Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Belajar Parenting dari Buku Anak, Keluarga, dan Masyarakat

Melalui parenting yang baik, dan benar kita dapat menempatkan anak di keluarga dan masyarakat sesuai norma yang berlaku.

Arif Hilman Zabidi Arif Hilman Zabidi
12 Januari 2025
in Buku
0
Belajar Parenting

Belajar Parenting

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika kita membicarakan pola asuh memang tidak ada habisnya. Siap atau tidak siap suatu saat nanti kita akan menjadi orang tua yang diberi amanah oleh Tuhan untuk mengasuh anak. Maka dari itu, tidak ada salahnya belajar parenting tentang pengasuhan sedini mungkin. Tujuannya agar tidak kaget menghadapi tingkah laku anak yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan sama sekali.

Melalui buku karya M. Enoch Markum yang berjudul anak, keluarga dan masyarakat kita akan menyelami petunjuk atau pegangan orang tua dalam mengasuh putra-putrinya sehari-hari. Namun, dalam cakupan yang lebih luas menurut Enoch buku ini juga bisa sebagai karangan yang ia susun untuk membantu para orang tua. Terutama dalam menghadapi berbagai masalah anak sehari-hari dalam masyarakat yang semakin majemuk.

Berikut ini adalah beberapa bagian inti buku dari beberapa bab yang akan saya jelaskan satu persatu:

Suasana Rumah

Bagi sebagian dari kita, tentunya pernah menginap di sebuah hotel. Suasana yang nyaman, pelayan yang bersedia 24 jam, bahkan fasilitas mewah. Mungkin itu sederetan hal yang akan kita dapatkan ketika berada di hotel. Namun, bukan hanya itu penghuni hotel merupakan seseorang yang memiliki kesibukan masing-masing.

Ada yang sibuk bertemu rekan bisnis, rapat dengan pimpinan atau rombongan yang hanya sekadar butuh tempat tidur setelah liburan seharian penuh. Dari gambaran yang telah dijelaskan bahwa suasana rumah acap kali seperti suasana di sebuah hotel.

Pertama, serba ada

Di sekitar kita pasti ada sebuah keluarga yang memiliki suasana rumah seperti di hotel. Terdapat kolam renang, pembantu yang siap sedia dengan apapun keinginan tuannya, bahkan juru masak yang mampu meracik makanan lezat. Jika kondisinya seperti demikian, anda dan putra-putrinya termasuk orang yang beruntung.

Kedua, kunci sendiri

Jika menginap di hotel, petugas akan memberikan kunci kamar yang dalam hal ini kita mendapat akses yang bebas. Anda pun bebas mau bangun jam berapa, dari petugas tidak akan melarang apabila bangun terlalu pagi atau sebaliknya. Karena, pada dasarnya anda diperlakukan seperti raja.

Apabila kita sesuaikan dengan suasana rumah, tidak sedikit orang tua yang memberikan kunci kamar dan memberi akses keluar masuk secara bebas. Namun, jika kondisinya demikian, anda sebagai orang tua harus memberikan batasan yang tegas. Seperti, siapa saja teman-teman yang menginap, apakah sering di rumah, dan kemana saja ketika putra-putri anda pergi.

Ketiga, masing-masing sibuk dengan dunianya sendiri

Bila anda menginap di hotel, perhatikan orang-orang sekitar. Mereka, pastinya memiliki kesibukan masing-masing. Ada yang sekadar bertemu klien, rapat dengan pimpinan atau sebagainya. Dari semua kegiatan tersebut, hanya ada di momen-momen tertentu mereka dapat berkumpul bersama. Seperti, pada saat sarapan, makan siang, makan malam, atau sekadar duduk-duduk santai di tepi kolam renang.

Apakah kondisi rumah anda layaknya hotel, di mana orang-orangnya sibuk dengan urusannya masing-masing? Dalam hal ini bukan menyalahkan aktifitas orang tua dan anak-anak atas kesibukan mereka.

Namun, yang perlu kita perhatikan seberapa sering anda dengan putra-putri anda berkumpul bersama-sama  atau kesempatan untuk seluruh anggota kelurga berkumpul bersama-sama. Apabila, pertanyaan di atas tidak terjawab, maka patutlah rumah anda kita sebut hotel yang orang-orang nya sibuk dengan dunianya sendiri.

