Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Beriman dan Beramal Saleh, Syarat Suami-Istri Sehidup Sesurga

Maka, perempuan yang memiliki kekhawatiran bersama dengan suami yang tak saleh di surga nanti seharusnya tidak perlu takut. Kewajiban mereka adalah tetap teguh menjadi perempuan yang salihah. Allah SWT sendiri mustahil memberikan keputusan yang tak adil kepada hamba-hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan.

Ayu Rikza Ayu Rikza
14 November 2020
in Keluarga, Kolom
0
Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Jika perempuan yang bersuami di surga akan dikembalikan ke pangkuan suaminya, lantas bagaimana jika perempuan memiliki suami yang jahat dan selalu melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya. Apakah perempuan tersebut akan tetap dikembalikan kepada suaminya?”

Begitulah kira-kira pertanyaan yang dilontarkan oleh akun instagram @broom_334 sebagai respon atas tulisan saya berjudul “Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki”. Bagi saya, pertanyaan ini kritis untuk dijawab terlebih kasus-kasus ketidaksalihan laku suami terhadap istri jamak kita jumpai di masyarakat kita.

Pembahasan perempuan yang bersuami tak saleh ini, kita bisa memulai dari firman Allah surat At-Thur ayat 21 yang berarti: “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”

Pada Tafsir As-Sa’di (hal. 732), ayat ini mengukuhkan bahwa setiap orang berkumpul di surga tidak semata karena hubungan nasab, tetapi karena iman dan amal saleh yang dikerjakan oleh mereka. Hakikat iman dan amal saleh sebagai syarat bersama di surga juga dapat kita lihat pada Surat Ar-Ra’du ayat 22-23 berikut ini:

“Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridaan Tuhannya, mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (yaitu) surga Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.”

Dalam menafsirkan ayat “…yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya…”, Imam Ibnu Katsir menulis bahwa Allah mengumpulkan mereka bersama orang-orang yang mereka cintai di dalamnya (surga ‘Adn); yaitu bapak-bapak, istri-istri, dan anak-anak mereka dari kalangan orang-orang beriman yang berhak masuk surga.

Prasayarat pahala surga yang telah diperuntukkan kepada siapa saja yang beriman dan beramal saleh telah saya jelaskan pada tulisan sebelumnya. Prasayarat ini berarti perempuan dan laki-laki yang berada di surga adalah mereka yang beriman dan beramal saleh. Korelasinya dengan siapa pasangan perempuan di surga, maka ia merupakan sosok laki-laki yang sudah pasti beriman dan beramal saleh semasa menjalankan kehidupannya.

Artinya, jika pasangannya di dunia tidak memenuhi prasyarat ini dapat dipastikan bahwa perempuan tidak akan kembali dengan pasangannya yang demikian. Perempuan justru akan mendapat ganti pasangan yang sama beriman dan beramal saleh sebagaimana kualitas keimanan dan kesalehannya.

Kita bisa belajar dari kisah Sayyidatina Asiyah yang merupakan istri dari Fir’aun. Semasa hidupnya, Sayyidatina Asiyah menjadi istri dari laki-laki yang terkenal sangat zalim. Kisah suaminya bahkan diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai penguasa yang diazab dengan ditenggelamkan di Laut Merah karena berani menentang Allah ta’ala.

Namun, meski bersuami demikian, Sayyidatina Asiyah tetap berpegang teguh kepada keimanannya dan konsisten untuk menjalankan kewajibannya menjadi perempuan yang salihah. Berkat keteguhannya, ia mendapat jaminan dari Allah sebagai satu dari pemimpin perempuan di surga kelak. Sayyidatina Asiyah juga tidak dikembalikan kepada Fir’aun tetapi justru dinikahkan dengan Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.

Dari Ibn ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwasanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– masuk menemui Khadijah yang sedang menghadapi kematian seraya berkata, “Wahai Khadijah, jika nanti kau bertemu dengan para madumu, maka sampaikanlah salamku kepada mereka.”

Khadijah berkata, “Wahai Rasulullah, apakah kau pernah menikah sebelum menikah denganku?” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, “Tidak. Akan tetapi Allah telah menikahkanku dengan Maryam binti ‘Imran, Asiyah istri Fir’aun, dan Kultsum saudari Musa.” (Ibn Katsir berkata di kitab “Tafsir al-Quran al-‘Azhim (8/166): bahwa hadis ini adalah daif)

Dari rangkaian penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa suami dan istri di dunia memiliki kemungkinan untuk tidak bersama di akhirat. Hal ini disebabkan oleh prasyarat yang telah Allah tetapkan untuk mendapatkan pahala surga itu sendiri. Artinya, pahala surga dan kenikmatan yang ada di dalamnya bergantung pada kualitas iman dan amal saleh yang dilakukan oleh masing-masing dari suami dan istri.

Jika suami tak beriman dan berlaku saleh, istri bisa mendapatkan ganti pasangan di surga yang lebih baik. Sebaliknya, istri yang tak beriman dan berlaku saleh, suami juga akan mendapatkan ganti pasangan yang lebih baik. Ganti ini dapat berupa pasangan dari kalangan manusia ataupun dari bidadari dan bidadara. Konsep pahala pasangan yang resiprokal tercermin di sini, yakni lelaki salih untuk perempuan salihah dan perempuan salihah untuk laki-laki salih.

Maka, perempuan yang memiliki kekhawatiran bersama dengan suami yang tak saleh di surga nanti seharusnya tidak perlu takut. Kewajiban mereka adalah tetap teguh menjadi perempuan yang salihah. Allah SWT sendiri mustahil memberikan keputusan yang tak adil kepada hamba-hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan. Untuk itu, jika suami yang tak saleh ini tak lekas bertaubat, maka berbesar hatilah ia harus kehilangan kesempatan bersama istrinya di surga nanti. Wallahu a’lam bissawab wailaihil marji’ wal maab. []

Tags: islamkeluargaperkawinanRelasi Suami dan IstriSejarah Nabi
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID