Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Belajar Toleransi dari Kasus TOA Masjid

Toleransi aktif mensyaratkan adanya komunikasi, kebersamaan dan kerjasama. Dari syarat tersebut, sesungguhnya sikap toleransi tidak terlepas dari adanya unsur kesalingan yang dilakukan secara timbal balik (resiprokal) dan terus menerus

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
14 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ibu Kota Negara Baru: Maslahat atau Mafsadat?

Toa Masjid

5
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus protes terhadap penyalahgunaan toa masjid pernah terjadi pada tahun 2021 lalu. Meski hanya sedikit kasus, namun  kasus tersebut diblow up sedemikian rupa hingga informasi dan kronologinya menjadi simpang siur.

Pelakunya adalah seorang sopir pribadi warga perumahan yang meminta DKM (Dewan Kemakmuran Masid) yang berada di luar kompleks perumahan tersebut untuk mengecilkan volume dan mengubah letak toa. (https://www.liputan6.com/news/read/4562943/protes-suara-toa-masjid-warga-di-tangerang-minta-maaf).

Sebelumnya juga, ramai kasus artis Zaskia Adya Mecca mengkritik tetangganya yang membangunkan sahur menggunakan toa dengan cara yang menurutnya kurang baik. (https://news.detik.com/berita/d-5543815/kritik-bangunkan-sahur-teriak-di-toa-masjid-viral-zaskia-mecca-buka-suara).

Pada tahun 2018 silam, pernah juga terjadi kasus pemrotesan volume azan dalam toa masjid yang terlalu keras oleh  soerang warga di Sumatera Utara (https://www.suara.com/partner/content/kriminologi/2018/08/22/195159/meiliana-dihukum-karena-protes-suara-masjid-amnesty-itu-represif).

Yang menjadi menarik, pelaku protes dalam kasus tersebut tidak satu pihak (non muslim) saja tapi juga dari pihak muslim. Ini artinya, penggunaan toa masjid memang perlu dilakukan evaluasi ulang mengapa hingga menimbulkan protes dari banyak kalangan.

Peraturan tentang penggunaan toa masjid telah ada sejak tahun 1978 yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola.

Namun beberapa hari yang lalu, Menteri Agama mengeluarkan edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Keluarnya surat edaran Menteri Agama tersebut bertujuan untuk memperkuat peraturan yang pernah ada. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI pada zoominar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI (Selasa, 22 Februari 2022).

Surat Edaran Menteri Agama NO SE 05 TAHUN 2022 berisikan 5 poin penting. Pertama, tentang penjelasan umum terkait jenis pengeras suara dalam masjid atau musala dan tujuan penggunaannya. Kedua. tentang bagaimana prosedur pemasangan pengeras suara yang benar. Ketiga, tentang tata cara penggunaan pengeras suara. Keempat tentang persyaratan kualitas dan kelayakan suara yang akan disampaikan melalui pengeras suara. Kelima tentang pembinaan dan pengawasan.

Dalam pengantarnya, Menteri Agama melalui surat ini menyebutkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid atau musala merupakan kebutuhan umat Islam sebagai media syiar. Namun dalam waktu yang bersamaan umat Islam hidup berdampingan dengan umat lain.  Dalam hal ini diperlukan adanya upaya harmoni sosial. Membaca pengantar tersebut, sekilas kita dapat membaca bahwa arah tujuan dari dikeluarkannya edaran ini adalah dalam rangka menumbuhkan sikap toleransi terhadap umat lain.

Dari topik ini, saya teringat tentang definisi toleransi yang menarik dari seorang Stand Up Comedy kontroversial, Coki Pardede.  Dalam podcast Deddy Corbuzier, Coki menyampaikan, “Pada saat kita membiarkan orang lain menjalankan haknya, ini bukan toleransi tetapi hal yang sudah sewajarnya namun pada saat seharusnya itu hak kita dan kita berhak menolak tapi kita dengan sengaja membiarkan itu dan memberikan hak kita, inilah toleransi”.

Secara teoritis, definisi toleransi yang dikemukakan oleh Coki sejalan dengan definisi toleransi pasif dan toleransi aktif yang dirumuskan oleh Kementerian Agama dalam buku berjudul “Moderasi Beragama”. Apa yang disebut Coki sebagai sesuatu hal yang sewajarnya merupakan toleransi pasif dalam terminologi teoritis Kementerian Agama.

Toleransi pasif adalah sebuah sikap sekadar menghargai dan menghormati seseorang yang berbeda. Sedangkan apa yang disebut Coki dengan toleransi merupakan definisi toleransi aktif dalam terminologi teoritis Kementerian Agama.

Dalam buku “Moderasi Beragama” tersebut juga ditekankan bahwa toleransi aktif merupakan toleransi sejati yang perlu diupayakan. Toleransi aktif mensyaratkan adanya komunikasi, kebersamaan dan kerjasama. Dari syarat tersebut, sesungguhnya sikap toleransi tidak terlepas dari adanya unsur kesalingan yang dilakukan secara timbal balik (resiprokal) dan terus menerus.

Menahan dan merelakan, setidaknya dua kata kunci bagi dua “yang berbeda”. Bagi mereka yang keperluan, sebaiknya sekuat tenaga mampu menahan diri agar keperluannya tersebut tidak sampai harus menganggu hak mereka yang lain. Bagi mereka yang haknya harus dikorbankan demi keperluan mereka yang lain, maka jalan terbaik adalah merelakan hak tersebut. Kesalingan inilah yang selanjutnya akan menumbuhkan harmonisasi antar dua yang berbeda.

Melalui edaran ini, saatnya umat muslim bertoleransi dengan menahan diri untuk tidak mengakuisisi keperluannya sebagai keperluan yang selalu harus diutamakan dengan tidak memandang hak yang lain. Bagaimanapun, kebebasan manusia terbatasi oleh kebebasan manusia yang lain.

Selama ini umat lain yang hidup ditengah umat Islam telah merelakan hak ruang dengar mereka diisi dengan suara-suara toa untuk kepentingan umat Islam. Menteri Agama barangkali ingin mengajak umat Islam untuk menyudahi toleransi sepihak yang selama ini terjadi.

Maka dimulai dari diedarkannya surat Menteri Agama ini, mari kita bersama-sama berusaha merubah kebiasaan yang selama ini dianggap sebuah permakluman di kalangan internal umat Islam sendiri. Jika umat lain bisa bertoleransi dalam kasus toa masjid ini, maka mengapa kita tidak juga berinisiatif membalas toleransi mereka dengan cara ini? []

 

 

 

Tags: Moderasi BeragamaToa Masjidtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Rasulullah Pernah Berdebat dengan Istrinya?

Next Post

Polemik Wayang dan Teladan Dakwah Kultural Sunan Kalijaga

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Next Post
Wayang

Polemik Wayang dan Teladan Dakwah Kultural Sunan Kalijaga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an
  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0