Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Belajar Kesalingan dalam Mengasuh Anak

Seorang ibu harus mulai membuka hati untuk melibatkan ayah dalam proses pengasuhan anak. Begitupun dengan ayah, harus menerima tempat itu dengan senang hati dan mulai menyadari bahwa peran ayah dalam proses pengasuhan sangat penting

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
13 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Mengasuh Anak

Mengasuh Anak

14
SHARES
717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kelas Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) lanjutan saya sangat tertarik dengan sesi membongkar bias dalam diri sendiri, dan belajar kesalingan dalam mengasuh anak. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Fahmina Institute pada 4 s/d 6 Februari 2023 itu menghadirkan dua fasilitator Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dan Dr. Iklilah Muzayyanah serta satu narasumber yaitu Kiai Marzuki Wahid.

Dr. Iklilah Muzayyanah atau biasa disapa Mbak Iklilah mengantarkan satu sesi yang mengajak peserta untuk melihat sejauh mana pehamanan feminis kita sebagai peserta. Beliau melemparkan beberapa pertanyaan, salah satunya soal pengasuhan anak.

Mbak Iklilah memancing peserta dengan pertanyaan, ketika aku sudah punya anak balita, atau jika suatu saat aku memiliki anak; dan aku harus pergi dalam suatu kegiatan beberapa hari, maka aku akan?

Lalu Mbak Iklilah memberikan enam pilihan jawaban. Pertama,  mengajak anakku ikut serta bersamaku, meski aku kadang-kadang kerepotan mengurusnya. Kedua, mengajak anakku ikut serta bersamaku, karena hal itu membuatku lebih tenang ketimbang anakku kutinggal di rumah.

Ketiga, mengajak anakku ikut serta bersamaku, karena suamiku juga punya aktivitas lain sehingga tidak bisa kutitipi anakku.

Saling Menyiapkan Kebutuhan

Keempat, tidak mengajak anakku karena aku sudah menitipkan anakku pada suamiku dan menyiapkan semua kebutuhan anakku secara detail.

Kelima, tidak mengajak anakku karena aku sudah menitipkan anakku pada kerabat atau pengasuh anakku karena sejujurnya aku kurang yakin suamiku bisa mengurus anakku. Dan keenam, tidak mengajak anakku dan menitipkan pada pengasuh yang sudah kulatih.

Dari enam pilihan jawaban ini, hampir sebagian besar peserta memilih untuk membawa anak selama kegiatan karena tidak percaya bahwa suaminya bisa mengurus anak.

Menurut Mbak Iklilah hal ini sangat wajar karena selama ini perempuan atau ibu selalu diajarkan untuk mempunyai tanggung jawab penuh terhadap anak-anaknya, sehingga dia akan merasa bersalah atau merasa tidak tenang ketika meninggalkan anaknya di rumah, meskipun dengan suaminya.

Di sisi lain Mbak Iklilah juga menyampaikan bahwa kepercayaan ibu pada ayah dalam menjaga dan mengasuh anak masih sangat sedikit. Sehingga ketika ibu memilih untuk meninggalkan anak bersama ayahnya di rumah. Ia akan merasa tenang jika segala keperluan anaknya sudah dipersiapkan sedetail mungkin.

Belajar dari Buku Akhir Pejantanan Dunia

Ester Lianawati dalam buku “Akhir Pejantanan Dunia” juga menyampaikan bahwa selama ini fungsi ayah masih dianggap sebagai accasional baby sitter, alias kadang-kadang saja. Jadi, sifatnya “ekstra” dan istimewa sehingga tidak heran jika banyak ibu yang memfoto suaminya yang sedang memandikan atau menggati popok anak.

Padahal menurut Ester ada beberapa hal baik jika ayah benar-benar kita libatkan dan beri kepercayaan secara penuh dalam pengasuhan anak.

Pertama, ayah berfungsi sebagai pemisah, dalam arti mengurangi resiko peleburan anak dengan ibu. Sehingga membantu perkembangan identitas diri anak sebagai pribadi yang otonom. Kedua, paternitas relasional dapat membantu ayah untuk masuk wilayah emosi, ekspresi, dan cinta kasih.

