Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Berdakwah dengan Kebencian Dilarang dalam Islam

Winarno by Winarno
20 November 2022
in Aktual
A A
0
Berdakwah dengan Kebencian Dilarang dalam Islam

Berdakwah dengan Kebencian Dilarang dalam Islam

4
SHARES
196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Pada dasarnya, berdakwah dengan kebencian dilarang dalam Islam.  Penceramah Bahar Smith mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyebutkan Presiden Jokowi seperti banci dalam ceramahnya beberapa waktu yang lalu. Dari pernyataanya itu, akhirnya Bahar Smith dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan telah menyebarkan siar kebencian.

Melihat hal itu, Ulama Perempuan asal Jombang Jawa Timur, Umdatul Choirat menyatakan, penceramah semacam itu harus belajar kembali baik secara keilmuan, keislaman maupun moralitas untuk bisa meniru akhlak Rosululloh. Sebab, Rosulullah tidak pernah mengajarkan kebencian, kekerasan, adudomba, fitnah, ataupun mencela, apapun alasannya.

“Kalau mau mengkritik sih boleh, akan tetapi dalam bentuk amar makruf nahi mungkar dengan pola yang penuh kebaikan (hasanah) dan kesabaran (shobr),” kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Tambak Beras Jombang kepada Mubaadalahnews, 3 Desember 2018.

Menurutnya, itu bukan ceramah, tetapi menyalakan api fitnah dan provokasi yang harus diperangi. Bahkan sebagai manusia dihimbau untuk menutup mata melihat kekurangan orang lain dan agar menilai seseorang dari sisi prestasi dan kelebihannya.

Dosen Universitas KH. Wahab Hasbulloh Tambak Beras Jombang tak menyangka ternyata penampilan lahiriyah yang tampak seperti pakaian seorang wali tidak selalu menunjukkan bahwa pemakainya adalah orang suci.

“Melihat dan mendengar ceramahnya itu menurut saya suatu aktifitas yang menyia-nyiakan waktu dan energi. Saya mendengarkan dari teman-teman saya yang kebetulan mendengarkan ceramah itu sekadar untuk mengamati isinya,” tuturnya.

Setelah mendengar secara seksama, kata dia, secara tidak sengaja langsung menutup telinga. Bahkan dirinya meminta temannya itu untuk tidak mendengarkan serta membagikan isi ceramah tersebut.

“Berdakwah dengan pola menebar kebencian itu sama dengan tukang fitnah yang mal’un (terkutuk atau kena laknat) di sisi Allah,” tegasnya.

Dia menilai, Jokowi itu tidak banci, tetapi laki-laki sejati dengan karakter khas orang Jawa Solo, dengan falsafahnya, yaitu pelan tapi pasti. Tak hanya itu, Jokowi menjadi Presiden itu dipilih oleh lebih dari 50 persen jumlah penduduk Indonesia yang waras.

“Jokowi telah mampu melanjutkan proyek-proyek yang mangkrak puluhan tahun dan program-program pembangunan infrastruktur yang belum bisa dijalankan selama ini. Dan juga memperkuat ekonomi yang mampu mempertahankan ekonomi bangsa dari keterpurukan,” tegasnya.

Hukum mencela dan menghina

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Abdul Moqsith Ghazali menuturkan, seorang jamaah pengajian bertanya. Apakah mencela atau menghina presiden dapat pahala?

“Saya menjawabnya pakai hadits saja. Pertama, pernah ada yang bertanya pada Aisyah (istri Nabi SAW) tentang akhlak Nabi, maka Aisyah menjawab bahwa Nabi SAW tak berkata-kata kotor (لم يكن فاحشا ولا متفحشا),” kata dosen tetap Tafsir Hadist UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui statusnya di facebook, 2 Desember 2018

Kedua, dia mengutip hadist dari Anas Ibn Malik. “Sepuluh tahun saya menjadi pelayan Nabi SAW, tapi tak sekalipun saya mendengar kata-kata kasar darinya”. Anas ibn Malik pun berkata, “Nabi bukan pencela, tak berkata kotor, dan bukan pelaknat” (لم يكن رسول الله ص م سبابا ولا فحاشا ولا لعانا).

Lebih lanjut lagi, alkisah, Nabi SAW pernah menegur Aisyah ketika mencela orang Yahudi yang mencela dan mendoakan buruk buat Nabi SAW.  Nabi menegaskan, “Aku diutus bukan sebagai pelaknat tapi sebagai rahmat” (انى لم أبعث لعانا وانما بعثت رحمة).

“Dengan dalil-dalil itu, maka tak ada ruang bagi kita untuk berburu pahala dengan mencela. Sebab, mencela adalah tercela. Itulah akhlak Nabi SAW. Bagaimana dengan akhlak kita jika menghina dan mencela pada sesama saja tak bisa kita hindari? Tentu masih jauh panggang dari api,” tandasnya.

Demikian penjelasan terkait berdakwah dengan kebencian dilarang dalam Islam. Semoga beramnfaat. (RIL)

Tags: ajaranBahar SmithdakwahHaditsislamjokowilaknatmencelamenghinanabiramahsantun
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kaidah Fikih dalam Manajemen Konflik Keluarga

Next Post

Para Perempuan yang Menyusui Nabi Muhammad Saw

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Menyusui Muhammad

Para Perempuan yang Menyusui Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0