Mubadalah.id – Salah satu forum isu strategis yang dibuka Tunas Gusdurian pagi hari ini, 15 Oktober 2022, adalah perwujudan keadilan hakiki bagi ketahanan keluarga, perempuan, dan anak. Salah satu klaster dalam isu ini adalah problem sosial Indonesia tentang tingginya pernikahan usia anak. Benarkah menikah adalah solusi bagi remaja yang hasrat seksnya tinggi?
Jaringan Gusdurian sendiri memandang pernikahan usia anak adalah masalah sosial yang memang harus kita minimalisir, syukur bisa terhapuskan. Mengapa pernikahan usia anak kita anggap problem sosial? Karena pernikahan, praktiknya, tidak hanya menyangkut dua orang yang setuju menikah. Tetapi juga terkait dengan keluarga mereka berdua, masyarakat, dan juga negara.
Jika mereka yang masih usia anak, atau kurang dari 19 tahun, benar-benar setuju menikah: mereka akan terkurangi waktu untuk tumbuh kembang sebagai anak secara baik. Mereka kurang bermain, kurang belajar, kurang pengalaman hidup, sehingga besar kemungkinan menjadi kurang daya saing, lalu sulit bekerja dan menjadi beban keluarga, masyarakat, dan negara.
Secara mental, mereka yang masih usia anak dan remaja belum matang untuk bisa berelasi dengan pasangan. Sehingga, akan mudah konflik, bertengkar, dan menjadi rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta perceraian.
Argumentasi KUPI
Argumentasi ini yang menjadi dasar bagi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) untuk mewajibkan semua pemangku kepentingan melindungi mereka yang di usia anak dari praktik pernikahan. Tujuan pernikahan untuk sakinah, seperti tersebutkan daslam Surat ar-Rum (QS. 30: 21), tidak akan tercapai bagi mereka yang secara usia belum memiliki kematangan mental.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw juga mensyaratkan adanya kemampuan (al-ba’ah) bagi yang ingin menikah. Musyawarah Keagamaan KUPI pada tahun 2017 memandang kemampuan yang Nabi Saw syaratkan ini juga termasuk yang bersifat mental kedua calon mempelai, terutama dalam hal berelasi dengan pasangan. Jangan sampai, ikatan pernikahan justru menjadi pintu neraka bagi kedua belah pihak, alih-alih menghadirkan suasana surgawi (baiti jannati).
Hal ini masih dalam asumsi jika kedua belah pihak yang menikah, yang masih usia anak itu, benar-benar setuju dan tanpa ada paksaan dari siapapun. Praktiknya, dalam berbagai kasus, seringkali pihak perempuan justru dipaksa untuk menikah.
Seperti penjelasan Kalis Mardiasih, seorang Gusdurian yang aktif memperjuangkan hak-hak perempuan, tubuh perempuan dianggap tidak produktif dan menjadi beban keluarga. Sehingga, satu-satunya cara adalah dengan memindahkan beban tersebut kepada orang lain, dengan menikahkannya secara paksa sejak usia anak dan remaja.
Padahal, dengan dinikahkan, belum tentu kondisi perempuan akan lebih baik. Belum tentu pihak yang menikahinya akan benar-benar melindungi dan memenuhi kebutuhanya sebagaimana harapan keluarganya. Yang pasti, perempuan yang menikah sudah tidak memiliki lagi dunianya untuk bisa belajar, bermain, dan mengembangkan diri. Jika hamil, semua relasi sosialnya pasti akan terbatasi. Dia juga, sebagai orang yang masih usia anak-anak, sudah harus bersiap-siap menjadi ibu bagi anaknya.
Hasrat Seks Remaja
Salah seorang peserta mengajukan perspektif lain. Yaitu soal hasrat seks yang tinggi bagi remaja karena faktor makanan, bacaan, tontonan, dan pergaulan. Sekalipun dia setuju dengan adanya mudarat dari pernikahan usia anak, dia mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan pernikahan sebagai jalan bagi hasrat seks remaja yang tinggi.
Lalu, benarkah menikah adalah solusi bagi remaja yang hasrat seksnya tinggi? Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Bagaimana juga menghadapi atau menawarkan tips bagi para remaja yang mengalami hasrat seks yang tinggi? Bukankah hasrat seks itu alami dan harus kita salurkan?
Demikian kira-kira pertanyaan yang peserta ajukan tersebut. Pertama, menikah tidak sepenuhnya seks semata. Sekalipun ia menjadi jalan satu-satu yang sah bagi aktivitas seks dalam Islam, tetapi menikah itu lebih dari seks.
Utamanya membangun relasi dua pihak untuk membangun rumah tangga yang, ke depan, harus kita penuhi segala kebutuhannya yang bersifat mental, material, sosial, bahkan intelektual dan spiritual. Memandang pernikahan hanya persoalan seks akan membuat seseorang tidak belajar dan melatih diri untuk mempersiapkan kecakapan mental, yang justru adalah paling utama dalam relasi pasutri.
Kedua, benarkah hasrat seks yang tinggi itu dialami oleh remaja laki-laki dan perempuan? Jangan-jangan hanya remaja laki-laki yang secara budaya dididik untuk melampiaskan nafsunya kepada perempuan. Sehingga, perempuan lebih menerima posisi sebagai pelayan hasrat seks laki-laki.
Perempuan lalu harus menerima rayuan atau pinanangan laki-laki untuk dinikahi demi menghalalkan hasrat seks laki-laki tersebut. Seharusnya, laki-laki kita didik untuk mengelola hasrat seksualnya secara bertanggung-jawab dengan tidak memandang perempuan sebagai pelampias nafsunya belaka, yang diburu untuk dinikahi sekalipun masih usia anak-anak.
Solusi
Nabi Saw sendiri memberi jalan keluar untuk hasrat seks yang tinggi ini dengan berpuasa. Atau, dalam pandangan psikologis, bisa kita salurkan dengan berbagai aktivitas positif seperti olah raga. Atau, bisa juga dengan onani yang moderat, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan kecanduan dan ketergantungan.
Memang tidak mudah, tetapi jika cara pandangnya sejak awal mau berusaha, tidak melulu memikirkan menikah, karena menikah akan mengalihkan dampak buruk kepada orang lain. Yaitu perempuan yang kita nikahi, laki-laki pasti akan bisa.
Ketiga, seperti penjelasan Kalis Mardiasih, adalah soal imajinasi. Ada banyak remaja, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup dalam masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk berimajinasi. Mereka, dan orang tua mereka, tidak memiliki imajinasi untuk sukses belajar lebih tinggi, sukses memberi manfaat kepada umat dan masyarakat, sukses mendatangkan kesejahteraan bagi diri dan keluarga.
Ketika mimpi dan imajinasi mereka hanya menikah, maka tugas para penggerak Gusdurian, agar mereka tidak terjebak pada pernikahan usia anak yang beresiko ini, adalah menghadirkan imajinasi-imajinasi bagi mereka. Demikian penegasan Kalis Mardiasih, santri Gus Dur yang tidak pernah lelah mengajak perempuan untuk hidup bahagia, dengan atau tanpa laki-laki pendamping sekalipun. Perempuan berhak untuk bahagia, di sini, di dunia ini dan di akhirat nanti. Wallahu a’lam. []