Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Berdakwah tanpa Mansplaining, Pentingkah?

Rasulullah sendiri sudah mencontohkan semasa awal dakwah Islam, yakni dengan selalu berhusnudzan terhadap mitra dakwahnya

finaqurrota_ by finaqurrota_
21 Januari 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Mansplaining

Mansplaining

19
SHARES
928
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah mansplaining agaknya masih kurang familiar dalam pembahasan relasi antargender di masyarakat kita. Hari-hari ini, linimasa X saya cukup riuh karena jawaban dari seorang ustadz muda atas pertanyaan followernya mengenai “ilmu tentang perempuan”.

Jawaban dalam fitur “ask me a question” di Instagram story ustadz tersebut menuai banyak komentar negatif dari warga X. Komentar-komentar tersebut senada menyatakan bahwa narasi jawaban sang ustadz cenderung patriarkis dan merendahkan perempuan.

Saya sepakat bahwa ada beberapa hal yang memang perlu ditinjau dari narasi dalam jawaban sang ustadz.

“Share ilmu tentang perempuan kak” pertanyaan dari sang follower.

“jangan banyak halu. Hidup itu berat. Suamimu ga akan pernah sesuai dengan ekspektasimu yang sangat wah itu. Sibukin diri belajar biar bisa jadi perempuan yang salihah” -jawaban sang ustadz muda.

Berdakwah Hendaklah dengan Prasangka yang Baik

Di awal dan akhir jawaban, kalimat sang ustadz muda terasa pas. Perempuan harus realistis dan sibuk belajar untuk menjadi salihah. Namun jika melihat secara keseluruhan jawaban sang ustadz, agaknya ada kalimat yang tidak perlu dilontarkan seperti

“jangan halu….Suamimu gak akan pernah sesuai dengan ekspektasimu yang sangat wah itu.”

Tanpa kata tersebut, pesan sang ustadz akan tetap bisa tersampaikan dengan baik.

Kalimat di atas sarat dengan prasangka negatif dan judgemental tak berdasar. Dengan membagikannya kepada para follower, sang ustadz menyebarkan judgement liar bahwa perempuan sudah pasti berekspektasi terlalu tinggi (yang di masyarakat kita berarti negatif).

Selain itu prasangka bahwa laki-laki tidak akan pernah bisa pas dengan ekspektasi perempuan, padahal keduanya diciptakan berpasangan bukan?

Rasulullah sendiri sudah mencontohkan semasa awal dakwah Islam, yakni dengan selalu berhusnudzan terhadap mitra dakwahnya. Apa yang dilakukan Rasulullah merupakan pelaksanaan yang tepat dari firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 125 :

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ

“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.”

Penggalan ayat di atas jelas menunjukkan bahwa dakwah harus tersampaikan dengan cara yang baik bahkan hingga ketika berdebat. Mengapa hal ini penting bagi seorang ustadz muda? Saya faham bahwa gaya bahasa seseorang itu merupakan keputusan pribadi, dan dalam dakwahnya pasti setiap ustadz punya style mereka masing-masing.

Namun perlu diingat, selain untuk meneladani Rasulullah, fakta bahwa sang ustadz mempunyai 2 juta follower aktif yang berpotensi membagikan jawabannya, maka tentu efek influence/persebaran dakwah ini patut diperhitungkan. Siapa tahu dakwah beliau sampai kepada orang yang belum terlalu akrab dengan Islam, bisa saja pemilihan bahasa ini menjadi kurang tepat.

Jawaban Ustadz Muda adalah Sebuah Bentuk Mansplaining

Prasangka yang terbawa dalam narasi sang ustadz muda ini kemudian juga menimbulkan dampak yang lebih luas. Jawaban sang ustadz bisa masuk dalam tindakan mansplaining. Melansir artikel dari BBC.com, masplaining berarti upaya laki-laki menjelaskan suatu hal kepada perempuan dengan tendensi merendahkan.

Hal ini terjadi karena anggapan bahwa perempuan lebih emosional dan lebih rendah logikanya daripada laki-laki, sehingga perlu adanya pengkhususan penjelasan.

Jika kita lihat kesinambungan antara pertanyaan dan jawaban ustadz muda, terlihat ada yang sedikit mengganjal. Pertanyaan sang follower adalah untuk membagi ilmu tentang perempuan. Sekilas kita tahu bahwa sang follower ingin jawaban yang berisi pengetahuan untuk para perempuan agar menjadi lebih baik.

Alih-alih memberikan jawaban dengan dalil atau penggalan ayat maupun hadis, ustadz muda justru menjawab dengan penuh prasangka dan bahasa yang sekadarnya. Seolah-olah ia tau benar bahwa perempuan adalah makhluk yang kurang bisa menerima penjelasan rumit, sebuah generalisasi tanpa alasan.

Hal ini berbanding terbalik dengan kebiasaan beliau menjawab pertanyaan para follower dengan selalu menyertakan rujukan baik dari hadist maupun dari kitab kuning, dan ini dapat kita temui dari sorotan-sorotan pada instagram beliau @basyasman.

Konsep Mubadalah sebagai Cara Menghindari Mansplaining

Lalu bagaimana cara menghindari mansplaining ini? Apakah dengan berbalik menggunakan womansplaining?

Ini adalah jawaban yang mungkin muncul di benak pembaca, pemahaman biner selalu mengarahkan kita melihat sebuah kasus sebagai A atau B dan tidak pernah C. Namun, jawaban terbaik untuk mansplaining adalah kembali kepada konsep mubadalah dalam Islam. Mubadalah memandang hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan yang saling timbal balik dan setara.

Dalam kasus pertanyaan dan jawaban ustadz muda, ada baiknya sang ustadz menjelaskan secara lebih komprehensif dengan rujukan dan tanpa kata-kata sarat prasangka. Bukan hanya untuk menghindari asumsi negatif seperti pembacaan Islam patriarkis, namun juga untuk menghargai perempuan sebagai makhluk yang berkapasitas akal sama seperti laki-laki.

Lebih dalam lagi, pada topik yang dipilih untuk dijelaskan sang ustadz yakni soal ekspektasi perempuan, perlu diingat bahwa perempuan juga boleh berekspektasi, perempuan juga boleh punya kriteria suami idaman.

Jika menggunakan konsep mubadalah, maka narasi jawaban sang ustadz bisa jadi berbunyi begini:

“jangan banyak-banyak halu ya gerak yukk.., kalau ekspektasi kamu besar, semangat juga memantaskan diri kan jodoh adalah cerminan diri, jangan lupa sambil berdoa sama Allah minta kriteria jodoh seperti apa, boleh kok . Allah sudah jelaskan soal ini di Al-Quran Surah An-Nur  ayat 26 ya,, yuk baca semuanya aja laki-laki dan perempuan“+ insert ayat di bawah ini :

ٱلۡخَبِيثَٰتُ لِلۡخَبِيثِينَ وَٱلۡخَبِيثُونَ لِلۡخَبِيثَٰتِۖ وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِۚ أُوْلَٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَۖ
Yakni dengan tidak merendahkan pihak manapun dan pesannya tetap tersampaikan dengan baik. []
Tags: dakwahislamMansplainingmedia sosialSunah NabiTeladan Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Ulama Progresif: Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia Setara

Next Post

Ada yang Lebih Membutuhkan Pakaian Itu

finaqurrota_

finaqurrota_

Penyuka Kucing. Bisa ditemui di Instagram @finaqurrota_

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Next Post
Pakaian

Ada yang Lebih Membutuhkan Pakaian Itu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0