Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah ada Syarat Perempuan Boleh Bekerja?

Bagaimana syarat-syarat perempuan boleh bekerja ini dibahas dalam Islam, baik dengan merujuk pada al-Qur’an, Hadits, maupun Fiqh? Bagaimana perspektif mubadalah memandang syarat-syarat ini?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

6
SHARES
307
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sering mendengar narasi-narasi yang mendaftar dan menuntut syarat-syarat perempuan boleh bekerja di ruang publik. Di antara yang sering disampaikan adalah ada izin dari suami, tidak melupakan perannya sebagai istri dan ibu rumah tangga, bukan pekerjaan yang diharamkan dan merendahkan martabatnya sebagai perempuan, tidak menimbulkan fitnah, dan jika perjalanan jauh harus ditemani mahram dari keluarganya.

Bagaimana syarat perempuan boleh bekerja ini dibahas dalam Islam, baik dengan merujuk pada al-Qur’an, Hadits, maupun Fiqh? Bagaimana perspektif mubadalah memandang syarat perempuan boleh bekerja ini, yang begitu khusus bagi para Muslimah? Apakah ada juga syarat-syarat boleh bekerja bagi laki-laki muslim untuk dibolehkan bekerja?

Norma Dasar dan Kaidah Dasar dalam Bekerja

Pada beberapa tulisan sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits tentang bekerja, amal, kasab, infaq dan nafaqah juga sejatinya berlaku umum. Semua teks tentang hal ini menyapa laki-laki dan perempuan. Sebagaimana ayat dan hadits tentang iman, Islam, shalat, haji, dan zakat yang juga menyapa laki-laki dan perempuan. Karena bekerja, menghasilkan uang, dan untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, maupun orang lain, adalah karakter dasar manusia.

Bekerja secara normatif dalam Islam adalah baik dan mulia. Dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Hal ini merupakan norma dasar dalam Islam. Tentu saja ada konteks dan kondisi, dimana sesuatu yang baik dan mulia, bisa berubah menjadi buruk dan tidak dianjurkan. Misalnya ketika pekerjaan itu hukumnya haram dalam Islam, membahayakan diri atau orang lain, atau sia-sia dan tidak menghasilkan manfaat apapun bagi kehidupan. Hal ini merujuk pada kaidah dasar dalam Islam jalbul-mashalih wa dar’ul-mafasid (mewujudkan kebaikan dan menjauhkan keburukan).

Berjudi, merekrut dan memperdagangkan orang, menerima jasa pembunuh bayaran, misalnya, adalah perbuatan-perbuatan yang haram dalam Islam. Pekerjaan yang awalnya boleh, tetapi dilakukan dengan cara yang berpotensi membahayakan diri dan atau orang lain, adalah juga tidak dianjurkan, bisa makruh atau bahkan haram. Tergantung tingkat kepastian bahayanya. Seperti mencat jalan raya tanpa marka dan alat pengaman, menjadi supir yang ugal-ugalan, menjadi profesi guru atau dokter yang menipu, dan banyak lagi.

Pekerjaan yang rentan menimbulkan huru-hara, mendatangkan musibah, kebencian, permusuhan, apalagi peperangan, adalah semua dilarang dalam Islam. Semua jenis pekerjaan ini tidak diperkenankan dilakukan laki-laki maupun perempuan. Karena ini menyangkut kaidah dasar dalam Islam, bahwa segala kerusakan harus dihapuskan (adh-dharar yuzal).

Kaidah dasar ini merujuk pada berbagai ayat al-Qur’an (misalnya, QS. Al-Baqarah, 2: 195) dan banyak sekali teks-teks hadits (misalnya, Sahih Muslim, no.  hadits: 6706, Sunan Turmudzi, no. hadits: 2052; Sunan Ibn Majah, no. hadits: 2430; dan Muwaththa’ Malik, no. hadits: 1435). Kaidah dasar lain, sebaliknya, adalah sebuah pekerjaan akan dianjurkan jika justru mendatangkan kebaikan, kemaslahatan, dapat memenuhi kebutuhan diri, keluarga, maupun yang lain.

Kaidah dasar ini juga berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Termasuk ketika seorang perempuan sedang dalam keadaan ‘iddah sekalipun, ia tidak boleh dilarang bekerja, jika justru mendatangkan kebaikan (Sahih Muslim, no. hadits: 3794).

Merespon Syarat Perempuan Boleh Bekerja

Syarat perempuan boleh bekerja yang diajukan, seperti di awal tulisan ini, adalah benar jika tidak melanggar norma dasar dan kaidah dasar tersebut di atas. Ia juga harus diletakkan dalam relasi yang mubadalah, atau resiprokal, dimana laki-laki dan perempuan menjadi subjek yang setara untuk melakukan dan memperoleh manfaat dari kebaikan yang diharapkan, dan dilarang menjadi pelaku maupun korban dari keburukan yang tidak diharapkan.

Syarat perempuan boleh bekerja, misalnya izin suami, adalah baik jika dimaksudkan untuk memastikan keberadaan istri di tempat kerja bisa sehat dan aman, terlindungi dari segala bentuk kekerasan, atau mengantisipasi dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Dengan makna yang sama, izin istri oleh suami juga menjadi baik dan penting untuk memastikan keberadaannya sehat dan aman, terlindungi, dan bisa mengantisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Namun, jika izin suami merupakan syarat perempuan boleh bekerja yang kemudian digunakan untuk melarang atau mengekang secara semena-mena, maka bertentangan dengan kaidah dasar di atas. Sehingga, ia harus batal bagi laki-laki maupun perempuan, demi prinsip dan kaidah dasar tersebut di atas.

Begitupun tidak melupakan syarat sebagai istri atau ibu, jika dimaksudkan sebagai komitmen untuk kebaikan keluarga, maka berlaku juga mubadalah. Artinya, laki-laki bekerja juga harus dengan syarat tidak melupakan perannya sebagai suami dan ayah dari anak-anaknya. Namun, jika digunakan justru untuk memberi beban secara berlebihan, menyalahkan, dan menyudutkan, maka tidak boleh berlaku bagi perempuan, sebagaimana juga tidak berlaku bagi laki-laki.

Syarat tidak menimbulkan fitnah juga sama, berlaku secara mubadalah. Karena fitnah, dengan makna apapun, misalnya menggoda atau kemungkinan terjadinya keburukan, bisa diakibatkan oleh laki-laki maupun perempuan. Korbannya pun bisa laki-laki dan bisa perempuan. Jadi, laki-laki maupun perempuan yang keluar rumah untuk bekerja, atau alasan apapun, semuanya harus menjaga diri agar tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan makna fitnah, atau menjadi korban dari fitnah tersebut.

Terkait syarat perempuan boleh bekerja, hal yang sama juga dengan syarat mahram, jika diartikan perlindungan dan keamanan, maka bisa diwujudkan secara nyata melalui fasilitas publik yang nyaman dan aman, serta perlindungan hukum yang nyat. Baik terhadap perempuan maupuan laki-laki. Namun, jika diartikan pelarangan dan pengekangan, maka harus batal demi kaidah dan prinsip bekerja dalam Islam tersebut di atas.

Apalagi syarat agar pekerjaan yang digeluti adalah yang tidak dilarang dalam Islam, tentu saja, ini berlaku umum dan mubadalah. Semua umat Islam harus tunduk pada syarat ini, tidak peduli laki-laki maupun perempuan. Karena laki-laki muslim dan perempuan Muslimah harus tunduk pada aturan dasar yang telah ditetapkan Allah Swt dalam al-Qur’an dan Nabi Muhammad Saw dalam Hadits, termasuk kaidah-kaidah dasar dalam bekerja, sebagaimana dijelaskan di awal tulisan. Wallah a’lam. []

*)Artikel yang sama pernah dimuat di muslimahbekerja.com dengan judul “Benarkah ada Syarat-syarat bagi Perempuan untuk Diperbolehkan Bekerja?”

Tags: islammahramperempuanperempuan bekerjaperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Perempuan yang Mengasuh dan Menyusui Nabi Muhammad Saw

Next Post

Green Sukuk, Produk Kebijakan Ekonomi Pro Lingkungan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
petani perempuan

Green Sukuk, Produk Kebijakan Ekonomi Pro Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0