• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bapak Rumah Tangga: Kesalingan dan Keharmonisan Rumah Tangga

Bapak rumah tangga adalah identitas diri seorang bapak atau suami yang memiliki peran dalam pengasuhan, perawatan dan pekerjaan domestik

rahmaditta_kw rahmaditta_kw
21/08/2023
in Keluarga
0
Bapak Rumah Tangga

Bapak Rumah Tangga

892
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rumah tangga, satu identitas yang biasa melekat pada diri seorang perempuan. Namun beberapa waktu terakhir ini isu mengenai bapak rumah tangga adalah sebuah fenomena yang menjadi realitas masyarakat yang mulai disadari keberadaannya.

Bapak rumah tangga adalah identitas diri seorang bapak atau suami yang memiliki peran dalam pengasuhan, perawatan dan pekerjaan domestik. Dengan demikian pola keluarga tersebut berlaku pembagian peran antara suami dan istri.

Undang-undang no 1 tahun 1974 pasal 34 ayat (1) tentang perkawinan, menjelaskan bahwa tugas seorang suami ialah melindungi istri dan memberikan segala kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Namun, kompleksitas realita sosial tidak selalu sesuai dengan idealisme prodak hukum.

Status bapak rumah tangga kerap kali memiliki stigma buruk di lingkungan masyarakat. Peluang kerja yang lebih minim dibanding istri, jam kerja yang fleksibel dan kontribusi suami dalam merawat anak dan melakukan pekerjaan domestik adalah beberapa indikator bapak rumah tangga.

Stigma Bapak Rumah Tangga dan Implikasi Krisis Maskulinitas

Di sisi lain, laki-laki mengalami tekanan dalam memenuhi standar sosial maskulinitas sebagai seorang kepala keluarga. Laki-laki yang memiliki penghasilan lebih sedikit dari istri mengalami stigma sosial negatif. Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut menyebabkan laki-laki mengalami krisis maskulinitas.

Berdasarkan penelitian dari Azzuhdi (2019), laki-laki kerap kali mendapatkan label “kurang jantan” ketika tidak bisa memenuhi kebutuhan materi keluarganya. Menurut pandangan teori partiarki kondisi tersebut menempatkan laki-laki sebagai korban sosial sistem patriarki, karena tidak memiliki cukup banyak uang.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Hal tersebut membawa pengaruh pada timbulnya krisis maskulinitas. Krisis maskulinitas atau yang bisa disebut dengan toxic masculinity adalah sebuah tekanan psikologis laki-laki karna adanya standarisasi peran gender yang melekat pada laki-laki.

Laki-laki yang mengalami toxic masculinity biasanya memiliki “self worth dan self esteem” yang rendah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan “kelelakiannya” pada beberapa kasus ini, laki-laki memilih untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Fleksibilitas Peran Gender

Menghadapi kompleksitas relasi yang timpang tersebut, maka perlunya formulasi yang relevan menghadapi isu sosial ini. Adanya gap peran gender antara suami dan istri, melahirkan benih-benih kekakuan dalam rumah tangga.

Peran seorang laki-laki yang berada di ruang publik, sedangkan peran perempuan berada di rumah. Maka polarisasi tersebut menghasilakan kesenjangan jika peran gender tersebut tidak sesuai dengan standar sosial.

Sudah selayaknya peran gender bersifat fleksibel atau cair. Artinya, tugas perawatan, pengasuhan, mendidik anak adalah tanggung jawab bersama sebagai suami dan istri. Alimatul Qibtiyah, berpendapat bahwa pekerjaan domestik adalah kerja-kerja yang memerlukan negosiasi dan kolaborasi.

Jika seorang istri bekerja, maka suami layak untuk membantu melakukan pekerjaan rumah dan pun demikian juga sebaliknya. Bentuk pola relasi rumah tangga yang fleksibel akan peran gender akan menghasilkan kehidupan rumah tangga yang kompak dan harmonis.

Kesalingan dan Keharmonisan Rumah Tangga

Dengan demikian, dapat kita tarik benang merahnya bahwa pernikahan dalam ajaran Islam adalah sebuah janji suci atau “mitsaqan ghalidza”, yang berarti bahwa janji suci tersebut mampu membawa pada jalan ridha kepada Tuhan dan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan. Sebagai manusia yang bertugas sebagai khalifa fil ard maka antara perempuan dan laki-laki layak untuk berbuat kebaikan dan layak menghindari yang batil.

Al-Qur’an Q.S Ar-Rum (30): 21 menegaskan tiga pilar tujuan perkawinan, pertama pernikahan sebagai ketenangan jiwa. Yakni Untuk mewujudkan kehidupan pernikahan yang menenangkan jiwa, perlu adanya prinsip mubadalah dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut bapak mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir,  hak dan kewajiban dalam rumah tangga terdapat tiga poin penting, pertama, relasi yang ma’ruf, kedua nafkah lahir dan batin. Tentu hak dan kewajiban keluarga tersebut berlandaskan berpasangan (zawaj), kesalingan (mubadalah), kemitraan (mua’awanah) dan Kerjasama (musyarakah).

Nur Rofi’ah bil Uzm, juga berpendapat bahwa dimensi perkawinan ini tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga non fisik (rohani). Kedua, ketenangan jiwa Sakinah mawadah yang berarti pernikahan berlandaskan cinta dan kasih sayang. Yang mana kedua belah pihak saling memiliki, menyuburkan cinta, memelihara dan memberikan manfaat satu sama lain. Ketiga, suami istri adalah berpasangan (zawaj).

Membawa Kemaslahatan Keluarga

Dengan demikian pola relasi akan tercipta setara. Yang berarti relasi terwujud bukan relasi atasan dan bawahan. Melainkan antara suami dan istri, komunikasi berasaskan (mu’asyarah bil ma’ruf) dan saling ridla.

Maka, sebagai sepasang suami istri secara mutlak telah diperintahkan oleh Allah untuk saling melindungi dan berbuat kebaikan. Istri yang memiliki kodrat hamil melahirkan dan menyusui tentu membutuhkan kontribusi atau bantuan suami dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah.

Sehingga dalam pandangan Islam, seorang suami yang membatu istri dalam melakukan perawatan anak, pendidikan anak dan membantu pekerjaan domestik adalah hal yang mulia.

Bahkan Rasulullah pemimpin umat Islam yang sangat karismatik, tidak malu untuk melakukan pekerjaan domestik. Rasulullah terbiasa memenuhi kebutuhannya sendiri. Rasulullah menjahit baju dan memerah susu kambing.

Lantas mengapa kita sebagai umat muslim merasa jumawa dengan identitas diri sebagai seorang laki-laki. Justru laki-laki yang progresif dan mulia adalah laki-laki yang bersedia berbagi peran dalam pekerjaan domestik dengan istrinya.

Dengan demikian, pola relasi keluarga mubadalah akan membawa pengaruh kemaslahatan seluruh anggota keluarga dan bahkan masyarakat luas. Fungsi-fungsi keluarga akan terpenuhi tanpa adanya arogansi dikontomi peran gender yang kaku. Karena keluarga harmonis adalah keluarga yang mampu membahagiakan secara lahir dan batin. []

Tags: Bapak Rumah Tanggaistrikeharmonisan rumah tanggakeluargaKesalinganMubadalahrumah tanggasuami
rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version