Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

Feminisme yang berkembang di Indonesia bukanlah tiruan dari Barat, melainkan tumbuh dari konteks lokal yang khas.

Hoerunnisa by Hoerunnisa
28 Juni 2025
in Publik
A A
0
Feminisme di Indonesia

Feminisme di Indonesia

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi aktivis perempuan yang secara terbuka mengidentifikasi dirinya sebagai seorang feminis, citra negatif menjadi konsumsi sehari-hari. Istilah feminisme masih sering disalahpahami oleh sebagian masyarakat dan dilekatkan dengan berbagai label buruk. Seperti: “gerakan feminisme bertentangan dengan tradisi perempuan Indonesia,” “perempuan feminis itu liar dan tidak tahu aturan,” atau bahkan “feminisme adalah gerakan anti-Islam”.

Stigma-stigma tersebut muncul sebagai konsekuensi dari anggapan bahwa feminisme adalah produk Barat dan datang ke Indonesia memiliki agenda besar. Yakni untuk mengubah perempuan Indonesia menjadi bebas tanpa batas, lepas dari nilai-nilai budaya dan agama. Benarkah demikian?

Feminisme di Indonesia: Orisinal Khas Indonesia dan Tumbuh dari Rahim orang Islam

Feminisme adalah suatu gagasan dan gerakan sosial yang memperjuangkan kesetaraan gender dalam masyarakat. Gerakan ini hadir pertama kali pada abad ke-19 dan 20 di berbagai negara, terutama di Barat, dan kemudian menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Tokoh perempuan pertama yang mempopulerkan gagasan feminisme di Indonesia berasal dari kalangan Muslim, yakni Raden Ajeng Kartini. Kartini mewarisi darah ulama dari garis ibunya, Ngasirah, yang merupakan putri dari Kiai Modirono, seorang ulama terkemuka di Desa Telukawur, Jepara.

Selain itu, Kartini juga terkenal sebagai murid kesayangan KH Shaleh Darat, seorang ulama besar asal Semarang, Jawa Tengah. Pertanyaan-pertanyaan kritis Kartini tentang agama banyak menggugah sang Kiai, hingga mendorong beliau untuk menerjemahkan dan menafsirkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Jawa dengan aksara Arab (Arab Pegon). Karya ini,  berjudul Faidh al-Rahman, yang kemudian ia berikan kepada Kartini sebagai kado pernikahannya.

Meski gagasan feminisme Kartini terpengaruhi oleh sahabat penanya dari Barat, seperti Stella. Gaya feminisme yang berkembang di Indonesia adalah orisinal khas Indonesia. Karena Feminisme Barat lahir dari konteks masyarakat industri di Eropa dan merespons ketimpangan gender di sana.

Sementara, perempuan Indonesia pada masa Kartini di bawah penjajahan dan tekanan adat yang sangat patriarkal. Maka, menerapkan feminisme Barat di Indonesia menjadi kurang relevan. Jadi, feminisme Kartini bukanlah tiruan dari Barat, melainkan lahir dari realitas lokal dan pengalaman perempuan pribumi.

Lantas, bagaimana sebetulnya hubungan antara Feminisme dan Islam?

Benih-benih Pertemuan Feminis dan Islam

Kartini bukan hanya simbol kebangkitan perempuan Indonesia, tetapi juga seorang Muslimah yang berani menggali makna Islam secara kritis. Pemikirannya tidak terlepas dari pengaruh arus reformasi Islam yang berkembang pada masanya, terutama dalam isu pendidikan dan kesetaraan gender.