Sosialisasi

Ibu dan ayah sebagai sekolah pertama anak memiliki peranan penting dalam menyalurkan norma masyarakat kepada anak. Seperti, jika memiliki anak putri harus berpenampilan layaknya sebagi perempuan. Memakai rok, diberi anting, kalung dan bermain boneka.

Begitu juga, apabila memiliki anak putra yang diharuskan bertindak dan berperilaku seperti laki-laki. Seperti memakai celana, bermain mobil-mobilan. Meski hal di atas bukan sesuatu yang baku, karena anak laki-laki dan perempuan bisa bermain apapun, untuk menyiapkan diri dengan perannya di masa depan.

Selain itu, norma di masyarakat yang perlu kita tanamkan kepada anak adalah untuk mengucapkan terima kasih, menggunakan tangan kanan ketika diberi sesuatu, berpamitan ketika akan akan meninggalkan rumah orang, mengucapkan selamat pagi. Semua norma tersebut bergantung pada bagaimana cara orang tua mendidik anaknya.

Masalah Disiplin dan Kebebasan

Orang tua menganggap hal biasa atas perilaku yang sewajarnya anak lakukan. Dalam hal ini orang tua pasti setuju bahwa anak memiliki dunianya sendiri, dan bebas melakukan sesuai kehendaknya. Namun, orang tua di sini harus memberikan batasan kapan suatu keinginan, perbuatan anak itu kita perbolehkan dan tidak kita perbolehkan

Setiap gagasan jangan dilarang

Pada setiap anak tentunya memiliki keinginan yang akan mewujudkan gagasan atau perbuatan. Orang tua ketika menyikapi hal tersebut haruslah bijak, selama keinginan hanya berwujud gagasan, kita tetap menghormati. Namun,  apabila gagasan terwujudkan dalam perbuatan, orang tua perlu mempertimbangkan dahulu, apakah perbuatan itu akan membahayakan anak atau tidak.

Tiga daerah disiplin

Perbuatan anak bisa kita contohkan  seperti lampu lalu lintas. Merah artinya berhenti, kuning itu hati-hati, dan berjalan ketika lampu hijau. Ketika hal tersebut kita terapkan pada anak, warna lampu memiliki artinya masing-masing. Perbuatan yang termasuk lampu merah adalah perbuatan yang tidak dikehendaki oleh orang tua.

Seperti, tidak belajar, merokok dan mencuri. Lampu kuning perbuatan anak yang sebenarnya kita larang. Namun, karena terdapat alasan tertentu diperbolehkan. Lampu hijau, merupakan perbuatan anak yang memang harus ia lakukan. Seperti, menolong, bersikap sopan, dan menjaga kebersihan.

Beberapa petunjuk

Sebagai orang tua harus menetapkan dengan jelas mana perbuatan yang kita perbolehkan dan mana yang tidak kita perbolehkan. Jangan, setengah-setengah, yang dalam hal ini akan membuat anak mengalami kebingungan. Seperti halnya, seorang ayah memerintahkan kakak jika kesal dengan adiknya “dipukul saja tapi pelan-pelan”. Perintah, tersebut dapat membingungkan anak karena ayahnya pernah untuk melarang memukul adiknya

Kelebihan dari buku ini adalah penyampaian bahasa yang menyenangkan dan mudah kita pahami. Selain itu, pada subab bagian dijelaskan menggunakan role playing antara orang tua dengan anak. Sehingga, pada saat saya membaca sambil memvisulisasikan di kepala.

Bagaimana dan seperti apa yang harus kita lakukan jika menjadi orang tua. Buku ini juga bisa menjadi rekomendasi  bagi pasangan yang hendak akan menikah dan  mahasiswa yang membutuhkan referensi  tentang pengasuhan dalam penulisan skripsi. []

 

 

Tags: anakBuku ParentingkeluargamasyarakatpengasuhanRelasi
Arif Hilman Zabidi

Arif Hilman Zabidi

Terkait Posts

Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID