Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bidadari Hanya Untuk Lelaki, Benarkah Itu?

Pembicaraan bidadari ini semakin menarik karena keberadaan bidadari yang selama ini hanya disimbolkan oleh sosok perempuan yang menawan, dengan tubuh yang molek, dan simbol-simbol lain yang kiranya mengobjektifikasi perempuan sebagai definisi dari bidadari.

Arina Al-Ayya by Arina Al-Ayya
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Bidadari

Bidadari

6
SHARES
323
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terma mengenai bidadari agaknya menjadi sesuatu yang selalu hangat untuk dibicarakan. Pernyataan ini bisa ditilik dari masih ditemukannya orang yang mendambakan bidadari hingga merelakan nyawanya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Tentunya hal ini terlampau ironis, mengingat bahwa Islam yang dari akarnya sangat menggaungkan semangat rahmatan lil ‘alamin.

Pembicaraan bidadari ini semakin menarik karena keberadaan bidadari yang selama ini hanya disimbolkan oleh sosok perempuan yang menawan, dengan tubuh yang molek, dan simbol-simbol lain yang kiranya mengobjektifikasi perempuan sebagai definisi dari bidadari.

Objektifikasi bidadari pada jenis kelamin perempuan ini didukung oleh kurangnya tafsir yang menjadikan perempuan sebagai subjek penikmat surga. Pertanyaan “di surga nanti perempuan dapat apa?”, “apa perempuan juga punya bidadara yang menunggunya sebagaimana laki-laki ditunggu oleh bidadari?” kerap muncul dari benak kaum perempuan. Topik inilah yang akan penulis bahas dengan mengangkat pendapat M. Quraish Shihab dalam menyikapi perihal bidadari ini.

Bidadari dalam Segi Bahasa

Istilah bidadari sendiri muncul dalam al-Qur’an dengan penyebutan ḥūr ‘īn (حور عين) sebanyak tiga kali, yakni pada QS. Al-Dukhan ayat 54, QS. Al-Thur ayat 20, dan QS. Al-Waqi’ah ayat 22. Penyebutan ḥūr ‘īn inilah yang sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai bidadari. Dalam bukunya, Islam yang Disalahpahami, M. Quraish Shihab sebagai salah seorang mufassir menyinggung ihwal bidadari ini dalam satu poin khusus.

Untuk menjelaskan bidadari dari segi bahasa, M. Quraish Shihab menyebutkan bahwa kata ḥūr dalam kamus-kamus bahasa diambil dari kata ḥāra-yaḥūru-ḥawran. Satu sosok yang bermakna laki-laki (maskulin) disebut dengan aḥwār, sedangkan satu sosok yang bermakna perempuan (feminin) disebut dengan ḥaura.

Bentuk jamak dari derivasi kata ini adalah ḥūr, baik dalam artian laki-laki (maskulin) maupun dalam artian perempuan (feminin). Arti sebenarnya kata ḥūr adalah sangat hitamnya bola mata dan sangat putihnya bagian yang mengelilingi bola mata itu. Kata ‘īn, sebagai pasangan dari kata sebelumnya, diartikan dengan mata yang lebar atau mata yang sempit.

Selanjutnya, makna yang dibentuk oleh ḥūr ‘īn ini bisa berupa makna hakiki maupun makna majazi. Ditinjau dari makna hakiki, ḥūr ‘īn ini bermakna yang bermata lebar seperti halnya lazimnya mata orang Timur Tengah, sekaligus bermakna mata yang sempit atau sipit seperti halnya lazimnya mata orang Asia. Dintinjau dari makna majazi, yang bermata lebar dimaknai dengan luasnya pandangan sekaligus yang bermata sempit dimaknai dengan matanya yang tidak tertuju pada selain pasangannya. (Islam yang Disalahpahami, 2018: 324)

Dari uraian mengenai bidadari dalam tinjauan makna bahasa sebelumnya, terlihat bahwa tidak ada satu pun objektifikasi yang menunjukkan bahwa penyebutan bidadari hanya terkhusus untuk jenis kelamin tertentu saja. Kata ḥūr sendiri menunjukkan bahwa dia bermakna jamak secara mutlak, tanpa memandang apakah dia berupa perempuan atau laki-laki. Lalu apakah bidadari akan tetap menjadi ‘milik’ laki-laki saja?

Bidadari Milik Laki-Laki?

Dalam menanggapi pertanyaan apakah bidadari akan tetap menjadi ‘milik’ laki-laki saja? hendaknya kita menilik kembali pernyataan-pernyataan dalam al-Qur’an yang menyebutkan bahwa penghuni surga akan mendapatkan apa yang mereka inginkan. Pernyataan ini salah satunya bisa dilihat pada QS. Fushshilat [41]: 30-31

Sesungguhnya orang-orang yang berkata, “Tuhan kami adalah Allah,” kemudian tetap (dalam pendiriannya), akan turun malaikat-malaikat kepada mereka (seraya berkata), “Janganlah kamu takut dan bersedih hati serta bergembiralah dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu.” Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat. Di dalamnya (surga) kamu akan memperoleh apa yang kamu sukai dan apa yang kamu minta.

Penghuni surga di sini tentunya bukan hanya sebatas jenis kelamin laki-laki saja. Sehingga apabila perempuan nanti ketika di surga menginginkan bidadara, pastinya akan dianugerahkan juga untuk mereka. Pertanyaan yang terlintas selanjutnya adalah, mengapa dalam al-Qur’an, penggambaran bidadari seolah mengobjekkan perempuan saja?

Menyikapi bahasa al-Qur’an yang menggambarkan bidadari dengan uraian yang mengarah kepada perempuan, M. Quraish Shihab memberikan penafsiran yang muncul dari adanya uraian-uraian tersebut. Menurutnya, Allah bisa jadi tidak memberikan gambaran bidadara karena menjaga perasaan kaum perempuan.

Definisi perempuan bermartabat –yang minimal– pada masa turunnya wahyu bukan merupakan sosok yang haus akan seks. Sehingga adanya gambaran pengobjekan bidadari pada diri perempuan bisa jadi justru merupakan representasi tentang betapa tingginya martabat perempuan.

Tingginya martabat perempuan ini ditunjukkan dengan tidak butuhnya mereka akan sosok bidadara. Namun sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa jika saja perempuan yang masuk surga nantinya menginginkan bidadara, pastilah akan dikabulkan oleh Allah.

Dalam hemat penulis sendiri, adanya penggambaran bidadari dengan sosok perempuan sudah menunjukkan bahwa sasaran ayat tersebut bukanlah untuk perempuan. Kita perlu menilik alasan disebutkannya bidadari dalam al-Qur’an. Sudah barang tentu bahwa alasan disebutkannya bidadari adalah sebagai iming-iming Allah untuk orang yang beriman agar mau mengikuti jalan Allah.

Pernyataan penulis bahwa sasaran ayat tersebut bukanlah perempuan bukan berarti bahwa perempuan tidak akan mendapat bidadara. Lebih jauh dari itu, bisa jadi memang keinginan perempuan bukan mengarah pada syahwat seks, sehingga iming-iming surga berupa bidadara pun tidak relevan untuk disebutkan. Atau bisa jadi, justru tanpa iming-iming pun perempuan –setidaknya pada masa penurunan wahyu– dengan senang hati mau mengikuti jalan Allah. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: bidadariislamperempuansurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Arina Al-Ayya

Arina Al-Ayya

Mahasiswi Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0