• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Batasan Usia Menikah Dalam Islam Menurut Ulama KUPI

Kesadaran masif di dunia Islam tersebut bahwa upaya untuk mewujudkan cita-cita perkawinan yang sakinah mawadah warahmah sebagaimana pesan al-Qur’an perlu dukungan negara

Redaksi Redaksi
22/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
usia menikah

usia menikah

299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa banyaknya fenomena eksploitasi terhadap pasangan yang jauh lebih tua atau yang jauh lebih muda membuat masyarakat dunia, termasuk masyarakat muslim merasa perlu memberlakukan pembatasan dalam usia menikah.

Pembatasan usia menikah itu, menurut Nyai Badriyah untuk mencegah atau minimal mengurangi kemungkinan ekploitasi itu.

Nyai Badriyah juga mengungkapkan, keputusan Rasulullah Saw untuk menikahkan Fatimah kepada Ali yang usianya hanya terpaut 2 tahun dan menolak secara halus pelamar yang usianya terpaut terlalu jauh.

Hal itu, kata dia, telah menjadi referensi sejarah bahwa perbedaan usia menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan agar pernikahan tidak kandas di tengah jalan.

Atas dasar referensi sejarah tersebut dan adanya fakta-fakta eksploitasi, saat ini telah terjadi kesadaran masif di dunia Islam.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Kesadaran masif di dunia Islam tersebut bahwa upaya untuk mewujudkan cita-cita perkawinan yang sakinah mawadah warahmah sebagaimana pesan al-Qur’an perlu dukungan negara.

Sebab perkawinan yang melibatkan dua keluarga terkait langsung dengan keteraturan sosial dan ketertiban masyarakat.

Maka, Nyai Badriyah menyebutkan langkah-langkah yang menimalisir resiko perceraian, memperkecil peluang eksploitasi.

Lalu, KDRT, dan tidak harmoni lainnya pun harus negara lakukan dengan menuangkannya dalam undang-undang hukum keluarga.

Pada umumnya, kata dia, negara-negara Muslim memberlakukan batas minimal usia menikah. Sebagian di antaranya melangkah lebih jauh, yakni memberlakukan batas maksimal beda usia. (Rul)

Tags: batasbatasanislamlaki-lakimenikahNikahperempuanpernikahanulama KUPIusia
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version