Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Baiknya Menjelaskan pada Orang Tua Tentang Kesiapan Menikah

Agar mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah, mengobrol dengan orang tua itu sangat perlu. Memang terkadang sulit dilakukan, apalagi berhadapan dengan keinginan orang tua yang menggebu-gebu

Sekar1703 by Sekar1703
27 Agustus 2021
in Keluarga
A A
0
Orang Tua

Orang Tua

6
SHARES
282
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi orang tua, menikahkan anak menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Mengantarkan anak pada orang yang dicintainya, dalam membangun kehidupan berumah tangga. Tapi bagaimana jika seorang anak belum mempunyai keinginan untuk menikah?

Ibu sering kali menasihati, bahwa orang tua memiliki kewajiban menikahkan anaknya yang sudah dewasa. Karena jika tidak, orang tua akan menanggung dosa. Alasan itu sering kali menjadi bahan sindiran halus untuk membuat anaknya peka. Belum lagi dengan sindiran lainnya seperti, teman sekolah yang sudah mempunyai anak, ingin menimbang cucu, dan bentuk drama lainnya.

Tekanan dari luar juga tak kalah mainnya. Stigma buruk perihal ‘perawan tua’ masih melekat dalam budaya kita yang terikat pada tradisi patriarki. Pihak pertama yang tidak diuntungkan pada kondisi tersebut adalah perempuan. Imbasnya keterpaksaan, sehingga membuat orang tua mendesak anaknya untuk mencari pasangan atau bahkan sampai menjodohkannya.

Benar, menikah itu ibadah kok. Sebagaimana yang Rasulullah SAW katakan, bahwa orang menikah sama saja menyempurnakan separuh agamanya. Tapi apakah lebih baik didiskusikan terlebih dahulu. Toh menikah bukan perihal menyatukan dua sepasang, tapi dua keluarga besar sekaligus.

Wajar saja jika seseorang dihadapkan antara dua pilihan siap dan tidak siap. Apalagi menyangkut hajat seumur hidup dan diniatkan baik-baik. Maka dari itu, kebanyakan orang dewasa akan memperhitungkan kembali sebelum memasuki tahapan berkeluarga. Mulai dari menyiapkan mental, menuntaskan pendidikan, merintis karir, dan lain-lain.

Orang tua mana sih yang tidak ingin memberikan yang terbaik pada anaknya. Meskipun belum siap untuk mengatakan ‘iya’ saat ini, setidaknya dapat menjelaskannya dengan baik-baik kan? Kuncinya komunikasi dan jujur kepada orang tua.

Mungkin saja kamu atau orang dewasa lainnya sudah bosan dengan perlakuan seperti ini. Tapi coba lah untuk terus terang kepada orang tua, tentang alasan yang masih membebani kamu untuk menikah. Seperti mimpi-mimpi yang belum kamu capai, rencana hidup yang akan kamu lakukan, atau mungkin tipe pasangan yang kamu inginkan.

Jangan sampai hanya karena menurut perkataan orang tua malah mengurangi esensi pernikahan, lantaran terpaksa melakukannya. Sebab hukum pernikahan bisa saja berubah sesuai kondisi seseorang.

Menikah menjadi wajib, apabila telah siap fisik, mental, maupun finansial dan tidak halangan untuk melakukan pernikahan. Bisa jadi sunah apabila mempunyai keinginan menikah, namun belum memiliki cukup finansial untuk melakukannya. Kondisi seperti ini dianjurkan untuk berpuasa dengan terus berikhtiar mengumpulkan rezeki yang cukup untuk menggelar pernikahan.

Menikah juga dapat menjadi makruh, jika tidak mampu menafkahi istri dan keluarganya. Sehingga apabila dipaksakan, maka dikhawatirkan tidak bisa memenuhi hak dan kewajiban berumah tangga. Hukum bisa jadi mubah, jika dilakukan dengan tujuan memenuhi syahwat dan tidak berniat membangun keluarga, dengan catatan tidak menelantarkan istrinya. Namun, menikah akan haram apabila dilakukan tidak memiliki kemampuan menafkahi secara lahir dan batin.

Maka dari itu agar mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah, mengobrol dengan orang tua itu sangat perlu. Memang terkadang sulit dilakukan, apalagi berhadapan dengan keinginan orang tua yang menggebu-gebu.

Bicaralah dengan baik-baik, carilah waktu yang tepat untuk membahasnya, jelaskan dengan sopan, dan jangan terkesan menggurui. Berdebatlah dengan cara yang bijak dengan penuh kelembutan, karena berbicara dengan orang tua itu berbeda. Sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Thaha ayat 44

فَقُولَا لَهُۥ قَوۡلٗا لَّيِّنٗا لَّعَلَّهُۥ يَتَذَكَّرُ أَوۡ يَخۡشَىٰ ٤٤

“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, Mudah-mudahan ia ingat atau takut.”

Carilah kata-kata yang tepat dan tidak bermaksud menyinggung, menyampaikan dengan lemah lembut, tapi tetap fokus terkait pembahasan yang akan disampaikan pada orang tua.

Tapi sebelum itu, ada baiknya direnungkan terlebih dahulu terkait pesan dan perkataan orang tua. Bisa jadi orang tua lebih paham kebutuhan mu ketimbang dirimu sendiri. Jangan sampai memutuskan perkara dalam keadaan emosional, baik senang maupun susah. Tetapi pikirkanlah dengan akal jernih dan kepala yang dingin agar menemukan solusi yang terbaik. []

Tags: anakkeluargaKesalinganmenikahorang tuaperempuanperkawinanRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menghayati Makna Pesan Tersirat Sangsaka Merah Putih

Next Post

Mekanisme Penyelesaian Pelecehan Seksual di Indonesia

Sekar1703

Sekar1703

Sekarwati, lahir di Demak, 17 Maret 1999. Seorang mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Walisongo Semarang. Sedang aktif di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) MISSI Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) dan juga sedang mengkaji tentang isu perempuan dan aktivis perempuan dalam majalah LPM MISSI.

Related Posts

Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Pelecehan Seksual

Mekanisme Penyelesaian Pelecehan Seksual di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0