dan berkesetaraan berdasarkan ajaran tauhid tanpa memandang jenis kelamin sudah semestinya dilakukan. Dengan cara demikian, para da’i dapat memberikan konstribusi dalam merubah persepsi masyarakat terhadap perempuan.

Beberapa upaya tersebut bukanlah merupakan hal yang mudah dan butuh waktu lama untuk ditangani tidak semudah dan secepat menyuntikan vaksin. Potensi adanya konflik juga akan pasti ada di Indonesia, Di mana bangsa ini adalah negara yang memang memiliki tingkat keberagaman sangat tinggi dan masih lekat dengan budaya.

Terwujudnya masyarakat nonpatriarki adalah ketika tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Sehingga dengan demikian keduanya memilki akses, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan memeroleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.

Jangan biarkan pandemi budaya berpikir tidak maju semakin mewabah ke generasi masa depan. Sembuhkan patriarki dengan kesetaraan. []

 

 

Tags: Budaya PatriarkiGenderkeadilanKesetaraanpatriarkiPatriarkisSistem PatriarkiTradisi Patriarki
Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID