Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Menikah adalah Solusi bagi Remaja yang Hasrat Seksnya Tinggi?

Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Bagaimana juga menghadapi atau menawarkan tips bagi para remaja yang mengalami hasrat seks yang tinggi? Bukankah hasrat seks itu alami dan harus kita salurkan?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
16 Oktober 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Benarkah Menikah adalah Solusi

Benarkah Menikah adalah Solusi

713
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu forum isu strategis yang dibuka Tunas Gusdurian pagi hari ini, 15 Oktober 2022, adalah perwujudan keadilan hakiki bagi ketahanan keluarga, perempuan, dan anak. Salah satu klaster dalam isu ini adalah problem sosial Indonesia tentang tingginya pernikahan usia anak. Benarkah menikah adalah solusi bagi remaja yang hasrat seksnya tinggi?

Jaringan Gusdurian sendiri memandang pernikahan usia anak adalah masalah sosial yang memang harus kita minimalisir, syukur bisa terhapuskan. Mengapa pernikahan usia anak kita anggap problem sosial? Karena pernikahan, praktiknya, tidak hanya menyangkut dua orang yang setuju menikah. Tetapi juga terkait dengan keluarga mereka berdua, masyarakat, dan juga negara.

Jika mereka yang masih usia anak, atau kurang dari 19 tahun, benar-benar setuju menikah: mereka akan terkurangi waktu untuk tumbuh kembang sebagai anak secara baik. Mereka kurang bermain, kurang belajar, kurang pengalaman hidup, sehingga besar kemungkinan menjadi kurang daya saing, lalu sulit bekerja dan menjadi beban keluarga, masyarakat, dan negara.

Secara mental, mereka yang masih usia anak dan remaja belum matang untuk bisa berelasi dengan pasangan. Sehingga, akan mudah konflik, bertengkar, dan menjadi rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta perceraian.

Argumentasi KUPI

Argumentasi ini yang menjadi dasar bagi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) untuk mewajibkan semua pemangku kepentingan melindungi mereka yang di usia anak dari praktik pernikahan. Tujuan pernikahan untuk sakinah, seperti tersebutkan daslam Surat ar-Rum (QS. 30: 21), tidak akan tercapai bagi mereka yang secara usia belum memiliki kematangan mental.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw juga mensyaratkan adanya kemampuan (al-ba’ah) bagi yang ingin menikah. Musyawarah Keagamaan KUPI pada tahun 2017 memandang kemampuan yang Nabi Saw syaratkan ini juga termasuk yang bersifat mental kedua calon mempelai, terutama dalam hal berelasi dengan pasangan. Jangan sampai, ikatan pernikahan justru menjadi pintu neraka bagi kedua belah pihak, alih-alih menghadirkan suasana surgawi (baiti jannati).

Hal ini masih dalam asumsi jika kedua belah pihak yang menikah, yang masih usia anak itu, benar-benar setuju dan tanpa ada paksaan dari siapapun. Praktiknya, dalam berbagai kasus, seringkali pihak perempuan justru dipaksa untuk menikah.

Seperti penjelasan Kalis Mardiasih, seorang Gusdurian yang aktif memperjuangkan hak-hak perempuan, tubuh perempuan dianggap tidak produktif dan menjadi beban keluarga. Sehingga, satu-satunya cara adalah dengan memindahkan beban tersebut kepada orang lain, dengan menikahkannya secara paksa sejak usia anak dan remaja.

Padahal, dengan dinikahkan, belum tentu kondisi perempuan akan lebih baik. Belum tentu pihak yang menikahinya akan benar-benar melindungi dan memenuhi kebutuhanya sebagaimana harapan keluarganya. Yang pasti, perempuan yang menikah sudah tidak memiliki lagi dunianya untuk bisa belajar, bermain, dan mengembangkan diri. Jika hamil, semua relasi sosialnya pasti akan terbatasi. Dia juga, sebagai orang yang masih usia anak-anak, sudah harus bersiap-siap menjadi ibu bagi anaknya.

Hasrat Seks Remaja

Salah seorang peserta mengajukan perspektif lain. Yaitu soal hasrat seks yang tinggi bagi remaja karena faktor makanan, bacaan, tontonan, dan pergaulan. Sekalipun dia setuju dengan adanya mudarat dari pernikahan usia anak, dia mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan pernikahan sebagai jalan bagi hasrat seks remaja yang tinggi.

Lalu, benarkah menikah adalah solusi bagi remaja yang hasrat seksnya tinggi? Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Bagaimana juga menghadapi atau menawarkan tips bagi para remaja yang mengalami hasrat seks yang tinggi? Bukankah hasrat seks itu alami dan harus kita salurkan?

Demikian kira-kira pertanyaan yang peserta ajukan tersebut. Pertama, menikah tidak sepenuhnya seks semata. Sekalipun ia menjadi jalan satu-satu yang sah bagi aktivitas seks dalam Islam, tetapi menikah itu lebih dari seks.

Utamanya membangun relasi dua pihak untuk membangun rumah tangga yang, ke depan, harus kita penuhi segala kebutuhannya yang bersifat mental, material, sosial, bahkan intelektual dan spiritual. Memandang pernikahan hanya persoalan seks akan membuat seseorang tidak belajar dan melatih diri untuk mempersiapkan kecakapan mental, yang justru adalah paling utama dalam relasi pasutri.

Kedua, benarkah hasrat seks yang tinggi itu dialami oleh remaja laki-laki dan perempuan? Jangan-jangan hanya remaja laki-laki yang secara budaya dididik untuk melampiaskan nafsunya kepada perempuan. Sehingga, perempuan lebih menerima posisi sebagai pelayan hasrat seks laki-laki.

Perempuan lalu harus menerima rayuan atau pinanangan laki-laki untuk dinikahi demi menghalalkan hasrat seks laki-laki tersebut. Seharusnya, laki-laki kita didik untuk mengelola hasrat seksualnya secara bertanggung-jawab dengan tidak memandang perempuan sebagai pelampias nafsunya belaka, yang diburu untuk dinikahi sekalipun masih usia anak-anak.

Solusi

Nabi Saw sendiri memberi jalan keluar untuk hasrat seks yang tinggi ini dengan berpuasa. Atau, dalam pandangan psikologis, bisa kita salurkan dengan berbagai aktivitas positif seperti olah raga. Atau, bisa juga dengan onani yang moderat, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan kecanduan dan ketergantungan.

Memang tidak mudah, tetapi jika cara pandangnya sejak awal mau berusaha, tidak melulu memikirkan menikah, karena menikah akan mengalihkan dampak buruk kepada orang lain. Yaitu perempuan yang kita nikahi, laki-laki pasti akan bisa.

Ketiga, seperti penjelasan Kalis Mardiasih, adalah soal imajinasi. Ada banyak remaja, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup dalam masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk berimajinasi. Mereka, dan orang tua mereka, tidak memiliki imajinasi untuk sukses belajar lebih tinggi, sukses memberi manfaat kepada umat dan masyarakat, sukses mendatangkan kesejahteraan bagi diri dan keluarga.

Ketika mimpi dan imajinasi mereka hanya menikah, maka tugas para penggerak Gusdurian, agar mereka tidak terjebak pada pernikahan usia anak yang beresiko ini, adalah menghadirkan imajinasi-imajinasi bagi mereka. Demikian penegasan Kalis Mardiasih, santri Gus Dur yang tidak pernah lelah mengajak perempuan untuk hidup bahagia, dengan atau tanpa laki-laki pendamping sekalipun. Perempuan berhak untuk bahagia, di sini, di dunia ini dan di akhirat nanti. Wallahu a’lam. []

Tags: Jaringan GusdurianKeadilan HakikiKeluarga Maslahahketahanan keluargapernikahan anakTunas GUSDURian 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0