Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Berdosakah Istri Menggugat Cerai Suami?

Perceraian dianggap sebagai perbuatan halal yang paling dibenci Allah Swt. Karena, sekalipun boleh dan tidak merugikan siapapun, ia mengindikasikan ketidak-seriusan kedua belah pihak, suami istri dalam memulai, dan mengelola pernikahan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
23 Juni 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Istri Menggugat Cerai Suami

Istri Menggugat Cerai Suami

687
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu dari lima pilar pernikahan adalah pilar mitsaqan ghalizan. Yaitu, kedua belah pihak, suami dan istri, memandang dan sekaligus menjaga ikatan perkawinan ini sebagai perjanjian yang kokoh. Baik dengan perkataan-perkataan yang positif dan mendukung, maupun dengan perbuatan-perbuatan yang menyenangkan dan membahagiakan. Bila suami tidak melakukan 5 pilar ini, berdosakah istri menggugat cerai suami?

Empat pilar yang lain adalah untuk ikut mengokohkan pilar mitsaqan ghalizan ini. Yaitu, kemitraan dan kesalingan suami istri (zawaj, QS. Al-Baqarah, 2: 187 dan ar-Rum, 30: 21); perilaku saling memberi kenyamanan dan saling meridhai satu sama lain (taradhin, QS. Al-Baqarah, 2: 233); saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19); dan saling berembug atau musyawarah bersama (tasyawurin, QS. Al-Baqarah, 2: 233).

Masing-masing, suami dan istri, harus berkomitmen untuk selalu dan terus mengokohkan kelima pilar ini. Jika salah satu, apalagi keduanya, membikin pilar ini retak, apalagi runtuh, relasi pasutri akan mudah konflik dan berdampak pada pertengkaran yang tidak berkesudahan, bahkan kekerasan, dan tindakan-tindakan buruk yang menyakiti. Jika sudah pada tindakan kekerasan dan menyakiti, maka perpisahan menjadi pilihan, karena pilar-pilar dari bangunan pernikahannya pasti sudah roboh.

Cerai Perbuatan Halal yang Allah Swt Benci

Bolehkah pasangan suami dan istri menyudahi pernikahan mereka? Ya tentu boleh saja. Pada awalnya, mereka juga boleh menikah, jika mereka ingin mengakhiri, tentu juga boleh. Baik yang menggugat laki-laki maupun perempuan. Hal ini, pada kondisi ketika tidak ada yang merasa rugi dari percerain ini.

Dalam kondisi ini, perceraian menjadi perbuatan halal yang paling Allah Swt benci. Karena, sekalipun boleh dan tidak merugikan siapapun, ia mengindikasikan ketidak-seriusan kedua belah pihak, suami istri dalam memulai, dan mengelola pernikahan. Bisa jadi, mereka hanya ingin mencoba saja dan tidak secara serius membangun rumah tangga.

Di sinilah mengapa, perceraian Nabi Saw sebut sebagai perbuatan halal yang Allah Swt benci (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 2180 dan Ibn Majah, no. hadits: 2096). Laki-laki maupun perempuan, suami dan istri yang menggugat cerai, dalam kondisi normal seperti ini, adalah sama, sedang melakukan perbuatan halal yang Allah Swt benci.

Namun, jika pernikahan itu baik-baik saja, semua pilar yang lima juga terjaga dengan baik, maka seseorang yang mengajukan perceraian dapat berdosa karena merusak ikatan pernikahan yang sudah kokoh. Apalagi, jika perceraian itu akan berdampak buruk pada anak-anak dan atau pasangan. Perempuan yang mengajukan, atau laki-laki, sama-sama berdosa.

Sebaliknya, jika perceraian justru menjadi jalan bagi seseorang justru terbebas dari kekerasan dan tindakan-tindakan buruk dalam pernikahan yang menyakitkan, ia bisa saja sunnah, bahkan bisa wajib. Minimal, bagi perempuan yang mengajukan perceraian agar terbebas dari kekerasan yang dialami dalam pernikahannya, adalah, tidak berdosa.

Al-Qur’an sendiri telah menggariskan, bahwa pernikahan itu harus dijalankan dengan baik, atau, berpisah dengan baik (fa imasukn bi ma’ruf aw tasrihun bi ihsan, QS. Al-Baqarah, 2: 229). Jika pernikahannya, benar-benar tidak menghadirkan kebaikan-kebaikan, al-Qur’an telah memberi kesempatan kepada masing-masing untuk memilih bercerai. Bahkan, kata al-Qur’an, bisa jadi perceraian malah akan membuat jalan mereka masing-masing menjadi lebih baik, lapang, dan menguatkan. (QS. Al-Baqarah, 2: 130).

Perempuan atau Istri Menggugat Cerai Suami pada Masa Nabi Saw

Jadi, seorang istri yang melepaskan ikatan pernikahannya yang cenderung buruk dan menyakitkan, adalah, sama sekali tidak berdosa. Bahkan, ketika sang suami adalah orang yang baik, sementara perempuan itu merasa tidak mampu untuk mengimbangi hidup bersamanya, dan dirinya malah akan menjadi buruk dan menyakiti, dalam kondisi ini, ia juga boleh menggugat cerai.

Hal ini adalah salah satu yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw. Yaitu, kisah seorang perempuan bernama Habibah bint Sahl radhiallahu ‘anha. Dia adalah istri seorang sahabat terpandang, tokoh panutan, dan orator ulung penduduk Madinah, Tsabit bin Qays bin Syammas al-Anshari al-Khazraji radhiallah ‘anhu. Habibah tiba-tiba datang ke rumah Rasulullah Saw.

Saat Nabi Saw membuka pintu rumah, dijumpai ada seorang perempuan. “Siapa ini? Kata Nabi Saw.

“Habibah bint Sahl”, jawab sang perempuan.

“Ada keperluan apakah gerangan?”, tanya Nabi Saw.

“Aku istri Tsabit bin Qays ra. Ya Rasul, aku tidak sanggup lagi menjadi istri dia. Sekalipun akhlak dia baik dan ibadah dia juga bagus, tetapi aku tidak sanggup serumah denganya”, jawab perempuan.

“Maumu apa?”, tanya Nabi Saw.

“Aku tidak menyalahkannya, tetapi aku sendiri yang ingin bercerai darinya, karena tidak sanggup hidup bersama. Khawatir malah aku berperangai buruk kepadanya”, jawab tegas Habibah.

Lalu Nabi Saw memanggil suaminya, Tsabit bin Qays ra, dan menyarankannya untuk menceraikan istrinya tersebut. Perceraianpun terjadi dengan tebusan sebidang tanah yang awalnya diterima Habibah sebagai mahar, yang dikembalikan kepada Tsabit. Inilah kisah cerai tebus pertama dalam Islam, yang dalam fiqh disebut sebagai khulu’. Kisah lengkap ini dari berbagai versi hadits yang dicatat Imam Ibn Hajar dalam Fath al-Bari.[1]

Hadits Mengenai Sahabat Perempuan yang Ingin Cerai

Dua teks riwayat dari kitab-kitab hadits utama, mungkin perlu kami sebutkan di sini.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لاَ أَعْتُبُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ وَلَكِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ (صحيح البخاري، رقم: 5330).

“Dari Ibn Abbas ra, berkata: ada seorang perempuan, istri dari Tsabit bin Qays, datang menemui Rasulullah SAW, dan berkata: Wahai Rasul, saya tidak mencela agama maupun akhlak Tsabit (suamiku), tetapi aku tidak kuat (hidup bersama)-nya. Nabi SAW (menerimanya) dan bertanya: “Maukah kamu kembalikan kebun (yang dulu diberikan Tsabit kepadamu)? Sang perempuan menjawab: “Ya, mau.” (Shahîh Bukhâri, hadits nomor 5330).

عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ سَهْلٍ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ إِلَى الصُّبْحِ فَوَجَدَ حَبِيبَةَ بِنْتَ سَهْلٍ عِنْدَ بَابِهِ فِى الْغَلَسِ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ هَذِهِ فَقَالَتْ أَنَا حَبِيبَةُ بِنْتُ سَهْلٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا شَأْنُكِ قَالَتْ لاَ أَنَا وَلاَ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ لِزَوْجِهَا فَلَمَّا جَاءَ زَوْجُهَا ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم هَذِهِ حَبِيبَةُ بِنْتُ سَهْلٍ قَدْ ذَكَرَتْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَذْكُرَ فَقَالَتْ حَبِيبَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّ مَا أَعْطَانِى عِنْدِى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ خُذْ مِنْهَا فَأَخَذَ مِنْهَا وَجَلَسَتْ فِى بَيْتِ أَهْلِهَا (موطأ مالك، رقم: 1187).

“Dari ‘Amrah bint Abdurrahman, dia memperoleh cerita langsung dari Habibah bint Sahl al-Anshari ra. Saat itu, Habibah adalah istri dari Tsabit bin Qays bin Syammas ra. Suatu hari, di saat masih pagi gelap, Rasulullah SAW keluar rumah untuk shalat subuh dan mendapati Habibah berada di pintu rumah Nabi SAW. “Ada apa?”, tanya Rasul. “Saya tidak ingin lagi bersama Tsabit bin Qays”, jawab Habibah tentang suaminya itu. Lalu, suaminya, Tsabit bin Qays, juga datang. Nabi SAW berkata kepadanya: “Ini Habibah, istrimu, menginginkan sesuatu (berpisah darimu)”. Habibah menambahkan: “Wahai Rasul, semua yang dia berikan padaku, masih aku simpan (dan bisa aku berikan lagi kepadanya, asal aku bisa pisah)”. Lalu Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: “Ya sudah, kamu terima saja harta (mu) yang ada pada istrimu itu”. Maka Tsabit menerima harta itu, Habibah pun (menjadi cerai) dan pindah ke rumah keluarganya.” (Muwaththa’ li Mâlik, hadits nomor  1187).

Dalam kisah ini, jelas sekali Nabi SAW tidak menganggap perempuan yang ingin lepas dari pernikahan yang buruk baginya sebagai dosa. Mengapa? Karena setiap orang, termasuk perempuan, berhak untuk hidup dalam pernikahan yang sesuai dengan anjuran al-Qur’an, yaitu yang sakînah, mawaddah, dan rahmah, bahagia dan membahagiakan. Wallahu a’lam.

[1]Ibn Hajar al-‘Asqallani, Fath al-Bâri bi Syarh Shahîh al-Bukhâri, ed. Abd al-Aziz bin Baz, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), juz 10, halaman: 496-506.

Tags: hukum keluarga IslamHukum Syariatistrikeluargaperceraianpernikahansuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID