Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bias Gender pada Konsep Milk Al-Yamin

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
8 Februari 2023
in Publik
0
Milk al-yamin

Milk al-yamin

28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Milk al-yamin sebagai hasil disertasi dari Abdul Aziz yang diambil dari pemikiran Muhammad Syahrur, seorang akademisi Suriah yang sudah lama menetap di Rusia dan menjadi Profesor Bidang Teknik Sipil di Universitas Damaskus membuat kegaduhan di media sosial.

Hari ini tirto.id baru saja mengeluarkan berita yang berjudul “Abdul Aziz Minta Maaf dan Ubah Disertasi Hubungan Seks Non-nikah” karena kegaduhan tersebut. Sebuah hasil karya akademis yang dilatarbelakangi Kasus kriminalisasi hubungan seksual non-marital harus diminta maafkan karena menimbulkan kegaduhan.

Saya pribadi menganggap bahwa sebuah karya akademis tidak perlu dimintai maaf karena karya akademik berarti sudah melalui proses berfikir secara kritis dengan metodologi yang sistematis. Tapi bukan berarti juga saya sepenuhnya setuju dengan pandangan peneliti yang masih memiliki bias gender ini. Terdapat beberapa hal yang saya kritik dari disertasi ini:

Pertama, Abdul Aziz menyatakan bahwa salah satu latar belakangnya melakukan penelitian ini adalah agar laki-laki yang sekedar ingin melakukan hasrat seksual tidak perlu mempertaruhkan keutuhan keluarga. Ia memberikan contoh bagaimana Puspo Wardoyo dan Moise Tshombe sangat membutuhkan seksualitas (Berhubungan badan) hingga melakukan segala cara yang keliru (Puspo Wardoyo dengan mengadakan poligami award dan Moise Tshombe dengan mencari Sekertaris yang selalu cantik)

Sigmund Freud, seorang Tokoh Psikologi juga menyatakan hal yang sama: bahwa manusia memiliki hasrat seksualitas sejak ia dilahirkan. Namun, diri manusia bukan hanya dipengaruhi oleh seksualitasnya saja, manusia juga dipengaruhi oleh budaya, moral dan agama yang membentuk ideal self dan juga dipengaruhi oleh diri manusia itu sendiri atau dalam Teori Freud disebut Ego.

Maka Disertasi Abdul Aziz yang seakan-akan menyatakan bahwa laki-laki memiliki hasrat seksual yang besar dan tidak bisa diredam adalah salah. Banyak cara baik secara agama atau psikologi untuk meredam hasrat seksual. Apalagi jika menyatakan bahwa konsep milk al-yamin tidak akan menganggu keutuhan keluarga. Pasangan mana yang tidak akan mengeluh jika pasangannya senang bahkan selalu berganti-ganti pasangan hanya demi kebutuhan seksual? Dan Bukankah Nabi Luth diutus agar manusia tidak menuhankan libido seksnya?

Kedua, Abdul Aziz dalam disertasinya menyatakan bahwa milk al-yamin dapat menjadi solusi akan maraknya perzinahan. Dia menyebutkan data bahwa 97.05% mahasiswi Yogyakarta sudah kehilangan keperawanannya.

Saya terganggu dengan data ini, saya memiliki banyak teman Perempuan yang berkuliah di Yogyakarta dan mereka sehari-hari tinggal di Pondok Pesantren Krapyak yang tidak memungkinkan mereka keluar hingga malam hari.

Lalu saya bertanya-tanya apa maksud dari keperawanan disini? Apakah sama dengan yang dimaksud oleh sebagian masyarakat kita yaitu robeknya selaput dara? Sayangnya ketika saya mengecek ke sumber rujukan data yaitu dudung.net ternyata websitenya sedang maintenance. Padahal saya sangat penasaran dengan metodologi, sumber data, dan subjek penelitian dari hasil survei tersebut.

Saya sangat tidak menyetujui jika milk al-yamin dapat menjadi solusi dari perzinahan. Apalagi ketika Abdul Aziz menyatakan bahwa konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur dapat membuat ekstensitas hubungan seksual memungkinkan hingga unlimited bagi seorang laki-laki dalam kondisi apapun. Namun bagi Perempuan ia hanya bisa mempraktekan milk al-yamin ini dalam masa premarital dan monogami.

Bukankah semangat hukum zinah sebenarnya adalah untuk melindungi Perempuan? lalu mengapa alternatif hukumnya malah menciderai Perempuan?

Ketiga, semangat teks-teks al-Qur’an terkait perbudakan dan milk al-yamin adalah pembebasan akan perbudakan (fakk al-raqabah). Agama Islam harus dilihat secara kaffaah (menyeluruh) dan kamal (sempurna). Nilai-nilai al-Qur’an sangat tidak mungkin menciderai nilai-nilai kebajikan universal.

Sehingga sangat mungkin sekali ayat-ayat perbudakan atau milk al-yamin (walaupun Muhammad Syahrur menolak menyatakan bahwa ayat milk al-yamin adalah ayat perbudakan namun mayoritas Ulama Fiqih menganggap milk al-yamin sama dengan al-riqq atau budak) adalah ayat yang bisa dinaskh atau dihapus karena menciderai nilai-nilai kebajikan universal. Atau ayat tersebut sebagai ayat yang merupakan target antara dari  target final pembebasan akan perbudakan.

Pada faktanya, jika konsep milk al-yamin digunakan untuk kebutuhan seksual sebagaimana dijelaskan baik oleh kalangan tradisionalis (sebagai budak) dan tradisionalis-kontemporer (Sebagai istri) yang dijelaskan oleh Abdul Aziz pada disertasinya, maka tidak heran jika para TKI dan TKW diperlakukan secara tidak manusiawi.

Keempat, konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur menguntungkan laki-laki dan merugikan Perempuan. Laki-laki dalam konsep ini boleh berhubungan badan dengan konsensus secara unlimited atau tidak terbatas. Sementara Perempuan diperbolehkan melakukannya pada masa premarital dan monogami.

Pengalaman Biologis Perempuan dalam konsep ini juga tidak perhatikan. Kesehatan reproduksi Perempuan yang lebih kompleks dari pada laki-laki tidak mendapatkan perhatian. Pengalaman Sosial Perempuan (stigmatisasi, beban ganda, marjinalisasi, subordinasi, dan kekerasan) yang masih mengakar dalam budaya Indonesia malah diperuncing.

Sebenarnya latar belakang Muhammad Syahrur mengeluarkan teori ini adalah ketakutannya akan pernikahan tanpa konsensus. Abdul Aziz juga memiliki kekhawatiran yang sama, yaitu banyaknya orang yang mempolitisasi perzinahan.

Mereka juga sudah melakukan usaha yang baik dengan melakukan kajian yang sistematis. Namun sayangnya, keadilan gender tidak banyak diperhatikan padahal Muhammad Syahrur dalam banyak karyanya yang lain memperhatikan hal ini. Maka sudah sepatutnya sebagai seorang Perempuan Islam saya menggugat penelitian mereka. Pada akhir disertasinya Abdul Aziz juga memberikan beberapa kritik terkait keadilan gender ini kepada Muhammad Syahrur yang sayangnya tidak hadir pada pembahasan sebelumnya padahal itu sangat diperlukan.

Wallahu a’lam bis showab.

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

Haenyeo
Film

Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju

11 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
standar kecantikan
Aktual

Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

11 Desember 2025
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID