Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Berproses Melalui Ngaji KGI

Ngaji KGI (Keadilan Gender Islam) buatku tidak hanya sekedar ngaji tapi juga arena untuk proses pencarian jati diri yang sangat menarik lagi menantang.

Nur Rofiah by Nur Rofiah
28 Januari 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
1
Ngaji KGI

Ngaji KGI

18
SHARES
888
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji KGI (Keadilan Gender Islam) buatku tidak hanya sekedar ngaji tapi juga arena untuk proses pencarian jati diri yang sangat menarik lagi menantang. Khususnya sebagai seorang Muslimah yang hidup pada masa kini di sini. Lingkar Ngaji KGI yang baru masuk episode ketiga tadi malam menjadi ruang bersama untuk merefleksikan tema-tema penting dalam kehidupan. Utamanya tema-tema mendasar yang berkaitan dengan kemanusiaan dan keislaman seorang perempuan.

Semua tema Ngaji KGI kita bidik melalui lensa keadilan hakiki perempuan dalam Islam. Ini adalah perspektif yang secara sadar mempertimbangkan aneka pengalaman biologis khas perempuan, terutama menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.

Pengalaman ini disertai dengan sensasi biologis yang disebut al-Quran dengan sakit (adza), kelelahan (kurhan), bahkan sakit dan kelelahan berlipat-lipat (wahnan ala wahnin). Istilah-istilah yang digunakan al-Quran ini jelas sedang mengajarkan manusia untuk bersikap empatik pada perempuan.

Sayangnya, banyak masyarakat justru menjadikan  pengalaman berdarah-darah ini sebagai alasan untuk meremehkan bahkan menistakan kemanusiaan perempuan. Islam sebaliknya mengajarkan manusia untuk supportif, meringankan, dan respek!

Respek pada pengalaman biologis khas perempuan ini adalah salah satu cita-cita tertinggi sistem kehidupan yang menjadi rahmat bagi semesta termasuk bagi perempuan. Karenanya, sikap empatik, supportif, dan respek pada pengalaman biologis khas perempuan sah sebagai karakter orang yang shaleh/shalehah, muslih/muslihah, dan karakter keluarga/masyarakat/negara/semesta yang Islami/syar’ie.

Perspektif keadilan hakiki juga secara sadar mempertimbangkan kerentanan perempuan secara sosial untuk mengalami stigmatisasi, subordinasi, marjinalisasi, kekerasan, dan beban handa hanya karena menjadi perempuan. Tentu ini adalah bentuk-bentuk kezaliman yang bertentangan dengan perintah Islam untuk bersikap adil pada siapapun.

Bahkan adil, termasuk adil pada perempuan, adalah syarat seseorang menjadi taqwa (i’diluu huwa aqrabu lit-taqwa) sedangkan taqwa atau hubungan baik manusia dengan Tuhan yang melahirkan hubungan baik dengan sesama makhluk-Nya adalah satu-satunya standar nilai manusia di hadapan Allah.

Tiga episode Ngaji KGI telah dibahas dalam 3 Jum’at malam secara berturut-turut: penciptaan laki-laki dan perempuan, selaput dara dan konsep kesucian dalam Islam, serta tabu menstruasi dalam perspektif Islam.

Banyak sekali tema-tema menantang untuk dijadikan tema Ngaji KGI :

Pertama. Terkait erat dengan pengalaman biologis seperti akhlak hubumgan seksual dalam Islam,  wasiat Islam pada manusia tentang kehamilan dan persalinan, pesan Islam untuk memanusiakan ibu dalam proses penyusuan, tuntunan Islam untuk support pada perempuan selama nifas, menopause dan andropause dalam perspektif Islam.

Dua. Terkait dengan pengalaman sosial seperti Tauhid anti patriarki, sejarah kehadiran Islam sebagai sejarah penghapusan kekerasan berbasis gender pada perempuan, praktek-praktek berbahaya pada perempuan dalam pandangan Islam, mewaspadai nilai misoginis dalam pemahaman atas Islam,  dll.

Tiga. Terkait dengan sistem perkawinan dan keluarga seperti qiwamah dan wilayah yang menjadi basis relasi gender dalam perkawinan. Dua konsep kunci yang sangat mempengaruhi banyak sekali topik-topik turunannya. Pada pra perkawinan misalnya ada konsep kafaah, khitbah, jodoh, baligh, saat prosesi nikah seperti akad nikah,  mahar, wali nikah, saksi nikah dll, selama menikah seperti konsep kepemimpinan keluarga, ketaatan (ithoah), nafkah, pengasuhan anak,  pemukulan istri,  poligami, nusyuzz dll, pasca nikah berakhir (kematian/perceraian): thalak, khulu’,  waris,  mut’ah,  dll,  dsb.

Empat. Terkait dengan problem kekinian: pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan (P2GP) termasuk khitan perempuan, perkawinan anak, perempuan bekerja,  kepemimpinan perempuan di ruang publik, single parent, LDR, dll.

Lima. Tentu penguatan metodologi studi Islam perspektif keadilan hakiki perempuan juga tak kalah pentingnya untuk dibahas. Kalau yang ini ada mekanisme khusus karena serial. Terdiri dari 3 seri @ 2 materi sehingga total 6 pertemuan. Setiap materi dan seri menjadi syarat untuk mengikuti materi dan seri lainnya.

Kapan nulis bukunya? Nah ini dia yang sdengan difikirkan sambil jalan, eh duduk. Gimana caranya Ngaji KGI bisa sekalian menjadi arena penajaman yang sedang ditulis.

Mengamati respon peserta/jamaah Ngaji KGI, baik yang disampaikan melalui medsos maupun japri, sepertinya Ngaji KGI juga menjadi proses bagi mereka untuk menemukan jati diri sebagai seorang Muslimah yang bermartabat. Tidak direndahkan atas nama apapun termasuk atas nama pemahaman atas Islam. (pemahamannya loh yes!).

Ternyata refleksi peserta Ngaji KGI yang laki-laki juga tak kalah menarik. Khususnya pada perubahan cara pandang atas kehidupan. Ingin rasanya ku-tag mas itu yang sering japri melaporkan perubahan-perubahan yang terjadi pada dirinya.  Refleksi dari peserta Ngaji KGI, baik perempuan maupun laki-laki, sering menjadi amunisi yang mengobarkan kembali semangat yang karena sesuatu hal suka terjun bebas. []

Tags: Keadilan Hakiki PerempuanKongres Ulama Perempuan IndonesiaLingkar Ngaji KGINgaji KGIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

1 Juta Kasus Covid-19 dan Dampaknya Pada KDRT

Next Post

Evolusi Peran Perempuan: Mengubah Lingkungan Buatan

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Next Post
Peran Perempuan

Evolusi Peran Perempuan: Mengubah Lingkungan Buatan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0