Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

Feminisme Islam hadir bukan untuk menggugat Tuhan, tetapi untuk menggugat logika setan yang bersembunyi di balik sistem tafsir patriarkal.

Ainun Nadzifah by Ainun Nadzifah
5 Januari 2026
in Publik
A A
0
Bahasa

Bahasa

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika seseorang mempelajari bahasa, sesungguhnya ia sedang menumbuhkan kesadaran baru dalam dirinya. Bahasa tidak hanya sekadar alat komunikasi, tetapi juga ruang tumbuh bagi pengalaman, budaya, dan cara pandang terhadap realitas. Melalui bahasa, manusia membangun dunia maknanya sendiri.

Karena itu, proses memahami, menerjemah dan menafsirkan teks bukanlah kegiatan yang netral. Di balik setiap kata, selalu ada ideologi, budaya, dan latar belakang penyertanya.

Dalam konteks studi keislaman, khususnya ketika menafsirkan Al-Qur’an, tantangan ini menjadi semakin kompleks. Penerjemah atau penafsir tidak bisa sepenuhnya bebas dari bias budaya dan ideologi yang melingkupinya. Maka, objektivitas dalam tafsir bukan berarti menghapus subjektivitas, tetapi menyadarinya sebagai bagian dari proses ilmiah dan spiritual itu sendiri.

Tafsir dan Hermeneutika: Upaya Menyelami Makna

Tafsir menuntut kedalaman makna melampaui terjemahan. Ia melibatkan seni menginterpretasi, penggunaan piranti hermeneutik, serta kepekaan terhadap sejarah, konteks sosial, dan nilai teologis yang mengitarinya.

Namun demikian, seorang penafsir tetap terikat oleh kebudayaannya. Seseorang dari latar budaya berbeda tentu akan memahami teks (bahkan teks yang sama) dengan cara berbeda.

Misalnya, ayat yang memiliki konteks sosial sangat particular, maka ketika ayat ayat itu dibaca dalam kerangka universal masa kini tanpa memperhatikan konteks historisnya, proses penafsiran akan bisa menemui kebuntuan makna.

Maka benar firman Allah: “Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa kaumnya, agar ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim [14]: 4). Ayat ini merupakan penegasan bahwa bahasa dan konteks sosial merupakan bagian integral dari wahyu itu sendiri.

Logika Setan dan Bibit Patriarki

Salah satu kisah penting dalam Al-Qur’an yang mencerminkan bahaya kesombongan epistemik adalah kisah Iblis. Ketika Allah memerintahkan Iblis bersujud kepada Adam, ia menolak dengan alasan: “Aku lebih baik daripadanya; Engkau ciptakan aku dari api, sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS. Al-A’raf [7]: 12). Logika Iblis adalah logika arogansi; merasa lebih mulia “hanya” karena “bahan dasar” penciptaannya.

Dari logika inilah lahir sikap menolak kesetaraan, menolak keadilan, dan menolak kehambaan sejati. Dalam konteks sosial, logika ini salah satunya mewujud dalam bentuk patriarki: sistem yang memandang satu jenis manusia lebih unggul atas yang lain karena faktor yang tidak bisa dipilih, seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, status sosial dan lainnya.

Padahal, Al-Qur’an menegaskan kesetaraan hakiki manusia di hadapan Tuhan: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13). Dengan demikian, segala bentuk superioritas yang lahir dari ras, gender, atau status sosial sejatinya merupakan manifestasi dari logika setan yang anti tawadhu’ dan adigang adigung adiguno di hadapan Tuhan.

Tafsir, Otoritas, dan Pluralitas Makna

Proses penafsiran teks suci tidak pernah sederhana. Setiap kata mengandung lapisan makna yang luas dan kadang ambigu. Kata “cantik”, “adil”, atau “kuat”, misalnya, bisa berarti berbeda dalam konteks yang berbeda pula. Maka, tidak ada satu makna yang bisa diklaim sebagai absolut.

Para ulama pun berbeda pendapat; sebagian menegaskan bahwa tafsir adalah jalan memahami maksud Tuhan, sementara yang lain mengingatkan bahwa firman Allah tetap berbeda dari identitasNya. Perbedaan tafsir bukan tanda kelemahan agama, melainkan kekayaan spiritual Islam.

Bahkan Al-Qur’an sendiri mengakui adanya keragaman pengetahuan manusia: “Dan di atas tiap tiap orang yang berpengetahuan itu ada yang lebih mengetahui.” (QS. Yusuf [12]: 76). Ambiguitas dalam teks bukan cacat, tetapi ruang dialog antara manusia dan Tuhan. Ia membuka kesempatan bagi lahirnya interpretasi baru yang relevan dengan perkembangan zaman yang dihadapi manusia.

