• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Perkawinan sebagai Sesuatu yang Sakral?

Pensakralan terhadap perkawinan, mungkin awalnya agar semua orang berhati-hati dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Tidak mudah patah semangat dan tidak mudah mengajukan gugatan cerai.

Redaksi Redaksi
18/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perkawinan Sakral

Perkawinan Sakral

619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam teks keislaman juga hampir sama, kebanyakan orang lebih memilih menyatakan perkawinan sebagai sesuatu yang sakral, atau ibadah.

Mubadalah.id – Dalam benak banyak orang, perkawinan menempati posisi ideal yang bisa menawarkan keindahan dan kesejahteraan dalam kehidupan. Dengan harapan besar ini, banyak orang kemudian tidak siap menghadapi kenyataan ketika kehidupan perkawinan ternyata tidak menghadirkan keindahan.

Bahkan tidak sedikit yang menjadi korban kekerasan, justru ketika ia hidup dalam bahtera perkawinan. Mereka tidak mau mengantisipasi agar dalam perkawinannya tidak terjatuh sebagai korban kekerasan.

Bentuk ketidak siapan lain, adalah penolakan terhadap kasus kekerasan rumah tangga untuk dibawa dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penolakan ini tidak hanya berangkat dari kekhawatiran terhadap terbukanya aib keluarga. Tetapi juga ketakutan terhadap merosotnya citra perkawinan di mata masyarakat.

Ketika perkawinan diwacanakan sebagai kontrak kesepakatan yang sejak awal harus disadari kedua mempelai, banyak orang juga tidak menyetujui gagasan ini. Ketidak setujuan ini kemungkinan juga berakar pada ketakutan penodaan citra perkawinan di masyarakat.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Kehidupan Rumah Tangga

Dalam diskursus keislaman juga hampir sama, kebanyakan orang lebih memilih menyatakan perkawinan sebagai sesuatu yang sakral, atau ibadah. Sekalipun semua orang mengenal bahwa perkawinan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sesuatu yang dalam fiqh sebagai ibadah, seperti sholat, puasa dan haji.

Seharusnya perkawinan, sebagai sesuatu yang tidak sama dengan sholat, puasa dan haji, agar yang muncul dalam perkawinan adalah soal hak dan kewajiban. Bukan perintah ketaatan atau anjuran ketundukan yang membutakan.

Pensakralan terhadap perkawinan, mungkin awalnya agar semua orang berhati-hati dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Tidak mudah patah semangat dan tidak mudah mengajukan gugatan cerai.

Tetapi pada praktiknya pensakralan justru mempersulit banyak orang untuk menemukan makna keindahan dalam perkawinan. Pensakralan juga mengungkung dan mempersulit orang untuk keluar dari prahara perkawinan, ketika prahara itu benar-benar sudah terjadi.

Banyak orang, terutama perempuan hanya dikonstruksikan untuk menunaikan kewajiban dalam perkawinan, daripada untuk memperoleh hak-hak yang harus dinikmatinya. []

Tags: kesejahteraanperkawinanrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID