Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah ada Syarat Perempuan Boleh Bekerja?

Bagaimana syarat-syarat perempuan boleh bekerja ini dibahas dalam Islam, baik dengan merujuk pada al-Qur’an, Hadits, maupun Fiqh? Bagaimana perspektif mubadalah memandang syarat-syarat ini?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

6
SHARES
308
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sering mendengar narasi-narasi yang mendaftar dan menuntut syarat-syarat perempuan boleh bekerja di ruang publik. Di antara yang sering disampaikan adalah ada izin dari suami, tidak melupakan perannya sebagai istri dan ibu rumah tangga, bukan pekerjaan yang diharamkan dan merendahkan martabatnya sebagai perempuan, tidak menimbulkan fitnah, dan jika perjalanan jauh harus ditemani mahram dari keluarganya.

Bagaimana syarat perempuan boleh bekerja ini dibahas dalam Islam, baik dengan merujuk pada al-Qur’an, Hadits, maupun Fiqh? Bagaimana perspektif mubadalah memandang syarat perempuan boleh bekerja ini, yang begitu khusus bagi para Muslimah? Apakah ada juga syarat-syarat boleh bekerja bagi laki-laki muslim untuk dibolehkan bekerja?

Norma Dasar dan Kaidah Dasar dalam Bekerja

Pada beberapa tulisan sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits tentang bekerja, amal, kasab, infaq dan nafaqah juga sejatinya berlaku umum. Semua teks tentang hal ini menyapa laki-laki dan perempuan. Sebagaimana ayat dan hadits tentang iman, Islam, shalat, haji, dan zakat yang juga menyapa laki-laki dan perempuan. Karena bekerja, menghasilkan uang, dan untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, maupun orang lain, adalah karakter dasar manusia.

Bekerja secara normatif dalam Islam adalah baik dan mulia. Dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Hal ini merupakan norma dasar dalam Islam. Tentu saja ada konteks dan kondisi, dimana sesuatu yang baik dan mulia, bisa berubah menjadi buruk dan tidak dianjurkan. Misalnya ketika pekerjaan itu hukumnya haram dalam Islam, membahayakan diri atau orang lain, atau sia-sia dan tidak menghasilkan manfaat apapun bagi kehidupan. Hal ini merujuk pada kaidah dasar dalam Islam jalbul-mashalih wa dar’ul-mafasid (mewujudkan kebaikan dan menjauhkan keburukan).

Berjudi, merekrut dan memperdagangkan orang, menerima jasa pembunuh bayaran, misalnya, adalah perbuatan-perbuatan yang haram dalam Islam. Pekerjaan yang awalnya boleh, tetapi dilakukan dengan cara yang berpotensi membahayakan diri dan atau orang lain, adalah juga tidak dianjurkan, bisa makruh atau bahkan haram. Tergantung tingkat kepastian bahayanya. Seperti mencat jalan raya tanpa marka dan alat pengaman, menjadi supir yang ugal-ugalan, menjadi profesi guru atau dokter yang menipu, dan banyak lagi.

Pekerjaan yang rentan menimbulkan huru-hara, mendatangkan musibah, kebencian, permusuhan, apalagi peperangan, adalah semua dilarang dalam Islam. Semua jenis pekerjaan ini tidak diperkenankan dilakukan laki-laki maupun perempuan. Karena ini menyangkut kaidah dasar dalam Islam, bahwa segala kerusakan harus dihapuskan (adh-dharar yuzal).

Kaidah dasar ini merujuk pada berbagai ayat al-Qur’an (misalnya, QS. Al-Baqarah, 2: 195) dan banyak sekali teks-teks hadits (misalnya, Sahih Muslim, no.  hadits: 6706, Sunan Turmudzi, no. hadits: 2052; Sunan Ibn Majah, no. hadits: 2430; dan Muwaththa’ Malik, no. hadits: 1435). Kaidah dasar lain, sebaliknya, adalah sebuah pekerjaan akan dianjurkan jika justru mendatangkan kebaikan, kemaslahatan, dapat memenuhi kebutuhan diri, keluarga, maupun yang lain.

Kaidah dasar ini juga berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Termasuk ketika seorang perempuan sedang dalam keadaan ‘iddah sekalipun, ia tidak boleh dilarang bekerja, jika justru mendatangkan kebaikan (Sahih Muslim, no. hadits: 3794).

Merespon Syarat Perempuan Boleh Bekerja

Syarat perempuan boleh bekerja yang diajukan, seperti di awal tulisan ini, adalah benar jika tidak melanggar norma dasar dan kaidah dasar tersebut di atas. Ia juga harus diletakkan dalam relasi yang mubadalah, atau resiprokal, dimana laki-laki dan perempuan menjadi subjek yang setara untuk melakukan dan memperoleh manfaat dari kebaikan yang diharapkan, dan dilarang menjadi pelaku maupun korban dari keburukan yang tidak diharapkan.

Syarat perempuan boleh bekerja, misalnya izin suami, adalah baik jika dimaksudkan untuk memastikan keberadaan istri di tempat kerja bisa sehat dan aman, terlindungi dari segala bentuk kekerasan, atau mengantisipasi dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Dengan makna yang sama, izin istri oleh suami juga menjadi baik dan penting untuk memastikan keberadaannya sehat dan aman, terlindungi, dan bisa mengantisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Namun, jika izin suami merupakan syarat perempuan boleh bekerja yang kemudian digunakan untuk melarang atau mengekang secara semena-mena, maka bertentangan dengan kaidah dasar di atas. Sehingga, ia harus batal bagi laki-laki maupun perempuan, demi prinsip dan kaidah dasar tersebut di atas.

Begitupun tidak melupakan syarat sebagai istri atau ibu, jika dimaksudkan sebagai komitmen untuk kebaikan keluarga, maka berlaku juga mubadalah. Artinya, laki-laki bekerja juga harus dengan syarat tidak melupakan perannya sebagai suami dan ayah dari anak-anaknya. Namun, jika digunakan justru untuk memberi beban secara berlebihan, menyalahkan, dan menyudutkan, maka tidak boleh berlaku bagi perempuan, sebagaimana juga tidak berlaku bagi laki-laki.

Syarat tidak menimbulkan fitnah juga sama, berlaku secara mubadalah. Karena fitnah, dengan makna apapun, misalnya menggoda atau kemungkinan terjadinya keburukan, bisa diakibatkan oleh laki-laki maupun perempuan. Korbannya pun bisa laki-laki dan bisa perempuan. Jadi, laki-laki maupun perempuan yang keluar rumah untuk bekerja, atau alasan apapun, semuanya harus menjaga diri agar tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan makna fitnah, atau menjadi korban dari fitnah tersebut.

Terkait syarat perempuan boleh bekerja, hal yang sama juga dengan syarat mahram, jika diartikan perlindungan dan keamanan, maka bisa diwujudkan secara nyata melalui fasilitas publik yang nyaman dan aman, serta perlindungan hukum yang nyat. Baik terhadap perempuan maupuan laki-laki. Namun, jika diartikan pelarangan dan pengekangan, maka harus batal demi kaidah dan prinsip bekerja dalam Islam tersebut di atas.

Apalagi syarat agar pekerjaan yang digeluti adalah yang tidak dilarang dalam Islam, tentu saja, ini berlaku umum dan mubadalah. Semua umat Islam harus tunduk pada syarat ini, tidak peduli laki-laki maupun perempuan. Karena laki-laki muslim dan perempuan Muslimah harus tunduk pada aturan dasar yang telah ditetapkan Allah Swt dalam al-Qur’an dan Nabi Muhammad Saw dalam Hadits, termasuk kaidah-kaidah dasar dalam bekerja, sebagaimana dijelaskan di awal tulisan. Wallah a’lam. []

*)Artikel yang sama pernah dimuat di muslimahbekerja.com dengan judul “Benarkah ada Syarat-syarat bagi Perempuan untuk Diperbolehkan Bekerja?”

Tags: islammahramperempuanperempuan bekerjaperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Perempuan yang Mengasuh dan Menyusui Nabi Muhammad Saw

Next Post

Green Sukuk, Produk Kebijakan Ekonomi Pro Lingkungan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Next Post
petani perempuan

Green Sukuk, Produk Kebijakan Ekonomi Pro Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0