Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bapak Rumah Tangga: Kesalingan dan Keharmonisan Rumah Tangga

Bapak rumah tangga adalah identitas diri seorang bapak atau suami yang memiliki peran dalam pengasuhan, perawatan dan pekerjaan domestik

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
21 Agustus 2023
in Keluarga
A A
0
Bapak Rumah Tangga

Bapak Rumah Tangga

18
SHARES
919
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rumah tangga, satu identitas yang biasa melekat pada diri seorang perempuan. Namun beberapa waktu terakhir ini isu mengenai bapak rumah tangga adalah sebuah fenomena yang menjadi realitas masyarakat yang mulai disadari keberadaannya.

Bapak rumah tangga adalah identitas diri seorang bapak atau suami yang memiliki peran dalam pengasuhan, perawatan dan pekerjaan domestik. Dengan demikian pola keluarga tersebut berlaku pembagian peran antara suami dan istri.

Undang-undang no 1 tahun 1974 pasal 34 ayat (1) tentang perkawinan, menjelaskan bahwa tugas seorang suami ialah melindungi istri dan memberikan segala kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Namun, kompleksitas realita sosial tidak selalu sesuai dengan idealisme prodak hukum.

Status bapak rumah tangga kerap kali memiliki stigma buruk di lingkungan masyarakat. Peluang kerja yang lebih minim dibanding istri, jam kerja yang fleksibel dan kontribusi suami dalam merawat anak dan melakukan pekerjaan domestik adalah beberapa indikator bapak rumah tangga.

Stigma Bapak Rumah Tangga dan Implikasi Krisis Maskulinitas

Di sisi lain, laki-laki mengalami tekanan dalam memenuhi standar sosial maskulinitas sebagai seorang kepala keluarga. Laki-laki yang memiliki penghasilan lebih sedikit dari istri mengalami stigma sosial negatif. Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut menyebabkan laki-laki mengalami krisis maskulinitas.

Berdasarkan penelitian dari Azzuhdi (2019), laki-laki kerap kali mendapatkan label “kurang jantan” ketika tidak bisa memenuhi kebutuhan materi keluarganya. Menurut pandangan teori partiarki kondisi tersebut menempatkan laki-laki sebagai korban sosial sistem patriarki, karena tidak memiliki cukup banyak uang.

Hal tersebut membawa pengaruh pada timbulnya krisis maskulinitas. Krisis maskulinitas atau yang bisa disebut dengan toxic masculinity adalah sebuah tekanan psikologis laki-laki karna adanya standarisasi peran gender yang melekat pada laki-laki.

Laki-laki yang mengalami toxic masculinity biasanya memiliki “self worth dan self esteem” yang rendah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan “kelelakiannya” pada beberapa kasus ini, laki-laki memilih untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Fleksibilitas Peran Gender

Menghadapi kompleksitas relasi yang timpang tersebut, maka perlunya formulasi yang relevan menghadapi isu sosial ini. Adanya gap peran gender antara suami dan istri, melahirkan benih-benih kekakuan dalam rumah tangga.

Peran seorang laki-laki yang berada di ruang publik, sedangkan peran perempuan berada di rumah. Maka polarisasi tersebut menghasilakan kesenjangan jika peran gender tersebut tidak sesuai dengan standar sosial.

Sudah selayaknya peran gender bersifat fleksibel atau cair. Artinya, tugas perawatan, pengasuhan, mendidik anak adalah tanggung jawab bersama sebagai suami dan istri. Alimatul Qibtiyah, berpendapat bahwa pekerjaan domestik adalah kerja-kerja yang memerlukan negosiasi dan kolaborasi.

Jika seorang istri bekerja, maka suami layak untuk membantu melakukan pekerjaan rumah dan pun demikian juga sebaliknya. Bentuk pola relasi rumah tangga yang fleksibel akan peran gender akan menghasilkan kehidupan rumah tangga yang kompak dan harmonis.

Kesalingan dan Keharmonisan Rumah Tangga

Dengan demikian, dapat kita tarik benang merahnya bahwa pernikahan dalam ajaran Islam adalah sebuah janji suci atau “mitsaqan ghalidza”, yang berarti bahwa janji suci tersebut mampu membawa pada jalan ridha kepada Tuhan dan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan. Sebagai manusia yang bertugas sebagai khalifa fil ard maka antara perempuan dan laki-laki layak untuk berbuat kebaikan dan layak menghindari yang batil.

Al-Qur’an Q.S Ar-Rum (30): 21 menegaskan tiga pilar tujuan perkawinan, pertama pernikahan sebagai ketenangan jiwa. Yakni Untuk mewujudkan kehidupan pernikahan yang menenangkan jiwa, perlu adanya prinsip mubadalah dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut bapak mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir,  hak dan kewajiban dalam rumah tangga terdapat tiga poin penting, pertama, relasi yang ma’ruf, kedua nafkah lahir dan batin. Tentu hak dan kewajiban keluarga tersebut berlandaskan berpasangan (zawaj), kesalingan (mubadalah), kemitraan (mua’awanah) dan Kerjasama (musyarakah).

Nur Rofi’ah bil Uzm, juga berpendapat bahwa dimensi perkawinan ini tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga non fisik (rohani). Kedua, ketenangan jiwa Sakinah mawadah yang berarti pernikahan berlandaskan cinta dan kasih sayang. Yang mana kedua belah pihak saling memiliki, menyuburkan cinta, memelihara dan memberikan manfaat satu sama lain. Ketiga, suami istri adalah berpasangan (zawaj).

Membawa Kemaslahatan Keluarga

Dengan demikian pola relasi akan tercipta setara. Yang berarti relasi terwujud bukan relasi atasan dan bawahan. Melainkan antara suami dan istri, komunikasi berasaskan (mu’asyarah bil ma’ruf) dan saling ridla.

Maka, sebagai sepasang suami istri secara mutlak telah diperintahkan oleh Allah untuk saling melindungi dan berbuat kebaikan. Istri yang memiliki kodrat hamil melahirkan dan menyusui tentu membutuhkan kontribusi atau bantuan suami dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah.

Sehingga dalam pandangan Islam, seorang suami yang membatu istri dalam melakukan perawatan anak, pendidikan anak dan membantu pekerjaan domestik adalah hal yang mulia.

Bahkan Rasulullah pemimpin umat Islam yang sangat karismatik, tidak malu untuk melakukan pekerjaan domestik. Rasulullah terbiasa memenuhi kebutuhannya sendiri. Rasulullah menjahit baju dan memerah susu kambing.

Lantas mengapa kita sebagai umat muslim merasa jumawa dengan identitas diri sebagai seorang laki-laki. Justru laki-laki yang progresif dan mulia adalah laki-laki yang bersedia berbagi peran dalam pekerjaan domestik dengan istrinya.

Dengan demikian, pola relasi keluarga mubadalah akan membawa pengaruh kemaslahatan seluruh anggota keluarga dan bahkan masyarakat luas. Fungsi-fungsi keluarga akan terpenuhi tanpa adanya arogansi dikontomi peran gender yang kaku. Karena keluarga harmonis adalah keluarga yang mampu membahagiakan secara lahir dan batin. []

Tags: Bapak Rumah Tanggaistrikeharmonisan rumah tanggakeluargaKesalinganMubadalahrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Abu Syuqqah terkait Ungkapan “Separuh Akal dan Agama bagi Perempuan”

Next Post

Ngaji Bareng Gus Iqdam ajarkan Islam yang Ramah bukan Marah

rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Akhlak
Pernak-pernik

Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
Gus Iqdam

Ngaji Bareng Gus Iqdam ajarkan Islam yang Ramah bukan Marah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan
  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga
  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0