• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Bila Harus Berpisah

Rosidin Rosidin
24/01/2018
in Kolom
0
berpisah

berpisah

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerelaan atau tidak adanya pemaksaan harus mewarnai relasi suami istri. Suami maupun istri harus rela satu sama lain. Dengan itu, kerelaan merupakan unsur penting yang layak berkembang dalam hubungan ini. Pemaksaan, terlebih dengan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pihak bisa dikatakan dekat dengan kezaliman. Perbuatan menegasi isteri dengan meninggalkan perannya dalam proses pengambilan keputusan berpisah juga bisa disebut sebagai tindakan penganiayaan yang melanggar hak asasi isteri.

perceraian yang baik dilakukan melalui jalan dan prosedur yang bersifat edukatif serta etis. Pertama, suami dan isteri saling memberi nasehat. Kedua, pisah tempat tidur antar keduanya. Jika cara kesatu dan kedua tidak membuahkan hasil, maka ketiga, suami dan isteri memberi ketegasan dengan tidak melukai perasaan. Dan keempat, keduanya mendatangi juru damai dan kalau tidak berhasil mesti bersepakat menyelesaikan lewat hakim untuk berpisah dengan baik-baik.

Dengan kata lain, dalam konteks ini, kezaliman relatif mungkin dilakukan suami terhadap isterinya. Mengingat, di satu sisi, pertanda problematika keluarga telah mencapai puncaknya yang bisa jadi sulit dipecahkan. Di sisi lain perempuan pada beberapa kasus sering menjadi korban.

Perceraian berbasis pada kebaikan merupakan peristiwa kontroversial yang berlalu di jalan ahlak yang terpuji. Buruknya persahabatan dan hilangnya kesenangan hidup akibat akhlak tercela bisa dilakukan oleh suami dan isteri.

Karena itu, perceraian yang baik dilakukan melalui jalan dan prosedur yang bersifat edukatif serta etis. Pertama, suami dan isteri saling memberi nasehat. Kedua, pisah tempat tidur antar keduanya. Jika cara kesatu dan kedua tidak membuahkan hasil, maka ketiga, suami dan isteri memberi ketegasan dengan tidak melukai perasaan. Dan keempat, keduanya mendatangi juru damai dan kalau tidak berhasil mesti bersepakat menyelesaikan lewat hakim untuk berpisah dengan baik-baik.

Ayat-ayat perceraian menunjukkan diperkenankannya perceraian yang dilaksanakan dengan cara baik. Ayat yang menyatakan perceraian sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah Swt. terkesan tidak sejalan dengan pesan ayat-ayat lain tentang pemberian mut’ah yang mengisyaratkan pengobat luka akibat perceraian. Walaupun didadarkan pada hadis riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud, dan Hakim.

Baca Juga:

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Berpijak pada perspektif logika teologis, Allah tidak akan menciptakan sesuatu yang kontradiktif, membenci sesuatu yang dihalalkan, melainkan menghalalkan sesuatu yang disukai dan melarang yang dibenci.

Logika ini mengisyaratkan bahwa perceraian tidak dilarang atau dapat dilakukan, jika penyelesaian problematika suami isteri menemui jalan buntu, dan apabila perceraian dijadikan alternatif pamungkas. Keberadaannya sebatas menjadi pintu darurat yang mesti dilalui dalam rangka tindakan penyelamatan bersama. Sedangkan yang dibenci-Nya adalah perilaku gegabah dari suami-isteri dalam melakukan perceraian.

Apabila ayat dan hadis mengenai perceraian dikompromikan secara hati-hati, maka agaknya dapat dikatakan bahwa perceraian diperkenankan bila dilakukan dengan cara baik, yaitu pertama, terdapat sebab yang sulit dipecahkan dengan cara selain bercerai. Kedua; penyertaan isteri dalam urun rembug membicarakan persoalan perceraiannya. Ketiga; pemberian mut’ah kepada isteri. Keempat; menempuh prosedur yang pedagogis dan berakhlak tanpa mencaci dan saling membuka keburukan.

Manakala perceraian dilaksanakan dengan cara sebaliknya atau semena-mena, bernuansa kezaliman dan rekayasa, serta berujung dengan perseteruan dan putusnya tali silaturahim, maka kiranya dapat dinilai bahwa perceraian macam ini tegolong sesuatu yang halal, tetapi dibenci Allah Swt.[]

Tags: berceraiberpisahkeluarga bercerailaki-lakiperceraianperempuan
Rosidin

Rosidin

Terkait Posts

Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version