Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Berapapun Usianya, Seorang Perempuan Tetap Berhak Memilih Pasangannya

Tak perlu terburu-buru menerima siapa pun yang datang tanpa ada proses perkenalan yang cukup. Tak usah gusar dengan tuntutan orang-orang terdekat maupun orang tua sendiri. Hidup ini, ke depannya yang menjalani adalah diri kita sendiri

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
22 Oktober 2021
in Personal
A A
0
Memilih

Memilih

399
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu kali, saya kedatangan seorang tamu. Usianya sudah cukup sepuh. Beliau memperkenalkan diri dengan baik, lalu dengan hati-hati menyampaikan tujuan kedatangannya. Beliau bermaksud memperkenalkan dua kandidat yang beliau miliki untuk diperkenalkan kepada saya.

Yap, tujuan beliau adalah mencarikan jodoh untuk keduanya dan juga untuk saya. Beliau meminta saya untuk memilih salah satu dari kedua laki-laki itu untuk berkenalan lebih lanjut. Saya yang saat itu benar-benar tidak siap dengan kedatangan beliau dan juga proses perkenalan untuk perjodohan itu, saya hanya terdiam. Karena terus didesak oleh beliau, akhirnya saya menjawab juga.

“Saya belum ada keinginan untuk berproses, Mbah,” jawab saya sesantun mungkin.

Tak disangka, beliau justru memberikan jawaban yang tidak menyenangkan.

“Mau cari yang seperti apa lagi? Jadi perempuan tidak usah terlalu banyak memilih.”

Mak deg rasanya di hati mendengar jawaban beliau. Saking kagetnya saya hanya bisa diam. Bibir saya rapat, tak ada lagi jawaban dari saya, bahkan untuk sekadar senyum basa basi. Usia saya saat itu sudah menginjak kepala tiga. Beliau juga mengetahui hal itu.

Seperti halnya masyarakat kebanyakan, beliau juga menganggap perempuan yang sudah menginjak kepala tiga harusnya sudah menikah dan punya anak. Sehingga mereka berpikiran, jika ada perempuan yang masih lajang di usia tersebut harus segera dicarikan jodoh. Pun mereka juga beranggapan, perempuan tersebut tak lagi boleh banyak memilih agar segera mengakhiri masa lajangnya.

Merasa tidak mendapat tanggapan yang diharapkan, beliau segera berdiri dan berpamitan. Saya dan ibu mengantarkan beliau hingga pintu depan.

Selepas beliau pergi, saya menoleh kepada ibu. Saya sempat melihat raut wajah ibu yang sedikit kecewa. Prediksi saya, ibu juga ingin saya tak terlalu banyak memilih. Cepat-cepat saya bilang kepada ibu alasan logis kenapa saya tak bisa menerima perkenalan tadi. Kepada ibu saya bilang domisili dan tempat kerja keduanya amat jauh dari rumah dan tempat kerja saya. Untunglah ibu bisa memahami alasan saya dengan baik.

Saya termasuk segelintir orang yang beruntung karena orang tua dan orang-orang terdekat tidak ikut menekan saya untuk segera menikah. Banyak kawan-kawan lain yang tidak seberuntung saya. Tekanan orang terdekat akhirnya membuat mereka gegabah menentukan pilihan pasangan untuk mendampingi hidupnya.

Hal yang dialami oleh kawan-kawan saya ini diungkapkan juga oleh Ester Lianawati dalam buku Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan. Menurut Ester perempuan lajang tidak tertekan karena statusnya, ia lebih tertekan karena pandangan lingkungan dan orang-orang terdekatnya.

Salah satu kawan saya mengalami dampak dari tekanan lingkungan tersebut. Usianya sudah mencapai empat puluh lima. Ia telah memiliki dua orang putra kembar hasil pernikahan dengan suaminya belasan tahun silam.

Waktu itu, usia beliau sudah mencapai kepala tiga. Orang-orang terdekatnya mendesak beliau untuk segera menikah dan tak terlalu banyak memilih. Ketika pada akhirnya ia diperkenalkan dengan seorang laki-laki yang sudah mapan, ia membulatkan tekad untuk segera menerimanya. Saat itu ia hanya mengenalnya dalam waktu tiga bulan saja. Dalam waktu itu, tak ada banyak interaksi antara keduanya. Proses perkenalan yang cukup singkat dan juga kurang berkualitas.

Satu-satunya alasan beliau untuk menerima laki-laki itu karena ia merasa umurnya sudah mencapai kepala tiga. Ia khawatir tak ada lagi kesempatan untuk mendapatkan jodoh di usianya yang semakin tinggi. Singkat kata, pesta pernikahan pun digelar. Orang-orang terdekat yang menekannya dengan tuntutan untuk segera menikah sudah bubar jalan. Mereka telah puas melihat pergantian status dari ibu tersebut.

Pengalaman yang dirasakan oleh kawan saya sejalan dengan pernyataan Ester Lianawati dalam buku yang sama di bagian Mitos Kesempurnaan dan Jebakan Harga Diri. Menurut Ester, tidak sedikit perempuan memutuskan untuk tetap menikah dengan seorang pria meski ia tidak siap atau tidak yakin dengan pria tersebut. Salah satu keputusan mereka didasarkan pada tuntutan orang tua dan keluarga besar terkait usia yang sudah cukup untuk menikah.

Sayangnya, setelah menikah ibu tersebut menghadapi neraka baru dalam hidupnya. Perlahan, sifat asli suaminya mulai nampak. Ternyata, suaminya mendahulukan nafkah untuk ibunya daripada istrinya. Bahkan, ibu tersebut bercerita selama ibu mertuanya hidup ia tak menerima sepeser pun nafkah dari suaminya. Setelah ibu mertuanya meninggal pun, tak banyak perubahan yang ia rasakan. Suaminya tetap degan sikap pelitnya.

Kemanakah orang-orang yang menuntut ibu tadi untuk segera menerima siapa pun yang datang? Mereka sudah repot dengan urusan masing-masing.

Sebagai seorang perempuan, beliau mengalami pengalaman reproduksi. Hamil, melahirkan, dan menyusui. Ia memiliki dua putra kembar di kehamilan pertamanya. Ia hadapi semuanya sendiri. Ia nafkahi kedua putranya dengan gajinya sebagai guru di sekolah swasta.

Suatu ketika, kedua anaknya sudah masuk SMP. Ibu tersebut berinisiatif membelikan sepeda motor bekas dengan dicicil untuk mempermudah transportasi keduanya. Lagi-lagi uang untuk mencicil sepeda motor tersebut hanyalah uang dari hasil kerjanya saja.

Pernah suatu hari beliau kehabisan uang dan terpaksa meminta kepada suaminya. Beliau mengaku belum makan dari pagi, begitu juga kedua putranya. Sayang, suaminya justru menghardiknya.

“Lapar? Makan saja motor barumu itu!” Begitu jawaban kasar suaminya. Mendengar jawaban suaminya, beliau menangis tersedu-sedu. Tak lama kemudian ia putuskan untuk berhutang kepada tetangga untuk membeli makan untuknya sendiri dan kedua putranya.

Kemanakah orang-orang yang menuntut ibu tadi untuk segera menerima siapa pun yang datang? Mereka sudah repot dengan urusan masing-masing.

Saya menghela napas berkali-kali saat mendengar cerita beliau. Terbersit di kepala saya mengapa beliau tak memilih untuk mengakhiri pernikahan ini dan hidup bertiga dengan kedua putra kembarnya saja. Ketika saya putuskan untuk mengungkapkan pertanyaan ini, ibu itu justru menggeleng lemah.

Ia bilang ia tak sanggup menyandang status janda yang dianggap miring oleh masyarakat. Ia juga merasa tak mampu menjelaskan kepada kedua putranya dan keluarga besar masing-masing.

Saya kembali mengingatkan beliau bahwa kedua putranya tidak akan bahagia jika melihat ibunya juga tidak bahagia. Namun, pendapat saya tak menggoyahkan pilihan hatinya untuk bertahan. Akhirnya saya terdiam. Saya paham, beliau juga perlu mengumpulkan cukup keberanian dan kemantapan untuk melepaskan diri dari neraka ini.

Kisah yang dialami beliau, hendaknya menjadi pelajaran bagi kita. Sebagai seorang perempuan di usia berapa pun kita tetap berhak memilih pasangan dengan hati-hati. Tak perlu terburu-buru menerima siapa pun yang datang tanpa ada proses perkenalan yang cukup. Tak usah gusar dengan tuntutan orang-orang terdekat maupun orang tua sendiri. Hidup ini, ke depannya yang menjalani adalah diri kita sendiri. Mereka, orang-orang terdekat kita hanya mampu memberi saran dan berkomentar. Selebihnya, kitalah yang akan bertanggung jawab atas pilihan yang kita ambil. []

Tags: Ester LianawatiJodohmemilihperempuanPerempuan Lajang

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Related Posts

Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0