Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Berapapun Usianya, Seorang Perempuan Tetap Berhak Memilih Pasangannya

Tak perlu terburu-buru menerima siapa pun yang datang tanpa ada proses perkenalan yang cukup. Tak usah gusar dengan tuntutan orang-orang terdekat maupun orang tua sendiri. Hidup ini, ke depannya yang menjalani adalah diri kita sendiri

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
22 Oktober 2021
in Personal
A A
0
Memilih

Memilih

8
SHARES
402
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu kali, saya kedatangan seorang tamu. Usianya sudah cukup sepuh. Beliau memperkenalkan diri dengan baik, lalu dengan hati-hati menyampaikan tujuan kedatangannya. Beliau bermaksud memperkenalkan dua kandidat yang beliau miliki untuk diperkenalkan kepada saya.

Yap, tujuan beliau adalah mencarikan jodoh untuk keduanya dan juga untuk saya. Beliau meminta saya untuk memilih salah satu dari kedua laki-laki itu untuk berkenalan lebih lanjut. Saya yang saat itu benar-benar tidak siap dengan kedatangan beliau dan juga proses perkenalan untuk perjodohan itu, saya hanya terdiam. Karena terus didesak oleh beliau, akhirnya saya menjawab juga.

“Saya belum ada keinginan untuk berproses, Mbah,” jawab saya sesantun mungkin.

Tak disangka, beliau justru memberikan jawaban yang tidak menyenangkan.

“Mau cari yang seperti apa lagi? Jadi perempuan tidak usah terlalu banyak memilih.”

Mak deg rasanya di hati mendengar jawaban beliau. Saking kagetnya saya hanya bisa diam. Bibir saya rapat, tak ada lagi jawaban dari saya, bahkan untuk sekadar senyum basa basi. Usia saya saat itu sudah menginjak kepala tiga. Beliau juga mengetahui hal itu.

Seperti halnya masyarakat kebanyakan, beliau juga menganggap perempuan yang sudah menginjak kepala tiga harusnya sudah menikah dan punya anak. Sehingga mereka berpikiran, jika ada perempuan yang masih lajang di usia tersebut harus segera dicarikan jodoh. Pun mereka juga beranggapan, perempuan tersebut tak lagi boleh banyak memilih agar segera mengakhiri masa lajangnya.

Merasa tidak mendapat tanggapan yang diharapkan, beliau segera berdiri dan berpamitan. Saya dan ibu mengantarkan beliau hingga pintu depan.

Selepas beliau pergi, saya menoleh kepada ibu. Saya sempat melihat raut wajah ibu yang sedikit kecewa. Prediksi saya, ibu juga ingin saya tak terlalu banyak memilih. Cepat-cepat saya bilang kepada ibu alasan logis kenapa saya tak bisa menerima perkenalan tadi. Kepada ibu saya bilang domisili dan tempat kerja keduanya amat jauh dari rumah dan tempat kerja saya. Untunglah ibu bisa memahami alasan saya dengan baik.

Saya termasuk segelintir orang yang beruntung karena orang tua dan orang-orang terdekat tidak ikut menekan saya untuk segera menikah. Banyak kawan-kawan lain yang tidak seberuntung saya. Tekanan orang terdekat akhirnya membuat mereka gegabah menentukan pilihan pasangan untuk mendampingi hidupnya.

Hal yang dialami oleh kawan-kawan saya ini diungkapkan juga oleh Ester Lianawati dalam buku Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan. Menurut Ester perempuan lajang tidak tertekan karena statusnya, ia lebih tertekan karena pandangan lingkungan dan orang-orang terdekatnya.

Salah satu kawan saya mengalami dampak dari tekanan lingkungan tersebut. Usianya sudah mencapai empat puluh lima. Ia telah memiliki dua orang putra kembar hasil pernikahan dengan suaminya belasan tahun silam.

Waktu itu, usia beliau sudah mencapai kepala tiga. Orang-orang terdekatnya mendesak beliau untuk segera menikah dan tak terlalu banyak memilih. Ketika pada akhirnya ia diperkenalkan dengan seorang laki-laki yang sudah mapan, ia membulatkan tekad untuk segera menerimanya. Saat itu ia hanya mengenalnya dalam waktu tiga bulan saja. Dalam waktu itu, tak ada banyak interaksi antara keduanya. Proses perkenalan yang cukup singkat dan juga kurang berkualitas.

Satu-satunya alasan beliau untuk menerima laki-laki itu karena ia merasa umurnya sudah mencapai kepala tiga. Ia khawatir tak ada lagi kesempatan untuk mendapatkan jodoh di usianya yang semakin tinggi. Singkat kata, pesta pernikahan pun digelar. Orang-orang terdekat yang menekannya dengan tuntutan untuk segera menikah sudah bubar jalan. Mereka telah puas melihat pergantian status dari ibu tersebut.

Pengalaman yang dirasakan oleh kawan saya sejalan dengan pernyataan Ester Lianawati dalam buku yang sama di bagian Mitos Kesempurnaan dan Jebakan Harga Diri. Menurut Ester, tidak sedikit perempuan memutuskan untuk tetap menikah dengan seorang pria meski ia tidak siap atau tidak yakin dengan pria tersebut. Salah satu keputusan mereka didasarkan pada tuntutan orang tua dan keluarga besar terkait usia yang sudah cukup untuk menikah.

Sayangnya, setelah menikah ibu tersebut menghadapi neraka baru dalam hidupnya. Perlahan, sifat asli suaminya mulai nampak. Ternyata, suaminya mendahulukan nafkah untuk ibunya daripada istrinya. Bahkan, ibu tersebut bercerita selama ibu mertuanya hidup ia tak menerima sepeser pun nafkah dari suaminya. Setelah ibu mertuanya meninggal pun, tak banyak perubahan yang ia rasakan. Suaminya tetap degan sikap pelitnya.

Kemanakah orang-orang yang menuntut ibu tadi untuk segera menerima siapa pun yang datang? Mereka sudah repot dengan urusan masing-masing.

Sebagai seorang perempuan, beliau mengalami pengalaman reproduksi. Hamil, melahirkan, dan menyusui. Ia memiliki dua putra kembar di kehamilan pertamanya. Ia hadapi semuanya sendiri. Ia nafkahi kedua putranya dengan gajinya sebagai guru di sekolah swasta.

Suatu ketika, kedua anaknya sudah masuk SMP. Ibu tersebut berinisiatif membelikan sepeda motor bekas dengan dicicil untuk mempermudah transportasi keduanya. Lagi-lagi uang untuk mencicil sepeda motor tersebut hanyalah uang dari hasil kerjanya saja.

Pernah suatu hari beliau kehabisan uang dan terpaksa meminta kepada suaminya. Beliau mengaku belum makan dari pagi, begitu juga kedua putranya. Sayang, suaminya justru menghardiknya.

“Lapar? Makan saja motor barumu itu!” Begitu jawaban kasar suaminya. Mendengar jawaban suaminya, beliau menangis tersedu-sedu. Tak lama kemudian ia putuskan untuk berhutang kepada tetangga untuk membeli makan untuknya sendiri dan kedua putranya.

Kemanakah orang-orang yang menuntut ibu tadi untuk segera menerima siapa pun yang datang? Mereka sudah repot dengan urusan masing-masing.

Saya menghela napas berkali-kali saat mendengar cerita beliau. Terbersit di kepala saya mengapa beliau tak memilih untuk mengakhiri pernikahan ini dan hidup bertiga dengan kedua putra kembarnya saja. Ketika saya putuskan untuk mengungkapkan pertanyaan ini, ibu itu justru menggeleng lemah.

Ia bilang ia tak sanggup menyandang status janda yang dianggap miring oleh masyarakat. Ia juga merasa tak mampu menjelaskan kepada kedua putranya dan keluarga besar masing-masing.

Saya kembali mengingatkan beliau bahwa kedua putranya tidak akan bahagia jika melihat ibunya juga tidak bahagia. Namun, pendapat saya tak menggoyahkan pilihan hatinya untuk bertahan. Akhirnya saya terdiam. Saya paham, beliau juga perlu mengumpulkan cukup keberanian dan kemantapan untuk melepaskan diri dari neraka ini.

Kisah yang dialami beliau, hendaknya menjadi pelajaran bagi kita. Sebagai seorang perempuan di usia berapa pun kita tetap berhak memilih pasangan dengan hati-hati. Tak perlu terburu-buru menerima siapa pun yang datang tanpa ada proses perkenalan yang cukup. Tak usah gusar dengan tuntutan orang-orang terdekat maupun orang tua sendiri. Hidup ini, ke depannya yang menjalani adalah diri kita sendiri. Mereka, orang-orang terdekat kita hanya mampu memberi saran dan berkomentar. Selebihnya, kitalah yang akan bertanggung jawab atas pilihan yang kita ambil. []

Tags: Ester LianawatiJodohmemilihperempuanPerempuan Lajang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyoal Tantangan Pesantren dalam Menebarkan Nilai Islam Rahmatan Lilalamin Melalui Eco Pesantren

Next Post

Santri Mengglobal sejak Era Kolonial, Santri Era Milenial Apa Kabar?

Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Santri

Santri Mengglobal sejak Era Kolonial, Santri Era Milenial Apa Kabar?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0