Melalui sejumlah surat-suratnya, Kartini menyampaikan berbagai kritik terhadap praktik keagamaan yang menurutnya mengabaikan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Salah satu kritik tajamnya tertuju pada praktik poligami:

“Bukan dosa, bukan kecelaan pula; hukum Islam mengizinkan laki-laki menaruh empat orang perempuan. Meskipun seribu kali orang mengatakan, beristri empat itu bukan dosa menurut hukum Islam, tetapi aku, tetap selama-lamanya saya mengatakan itu dosa. Segala perbuatan nan menyakitkan sesamanya, dosalah pada mataku. Betapakah azab sengsara nan harus diderita seorang perempuan, bila lakinya pulang ke rumah membawa perempuan lain, dan perempuan itu harus diakuinya perempuan lakinya nan sah, harus diterimanya jadi saingannya?” (Surat kepada Nona Zeehandelaar, 6 November 1899)

Ia juga menyuarakan kekecewaan terhadap praktik pembelajaran Al-Qur’an yang tidak disertai pemahaman makna:

“Qur’an terlalu suci, tiada boleh diterjemahkan ke dalam bahasa mana jua pun. Di sini tiada orang nan tahu bahasa Arab. Orang diajar di sini membaca Qur’an, tetapi nan dibacanya itu tiada ia mengerti… Pikiranku, pekerjaan gilakah pekerjaan semacam itu…” (Surat kepada Nona Zeehandelaar, 6 November 1899)

Surat-surat ini memperlihatkan bahwa Kartini tidak menolak agama, tetapi menolak cara agama diajarkan dan kita jalankan secara kaku tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan. Dalam konteks ini, pemikiran Kartini menjadi bagian dari embrio feminisme Islam yang kini berkembang luas di Indonesia. Yakni sebuah gerakan yang berupaya menafsirkan ajaran Islam secara kontekstual dan berpihak pada pengalaman hidup perempuan.

Genealogi Gerakan Feminisme Islam di Indonesia

Pada awal kemunculannya di Indonesia, feminisme dan Islam memiliki hubungan yang dekat. Gerakan feminisme bahkan kalangan Muslim menerima dengan tangan terbuka, lalu mempopulerkannya. Namun, seiring waktu, relasi keduanya mulai merenggang dan dalam beberapa konteks bahkan dianggap bertentangan. Lantas, sejak kapan dan mengapa ketegangan ini muncul?

Etin Anwar dalam bukunya Feminisme Islam: Genealogi, Tantangan, dan Prospek di Indonesia, cukup baik menggambarkan bagaimana proses merenggangnya feminis dan Islam dengan pendekatan genealogi.

Ia menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi dan politik memiliki peran besar dalam membentuk ketegangan tersebut. Sebab, feminisme Islam tidak lahir dalam ruang hampa. Melainkan tumbuh dari dialektika antara pengalaman perempuan Muslim, ajaran Islam, dan konteks sosial-politik yang melingkupinya.

Etin Anwar membagi perkembangan feminisme Islam di Indonesia ke dalam lima periode. Periode pertama adalah zaman emansipasi (awal abad ke-20), saat feminisme mulai muncul dan mendapat respons positif dari tokoh-tokoh Muslim.

Pada masa ini, perempuan Muslim mulai memperjuangkan hak-haknya melalui pendidikan dan perlawanan fisik, terpengaruhi oleh semangat nasionalisme dan reformisme Islam di tengah penjajahan Belanda.

Perjuangan fisik dilakukan tokoh seperti Marta Christina Tiahahu, Tjut Njak Dien, Tjut Meutia, dan Ratu Ratnaningsih. Sementara perjuangan melalui pendidikan penggeraknya adalah R.A. Kartini, Dewi Sartika, dan Rahmah El Yunusiyyah.

Kedua, zaman asosiasi (1930-an–1950-an), tertandai dengan pergeseran perjuangan perempuan dari individu ke kolektif melalui organisasi, termasuk organisasi Islam seperti Aisyiyah (1917), Persistri (1936), dan Muslimat NU (1946). Organisasi-organisasi ini menjadi wadah penting untuk menyuarakan gagasan kesetaraan dalam berbagai ranah perjuangan kebangsaan.

Ketiga, zaman pembangunan (Orde Baru) menjadi titik renggangnya hubungan antara feminisme dan Islam. Gagasan pembangunan besar-besaran yang digagas Soeharto menganggap feminisme sebagai ancaman, sehingga istilah ini mulai diberi konotasi negatif.

Konsep Ibuisme Negara

Meski mengadopsi konsep-konsep Barat seperti Gender and Development (GAD) untuk mempromosikan kemitraan gender, implementasinya tetap menekankan peran perempuan sebagai ibu dan istri. Konsep “ibuisme negara” terlembagakan sebagai ideologi dominan dan tersosialisasikan ke berbagai sektor, baik pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.

Beberapa organisasi perempuan yang awalnya hanya menjadi pelengkap organisasi induk yang didominasi laki-laki mulai menunjukkan resistensi terhadap kontrol negara. Sebagian di antaranya berkembang menjadi organisasi independen berbasis nilai kesetaraan dan digerakkan oleh kalangan feminis, baik yang berorientasi Islam maupun sekuler.

Di sisi lain, muncul pula pandangan feminis sekuler yang mengkritik Islam sebagai penghambat kemajuan perempuan, sehingga memperlebar jarak antara feminisme dan Islam.

Keempat, zaman integrasi. Pada fase ini, organisasi-organisasi Islam mulai menyesuaikan diri dengan nilai-nilai ibuisme negara, sekaligus mendorong semangat pembebasan melalui jalur keagamaan. Upaya dari kalangan feminis Muslim untuk mengintegrasikan nilai-nilai kesetaraan dalam kerangka etika Islam mulai mengemuka, menandai lahirnya tahap awal konvergensi antara Islam dan feminisme.

Lebih Dekat dengan Feminisme Islam

Feminisme Islam muncul sebagai kerangka konseptual untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan menafsirkan ulang ajaran Islam secara lebih egaliter. Isu-isu gender mulai hadir melalui seminar, pelatihan, dan program pendidikan, termasuk di pesantren dan organisasi Islam. Di mana perempuan muslim tampil sebagai aktor utama dalam merumuskan hubungan antara Islam, gender, dan keadilan sosial.

Kelima, fase penyebaran. Pada tahap ini, setelah hubungan antara feminisme dan Islam mulai menunjukkan kecenderungan konvergen, barulah pada awal 1990-an terjadi penyebaran wacana secara lebih luas. Pada periode ini, feminisme Islam di Indonesia mulai tersebarluaskan melalui tiga pendekatan sistematis.

(1) pentingnya penggunaan ijtihad non-yudisial sebagai alat untuk menafsirkan ulang teks-teks keagamaan. (2) kontekstualisasi Al-Qur’an untuk mendukung upaya feminisme Islam dalam menggali kembali etika kesetaraan gender sebagai sumber otoritas dan pemberdayaan perempuan. (3) pencarian kembali wajah Islam yang transformatif melalui semangat kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan.

Konvergensi Feminisme dan Islam Kini Menguat

Feminisme yang berkembang di Indonesia bukanlah tiruan dari Barat, melainkan tumbuh dari konteks lokal yang khas. Tokoh pertama yang mempopulerkan gagasan feminisme di Indonesia adalah R.A. Kartini, seorang perempuan Muslim dan keturunan ulama terkemuka. Ini menunjukkan bahwa sejak awal, feminisme dan Islam memiliki hubungan yang harmonis.

Namun, seiring waktu, hubungan tersebut mengalami ketegangan. Pengaruh politik dan ekonomi pada masa Orde Baru, terutama melalui gagasan pembangunan versi Soeharto dan konsep ibuisme negara turut membentuk citra negatif terhadap feminisme. Akibatnya, feminisme semakin menjauh dari akar-akar keislamannya.

Dan hari ini mulai terlihat arah konvergensi antara feminisme dan Islam. Bahkan, hubungan ini telah memasuki tahap penyebaran yang lebih luas, salah satunya tertandai dengan lahirnya peristiwa penting seperti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama pada tahun 2017.

Meskipun demikian, masih ada pihak-pihak yang mempertentangkan feminisme dan Islam. Namun, seiring meningkatnya kesadaran dan literasi gender di kalangan umat Islam, semoga pandangan semacam ini perlahan terkikis. []

Tags: feminismegerakan perempuanIndonesiaKH Sholeh DaratRA Kartinisejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menggeser Fiqh Fitnah Menuju Fiqh Kesetaraan

Next Post

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0