Ketiga, ayah yang terlibat penuh dalam pengasuhan anak bisa memberikan ibu waktu untuk melakukan hal lain di luar maternitas, untuk mengembangkan hidupnya sendiri sebagai individu bebas.

Peran Ayah dan Ibu

Sejalan dengan itu, pengasuhan bersama antara ayah dan ibu juga bisa memberikan kesejahteraan bagi ibu,  keseimbangan kepribadian ayah dan perkembangan optimal anak. Sehingga hal ini harus terus kita sampaikan dan upayakan.

Bagaimana cara mengupayakannya?. Setidaknya ada empat hal yang Ester sarankan dalam buku “Akhir Pejantanan Dunia” yaitu:

Pertama dalam persoalan insting pengasuhan, sebenarnya tidak hanya ibu miliki saja, tetapi juga ayah. Hal ini bisa kita temui ketika melihat bayi baru lahir, bukan hanya ayah yang merasa tersentuh tetapi juga ayah.

Namun selama ini insting ibu yakini sudah ada sejak dulu. Sehingga ketika mendengar bayi menangis yang akan sigap menggendong adalah ibu, walaupun mungkin ia tidak tau cara menggendong. Berbeda dengan ayah, jika pun ia mau untuk menggendong, ia akan terlihat sangat gagap dan pada akhirnya tidak mampu.

Padahal menurut Ester kegagapan itu normal, karena setiap orang pasti mengalami kegagapan di awal pengasuhan. Tidak ada yang langsung jago mengasuh anak, karena pengasuhan itu proses belajar dan menemukan pengetahuan serta keterampilan baru bagi orang tua. Oleh karena itu, keduanya harus sama-sama aktif terlibat dalam pengasuhan.

Kedua, upaya yang bisa ibu dan ayah lakukan yaitu terlibat dalam pengasuhan anak adalah kita harus memfasilitasi proses pengaktifan insting ayah. Jadi, jangan hanya melibatkan ayah ketika bayi sudah lahir, tapi juga saat bayi masih dalam rahim ibu. Ayah dapat mendampingi ibu dalam setiap pemeriksaan dokter, mendengarkan detak jantung bayi di dalam kandungan istrinya. Kemudian menyaksikan gerakan bayi dalam kandungan dan menemani senang hamil.

Berikan Tempat untuk Ayah

Ketiga, ibu harus rela memberikan tempat untuk ayah dan ayah harus menerima tempat ini dengan senang hati. Perbedaan cara pengasuhan sering mengurungkan niat ibu untuk berbagi pengasuhan dengan ayah. Banyak ibu yang merasa bahwa suaminya tidak telaten dalam mendidik anak, sehingga dia memutuskan untuk mengasuh anaknya sendiri. Padahal keduanya bisa saling kerjasama dan mendiskusikan pola pengasuhan anak seperti apa yang akan mereka terapkan pada anaknya.

Keempat¸ negara bertanggung jawab dalam membuat keputusan politik untuk memberikan cuti minimum bagi ayah dan ibu. Peresmian seperti ini sangat kita perlukan untuk mempermudah proses internalisasi masyarakat akan pentingnya pengasuhan orang tua.

Dari uraian-uraian tersebut dapat kita simpulkan bahwa sebagai seorang ibu harus mulai membuka hati untuk melibatkan ayah dalam proses pengasuhan anak. Begitupun dengan ayah, harus menerima tempat itu dengan senang hati dan mulai menyadari bahwa peran ayah dalam proses pengasuhan sangat penting.

Wahai ibu dan ayah selamat menemukan jalan menuju keakraban, empati, dan emosi untuk membangun pengasuhan yang penuh kasih. []

Tags: anakbelajarKesalinganmengasuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Lebih Jauh tentang Green Waqf Sebagai Solusi Penyelamatan Alam Masa Kini

Next Post

Mengembalikan Khittah Cinta

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Khittah Cinta

Mengembalikan Khittah Cinta

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0