Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Belajar Toleransi dari Kasus TOA Masjid

Toleransi aktif mensyaratkan adanya komunikasi, kebersamaan dan kerjasama. Dari syarat tersebut, sesungguhnya sikap toleransi tidak terlepas dari adanya unsur kesalingan yang dilakukan secara timbal balik (resiprokal) dan terus menerus

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
14 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ibu Kota Negara Baru: Maslahat atau Mafsadat?

Toa Masjid

5
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus protes terhadap penyalahgunaan toa masjid pernah terjadi pada tahun 2021 lalu. Meski hanya sedikit kasus, namun  kasus tersebut diblow up sedemikian rupa hingga informasi dan kronologinya menjadi simpang siur.

Pelakunya adalah seorang sopir pribadi warga perumahan yang meminta DKM (Dewan Kemakmuran Masid) yang berada di luar kompleks perumahan tersebut untuk mengecilkan volume dan mengubah letak toa. (https://www.liputan6.com/news/read/4562943/protes-suara-toa-masjid-warga-di-tangerang-minta-maaf).

Sebelumnya juga, ramai kasus artis Zaskia Adya Mecca mengkritik tetangganya yang membangunkan sahur menggunakan toa dengan cara yang menurutnya kurang baik. (https://news.detik.com/berita/d-5543815/kritik-bangunkan-sahur-teriak-di-toa-masjid-viral-zaskia-mecca-buka-suara).

Pada tahun 2018 silam, pernah juga terjadi kasus pemrotesan volume azan dalam toa masjid yang terlalu keras oleh  soerang warga di Sumatera Utara (https://www.suara.com/partner/content/kriminologi/2018/08/22/195159/meiliana-dihukum-karena-protes-suara-masjid-amnesty-itu-represif).

Yang menjadi menarik, pelaku protes dalam kasus tersebut tidak satu pihak (non muslim) saja tapi juga dari pihak muslim. Ini artinya, penggunaan toa masjid memang perlu dilakukan evaluasi ulang mengapa hingga menimbulkan protes dari banyak kalangan.

Peraturan tentang penggunaan toa masjid telah ada sejak tahun 1978 yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola.

Namun beberapa hari yang lalu, Menteri Agama mengeluarkan edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Keluarnya surat edaran Menteri Agama tersebut bertujuan untuk memperkuat peraturan yang pernah ada. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI pada zoominar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI (Selasa, 22 Februari 2022).

Surat Edaran Menteri Agama NO SE 05 TAHUN 2022 berisikan 5 poin penting. Pertama, tentang penjelasan umum terkait jenis pengeras suara dalam masjid atau musala dan tujuan penggunaannya. Kedua. tentang bagaimana prosedur pemasangan pengeras suara yang benar. Ketiga, tentang tata cara penggunaan pengeras suara. Keempat tentang persyaratan kualitas dan kelayakan suara yang akan disampaikan melalui pengeras suara. Kelima tentang pembinaan dan pengawasan.

Dalam pengantarnya, Menteri Agama melalui surat ini menyebutkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid atau musala merupakan kebutuhan umat Islam sebagai media syiar. Namun dalam waktu yang bersamaan umat Islam hidup berdampingan dengan umat lain.  Dalam hal ini diperlukan adanya upaya harmoni sosial. Membaca pengantar tersebut, sekilas kita dapat membaca bahwa arah tujuan dari dikeluarkannya edaran ini adalah dalam rangka menumbuhkan sikap toleransi terhadap umat lain.

Dari topik ini, saya teringat tentang definisi toleransi yang menarik dari seorang Stand Up Comedy kontroversial, Coki Pardede.  Dalam podcast Deddy Corbuzier, Coki menyampaikan, “Pada saat kita membiarkan orang lain menjalankan haknya, ini bukan toleransi tetapi hal yang sudah sewajarnya namun pada saat seharusnya itu hak kita dan kita berhak menolak tapi kita dengan sengaja membiarkan itu dan memberikan hak kita, inilah toleransi”.

Secara teoritis, definisi toleransi yang dikemukakan oleh Coki sejalan dengan definisi toleransi pasif dan toleransi aktif yang dirumuskan oleh Kementerian Agama dalam buku berjudul “Moderasi Beragama”. Apa yang disebut Coki sebagai sesuatu hal yang sewajarnya merupakan toleransi pasif dalam terminologi teoritis Kementerian Agama.

Toleransi pasif adalah sebuah sikap sekadar menghargai dan menghormati seseorang yang berbeda. Sedangkan apa yang disebut Coki dengan toleransi merupakan definisi toleransi aktif dalam terminologi teoritis Kementerian Agama.

Dalam buku “Moderasi Beragama” tersebut juga ditekankan bahwa toleransi aktif merupakan toleransi sejati yang perlu diupayakan. Toleransi aktif mensyaratkan adanya komunikasi, kebersamaan dan kerjasama. Dari syarat tersebut, sesungguhnya sikap toleransi tidak terlepas dari adanya unsur kesalingan yang dilakukan secara timbal balik (resiprokal) dan terus menerus.

Menahan dan merelakan, setidaknya dua kata kunci bagi dua “yang berbeda”. Bagi mereka yang keperluan, sebaiknya sekuat tenaga mampu menahan diri agar keperluannya tersebut tidak sampai harus menganggu hak mereka yang lain. Bagi mereka yang haknya harus dikorbankan demi keperluan mereka yang lain, maka jalan terbaik adalah merelakan hak tersebut. Kesalingan inilah yang selanjutnya akan menumbuhkan harmonisasi antar dua yang berbeda.

Melalui edaran ini, saatnya umat muslim bertoleransi dengan menahan diri untuk tidak mengakuisisi keperluannya sebagai keperluan yang selalu harus diutamakan dengan tidak memandang hak yang lain. Bagaimanapun, kebebasan manusia terbatasi oleh kebebasan manusia yang lain.

Selama ini umat lain yang hidup ditengah umat Islam telah merelakan hak ruang dengar mereka diisi dengan suara-suara toa untuk kepentingan umat Islam. Menteri Agama barangkali ingin mengajak umat Islam untuk menyudahi toleransi sepihak yang selama ini terjadi.

Maka dimulai dari diedarkannya surat Menteri Agama ini, mari kita bersama-sama berusaha merubah kebiasaan yang selama ini dianggap sebuah permakluman di kalangan internal umat Islam sendiri. Jika umat lain bisa bertoleransi dalam kasus toa masjid ini, maka mengapa kita tidak juga berinisiatif membalas toleransi mereka dengan cara ini? []

 

 

 

Tags: Moderasi BeragamaToa Masjidtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Rasulullah Pernah Berdebat dengan Istrinya?

Next Post

Polemik Wayang dan Teladan Dakwah Kultural Sunan Kalijaga

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Next Post
Wayang

Polemik Wayang dan Teladan Dakwah Kultural Sunan Kalijaga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0