Feminisme Islam dan Hermeneutika Kritis

Dalam konteks modern, feminisme Islam hadir sebagai proyek epistemologis yang berupaya mendekati kembali teks keagamaan dengan kesadaran gender dan keadilan sosial. Tokoh seperti amina wadud, Asma Barlas, dan Ayesha S. Chaudhry menunjukkan bahwa patriarki dalam tafsir bukan berasal dari Al-Qur’an, melainkan dari budaya dan bias penafsirnya.

Dua nama pertama (Wadud dan Barlas) dalam karyanya berusaha merebut kembali makna ayat ayat al-Quran dari dominasi patriarki. Sementara Chaudhry melangkah lebih jauh: ia mempertanyakan struktur epistemologis dan otoritas tafsir itu sendiri. Ia menawarkan konsep ambiguitas iman; bahwa keimanan tidak harus identik dengan kepastian, tetapi dapat bersemayam dalam ruang keraguan dan refleksi. Keterbukaan terhadap ambiguitas justru menjadi bentuk ketakwaan intelektual dan spiritual.

Bahasa, Gender, dan Tafsir yang Bias

Bahasa Arab, seperti juga Inggris, Spanyol dan Portugis, merupakan Bahasa bergender. Dalam struktur gramatikalnya, bentuk jamak maskulin sering digunakan untuk mencakup laki laki dan perempuan sekaligus. Namun dalam praktik tafsir klasik, banyak yang tidak mengakomodasi dimensi perempuan karena bias ideologis yang maskulin. Contohnya dalam ayat ayat tentang nusyuz (ketidakharmonisan rumah tangga).

Sebagian tafsir klasik menjustifikasi kekerasan suami terhadap istri, padahal dalam kerangka hermeneutika reaktif sebagaimana diperkenalkan para feminis Muslim ayat ayat tersebut sesungguhnya justru berfungsi melindungi perempuan dari sistem patriarki jahiliyah.

Inilah yang mendesak perlunya bingkai Reader Oriented Hermeneutic, bahwa seyogyanya tafsir yang dihasilkan berorientasi pada pembacanya. Reader tidak hanya semata pembaca teks, tetapi orang, citizen atau masyarakat penerimanya, pengaplikasi yang membutuhkan al-Quran sebagai jawaban atas peristiwa kehidupan yang dihadapi pembacanya.

Tiga Lapisan Interpretasi

Dalam studi tafsir modern, dikenal setidaknya tiga model interpretasi terhadap teks Al-Qur’an: pertama, Interpretasi literalis, yang membaca teks secara harfiah dan mempertahankan makna lahiriah. Kedua, Interpretasi kronis reaktif, yang memahami Al-Qur’an sebagai respons terhadap ketertindasan sosial, termasuk ketimpangan gender.

Ketiga, Interpretasi reaktif reduktif, yang tidak hanya membaca konteks, tetapi juga menuntun pada pembebasan dan pemulihan martabat manusia. Model ketiga inilah yang umumnya menjadi dasar pembacaan feminis terhadap teks suci: membebaskan tanpa menafikan iman, dan menegakkan keadilan tanpa meninggalkan spiritualitas.

Menuju Paradigma Tauhid Sosial

Kesadaran bahwa hubungan manusia dengan Tuhan bersifat vertikal dan penuh penghambaan, sementara hubungan manusia dengan sesama bersifat horizontal dan setara, melahirkan paradigma tauhid sosial; paradigma ketuhanan yang mengakar pada nilai takwa dan keadilan.

Feminisme Islam hadir bukan untuk menggugat Tuhan, tetapi untuk menggugat logika setan yang bersembunyi di balik sistem tafsir patriarkal. Ia terus mengingatkan bahwa bahasa, tafsir, dan budaya selalu hidup dalam dialektika antara wahyu, sejarah dan pengalaman.

Maka tugas kita bukan mencari makna terakhir, melainkan terus berusaha mendekati makna Ilahi dengan rendah hati dan fluidity sebagaimana firman Allah: “Dan katakanlah: ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.’” (QS. Taha [20]: 114). []

(Catatan perkuliahan kelas Senior Seminar Bersama Prof. Muhamad Ali UCR)

 

Tags: amina wadudBahasaFeminisme IslamHermeneutikaLogikatafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

Next Post

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

Ainun Nadzifah

Ainun Nadzifah

Mahasiswi Doktoral PKUMI yang saat ini melaksanakan Short Course di UCR atas rekomendasi PKUMI, LPDP dan PTIQ Jakarta.

Related Posts

Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Bahasa Disabilitas
Disabilitas

Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

2 Februari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Next Post
Metodologi KUPI

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0