Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Balikan dengan Mantan? Pastikan 3 Hal Ini Agar tidak Jadi Boomerang

Mau apapun dan bagaimanapun sebutannya, mantan tetaplah mantan. Bagian dari masa lalu yang tidak akan pernah bersatu. Eits, tapi jangan salah. Ada sebagian orang yang justru bisa balikan dengan mantannya loh!

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
26 Oktober 2022
in Personal
A A
0
Balikan dengan Mantan

Balikan dengan Mantan

14
SHARES
712
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Buanglah Mantan Pada Tempatnya.” Kalimat ini seringkali terlihat di tempat-tempat umum. Bahkan, saya pernah melihatnya di kantin sekolah. Secara tidak langsung, kalimat tersebut berarti mantan sama halnya dengan sampah. Itu anggapan bagi orang yang membenci mantannya. Tapi bagaimana jika ada yang ingin balikan dengan mantan?

Karena ada sebagian orang yang masih mencintai mantannya. Ingin balikan dengan mantan. Sekalipun sang mantan sudah benar-benar tidak ingin berhubungan lagi atau sebatas menjalin pertemanan. Namun tetap, ia masih mencintainya. Mantan Terindah, seperti judul lagunya Raisa.

Mau apapun dan bagaimanapun sebutannya, mantan tetaplah mantan. Bagian dari masa lalu yang tidak akan pernah bersatu. Eits, tapi jangan salah. Ada sebagian orang yang justru bisa balikan dengan mantannya loh!

Balikan dengan mantan pada dasarnya bukanlah suatu hal yang terlarang. Paling-paling hanya menjadi omongan teman tongkrongan atau bahan ledekan orang-orang sekitar saja. Perasaan cinta yang masih melekat dan kenyamanan yang masih terasa, dapat membuat seseorang ingin balikan dengan sang mantan.

Seperti yang disampaikan Liza M. Djaprie, seorang Clinical Psychologist & Hypnotherapist, orang yang balikan dengan mantan cenderung karena tidak menyukai perubahan. Segala hal yang sudah familiar, membuat seseorang berada pada zona nyaman. Sehingga, ia enggan untk berkenalan dengan orang baru.

Meskipun begitu, menjalin hubungan dengan orang yang sama, atau balikan dengan mantan, ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan pertimbangan yang matang dan keputusan yang tepat.

Tidak hanya pertimbangan atau keputusan yang dibicarakan oleh kedua belah pihak, tetapi yang bersangkutan dengan diri sendiri juga. Berikut 3 hal penting yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan balikan dengan mantan.

  1. Pahami alasan berpisah

Banyak alasan untuk mengakhiri suatu hubungan. Ada alasan yang bisa ditoleransi atau bahkan tidak. Setiap orang punya prinsip dan batasannya masing-masing. Misalnya ada yang memaklumi pasangan yang pernah berbohong, berselingkuh atau melakukan tindakan kekerasan. Tapi, saran saya kalau kasus terakhir jangan kasih ampun. Karena pelaku kekerasan cenderung melakukan kekerasan berulang.

Memahami alasan berpisah dapat membuat kedua pihak belajar untuk lebih memahami kepribadian diri. Sebelum membangun kembali pondasi hubungan dari puing-puing yang berserakan, kita harus benar-benar “selesai” dengan diri kita sendiri. Tahu apa yang baik dan buruk bagi kita, tahu apa yang benar-benar kita inginkan dan rasakan. Tentunya, dengan pikiran yang jernih dan jiwa yang dewasa.

Fase ini tidaklah mudah. Kita membutuhkan waktu yang panjang untuk mengenali diri sendiri. Prosesnya bahkan bisa seumur hidup. Begitupun terhadap pasangan. Namun, ketika kita sudah bisa lebih memahami diri, akan lebih mudah menjalin komunikasi yang sehat dengan pasangan.

Terlebih, saat melakukan kompromi. Dalam berbagai hal, termasuk urusan balikan. Nah, ini yang sangat dibutuhkan untuk mempertahankan hubungan atau menyatukan (kembali) dua jiwa yang berbeda.

  1. Tidak sedang menjalin hubungan atau terikat dengan orang lain

Setelah putus cinta, orang pastinya akan membuka diri untuk orang lain. Mengisi ruang kosong yang sudah tak bertuan. Dalam dinamika hubungan percintaan, tentunya ada tantangan dan rintangan yang menghadang. Salah satu yang terberat ialah datangnya masa lalu a.k.a mantan.

Hal ini seringkali terjadi. Bahkan, mantan bisa saja datang di saat mendekati tanggal pernikahan. Parahnya, tak jarang justru mantan bisa menggagalkan acara pernikahan yang sudah melalui proses panjang melibatkan dua keluarga, bahkan membeli perabotan rumah tangga atau sewa rias pengantin.

Maka dari itu, jika ingin balikan dengan mantan, pastikan status kita benar-benar masih jomlo atau tidak terikat dengan siapapun. Jangan sampai, hati yang pernah terluka justru melukai hati yang lain. Situasi seperti ini juga bisa memantik terjadinya kekerasan emosional jika tidak diselesaikan secara tuntas. Lebih jauh lagi, orang yang mengingkari janji akan menikahi pasangannya dapat terjerat hukum lho!

Ih ngeri banget kan? Makannya, urusan hati jangan main-main. Situ lagi berhadapan dengan anak orang. Kalau anak sendiri kan bisa diatur seenaknya. Ngomong-ngomong, yang kayak gitu biasanya karakter baby boomers, generasi milenial sama Gen-Z jangan ikut-ikutan! *Ups.

  1. Niatkan untuk mengarah ke jenjang yang lebih serius

Banyak kasus putus dengan pasangan karena ketidakjelasan hubungan. Si laki-laki belum ada tanda-tanda untuk masuk ke hubungan yang lebih serius. Misalnya, dengan mengenalkan pasangan kepada orang tua, atau berkenalan dengan keluarga pasangan. Sedangkan si perempuan sudah kasih kode untuk dihalalin.

Berangkat dari problem dilematis ini, akan memicu hubungan retak. Hanya soal waktu. Ketika hubungan sudah berakhir, malah gak jarang terserang virus gamon a.k.a gagal move on. Jika sudah bertemu dengan ‘orang baru’ sekalipun, rasanya hidup terasa lebih indah dengan yang dulu. Saya jadi teringat kisah cinta pasangan selebriti tanah air, Vidi Aldiano dan Sheila Dara.

Mereka sebelumnya sempat putus, namun rujuk kembali hingga berhasil melangsungkan akad nikah. Dalam salah satu video yang menampilkan pengantin baru kala itu, Vidi dan Sheila mengatakan bahwa rujuknya mereka dilandaskan kemantapan yang sudah dimiliki keduanya untuk menjalani hubungan yang lebih serius. Jika tidak begitu, kiranya hanya akan mengulang kesalahan yang lalu.

Maka dari itu, balikan dengan mantan bukan suatu hal yang buruk, apalagi terlarang. Banyak pembelajaran yang justru bisa kita ambil untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tentunya, kita iringi dengan niat yang baik juga. Salingers termasuk tim balikan sama mantan atau enggak nih? []

 

 

Tags: JodohKDRTKekerasan dalam PacaranKekerasan seksualMantan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Semua Orang Butuh Curhat, Tak Terkecuali Laki-Laki

Next Post

Dewi Indu; Bhre Lasem Pertama yang Adil dan Bijaksana

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

2 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Next Post
Dewi Indu

Dewi Indu; Bhre Lasem Pertama yang Adil dan Bijaksana

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0