Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bias Gender pada Konsep Milk Al-Yamin

Tia Isti'anah by Tia Isti'anah
8 Februari 2023
in Publik
A A
0
Milk al-yamin

Milk al-yamin

1
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Milk al-yamin sebagai hasil disertasi dari Abdul Aziz yang diambil dari pemikiran Muhammad Syahrur, seorang akademisi Suriah yang sudah lama menetap di Rusia dan menjadi Profesor Bidang Teknik Sipil di Universitas Damaskus membuat kegaduhan di media sosial.

Hari ini tirto.id baru saja mengeluarkan berita yang berjudul “Abdul Aziz Minta Maaf dan Ubah Disertasi Hubungan Seks Non-nikah” karena kegaduhan tersebut. Sebuah hasil karya akademis yang dilatarbelakangi Kasus kriminalisasi hubungan seksual non-marital harus diminta maafkan karena menimbulkan kegaduhan.

Saya pribadi menganggap bahwa sebuah karya akademis tidak perlu dimintai maaf karena karya akademik berarti sudah melalui proses berfikir secara kritis dengan metodologi yang sistematis. Tapi bukan berarti juga saya sepenuhnya setuju dengan pandangan peneliti yang masih memiliki bias gender ini. Terdapat beberapa hal yang saya kritik dari disertasi ini:

Pertama, Abdul Aziz menyatakan bahwa salah satu latar belakangnya melakukan penelitian ini adalah agar laki-laki yang sekedar ingin melakukan hasrat seksual tidak perlu mempertaruhkan keutuhan keluarga. Ia memberikan contoh bagaimana Puspo Wardoyo dan Moise Tshombe sangat membutuhkan seksualitas (Berhubungan badan) hingga melakukan segala cara yang keliru (Puspo Wardoyo dengan mengadakan poligami award dan Moise Tshombe dengan mencari Sekertaris yang selalu cantik)

Sigmund Freud, seorang Tokoh Psikologi juga menyatakan hal yang sama: bahwa manusia memiliki hasrat seksualitas sejak ia dilahirkan. Namun, diri manusia bukan hanya dipengaruhi oleh seksualitasnya saja, manusia juga dipengaruhi oleh budaya, moral dan agama yang membentuk ideal self dan juga dipengaruhi oleh diri manusia itu sendiri atau dalam Teori Freud disebut Ego.

Maka Disertasi Abdul Aziz yang seakan-akan menyatakan bahwa laki-laki memiliki hasrat seksual yang besar dan tidak bisa diredam adalah salah. Banyak cara baik secara agama atau psikologi untuk meredam hasrat seksual. Apalagi jika menyatakan bahwa konsep milk al-yamin tidak akan menganggu keutuhan keluarga. Pasangan mana yang tidak akan mengeluh jika pasangannya senang bahkan selalu berganti-ganti pasangan hanya demi kebutuhan seksual? Dan Bukankah Nabi Luth diutus agar manusia tidak menuhankan libido seksnya?

Kedua, Abdul Aziz dalam disertasinya menyatakan bahwa milk al-yamin dapat menjadi solusi akan maraknya perzinahan. Dia menyebutkan data bahwa 97.05% mahasiswi Yogyakarta sudah kehilangan keperawanannya.

Saya terganggu dengan data ini, saya memiliki banyak teman Perempuan yang berkuliah di Yogyakarta dan mereka sehari-hari tinggal di Pondok Pesantren Krapyak yang tidak memungkinkan mereka keluar hingga malam hari.

Lalu saya bertanya-tanya apa maksud dari keperawanan disini? Apakah sama dengan yang dimaksud oleh sebagian masyarakat kita yaitu robeknya selaput dara? Sayangnya ketika saya mengecek ke sumber rujukan data yaitu dudung.net ternyata websitenya sedang maintenance. Padahal saya sangat penasaran dengan metodologi, sumber data, dan subjek penelitian dari hasil survei tersebut.

Saya sangat tidak menyetujui jika milk al-yamin dapat menjadi solusi dari perzinahan. Apalagi ketika Abdul Aziz menyatakan bahwa konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur dapat membuat ekstensitas hubungan seksual memungkinkan hingga unlimited bagi seorang laki-laki dalam kondisi apapun. Namun bagi Perempuan ia hanya bisa mempraktekan milk al-yamin ini dalam masa premarital dan monogami.

Bukankah semangat hukum zinah sebenarnya adalah untuk melindungi Perempuan? lalu mengapa alternatif hukumnya malah menciderai Perempuan?

Ketiga, semangat teks-teks al-Qur’an terkait perbudakan dan milk al-yamin adalah pembebasan akan perbudakan (fakk al-raqabah). Agama Islam harus dilihat secara kaffaah (menyeluruh) dan kamal (sempurna). Nilai-nilai al-Qur’an sangat tidak mungkin menciderai nilai-nilai kebajikan universal.

Sehingga sangat mungkin sekali ayat-ayat perbudakan atau milk al-yamin (walaupun Muhammad Syahrur menolak menyatakan bahwa ayat milk al-yamin adalah ayat perbudakan namun mayoritas Ulama Fiqih menganggap milk al-yamin sama dengan al-riqq atau budak) adalah ayat yang bisa dinaskh atau dihapus karena menciderai nilai-nilai kebajikan universal. Atau ayat tersebut sebagai ayat yang merupakan target antara dari  target final pembebasan akan perbudakan.

Pada faktanya, jika konsep milk al-yamin digunakan untuk kebutuhan seksual sebagaimana dijelaskan baik oleh kalangan tradisionalis (sebagai budak) dan tradisionalis-kontemporer (Sebagai istri) yang dijelaskan oleh Abdul Aziz pada disertasinya, maka tidak heran jika para TKI dan TKW diperlakukan secara tidak manusiawi.

Keempat, konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur menguntungkan laki-laki dan merugikan Perempuan. Laki-laki dalam konsep ini boleh berhubungan badan dengan konsensus secara unlimited atau tidak terbatas. Sementara Perempuan diperbolehkan melakukannya pada masa premarital dan monogami.

Pengalaman Biologis Perempuan dalam konsep ini juga tidak perhatikan. Kesehatan reproduksi Perempuan yang lebih kompleks dari pada laki-laki tidak mendapatkan perhatian. Pengalaman Sosial Perempuan (stigmatisasi, beban ganda, marjinalisasi, subordinasi, dan kekerasan) yang masih mengakar dalam budaya Indonesia malah diperuncing.

Sebenarnya latar belakang Muhammad Syahrur mengeluarkan teori ini adalah ketakutannya akan pernikahan tanpa konsensus. Abdul Aziz juga memiliki kekhawatiran yang sama, yaitu banyaknya orang yang mempolitisasi perzinahan.

Mereka juga sudah melakukan usaha yang baik dengan melakukan kajian yang sistematis. Namun sayangnya, keadilan gender tidak banyak diperhatikan padahal Muhammad Syahrur dalam banyak karyanya yang lain memperhatikan hal ini. Maka sudah sepatutnya sebagai seorang Perempuan Islam saya menggugat penelitian mereka. Pada akhir disertasinya Abdul Aziz juga memberikan beberapa kritik terkait keadilan gender ini kepada Muhammad Syahrur yang sayangnya tidak hadir pada pembahasan sebelumnya padahal itu sangat diperlukan.

Wallahu a’lam bis showab.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Protes Aisyah terhadap Abu Hurairah

Next Post

Manusia sebagai Makhluk Seksual

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Tradisi Rowahan
Personal

Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

16 Februari 2026
Next Post
makhluk seksual

Manusia sebagai Makhluk Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0