Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Menikah adalah Solusi bagi Remaja yang Hasrat Seksnya Tinggi?

Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Bagaimana juga menghadapi atau menawarkan tips bagi para remaja yang mengalami hasrat seks yang tinggi? Bukankah hasrat seks itu alami dan harus kita salurkan?

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
16 Oktober 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Benarkah Menikah adalah Solusi

Benarkah Menikah adalah Solusi

706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu forum isu strategis yang dibuka Tunas Gusdurian pagi hari ini, 15 Oktober 2022, adalah perwujudan keadilan hakiki bagi ketahanan keluarga, perempuan, dan anak. Salah satu klaster dalam isu ini adalah problem sosial Indonesia tentang tingginya pernikahan usia anak. Benarkah menikah adalah solusi bagi remaja yang hasrat seksnya tinggi?

Jaringan Gusdurian sendiri memandang pernikahan usia anak adalah masalah sosial yang memang harus kita minimalisir, syukur bisa terhapuskan. Mengapa pernikahan usia anak kita anggap problem sosial? Karena pernikahan, praktiknya, tidak hanya menyangkut dua orang yang setuju menikah. Tetapi juga terkait dengan keluarga mereka berdua, masyarakat, dan juga negara.

Jika mereka yang masih usia anak, atau kurang dari 19 tahun, benar-benar setuju menikah: mereka akan terkurangi waktu untuk tumbuh kembang sebagai anak secara baik. Mereka kurang bermain, kurang belajar, kurang pengalaman hidup, sehingga besar kemungkinan menjadi kurang daya saing, lalu sulit bekerja dan menjadi beban keluarga, masyarakat, dan negara.

Secara mental, mereka yang masih usia anak dan remaja belum matang untuk bisa berelasi dengan pasangan. Sehingga, akan mudah konflik, bertengkar, dan menjadi rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta perceraian.

Argumentasi KUPI

Argumentasi ini yang menjadi dasar bagi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) untuk mewajibkan semua pemangku kepentingan melindungi mereka yang di usia anak dari praktik pernikahan. Tujuan pernikahan untuk sakinah, seperti tersebutkan daslam Surat ar-Rum (QS. 30: 21), tidak akan tercapai bagi mereka yang secara usia belum memiliki kematangan mental.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw juga mensyaratkan adanya kemampuan (al-ba’ah) bagi yang ingin menikah. Musyawarah Keagamaan KUPI pada tahun 2017 memandang kemampuan yang Nabi Saw syaratkan ini juga termasuk yang bersifat mental kedua calon mempelai, terutama dalam hal berelasi dengan pasangan. Jangan sampai, ikatan pernikahan justru menjadi pintu neraka bagi kedua belah pihak, alih-alih menghadirkan suasana surgawi (baiti jannati).

Hal ini masih dalam asumsi jika kedua belah pihak yang menikah, yang masih usia anak itu, benar-benar setuju dan tanpa ada paksaan dari siapapun. Praktiknya, dalam berbagai kasus, seringkali pihak perempuan justru dipaksa untuk menikah.

Seperti penjelasan Kalis Mardiasih, seorang Gusdurian yang aktif memperjuangkan hak-hak perempuan, tubuh perempuan dianggap tidak produktif dan menjadi beban keluarga. Sehingga, satu-satunya cara adalah dengan memindahkan beban tersebut kepada orang lain, dengan menikahkannya secara paksa sejak usia anak dan remaja.

Padahal, dengan dinikahkan, belum tentu kondisi perempuan akan lebih baik. Belum tentu pihak yang menikahinya akan benar-benar melindungi dan memenuhi kebutuhanya sebagaimana harapan keluarganya. Yang pasti, perempuan yang menikah sudah tidak memiliki lagi dunianya untuk bisa belajar, bermain, dan mengembangkan diri. Jika hamil, semua relasi sosialnya pasti akan terbatasi. Dia juga, sebagai orang yang masih usia anak-anak, sudah harus bersiap-siap menjadi ibu bagi anaknya.

Hasrat Seks Remaja

Salah seorang peserta mengajukan perspektif lain. Yaitu soal hasrat seks yang tinggi bagi remaja karena faktor makanan, bacaan, tontonan, dan pergaulan. Sekalipun dia setuju dengan adanya mudarat dari pernikahan usia anak, dia mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan pernikahan sebagai jalan bagi hasrat seks remaja yang tinggi.

Lalu, benarkah menikah adalah solusi bagi remaja yang hasrat seksnya tinggi? Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Bagaimana juga menghadapi atau menawarkan tips bagi para remaja yang mengalami hasrat seks yang tinggi? Bukankah hasrat seks itu alami dan harus kita salurkan?

Demikian kira-kira pertanyaan yang peserta ajukan tersebut. Pertama, menikah tidak sepenuhnya seks semata. Sekalipun ia menjadi jalan satu-satu yang sah bagi aktivitas seks dalam Islam, tetapi menikah itu lebih dari seks.

Utamanya membangun relasi dua pihak untuk membangun rumah tangga yang, ke depan, harus kita penuhi segala kebutuhannya yang bersifat mental, material, sosial, bahkan intelektual dan spiritual. Memandang pernikahan hanya persoalan seks akan membuat seseorang tidak belajar dan melatih diri untuk mempersiapkan kecakapan mental, yang justru adalah paling utama dalam relasi pasutri.

Kedua, benarkah hasrat seks yang tinggi itu dialami oleh remaja laki-laki dan perempuan? Jangan-jangan hanya remaja laki-laki yang secara budaya dididik untuk melampiaskan nafsunya kepada perempuan. Sehingga, perempuan lebih menerima posisi sebagai pelayan hasrat seks laki-laki.

Perempuan lalu harus menerima rayuan atau pinanangan laki-laki untuk dinikahi demi menghalalkan hasrat seks laki-laki tersebut. Seharusnya, laki-laki kita didik untuk mengelola hasrat seksualnya secara bertanggung-jawab dengan tidak memandang perempuan sebagai pelampias nafsunya belaka, yang diburu untuk dinikahi sekalipun masih usia anak-anak.

Solusi

Nabi Saw sendiri memberi jalan keluar untuk hasrat seks yang tinggi ini dengan berpuasa. Atau, dalam pandangan psikologis, bisa kita salurkan dengan berbagai aktivitas positif seperti olah raga. Atau, bisa juga dengan onani yang moderat, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan kecanduan dan ketergantungan.

Memang tidak mudah, tetapi jika cara pandangnya sejak awal mau berusaha, tidak melulu memikirkan menikah, karena menikah akan mengalihkan dampak buruk kepada orang lain. Yaitu perempuan yang kita nikahi, laki-laki pasti akan bisa.

Ketiga, seperti penjelasan Kalis Mardiasih, adalah soal imajinasi. Ada banyak remaja, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup dalam masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk berimajinasi. Mereka, dan orang tua mereka, tidak memiliki imajinasi untuk sukses belajar lebih tinggi, sukses memberi manfaat kepada umat dan masyarakat, sukses mendatangkan kesejahteraan bagi diri dan keluarga.

Ketika mimpi dan imajinasi mereka hanya menikah, maka tugas para penggerak Gusdurian, agar mereka tidak terjebak pada pernikahan usia anak yang beresiko ini, adalah menghadirkan imajinasi-imajinasi bagi mereka. Demikian penegasan Kalis Mardiasih, santri Gus Dur yang tidak pernah lelah mengajak perempuan untuk hidup bahagia, dengan atau tanpa laki-laki pendamping sekalipun. Perempuan berhak untuk bahagia, di sini, di dunia ini dan di akhirat nanti. Wallahu a’lam. []

Tags: Jaringan GusdurianKeadilan HakikiKeluarga Maslahahketahanan keluargapernikahan anakTunas GUSDURian 2022
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Dalam Rumah Tangga
Hikmah

Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

11 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
keadilan hakiki
Hikmah

Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

3 Oktober 2025
Penyandang Disabilitas
Publik

Mengembalikan Suara bagi Penyandang Disabilitas

24 September 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID