Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Beriman dan Beramal Saleh, Syarat Suami-Istri Sehidup Sesurga

Maka, perempuan yang memiliki kekhawatiran bersama dengan suami yang tak saleh di surga nanti seharusnya tidak perlu takut. Kewajiban mereka adalah tetap teguh menjadi perempuan yang salihah. Allah SWT sendiri mustahil memberikan keputusan yang tak adil kepada hamba-hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan.

Ayu Rikza by Ayu Rikza
14 November 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki
12
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Jika perempuan yang bersuami di surga akan dikembalikan ke pangkuan suaminya, lantas bagaimana jika perempuan memiliki suami yang jahat dan selalu melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya. Apakah perempuan tersebut akan tetap dikembalikan kepada suaminya?”

Begitulah kira-kira pertanyaan yang dilontarkan oleh akun instagram @broom_334 sebagai respon atas tulisan saya berjudul “Surga Tak Hanya Monopoli Lelaki”. Bagi saya, pertanyaan ini kritis untuk dijawab terlebih kasus-kasus ketidaksalihan laku suami terhadap istri jamak kita jumpai di masyarakat kita.

Pembahasan perempuan yang bersuami tak saleh ini, kita bisa memulai dari firman Allah surat At-Thur ayat 21 yang berarti: “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”

Pada Tafsir As-Sa’di (hal. 732), ayat ini mengukuhkan bahwa setiap orang berkumpul di surga tidak semata karena hubungan nasab, tetapi karena iman dan amal saleh yang dikerjakan oleh mereka. Hakikat iman dan amal saleh sebagai syarat bersama di surga juga dapat kita lihat pada Surat Ar-Ra’du ayat 22-23 berikut ini:

“Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridaan Tuhannya, mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (yaitu) surga Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.”

Dalam menafsirkan ayat “…yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya…”, Imam Ibnu Katsir menulis bahwa Allah mengumpulkan mereka bersama orang-orang yang mereka cintai di dalamnya (surga ‘Adn); yaitu bapak-bapak, istri-istri, dan anak-anak mereka dari kalangan orang-orang beriman yang berhak masuk surga.

Prasayarat pahala surga yang telah diperuntukkan kepada siapa saja yang beriman dan beramal saleh telah saya jelaskan pada tulisan sebelumnya. Prasayarat ini berarti perempuan dan laki-laki yang berada di surga adalah mereka yang beriman dan beramal saleh. Korelasinya dengan siapa pasangan perempuan di surga, maka ia merupakan sosok laki-laki yang sudah pasti beriman dan beramal saleh semasa menjalankan kehidupannya.

Artinya, jika pasangannya di dunia tidak memenuhi prasyarat ini dapat dipastikan bahwa perempuan tidak akan kembali dengan pasangannya yang demikian. Perempuan justru akan mendapat ganti pasangan yang sama beriman dan beramal saleh sebagaimana kualitas keimanan dan kesalehannya.

Kita bisa belajar dari kisah Sayyidatina Asiyah yang merupakan istri dari Fir’aun. Semasa hidupnya, Sayyidatina Asiyah menjadi istri dari laki-laki yang terkenal sangat zalim. Kisah suaminya bahkan diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai penguasa yang diazab dengan ditenggelamkan di Laut Merah karena berani menentang Allah ta’ala.

Namun, meski bersuami demikian, Sayyidatina Asiyah tetap berpegang teguh kepada keimanannya dan konsisten untuk menjalankan kewajibannya menjadi perempuan yang salihah. Berkat keteguhannya, ia mendapat jaminan dari Allah sebagai satu dari pemimpin perempuan di surga kelak. Sayyidatina Asiyah juga tidak dikembalikan kepada Fir’aun tetapi justru dinikahkan dengan Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.

Dari Ibn ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwasanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– masuk menemui Khadijah yang sedang menghadapi kematian seraya berkata, “Wahai Khadijah, jika nanti kau bertemu dengan para madumu, maka sampaikanlah salamku kepada mereka.”

Khadijah berkata, “Wahai Rasulullah, apakah kau pernah menikah sebelum menikah denganku?” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, “Tidak. Akan tetapi Allah telah menikahkanku dengan Maryam binti ‘Imran, Asiyah istri Fir’aun, dan Kultsum saudari Musa.” (Ibn Katsir berkata di kitab “Tafsir al-Quran al-‘Azhim (8/166): bahwa hadis ini adalah daif)

Dari rangkaian penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa suami dan istri di dunia memiliki kemungkinan untuk tidak bersama di akhirat. Hal ini disebabkan oleh prasyarat yang telah Allah tetapkan untuk mendapatkan pahala surga itu sendiri. Artinya, pahala surga dan kenikmatan yang ada di dalamnya bergantung pada kualitas iman dan amal saleh yang dilakukan oleh masing-masing dari suami dan istri.

Jika suami tak beriman dan berlaku saleh, istri bisa mendapatkan ganti pasangan di surga yang lebih baik. Sebaliknya, istri yang tak beriman dan berlaku saleh, suami juga akan mendapatkan ganti pasangan yang lebih baik. Ganti ini dapat berupa pasangan dari kalangan manusia ataupun dari bidadari dan bidadara. Konsep pahala pasangan yang resiprokal tercermin di sini, yakni lelaki salih untuk perempuan salihah dan perempuan salihah untuk laki-laki salih.

Maka, perempuan yang memiliki kekhawatiran bersama dengan suami yang tak saleh di surga nanti seharusnya tidak perlu takut. Kewajiban mereka adalah tetap teguh menjadi perempuan yang salihah. Allah SWT sendiri mustahil memberikan keputusan yang tak adil kepada hamba-hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan. Untuk itu, jika suami yang tak saleh ini tak lekas bertaubat, maka berbesar hatilah ia harus kehilangan kesempatan bersama istrinya di surga nanti. Wallahu a’lam bissawab wailaihil marji’ wal maab. []

Tags: islamkeluargaperkawinanRelasi Suami dan IstriSejarah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pasangan Kita, Pakaian Kita

Next Post

Terima Kasih Papa, Telah Mendukungku

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
visi keluarga muslim

Terima Kasih Papa, Telah Mendukungku

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0