Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Menikah adalah Solusi bagi Remaja yang Hasrat Seksnya Tinggi?

Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Bagaimana juga menghadapi atau menawarkan tips bagi para remaja yang mengalami hasrat seks yang tinggi? Bukankah hasrat seks itu alami dan harus kita salurkan?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
16 Oktober 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Benarkah Menikah adalah Solusi

Benarkah Menikah adalah Solusi

14
SHARES
716
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu forum isu strategis yang dibuka Tunas Gusdurian pagi hari ini, 15 Oktober 2022, adalah perwujudan keadilan hakiki bagi ketahanan keluarga, perempuan, dan anak. Salah satu klaster dalam isu ini adalah problem sosial Indonesia tentang tingginya pernikahan usia anak. Benarkah menikah adalah solusi bagi remaja yang hasrat seksnya tinggi?

Jaringan Gusdurian sendiri memandang pernikahan usia anak adalah masalah sosial yang memang harus kita minimalisir, syukur bisa terhapuskan. Mengapa pernikahan usia anak kita anggap problem sosial? Karena pernikahan, praktiknya, tidak hanya menyangkut dua orang yang setuju menikah. Tetapi juga terkait dengan keluarga mereka berdua, masyarakat, dan juga negara.

Jika mereka yang masih usia anak, atau kurang dari 19 tahun, benar-benar setuju menikah: mereka akan terkurangi waktu untuk tumbuh kembang sebagai anak secara baik. Mereka kurang bermain, kurang belajar, kurang pengalaman hidup, sehingga besar kemungkinan menjadi kurang daya saing, lalu sulit bekerja dan menjadi beban keluarga, masyarakat, dan negara.

Secara mental, mereka yang masih usia anak dan remaja belum matang untuk bisa berelasi dengan pasangan. Sehingga, akan mudah konflik, bertengkar, dan menjadi rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta perceraian.

Argumentasi KUPI

Argumentasi ini yang menjadi dasar bagi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) untuk mewajibkan semua pemangku kepentingan melindungi mereka yang di usia anak dari praktik pernikahan. Tujuan pernikahan untuk sakinah, seperti tersebutkan daslam Surat ar-Rum (QS. 30: 21), tidak akan tercapai bagi mereka yang secara usia belum memiliki kematangan mental.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw juga mensyaratkan adanya kemampuan (al-ba’ah) bagi yang ingin menikah. Musyawarah Keagamaan KUPI pada tahun 2017 memandang kemampuan yang Nabi Saw syaratkan ini juga termasuk yang bersifat mental kedua calon mempelai, terutama dalam hal berelasi dengan pasangan. Jangan sampai, ikatan pernikahan justru menjadi pintu neraka bagi kedua belah pihak, alih-alih menghadirkan suasana surgawi (baiti jannati).

Hal ini masih dalam asumsi jika kedua belah pihak yang menikah, yang masih usia anak itu, benar-benar setuju dan tanpa ada paksaan dari siapapun. Praktiknya, dalam berbagai kasus, seringkali pihak perempuan justru dipaksa untuk menikah.

Seperti penjelasan Kalis Mardiasih, seorang Gusdurian yang aktif memperjuangkan hak-hak perempuan, tubuh perempuan dianggap tidak produktif dan menjadi beban keluarga. Sehingga, satu-satunya cara adalah dengan memindahkan beban tersebut kepada orang lain, dengan menikahkannya secara paksa sejak usia anak dan remaja.

Padahal, dengan dinikahkan, belum tentu kondisi perempuan akan lebih baik. Belum tentu pihak yang menikahinya akan benar-benar melindungi dan memenuhi kebutuhanya sebagaimana harapan keluarganya. Yang pasti, perempuan yang menikah sudah tidak memiliki lagi dunianya untuk bisa belajar, bermain, dan mengembangkan diri. Jika hamil, semua relasi sosialnya pasti akan terbatasi. Dia juga, sebagai orang yang masih usia anak-anak, sudah harus bersiap-siap menjadi ibu bagi anaknya.

Hasrat Seks Remaja

Salah seorang peserta mengajukan perspektif lain. Yaitu soal hasrat seks yang tinggi bagi remaja karena faktor makanan, bacaan, tontonan, dan pergaulan. Sekalipun dia setuju dengan adanya mudarat dari pernikahan usia anak, dia mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan pernikahan sebagai jalan bagi hasrat seks remaja yang tinggi.

Lalu, benarkah menikah adalah solusi bagi remaja yang hasrat seksnya tinggi? Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini? Bagaimana juga menghadapi atau menawarkan tips bagi para remaja yang mengalami hasrat seks yang tinggi? Bukankah hasrat seks itu alami dan harus kita salurkan?

Demikian kira-kira pertanyaan yang peserta ajukan tersebut. Pertama, menikah tidak sepenuhnya seks semata. Sekalipun ia menjadi jalan satu-satu yang sah bagi aktivitas seks dalam Islam, tetapi menikah itu lebih dari seks.

Utamanya membangun relasi dua pihak untuk membangun rumah tangga yang, ke depan, harus kita penuhi segala kebutuhannya yang bersifat mental, material, sosial, bahkan intelektual dan spiritual. Memandang pernikahan hanya persoalan seks akan membuat seseorang tidak belajar dan melatih diri untuk mempersiapkan kecakapan mental, yang justru adalah paling utama dalam relasi pasutri.

Kedua, benarkah hasrat seks yang tinggi itu dialami oleh remaja laki-laki dan perempuan? Jangan-jangan hanya remaja laki-laki yang secara budaya dididik untuk melampiaskan nafsunya kepada perempuan. Sehingga, perempuan lebih menerima posisi sebagai pelayan hasrat seks laki-laki.

Perempuan lalu harus menerima rayuan atau pinanangan laki-laki untuk dinikahi demi menghalalkan hasrat seks laki-laki tersebut. Seharusnya, laki-laki kita didik untuk mengelola hasrat seksualnya secara bertanggung-jawab dengan tidak memandang perempuan sebagai pelampias nafsunya belaka, yang diburu untuk dinikahi sekalipun masih usia anak-anak.

Solusi

Nabi Saw sendiri memberi jalan keluar untuk hasrat seks yang tinggi ini dengan berpuasa. Atau, dalam pandangan psikologis, bisa kita salurkan dengan berbagai aktivitas positif seperti olah raga. Atau, bisa juga dengan onani yang moderat, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan kecanduan dan ketergantungan.

Memang tidak mudah, tetapi jika cara pandangnya sejak awal mau berusaha, tidak melulu memikirkan menikah, karena menikah akan mengalihkan dampak buruk kepada orang lain. Yaitu perempuan yang kita nikahi, laki-laki pasti akan bisa.

Ketiga, seperti penjelasan Kalis Mardiasih, adalah soal imajinasi. Ada banyak remaja, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup dalam masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk berimajinasi. Mereka, dan orang tua mereka, tidak memiliki imajinasi untuk sukses belajar lebih tinggi, sukses memberi manfaat kepada umat dan masyarakat, sukses mendatangkan kesejahteraan bagi diri dan keluarga.

Ketika mimpi dan imajinasi mereka hanya menikah, maka tugas para penggerak Gusdurian, agar mereka tidak terjebak pada pernikahan usia anak yang beresiko ini, adalah menghadirkan imajinasi-imajinasi bagi mereka. Demikian penegasan Kalis Mardiasih, santri Gus Dur yang tidak pernah lelah mengajak perempuan untuk hidup bahagia, dengan atau tanpa laki-laki pendamping sekalipun. Perempuan berhak untuk bahagia, di sini, di dunia ini dan di akhirat nanti. Wallahu a’lam. []

Tags: Jaringan GusdurianKeadilan HakikiKeluarga Maslahahketahanan keluargapernikahan anakTunas GUSDURian 2022
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Resolusi dan Rekomendasi Tunas GUSDURian 2022

Next Post

Putri Pembayun dan Upaya Kerajaan Mataram Menaklukkan Mangir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Next Post
Putri Pembayun dan Upaya Kerajaan Mataram Menaklukkan Mangir

Putri Pembayun dan Upaya Kerajaan Mataram Menaklukkan Mangir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0