Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Berdakwah tanpa Mansplaining, Pentingkah?

Rasulullah sendiri sudah mencontohkan semasa awal dakwah Islam, yakni dengan selalu berhusnudzan terhadap mitra dakwahnya

finaqurrota_ finaqurrota_
21 Januari 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Mansplaining

Mansplaining

912
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah mansplaining agaknya masih kurang familiar dalam pembahasan relasi antargender di masyarakat kita. Hari-hari ini, linimasa X saya cukup riuh karena jawaban dari seorang ustadz muda atas pertanyaan followernya mengenai “ilmu tentang perempuan”.

Jawaban dalam fitur “ask me a question” di Instagram story ustadz tersebut menuai banyak komentar negatif dari warga X. Komentar-komentar tersebut senada menyatakan bahwa narasi jawaban sang ustadz cenderung patriarkis dan merendahkan perempuan.

Saya sepakat bahwa ada beberapa hal yang memang perlu ditinjau dari narasi dalam jawaban sang ustadz.

“Share ilmu tentang perempuan kak” pertanyaan dari sang follower.

“jangan banyak halu. Hidup itu berat. Suamimu ga akan pernah sesuai dengan ekspektasimu yang sangat wah itu. Sibukin diri belajar biar bisa jadi perempuan yang salihah” -jawaban sang ustadz muda.

Berdakwah Hendaklah dengan Prasangka yang Baik

Di awal dan akhir jawaban, kalimat sang ustadz muda terasa pas. Perempuan harus realistis dan sibuk belajar untuk menjadi salihah. Namun jika melihat secara keseluruhan jawaban sang ustadz, agaknya ada kalimat yang tidak perlu dilontarkan seperti

“jangan halu….Suamimu gak akan pernah sesuai dengan ekspektasimu yang sangat wah itu.”

Tanpa kata tersebut, pesan sang ustadz akan tetap bisa tersampaikan dengan baik.

Kalimat di atas sarat dengan prasangka negatif dan judgemental tak berdasar. Dengan membagikannya kepada para follower, sang ustadz menyebarkan judgement liar bahwa perempuan sudah pasti berekspektasi terlalu tinggi (yang di masyarakat kita berarti negatif).

Selain itu prasangka bahwa laki-laki tidak akan pernah bisa pas dengan ekspektasi perempuan, padahal keduanya diciptakan berpasangan bukan?

Rasulullah sendiri sudah mencontohkan semasa awal dakwah Islam, yakni dengan selalu berhusnudzan terhadap mitra dakwahnya. Apa yang dilakukan Rasulullah merupakan pelaksanaan yang tepat dari firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 125 :

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ

“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.”

Penggalan ayat di atas jelas menunjukkan bahwa dakwah harus tersampaikan dengan cara yang baik bahkan hingga ketika berdebat. Mengapa hal ini penting bagi seorang ustadz muda? Saya faham bahwa gaya bahasa seseorang itu merupakan keputusan pribadi, dan dalam dakwahnya pasti setiap ustadz punya style mereka masing-masing.

Namun perlu diingat, selain untuk meneladani Rasulullah, fakta bahwa sang ustadz mempunyai 2 juta follower aktif yang berpotensi membagikan jawabannya, maka tentu efek influence/persebaran dakwah ini patut diperhitungkan. Siapa tahu dakwah beliau sampai kepada orang yang belum terlalu akrab dengan Islam, bisa saja pemilihan bahasa ini menjadi kurang tepat.

Jawaban Ustadz Muda adalah Sebuah Bentuk Mansplaining

Prasangka yang terbawa dalam narasi sang ustadz muda ini kemudian juga menimbulkan dampak yang lebih luas. Jawaban sang ustadz bisa masuk dalam tindakan mansplaining. Melansir artikel dari BBC.com, masplaining berarti upaya laki-laki menjelaskan suatu hal kepada perempuan dengan tendensi merendahkan.

Hal ini terjadi karena anggapan bahwa perempuan lebih emosional dan lebih rendah logikanya daripada laki-laki, sehingga perlu adanya pengkhususan penjelasan.

Jika kita lihat kesinambungan antara pertanyaan dan jawaban ustadz muda, terlihat ada yang sedikit mengganjal. Pertanyaan sang follower adalah untuk membagi ilmu tentang perempuan. Sekilas kita tahu bahwa sang follower ingin jawaban yang berisi pengetahuan untuk para perempuan agar menjadi lebih baik.

Alih-alih memberikan jawaban dengan dalil atau penggalan ayat maupun hadis, ustadz muda justru menjawab dengan penuh prasangka dan bahasa yang sekadarnya. Seolah-olah ia tau benar bahwa perempuan adalah makhluk yang kurang bisa menerima penjelasan rumit, sebuah generalisasi tanpa alasan.

Hal ini berbanding terbalik dengan kebiasaan beliau menjawab pertanyaan para follower dengan selalu menyertakan rujukan baik dari hadist maupun dari kitab kuning, dan ini dapat kita temui dari sorotan-sorotan pada instagram beliau @basyasman.

Konsep Mubadalah sebagai Cara Menghindari Mansplaining

Lalu bagaimana cara menghindari mansplaining ini? Apakah dengan berbalik menggunakan womansplaining?

Ini adalah jawaban yang mungkin muncul di benak pembaca, pemahaman biner selalu mengarahkan kita melihat sebuah kasus sebagai A atau B dan tidak pernah C. Namun, jawaban terbaik untuk mansplaining adalah kembali kepada konsep mubadalah dalam Islam. Mubadalah memandang hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan yang saling timbal balik dan setara.

Dalam kasus pertanyaan dan jawaban ustadz muda, ada baiknya sang ustadz menjelaskan secara lebih komprehensif dengan rujukan dan tanpa kata-kata sarat prasangka. Bukan hanya untuk menghindari asumsi negatif seperti pembacaan Islam patriarkis, namun juga untuk menghargai perempuan sebagai makhluk yang berkapasitas akal sama seperti laki-laki.

Lebih dalam lagi, pada topik yang dipilih untuk dijelaskan sang ustadz yakni soal ekspektasi perempuan, perlu diingat bahwa perempuan juga boleh berekspektasi, perempuan juga boleh punya kriteria suami idaman.

Jika menggunakan konsep mubadalah, maka narasi jawaban sang ustadz bisa jadi berbunyi begini:

“jangan banyak-banyak halu ya gerak yukk.., kalau ekspektasi kamu besar, semangat juga memantaskan diri kan jodoh adalah cerminan diri, jangan lupa sambil berdoa sama Allah minta kriteria jodoh seperti apa, boleh kok . Allah sudah jelaskan soal ini di Al-Quran Surah An-Nur  ayat 26 ya,, yuk baca semuanya aja laki-laki dan perempuan“+ insert ayat di bawah ini :

ٱلۡخَبِيثَٰتُ لِلۡخَبِيثِينَ وَٱلۡخَبِيثُونَ لِلۡخَبِيثَٰتِۖ وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِۚ أُوْلَٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَۖ
Yakni dengan tidak merendahkan pihak manapun dan pesannya tetap tersampaikan dengan baik. []
Tags: dakwahislamMansplainingmedia sosialSunah NabiTeladan Nabi
finaqurrota_

finaqurrota_

Penyuka Kucing. Bisa ditemui di Instagram @finaqurrota_

Terkait Posts

Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID